F.A.Q. / Pertanyaan yang sering ditanyakan

Seputar JO dan SIP2MI

Pengajuan SIP2MI akan membuat kuota yang tersedia dalam job order menjadi ter-reserve untuk pengajuan SIP2MI. Silakan periksa status draft dengan mencari nomor legalisasi job order yang anda maksud, kemudian lanjutkan pengajuan SIP2MI atau batalkan pengajuan SIPM2I tersebut untuk mengembalikan ke kuota Job Order.

Kuota SIP2MI sudah digunakan sepenuhnya oleh CPMI. Untuk memeriksa list CPMI yang menggunakan SIP2MI yang dimaksud, silakan masuk ke menu SIP2MI, lalu cari SIP2MI yang dimaksud, kemudian klik icon orang.

Seputar OPP

CPMI yang ada dalam daftar pengajuan OPP, adalah CPMI yang sudah melengkapi dokumen persyaratan sebelum bekerja (Paspor, PK, Visa, ditambah dengan Jamsos sebelum bekerja dan Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang masih berlaku). Paspor yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 6 bulan ke depan. Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 14 hari kedepan.

Seputar Paspor

Silakan kontak tim helpdesk kami untuk menginformasi data kanim yang dimaksud.

Seputar Pemeriksaan Kesehatan

CPMI yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari, tidak perlu melakukan perekaman ulang lagi di sarkes berikutnya. karena perekaman sudah berdasarkan NIK. atau bisa saja CPMI sudah pernah direkam biometrik sebelumnya di lamaran skema G to G atau SP2T.

Berikut adalah tahapan di pemeriksaan kesehatan:

  1. Pengajuan Pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan, oleh Operator P3MI melalui Sisko P2MI web
  2. Persetujuan pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan , oleh Direktur P3MI melalui Sisko P2MI web
  3. P3MI datang ke sarkes bersama CPMI membawa daftar nominatif
  4. Perekaman Biometrik CPMI, oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI Desktop, get data CPMI menggunakan NIK
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan secara langsung
  6. Input sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI web, get data CPMI menggunakan Id Penempatan atau No Registrasi 11 digit angka

Jika tidak ditemukan penjadwalan, maka langkah 1 dan 2 belum dilakukan oleh P3MI

  • Belum membayar jaminan sosial pra penempatan
  • CPMI sudah pernah diajukan untuk pemeriksaan kesehatan, silahkan cek daftar pengajuan pemeriksaan kesehatan