Untuk mendaftar, silahkan kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html
Ya, Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
secara hukum, persyaratan ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan pelaksananya. Di sisi lain, hal ini sebagai instrumen pelindungan terhadap risiko dari siklus penempatan mulai dari fase sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Jl. Sambisari No. 311 A, Juwangen, Purwomatani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta
Telp. 0274-497401
Jl. Ciwaru Raya Komp. Depag No. 2, Serang, Banten
Telp. 0254-204970
Jl. Pengantin Ali No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Telp. 021-87781840
Jl. Soekarno-Hatta No. 587, Bandung, Jawa Barat
Telp. 022-7336965
Jl. Kalipepe III No. 64, Pudakpayung, Semarang, Jawa Tengah
Telp. 024-70799273
Jl. Ngagel Jaya Utara No. 140, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur
Telp. 08113387766
Ruko Downtown Drive Blok. DDA No. 26-26, Medang, Pagedangan, Tangerang, Banten
Telp. 021-29003910
Jl. Jati Mekar No. 189 C/D Kec. Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp. 021-84976800
Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 2 Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Telp. 0231-8337741
Jl. Lingkar Selatan RT. 06/02 Kel. Sudajaya Hilir, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat
Telp. 0266-243920
Jl. Soekarno Hatta No. 144 RT. 02/04 DD. Karangkandiri, Kec. Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah
Ruko Grand Puri, Jl. Diponegoro No. 19, Blok B2, Pati
Telp. 0295-4107564
Jl. Perintis Kemerdekaan No.71, RT.02/RW.08, Beji, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Telp. 0284-323827
Jl. Brigjen Katamso No. 2 Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur
Jl. Yos Sudarso No. 12 Desa Gadang, Kota Sungai Penuh, Jambi
Telp. 0751-444757
Jl. Pendidikan No. 357 Marendal, Medan, Sumatera Utara
Telp. 061-7869304 / 08116000650
Jl. Dwikora II No. 1220, Palembang, Sumatera Selatan
Telp. 0771-312062
Jl. Rasuna Said No. 62, Padang, Sumatera Barat
Telp. 0751-444757
Jl. Sumatera No. 30, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru
Telp. 081175511011
Jl. Untung Suropati No. 21A, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung
Telp. 0721-774385
Jl. Nusantara Km. 13 Arah Kijang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Telp. 0771-7004553
Jalan Soekarno Hatta Np. 117, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, DI Aceh
Telp. 0651-49186
Jl. IR. H. Juanda, Aceh Tamiang, DI Aceh
Telp. 0511-4781638
Jl. Kancil Lorong Ganesha No.1, Anduonohu, Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp. 0401-3195094
Jl. Imperium Superblok Blok AA No. 31-32, Taman Baloi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Telp. 0771-312062
Jl. Teluk Air No. 26, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
Telp. 0777-22840
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Papua, Jl. Tanjung Ria Base “G” Dok IX, Jayapura, Papua
Jl. Ahmad Yani, Kel. Wattang, Kec. Polewali, Sulawesi Barat
Jl. Jenderal Sudirman No. 138A, Kel. Bumi Harapan, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Tengah
Telp. 0421-2974737
Jl. Ahmad Yani No. 85, Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau
Telp. 081175512011
Jl. Jenderal Sudirman Km. 3.5 Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara
Telp. 08116180662
Jalan Raya Tiron - Madiun No. 80, Tiron Kab. Madiun, Jawa Timur
Telp. 0351-3890901
Rukan Palu Building Jl. Prof. Moh. Yamin, Kec. Tatura Utara, Kel. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Telp. 0451-8454917
Jl. Pacinang Raya, No. 104, Tello Baru, Makassar, Sulawesi Utara
Telp. 0411-425038
Jl. Lintas Malindo, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat
Telp. 0387-61681
Jl. Sukamantri No. 42, Desa Dalam, Kab. Sambas, Kalimantan Barat
Telp. 0562-391153
Jl. Raya Tien Soeharto No. 12, Nunukan, Kalimantan Utara
Telp. 0556-21018
Jl. Rosela 1 No. 16 SIM. 4, Sei-Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Telp. 0511-4782352
Jl. Urai Bawadi No. 82D, Pontianak, Kalimantan Barat
Telp. 0561-735244
Jl. Matawai Amahu No. 83, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp. 0387-61681
Jl. Soekarno-Hatta No. 40, Kel. Kota Baru, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, NTT
Telp. 0382-21140
Jl. Soekarno Hatta No. 40, Maumere, NTT
Jl. Adi Sucipto No. 9 Mataram, NTB
Telp. 0370-633797
Jl. Perintis Kemerdekaan 1 No. 6, Kel. Oebufu, Kupang, NTT
Telp. 0380-825255
Jl. Pagerwojo No. 5 Blok F, Nggrekmas, Pagerwojo, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
Telp. 031-8051861
Islamic Center Pamekasan, Jl. Raya Barat Pangelur, Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur
Jl. Letjen Sutoyo No.72, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Telp. 0341-489898
Taipei, GF No.550, Ruiguang Road, Neihu District, Taipei 114
Telp: +886-02-8752-6170
Fax: +886-02-8752-3706
380 Yeouidaebang-ro, Yeoungdeungpo-gu, Seoul, South Korea 07342
Tel: +82-02-2224-9000 dan +82-02-783-5675
Hotline: 010-5394-2546
Fax: +82-02-7804280
Mezzeh, Eastern Villas, Al-Madina Al Munawara Street, opposite to Omar bin Abdul Aziz Mosque, Block 270/A Building No.26, P.O. Box 3530, Damascus, Suriah
Tel: +963-11-6119630/31 & +963-11-613-2578
Fax: +963-11-6119632
4653, Al-Muallifin Street, Al Rehab District/5, P.O. Box 10, Jeddah 23344, Arab Saudi
Hotline WhatsApp: +966 50 360 9667
Chatsworth Road, Singapore, 249761
Tel: +65-6737-7422
Fax: +65-6737-5037 dan +65-6235-5783
Riyadh Diplomatic Quarter P.O. Box 94343 Riyadh 11693, Arab Saudi
Telp: +966-12-6711271
Fax: +966-12-6730205
Al Salmiya Street No. 21, Zone 66, Street 943, Onaiza, P.O. Box 22375, Doha, Qatar
Tel: +974-44657945 dan +974-44664981
Hotline: +974-33322875
Fax: +974-44657610
Zone 2, Sector 79, Villa No. 819, Sultan Bin Zayed Street (Str. 32), Al Bateen Area P.O. Box 7256 Abu Dhabi, United Arab Emirates
Telp: +971-2-445-4448
Fax: +971-2-445-5453
Way No. 3015 Building 1091 Shatti Al-Qurum, Muscat, Oman
Telp: +968-2469-1050
No.100, Pyidaungsu Yeiktha Road, Dagon, Yangon, Burma 11191
Hotline (WhatsApp): +95 9503 7055
Villa 2113, Road 2432, Block 324, Juffair, P.O. Box 75109 Manama, Kingdom of Bahrain
Telp Hotline: +973 1740 0164 dan +973 3879 1650
Fax: +973 1740 0267
Simpang 336-43, Jalan Kebangsaan, Kampong Kawasan Diplomatik, Mukim Kianggeh, Bandar Seri Begawan
Telp. +673 233 0180 dan +673 233 0358
Fax. +673 233 0646
Email: bsbegawan.kbri@kemlu.go.id; kbribsb@brunet.bn
Website : www.kemlu.go.id/bandarseribegawan
Hong Kong: 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay Hong Kong, P. R. Tiongkok
Telp: +852 3651 0200 dan +852 2895 0139
TB 690-693 (LOT 5-8) Lorong Megah Jaya 10, Jalan Tiku KM 8, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia.
Tel: +60-89-772052 dan +60-89-752969
Fax: +60-89-763869
Lot 86, Section 53, Jalan Central Timur, 93100 Kuching, Serawak, Malaysia
Tel: +80-82-460734 dan +80-82-461734
Fax: +80-82-456734
Daiya Blok 1 Rashed Ibn Ahmed Al-Roumi Street, Building No. 2, Kuwait
Tel: +965-2253-1021/25
Hotline: +965-9720-6060
Fax: +965-2481-9250
No. 233, Jalan Tun Raak, Kualalumpur, Malaysia 50400
Tel: +602116-4016/4017
Fax: +603-2141-7908 dan +603-2142-3878
13 Ali Seedo Al-Kurdi Street Al Swefieh, Amman, Jordania 11181
Telp: +962-6 592 6908
Fax: + 962-6 592 6798
No. 46 Jalan Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100 Johor Bahru, Malaysia
Tel: +607-2274-188
Fax: +607-2213-246 dan +607-2213-246
No. 33 Street 268, Preah Suramarit Blvd (268), Phnom Penh, Kerajaan Kamboja
Tel: Hotline Pelindungan WNI: +855 12 813 282
Tel: Hotline Layanan Konsuler: +855 61 844 661
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link
E-KPMI adalah Kartu Pekerja Migran Indonesia, yaitu identitas resmi berbentuk elektronik yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia, sebagai bukti telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. E-KPMI memuat data penting pekerja migran Indonesia yang diperlukan untuk identifikasi, penempatan dan pelindungan secara menyeluruh.
Apabila Pekerja Migran Indonesia berada di Indonesia,
Pastikan sudah melakukan registrasi melalui website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/ lalu isi data diri dan menguggah dokumen sesuai persyaratan, dan WAJIB datang ke kantor layanan KP2MI atau BP3MI daerah untuk melakukan verifikasi (berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan)
Apabila Pekerja Migran Indonesia masih berada di luar negeri, mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri
mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri
(perlu dikonfirmasi kembali ke unit teknis apakah implementasinya sudah sejalan dengan regulasinya)
Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link
sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik,
E-KPMI berfungsi sebagai:
undangan;
Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI dengan cara melapor kepada petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk dilakukan perekaman atau pemindaian IMEI perangkat. Registrasi IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan sebelum meninggalkan terminal bandara. Apabila Pekerja Migran Indonesia membutuhkan bantuan dapat didampingi oleh petugas kepulangan di Bandara/terminal kedatangan
Apabila penumpang telah keluar dari terminal bandara, registrasi IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan. Namun demikian, penumpang tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan pada saat registrasi dilakukan langsung di terminal kedatangan.
Saat ini, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat diajukan melalui lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun daftar lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
Pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, mekanisme penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia masih memerlukan kerja sama antara Penyalur KUR dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Oleh karena itu, pengajuan dan penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi P3MI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Proses pengajuan dilakukan dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan KUR khusus sebagai pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan dengan plafon pinjaman maksimal 100 juta rupiah dan bunga sebesar 6%.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit/pembiayaan modal kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia.
Daftar Migrant Center yang telah dibentuk dapat diakses melalui Sistem E-Vokasi, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui media sosial resmi KP2MI atau dengan menghubungi Helpdesk Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia di nomor 0852-8616-0633.
Migrant Center memberikan akses yang lebih mudah terhadap informasi peluang kerja luar negeri yang resmi dan terpercaya, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pembelajaran bahasa asing, konseling karier, serta pendampingan proses penempatan yang aman dan prosedural. Selain itu, Migrant Center juga menyediakan layanan pemberdayaan dan literasi keuangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, sehingga dapat meningkatkan kesiapan bekerja, mengurangi risiko penempatan nonprosedural, memperkuat pelindungan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui migrasi yang aman dan produktif
Migrant Center adalah pusat layanan terpadu yang dibentuk oleh KP2MI/BP2MI bersama perguruan tinggi untuk menyiapkan talenta Indonesia yang kompeten dan berdaya saing global. Layanan Migrant Center meliputi informasi peluang pasar kerja global, pelatihan dan peningkatan kompetensi, sertifikasi, konseling dan pendampingan karier, pemberdayaan pekerja migran, serta penyediaan pusat data dan kajian migrasi. Migrant Center berfungsi sebagai penghubung antara dunia pendidikan, pelatihan, industri, dan pasar kerja luar negeri guna mendukung penempatan pekerja migran Indonesia yang profesional, aman, dan terlindungi.
Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya cukup datang ke Migrant Center yang telah dibentuk oleh KP2MI/BP2MI. Selanjutnya, tim pengelola Migrant Center akan memberikan konsultasi dan layanan sesuai kebutuhan, seperti informasi peluang kerja luar negeri, pelatihan, sertifikasi, konseling dan pendampingan, serta layanan pemberdayaan untuk mendukung persiapan bekerja secara aman, prosedural, dan profesional.
SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah izin tertulis wajib dari pemerintah (Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang diberikan kepada badan usaha agar sah beroperasi merekrut dan menempatkan pekerja migran ke luar negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyalurkan dan memfasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara legal.
Untuk mengetahui P3MI yang memiliki izin resmi dapat dilihat pada link berikut ini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id//profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
P3MI yang statusnya sedang dikenai sanksi administratif, dapat dilakukan pengecekan pada link:
https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi_sanksi
Syarat dan prosedur pendirian P3MI adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dapat diakses pada link berikut.
https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000709
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan SIP3MI melalui sistem OSS
pengajuan SIP3MI dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan hak akses. Layanan ini tidak berbayar atau gratis.
Tidak ada masa kedaluarsa, akan tetapi SIP3MI dapat dicabut apabila perusahaan dijatuhi sanksi oleh pemerintah atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan serta jika perusahaan tidak melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran selama 1 tahun
diberikan jangka waktu maksimal sesuai SOP untuk kepastian layanan, apakah waktu pelayanan di SOP sudah sesuai dengan Permen P2MI/KP2MI Nomor 31 Tahun 2025?
Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar dapat dilihat melalui laman SISKOP2MI pada tautan berikut:
siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
Masyarakat dapat mengakses laman tersebut untuk memperoleh informasi mengenai P3MI yang terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran lowongan kerja luar negeri dapat dilakukan melalui laman berikut:
siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list
Silakan mengakses laman tersebut dan mencari lowongan sesuai jabatan atau posisi pekerjaan yang diminati. Informasi yang tersedia dapat digunakan sebagai referensi untuk memilih peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan minat calon Pekerja Migran Indonesia.
Biaya Penempatan adalah biaya yang diperlukan untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak termasuk biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Biaya penempatan terdiri atas:
komponen biaya penempatan menjadi beban Pemberi Kerja.
Ketentuan pembebanan terhadap komponen Biaya Penempatan dapat dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam:
Dalam hal komponen Biaya Penempatan bukan merupakan beban Pemberi Kerja, komponen Biaya Penempatan menjadi beban Pekerja Migran Indonesia.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan supaya tidak overcharging
Calon Pekerja Migran Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan, calon pekerja migran dapat mengakses kanal resmi KP2MI atau SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Buku Pelaut Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan masa berlaku menjadi 10 (sepuluh) tahun harus mengacu pada revisi peraturan atau keputusan menteri yang mengatur mengenai Buku Pelaut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penerbitan, perpanjangan, maupun ketentuan Buku Pelaut, dapat menghubungi instansi terkait sesuai kewenangannya, yaitu:
Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman, barang bawaan tertentu seperti telepon seluler (handphone), komputer genggam (tablet), dan komputer portabel (laptop), serta barang pindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diberikan untuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi atau rumah tangga dan bukan untuk tujuan diperdagangkan. Selain itu, pekerja migran harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk batas nilai atau jumlah barang yang diperbolehkan serta melengkapi dokumen kepabeanan dan identitas Pekerja Migran Indonesia yang diperlukan.
Dit. LKPR
Berdasarkan PMK 141 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Ada 2 konteks pembebasan impor barang PMI :
Dalam konteks barang Kiriman, terdapat beberapa pengaturan antara lain :
Jadi barang lainnya yang tidak di larang diperbolehkan sebagai barang kiriman yang mendapatkan perlakuan khusus (pembebasan bea) impor barang PMI seperti contoh :
Dapat menghubungi Hotline KP2MI:
Dalam Negeri: 08001000
Luar Negeri: +6221 29244800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Status pengaduan dapat dipantau melalui Hotline KP2MI sebagai berikut:
Dalam Negeri: 0800-1000
Luar Negeri: +62 21 2924 4800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Untuk memudahkan proses penelusuran dan tindak lanjut pengaduan, mohon menyiapkan nomor pengaduan yang diterima saat menyampaikan laporan.
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara:
lama penanganan permasalahan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelengkapan dokumen, sifat atau kompleksitas kasus, serta lokasi terjadinya permasalahan.
perlu dicantumkan maksimal waktu pada SOP
Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. Dokumen tersebut berupa:
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
Laporan pengaduan terkait permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat disampaikan oleh:
Selain berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tersebut, layanan pengaduan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia/KDEI, kementerian/lembaga terkait, dan/atau masyarakat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
Dapat menghubungi Hotline KP2MI:
Dalam Negeri: 0-800-1000
Luar Negeri: +6221 2924-4800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Kantor BP3MI terdekat
Biaya pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp 670.000 untuk tarif paket pemeriksaan kesehatan.
Apabila negara tujuan penempatan mensyaratkan pemeriksaan tambahan di luar paket standar tersebut, calon pekerja migran dapat dikenakan biaya tambahan (nonpaket) sesuai dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Untuk mengetahui Sarana Kesehatan resmi KP2MI/BP2MI, dapat mengunjungi link berikut: https://www.bp2mi.go.id/sarkes/indeks
Kuota SIP2MI sudah digunakan sepenuhnya oleh CPMI. Untuk memeriksa list CPMI yang menggunakan SIP2MI yang dimaksud, silakan masuk ke menu SIP2MI, lalu cari SIP2MI yang dimaksud, kemudian klik icon orang.
Pengajuan SIP2MI akan membuat kuota yang tersedia dalam job order menjadi ter-reserve untuk pengajuan SIP2MI. Silakan periksa status draft dengan mencari nomor legalisasi job order yang anda maksud, kemudian lanjutkan pengajuan SIP2MI atau batalkan pengajuan SIPM2I tersebut untuk mengembalikan ke kuota Job Order.
CPMI yang ada dalam daftar pengajuan OPP, adalah CPMI yang sudah melengkapi dokumen persyaratan sebelum bekerja (Paspor, PK, Visa, ditambah dengan Jamsos sebelum bekerja dan Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang masih berlaku). Paspor yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 6 bulan ke depan. Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 14 hari kedepan.
Silakan kontak tim helpdesk kami untuk menginformasi data kanim yang dimaksud.
CPMI yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari, tidak perlu melakukan perekaman ulang lagi di sarkes berikutnya. karena perekaman sudah berdasarkan NIK. atau bisa saja CPMI sudah pernah direkam biometrik sebelumnya di lamaran skema G to G atau SP2T.
Berikut adalah tahapan di pemeriksaan kesehatan:
Jika tidak ditemukan penjadwalan, maka langkah 1 dan 2 belum dilakukan oleh P3MI
Apa itu SiskoP2MI?
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) adalah platform Sistem Informasi terintegrasi untuk seluruh tahapan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, dan purna-penempatan, meliputi:
Melalui SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/), masyarakat, calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarganya dapat mengakses berbagai layanan terkait penempatan pekerja migran Indonesia diantaranya:
Dapat menghubungi ke helpdesk kendala teknis sistem SISKOP2MI pada nomor 087742383967 dengan menyertakan foto atau video kendala
Berikut adalah jenis-jenis skema penempatan Pekerja Migran Indonesia:
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai Program SMK Go Global dapat menghubungi atau mendatangi kantor BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) terdekat sesuai wilayah masing-masing. BP3MI akan memberikan informasi terkait persyaratan, mekanisme, dan perkembangan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan, Kewajiban P3MI yaitu:
Program SMK Go Global merupakan program yang bertujuan menyiapkan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta masyarakat umum, agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri. Melalui program ini, peserta diharapkan dapat bekerja di luar negeri secara aman, prosedural, dan sesuai dengan standar yang berlaku di tujuan penempatan.
Program SMK Go Global merupakan program kolaborasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI dengan Kementerian/Lembaga lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
"Informasi mengenai pendaftaran Program SMK Go Global akan diumumkan melalui kanal resmi KP2MI. Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut diimbau untuk memantau secara berkala website dan media sosial resmi KP2MI guna memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme pendaftaran.
Program SMK Go Global tidak secara spesifik dilaksanakan di SMK tertentu, tetapi program ini dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan vokasi dan/atau lembaga pelatihan vokasi yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI sebagai penyelenggara program.
Program SMK Go Global yang bertujuan meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri dapat diikuti secara gratis (tidak dipungut biaya) oleh alumni SMK, SMA, perguruan tinggi, maupun masyarakat umum. Program ini merupakan program pemerintah yang mendapatkan dukungan pembiayaan sehingga peserta tidak dikenakan biaya untuk mengikuti proses peningkatan kompetensi yang diselenggarakan dalam program tersebut.
Kemampuan berbahasa asing merupakan salah satu hal penting bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan kerja dapat membantu pekerja migran menjalankan pekerjaan dengan baik, memahami instruksi kerja, serta berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Sebaliknya, keterbatasan kemampuan berbahasa dapat berpotensi menimbulkan berbagai kendala atau permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Pelaksanaan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dapat dibiayai oleh Calon Pekerja Migran Indonesia maupun oleh Pemerintah, sesuai dengan jenis dan skema pelatihan yang diikuti.
Untuk pelatihan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, calon peserta dapat menghubungi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis pelatihan, jadwal pelaksanaan, serta lokasi pelatihan akan diumumkan setelah terdapat kepastian pelaksanaan program.
Biaya penempatan adalah biaya yang diperlukan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia, tidak termasuk biaya untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam memenuhi persyaratan bekerja di negara tujuan penempatan.
Biaya penempatan terdiri atas:
Pada prinsipnya, komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu apabila telah diatur dalam:
Apabila komponen biaya penempatan tidak menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mencegah praktik overcharging, Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batas maksimal masing-masing komponen biaya penempatan. Calon Pekerja Migran Indonesia diimbau untuk memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mendaftar akun SISKOP2MI, pencari kerja luar negeri perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Apabila dipersyaratkan oleh negara atau wilayah tujuan penempatan, pencari kerja juga dapat mengunggah dokumen pendukung lainnya.
Setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya wajib melengkapi dokumen penempatan yang meliputi:
Lowongan dapat di cek secara berkala di SISKOP2MI, link berikut: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list
Sebelum bekerja di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu:
Tahapan atau mekanisme sebelum bekerja dapat berbeda sesuai dengan skema penempatan, kebutuhan pemberi kerja, atau prinsipal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penempatan oleh pelaksana penempatan, silakan mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diakses melalui laman jdih.bp2mi.go.id.
Persyaratan umum untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia antara lain:
Langkah awal yang perlu dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri antara lain:
Persiapan yang matang akan membantu calon Pekerja Migran Indonesia beradaptasi dengan lebih baik dan menjalani proses penempatan secara aman serta sesuai prosedur.
Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
untuk mendapatkan izin penempatan, Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
selain melampirkan dokumen tersebut di atas, perusahaan harus melampirkan:
Pemeriksaan administratif dan verifikasi permohonan perizinan dilakukan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin terhadap permohonan yang telah lulus pemeriksaan administratif dan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan terverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Info lanjut dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan yang dapat diakses melalui link https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000740