Detail Pengumuman/Informasi

Home

PEMBERITAHUAN MASTER PERJANJIAN KERJA DAN MASTER PERJANJIAN PENEMPATAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA BATCH I PROGRAM G TO G PERAWAT DI JERMAN

SUB KOORDINATOR PENYIAPAN PENEMPATAN PEMERINTAH KAWASAN EROPA BP2MI
22-03-2024PEMBERITAHUAN

Detail Informasi

PEMBERITAHUAN

MASTER PERJANJIAN KERJA DAN MASTER PERJANJIAN PENEMPATAN

BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA BATCH I

PROGRAM G TO G PERAWAT DI JERMAN


Nomor : PENG.23/KWS3.DIT2/PP.02.06/III/2024


Memperhatikan pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan oleh BP2MI harus memiliki dan menandatangani Perjanjian Kerja dan Perjanjian Penempatan.

Sehubungan dengan hal diatas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasca pelaksanaan Wawancara Kerja dan hasil Wawancara Kerja (matching), pihak Bundesagentur fuer Arbeit (BA) Jerman telah mengirimkan dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja di Jerman kepada BP2MI melalui Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah untuk disampaikan kepada 1 (satu) Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Perawat di Jerman, atas nama sebagaimana tercantum pada lampiran I pemberitahuan ini.

2. Master Perjanjian Kerja (PK) dan master Perjanjian Penempatan (PP) dapat diunduh melalui Sisko P2MI, untuk dibaca dan dicermati baik-baik. Apabila setuju, bubuhkan tanda tangan pada master tersebut dan diunggah kembali dalam Sisko P2MI pada menu “Pemenuhan Dokumen”. Atas persetujuan Saudara pada master PK dan PP maka Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah akan memberitahukan GIZ/Triple Win Indonesia agar dapat memfasilitasi proses pengajuan visa kerja.

3. Batas waktu unggah master PK dan PP pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila hal ini tidak ada konfirmasi, maka tahapan proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan sampai ada informasi berikutnya.

4. Setelah unggah master PK dan PP, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen lainnya, seperti:

  • Paspor, masih berlaku minimal 1 tahun sampai dengan keberangkatan ke Jerman (Catatan untuk paspor yang saat ini masa berlaku kurang dari 1 tahun, mohon segera melakukan perpanjangan). Bagi paspor yang tidak ada kolom tandatangannya untuk segera diurus dan ditandatangani di Kantor Imigrasi setempat.
  • Sertifikat Vaksin Booster terekam dalam aplikasi PeduliLindungi / SATUSEHAT
  • Sertifikat Vaksin Campak Ganda telah lengkap dalam dua Bahasa (bilingual)
  • Sertifikat Bahasa Jerman Level B1
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari sarana kesehatan yang telah direkomendasikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan diinformasikan kemudian setelah saudara mengunggah dokumen master PK dan PP.

5. Dokumen sebagaimana nomor 4 jika telah sesuai dapat diunggah dalam Sisko P2MI

6. Mengingat kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BP2MI secara online maka penandatanganan dokumen asli PK dan PP dapat dilaksanakan secara luring bersamaan dengan proses pengajuan Visa di Kedubes Jerman/VFS Jakarta. Waktu dan tanggal akan dikoordinasikan oleh GIZ/Triple Win Indonesia. Berkenaan dengan biaya perjalanan untuk pengajuan visa di Jakarta dari/ke daerah menjadi tanggung jawab Calon Pekerja Migran Indonesia.

7. Sebagai bahan pertimbangan diinformasikan:

  • Perjanjian Kerja adalah Perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban setiap pihak serta jaminan keamanan yang memuat keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian Penempatan adalah Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dalam hal ini BP2MI sesuai Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia diamanah dalam lampiran kepada pejabat eselon II (JPT Pratama) dalam hal ini Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
  1. Apabila memerlukan penjelasan dapat disampaikan melalui email Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah: kawasan3.pp.ertim@bp2mi.go.id. Kami sangat terbuka jika diperlukan penjelasan lebih lanjut secara virtual.

Demikian untuk menjadi perhatian, dan selamat.

                    

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Eropa dan Timur Tengah,

ttd

Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M

NIP. 196612231993032001


Tembusan Yth.

  1. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI
  2. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker
  3. Kepala PPSDM BP2MI
  4. Kepala Pusat Data dan Informasi BP2MI

File Terkait