Ya, Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
secara hukum, persyaratan ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan pelaksananya. Di sisi lain, hal ini sebagai instrumen pelindungan terhadap risiko dari siklus penempatan mulai dari fase sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Untuk mendaftar, silahkan kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
E-KPMI adalah Kartu Pekerja Migran Indonesia, yaitu identitas resmi berbentuk elektronik yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia, sebagai bukti telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. E-KPMI memuat data penting pekerja migran Indonesia yang diperlukan untuk identifikasi, penempatan dan pelindungan secara menyeluruh.
Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI dengan cara melapor kepada petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk dilakukan perekaman atau pemindaian IMEI perangkat. Registrasi IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan sebelum meninggalkan terminal bandara. Apabila Pekerja Migran Indonesia membutuhkan bantuan dapat didampingi oleh petugas kepulangan di Bandara/terminal kedatangan
Apabila penumpang telah keluar dari terminal bandara, registrasi IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan. Namun demikian, penumpang tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan pada saat registrasi dilakukan langsung di terminal kedatangan.
sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik,
E-KPMI berfungsi sebagai:
undangan;
Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link
Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link
mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri
(perlu dikonfirmasi kembali ke unit teknis apakah implementasinya sudah sejalan dengan regulasinya)
Apabila Pekerja Migran Indonesia berada di Indonesia,
Pastikan sudah melakukan registrasi melalui website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/ lalu isi data diri dan menguggah dokumen sesuai persyaratan, dan WAJIB datang ke kantor layanan KP2MI atau BP3MI daerah untuk melakukan verifikasi (berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan)
Apabila Pekerja Migran Indonesia masih berada di luar negeri, mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri
Saat ini, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat diajukan melalui lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun daftar lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
Pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan KUR khusus sebagai pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan dengan plafon pinjaman maksimal 100 juta rupiah dan bunga sebesar 6%.
Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Proses pengajuan dilakukan dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, mekanisme penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia masih memerlukan kerja sama antara Penyalur KUR dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Oleh karena itu, pengajuan dan penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi P3MI sesuai ketentuan yang berlaku.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit/pembiayaan modal kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia.
SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah izin tertulis wajib dari pemerintah (Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang diberikan kepada badan usaha agar sah beroperasi merekrut dan menempatkan pekerja migran ke luar negeri
Syarat dan prosedur pendirian P3MI adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dapat diakses pada link berikut.
https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000709
sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan, Kewajiban P3MI yaitu:
P3MI yang statusnya sedang dikenai sanksi administratif, dapat dilakukan pengecekan pada link:
https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi_sanksi
Untuk mengetahui P3MI yang memiliki izin resmi dapat dilihat pada link berikut ini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id//profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyalurkan dan memfasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara legal.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan SIP3MI melalui sistem OSS
diberikan jangka waktu maksimal sesuai SOP untuk kepastian layanan, apakah waktu pelayanan di SOP sudah sesuai dengan Permen P2MI/KP2MI Nomor 31 Tahun 2025?
pengajuan SIP3MI dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan hak akses. Layanan ini tidak berbayar atau gratis.
Tidak ada masa kedaluarsa, akan tetapi SIP3MI dapat dicabut apabila perusahaan dijatuhi sanksi oleh pemerintah atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan serta jika perusahaan tidak melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran selama 1 tahun
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Buku Pelaut Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan masa berlaku menjadi 10 (sepuluh) tahun harus mengacu pada revisi peraturan atau keputusan menteri yang mengatur mengenai Buku Pelaut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penerbitan, perpanjangan, maupun ketentuan Buku Pelaut, dapat menghubungi instansi terkait sesuai kewenangannya, yaitu:
Biaya Penempatan adalah biaya yang diperlukan untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak termasuk biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Biaya penempatan terdiri atas:
komponen biaya penempatan menjadi beban Pemberi Kerja.
Ketentuan pembebanan terhadap komponen Biaya Penempatan dapat dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam:
Dalam hal komponen Biaya Penempatan bukan merupakan beban Pemberi Kerja, komponen Biaya Penempatan menjadi beban Pekerja Migran Indonesia.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan supaya tidak overcharging
Calon Pekerja Migran Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan, calon pekerja migran dapat mengakses kanal resmi KP2MI atau SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Pendaftaran lowongan kerja luar negeri dapat dilakukan melalui laman berikut:
siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list
Silakan mengakses laman tersebut dan mencari lowongan sesuai jabatan atau posisi pekerjaan yang diminati. Informasi yang tersedia dapat digunakan sebagai referensi untuk memilih peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan minat calon Pekerja Migran Indonesia.
Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar dapat dilihat melalui laman SISKOP2MI pada tautan berikut:
siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
Masyarakat dapat mengakses laman tersebut untuk memperoleh informasi mengenai P3MI yang terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman, barang bawaan tertentu seperti telepon seluler (handphone), komputer genggam (tablet), dan komputer portabel (laptop), serta barang pindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diberikan untuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi atau rumah tangga dan bukan untuk tujuan diperdagangkan. Selain itu, pekerja migran harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk batas nilai atau jumlah barang yang diperbolehkan serta melengkapi dokumen kepabeanan dan identitas Pekerja Migran Indonesia yang diperlukan.
Dit. LKPR
Berdasarkan PMK 141 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Ada 2 konteks pembebasan impor barang PMI :
Dalam konteks barang Kiriman, terdapat beberapa pengaturan antara lain :
Jadi barang lainnya yang tidak di larang diperbolehkan sebagai barang kiriman yang mendapatkan perlakuan khusus (pembebasan bea) impor barang PMI seperti contoh :
Dapat menghubungi Hotline KP2MI:
Dalam Negeri: 08001000
Luar Negeri: +6221 29244800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Status pengaduan dapat dipantau melalui Hotline KP2MI sebagai berikut:
Dalam Negeri: 0800-1000
Luar Negeri: +62 21 2924 4800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Untuk memudahkan proses penelusuran dan tindak lanjut pengaduan, mohon menyiapkan nomor pengaduan yang diterima saat menyampaikan laporan.
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara:
lama penanganan permasalahan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelengkapan dokumen, sifat atau kompleksitas kasus, serta lokasi terjadinya permasalahan.
perlu dicantumkan maksimal waktu pada SOP
Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. Dokumen tersebut berupa:
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
Laporan pengaduan terkait permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat disampaikan oleh:
Selain berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tersebut, layanan pengaduan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia/KDEI, kementerian/lembaga terkait, dan/atau masyarakat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
Dapat menghubungi Hotline KP2MI:
Dalam Negeri: 0-800-1000
Luar Negeri: +6221 2924-4800
WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141
Kantor BP3MI terdekat
Untuk mengetahui Sarana Kesehatan resmi KP2MI/BP2MI, dapat mengunjungi link berikut: https://www.bp2mi.go.id/sarkes/indeks
Biaya pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp 670.000 untuk tarif paket pemeriksaan kesehatan.
Apabila negara tujuan penempatan mensyaratkan pemeriksaan tambahan di luar paket standar tersebut, calon pekerja migran dapat dikenakan biaya tambahan (nonpaket) sesuai dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Pengajuan SIP2MI akan membuat kuota yang tersedia dalam job order menjadi ter-reserve untuk pengajuan SIP2MI. Silakan periksa status draft dengan mencari nomor legalisasi job order yang anda maksud, kemudian lanjutkan pengajuan SIP2MI atau batalkan pengajuan SIPM2I tersebut untuk mengembalikan ke kuota Job Order.
Kuota SIP2MI sudah digunakan sepenuhnya oleh CPMI. Untuk memeriksa list CPMI yang menggunakan SIP2MI yang dimaksud, silakan masuk ke menu SIP2MI, lalu cari SIP2MI yang dimaksud, kemudian klik icon orang.
CPMI yang ada dalam daftar pengajuan OPP, adalah CPMI yang sudah melengkapi dokumen persyaratan sebelum bekerja (Paspor, PK, Visa, ditambah dengan Jamsos sebelum bekerja dan Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang masih berlaku). Paspor yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 6 bulan ke depan. Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 14 hari kedepan.
Silakan kontak tim helpdesk kami untuk menginformasi data kanim yang dimaksud.
CPMI yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari, tidak perlu melakukan perekaman ulang lagi di sarkes berikutnya. karena perekaman sudah berdasarkan NIK. atau bisa saja CPMI sudah pernah direkam biometrik sebelumnya di lamaran skema G to G atau SP2T.
Berikut adalah tahapan di pemeriksaan kesehatan:
Jika tidak ditemukan penjadwalan, maka langkah 1 dan 2 belum dilakukan oleh P3MI
Dapat menghubungi ke helpdesk kendala teknis sistem SISKOP2MI pada nomor 087742383967 dengan menyertakan foto atau video kendala
Apa itu SiskoP2MI?
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) adalah platform Sistem Informasi terintegrasi untuk seluruh tahapan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, dan purna-penempatan, meliputi:
Melalui SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/), masyarakat, calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarganya dapat mengakses berbagai layanan terkait penempatan pekerja migran Indonesia diantaranya:
Berikut adalah jenis-jenis skema penempatan Pekerja Migran Indonesia:
Lowongan dapat di cek secara berkala di SISKOP2MI, link berikut: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list
Sebelum bekerja di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu:
Tahapan atau mekanisme sebelum bekerja dapat berbeda sesuai dengan skema penempatan, kebutuhan pemberi kerja, atau prinsipal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penempatan oleh pelaksana penempatan, silakan mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diakses melalui laman jdih.bp2mi.go.id.
Persyaratan umum untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia antara lain:
Langkah awal yang perlu dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri antara lain:
Persiapan yang matang akan membantu calon Pekerja Migran Indonesia beradaptasi dengan lebih baik dan menjalani proses penempatan secara aman serta sesuai prosedur.
Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Untuk mendaftar akun SISKOP2MI, pencari kerja luar negeri perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Apabila dipersyaratkan oleh negara atau wilayah tujuan penempatan, pencari kerja juga dapat mengunggah dokumen pendukung lainnya.
Setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya wajib melengkapi dokumen penempatan yang meliputi:
Biaya penempatan adalah biaya yang diperlukan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia, tidak termasuk biaya untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam memenuhi persyaratan bekerja di negara tujuan penempatan.
Biaya penempatan terdiri atas:
Pada prinsipnya, komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu apabila telah diatur dalam:
Apabila komponen biaya penempatan tidak menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mencegah praktik overcharging, Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batas maksimal masing-masing komponen biaya penempatan. Calon Pekerja Migran Indonesia diimbau untuk memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaksanaan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dapat dibiayai oleh Calon Pekerja Migran Indonesia maupun oleh Pemerintah, sesuai dengan jenis dan skema pelatihan yang diikuti.
Untuk pelatihan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, calon peserta dapat menghubungi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis pelatihan, jadwal pelaksanaan, serta lokasi pelatihan akan diumumkan setelah terdapat kepastian pelaksanaan program.
Kemampuan berbahasa asing merupakan salah satu hal penting bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan kerja dapat membantu pekerja migran menjalankan pekerjaan dengan baik, memahami instruksi kerja, serta berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Sebaliknya, keterbatasan kemampuan berbahasa dapat berpotensi menimbulkan berbagai kendala atau permasalahan selama bekerja di luar negeri.
untuk mendapatkan izin penempatan, Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
selain melampirkan dokumen tersebut di atas, perusahaan harus melampirkan:
Pemeriksaan administratif dan verifikasi permohonan perizinan dilakukan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin terhadap permohonan yang telah lulus pemeriksaan administratif dan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan terverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Info lanjut dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan yang dapat diakses melalui link https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000740