F.A.Q. / Pertanyaan yang sering ditanyakan

BPJS Ketenagakerjaan

Ya, Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

secara hukum, persyaratan ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan pelaksananya. Di sisi lain, hal ini sebagai instrumen pelindungan terhadap risiko dari siklus penempatan mulai dari fase sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan bagi Calon maupun Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, termasuk saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, sebelum, selama, dan setelah bekerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia, bukan akibat Kecelakaan Kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan berupa uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang diberikan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Perjanjian Kerja
  5. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar

Untuk mendaftar, silahkan kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

E-KPMI

E-KPMI adalah Kartu Pekerja Migran Indonesia, yaitu identitas resmi berbentuk elektronik yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia, sebagai bukti telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. E-KPMI memuat data penting pekerja migran Indonesia yang diperlukan untuk identifikasi, penempatan dan pelindungan secara menyeluruh.

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah (fotocopy buku nikah)
  2. Surat keterangan izin suami/istri, izin orangtua, atau izin wali diketahui oleh desa/lurah
  3. Surat keterangan sehat
  4. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
  5. Salinan surat panggilan kerja dari pemberi kerja berbadan hukum
  6. Profil pemberi kerja berbadan hukum
  7. Perjanjian kerja
  8. Paspor
  9. Visa kerja
  10. Surat keterangan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah (fotocopy buku nikah)
  2. Surat keterangan izin suami/istri, izin orangtua, atau izin wali diketahui oleh desa/lurah
  3. Surat keterangan sehat
  4. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
  5. Perjanjian kerja
  6. Paspor
  7. Certificate of Eligibility (CE)/Resident card
  8. Surat keterangan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami

Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI dengan cara melapor kepada petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk dilakukan perekaman atau pemindaian IMEI perangkat. Registrasi IMEI sebaiknya dilakukan pada saat kedatangan sebelum meninggalkan terminal bandara. Apabila Pekerja Migran Indonesia membutuhkan bantuan dapat didampingi oleh petugas kepulangan di Bandara/terminal kedatangan

Apabila penumpang telah keluar dari terminal bandara, registrasi IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan. Namun demikian, penumpang tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan pada saat registrasi dilakukan langsung di terminal kedatangan.

sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik,

E-KPMI berfungsi sebagai:

  1. bukti bahwa Pekerja Migran Indonesia telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  1. keikutsertaan Pekerja Migran Indonesia dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
  2. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link

Pekerja Migran Indonesia tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperpanjang e-KPMI. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui SISKOP2MI pada layanan Perpanjangan Perjanjian Kerja Luar Negeri, sepanjang data pekerja migran telah terdaftar dan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan telah lengkap.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan e-KPMI dapat dipelajari melalui modul panduan yang tersedia pada tautan berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1erXAUvpbyCQ7S3biRcBfB9xi9SFu2WVF?usp=drive_link

mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri

(perlu dikonfirmasi kembali ke unit teknis apakah implementasinya sudah sejalan dengan regulasinya)

Apabila Pekerja Migran Indonesia berada di Indonesia,

  1. Paspor
  2. Perjanjian kerja baru
  3. Visa kerja/izin kerja/permanent resident (sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan)
  4. Memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja atau pembaharuan Perjanjian Kerja
  5. Surat cuti dari pemberi kerja

Pastikan sudah melakukan registrasi melalui website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/ lalu isi data diri dan menguggah dokumen sesuai persyaratan, dan WAJIB datang ke kantor layanan KP2MI atau BP3MI daerah untuk melakukan verifikasi (berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan)

Apabila Pekerja Migran Indonesia masih berada di luar negeri, mekanisme dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerjaan Migran Indonesia di luar negeri

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah (fotocopy buku nikah)
  2. Surat keterangan izin suami/istri, izin orangtua, atau izin wali diketahui oleh desa/lurah
  3. Surat keterangan sehat
  4. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
  5. Buku pelaut
  6. Sertifikasi kompetensi kerja
  7. Perjanjian kerja
  8. Paspor
  9. Visa kerja
  10. Surat keterangan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Saat ini, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat diajukan melalui lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun daftar lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bank BNI
  2. Bank Mandiri
  3. Bank Syariah Indonesia (BSI)
  4. BPD Sumsel Babel
  5. BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
  6. BPD Jawa Barat dan Banten Syariah (Bank BJB Syariah)
  7. BPD Jawa Timur (Bank Jatim)
  8. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng)
  9. BPD Jawa Tengah Unit Syariah
  10. BPD Sulselbar
  11. BPD Bengkulu
  12. BPD Lampung
  13. Bank DKI
  14. Bank NTT
  15. Bank Sumut
  16. Bank NTB Syariah
  17. Bank Nano Syariah
  18. Bank Sinarmas
  19. Bank Artha Graha Internasional

Pengajuan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan KUR khusus sebagai pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan dengan plafon pinjaman maksimal 100 juta rupiah dan bunga sebesar 6%.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai Calon PMI yang dibuktikan dengan Bukti Pendaftaran di SISKOP2MI atau Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI).
  3. Memiliki Perjanjian Kerja/Perjanjian
  4. Penempatan/Dokumen Lain:
  • Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
  • Perjanjian Penempatan;
  • Perjanjian Kerja;
  • Perjanjian Kerja Laut;
  1. Bukti Pendaftaran pada Lembaga Pelatihan Kerja; atau
  2. Bukti Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi.

  1. Calon/Pekerja Migran Indonesia mengajukan permohonan KUR kepada Penyalur KUR.
  2. Penyalur KUR melakukan verifikasi atas permohonan KUR paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  3. Apabila permohonan sesuai ketentuan, penyalur KUR menyetujui pengajuan dan apabila permohonan tidak sesuai ketentuan,
  4. Penyalur KUR menolak pengajuan dengan memberikan surat pemberitahuan
  5. Penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan antara Calon/Pekerja Migran Indonesia dengan Penyalur KUR (dapat dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Penempatan).
  6. Penyalur KUR mencairkan kredit/pembiayaan yang dilaksanakan secara bertahap atau merupakan penggantian biaya.

Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada lembaga penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Proses pengajuan dilakukan dengan fasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, mekanisme penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia masih memerlukan kerja sama antara Penyalur KUR dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Oleh karena itu, pengajuan dan penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui lembaga penyalur KUR dengan fasilitasi P3MI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit/pembiayaan modal kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia.

P3MI

SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah izin tertulis wajib dari pemerintah (Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang diberikan kepada badan usaha agar sah beroperasi merekrut dan menempatkan pekerja migran ke luar negeri

Syarat dan prosedur pendirian P3MI adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dapat diakses pada link berikut.

https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000709

sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan, Kewajiban P3MI yaitu:

  1. Pemberian informasi
  2. melakukan seleksi pada Dinas Daerah KabupatenlKota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
  3. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas
  4. memfasilitasi pemenuhan dokumen
  5. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
  6. melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
  7. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan kepada instansi yang berwenang
  8. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;
  9. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. menempatkan Calon Pekeqja Migran Indonesia pada negara tertentu yang tidak dinyatakan tertutup
  11. memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia
  12. memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  13. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan
  14. melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

P3MI yang statusnya sedang dikenai sanksi administratif, dapat dilakukan pengecekan pada link:

https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi_sanksi

Untuk mengetahui P3MI yang memiliki izin resmi dapat dilihat pada link berikut ini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id//profil/lembaga/list_lembaga/p3mi

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyalurkan dan memfasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara legal.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan SIP3MI melalui sistem OSS

diberikan jangka waktu maksimal sesuai SOP untuk kepastian layanan, apakah waktu pelayanan di SOP sudah sesuai dengan Permen P2MI/KP2MI Nomor 31 Tahun 2025?

pengajuan SIP3MI dilaksanakan melalui Sistem OSS dengan hak akses. Layanan ini tidak berbayar atau gratis.

Tidak ada masa kedaluarsa, akan tetapi SIP3MI dapat dicabut apabila perusahaan dijatuhi sanksi oleh pemerintah atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan serta jika perusahaan tidak melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran selama 1 tahun

Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal Migran dan Niaga Migran

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Buku Pelaut Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan masa berlaku menjadi 10 (sepuluh) tahun harus mengacu pada revisi peraturan atau keputusan menteri yang mengatur mengenai Buku Pelaut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penerbitan, perpanjangan, maupun ketentuan Buku Pelaut, dapat menghubungi instansi terkait sesuai kewenangannya, yaitu:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Buku Pelaut Perikanan
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Buku Pelaut

Biaya Penempatan adalah biaya yang diperlukan untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak termasuk biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Biaya penempatan terdiri atas:

  1. Biaya persiapan penempatan
  2. Biaya yang berhubungan dengan penempatan

komponen biaya penempatan menjadi beban Pemberi Kerja.

Ketentuan pembebanan terhadap komponen Biaya Penempatan dapat dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam:

  1. ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan;
  2. hukum internasional
  3. perjanjian bilateral, regional, dan/atau multilateral; dan/atau
  4. perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha

Dalam hal komponen Biaya Penempatan bukan merupakan beban Pemberi Kerja, komponen Biaya Penempatan menjadi beban Pekerja Migran Indonesia.

Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan supaya tidak overcharging

Calon Pekerja Migran Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan, calon pekerja migran dapat mengakses kanal resmi KP2MI atau SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pendaftaran lowongan kerja luar negeri dapat dilakukan melalui laman berikut:

siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list

Silakan mengakses laman tersebut dan mencari lowongan sesuai jabatan atau posisi pekerjaan yang diminati. Informasi yang tersedia dapat digunakan sebagai referensi untuk memilih peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan minat calon Pekerja Migran Indonesia.

Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar dapat dilihat melalui laman SISKOP2MI pada tautan berikut:

siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi

Masyarakat dapat mengakses laman tersebut untuk memperoleh informasi mengenai P3MI yang terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan Bea Masuk Barang milik Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman, barang bawaan tertentu seperti telepon seluler (handphone), komputer genggam (tablet), dan komputer portabel (laptop), serta barang pindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut diberikan untuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi atau rumah tangga dan bukan untuk tujuan diperdagangkan. Selain itu, pekerja migran harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk batas nilai atau jumlah barang yang diperbolehkan serta melengkapi dokumen kepabeanan dan identitas Pekerja Migran Indonesia yang diperlukan.

Dit. LKPR

Berdasarkan PMK 141 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Ada 2 konteks pembebasan impor barang PMI :

  1. Impor Barang yang datang bersama PMI (Barang Bawaan dan Barang Pindahan)
  2. Impor Barang yang datang tidak bersama PMI (Barang kiriman)

Dalam konteks barang Kiriman, terdapat beberapa pengaturan antara lain :

  1. Setiap PMI mendapatkan pembebasan impor bea masuk sebesar 500 USD setiap pengiriman dengan ketentuan bagi PMI yang terdata di KP2MI mendapatkan kuota sebanyak 3 kali pengiriman (sehingga FOB 1500 USD/tahun), sedangkan bagi PMI yang tidak tercatat oleh KP2MI namun memiliki kontrak kerja dan telah diverifikasi oleh Perwakilan RI mendapatkan kuota sebanyak 1 kali (sehingga FOB 500 USD/tahun)
  2. Adapun syarat barang kiriman untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagai berikut :
  1. PMI merupakan PMI yang masih aktif bekerja di luar negeri dengan melampirkan dokumen berupa E-PMI dan/atau bukti laporan pada Portal Peduli WNI
  2. barang keperluan rumah tangga
  3. bukan merupakan barang kena cukai seperti Rokok, Cerutu, Rokok elektrik dan sejenisnya, Produk lain hasil tembakau, Minuman ber alkohol, Etil Alkohol, dan produk lain mengandung etil alkohol
  4. bukan merupakan HP, Komputer Genggam, dan Tab
  5. Bukan barang yang diperdagangkan
  1. Ada juga pengaturan mengenai batas maksimal dimensi barang kiriman, yaitu panjang 60, lebar 60 dan tinggi 80 cm. jika melebihi batas tersebut maka barang tersebut berlaku secara umum tidak mendapatkam fasilitas khusus PMI

Jadi barang lainnya yang tidak di larang diperbolehkan sebagai barang kiriman yang mendapatkan perlakuan khusus (pembebasan bea) impor barang PMI seperti contoh :

  1. Pakaian Jadi dan Aksesori
  2. Barang Tekstil Sudah Jadi dan sejenisnya
  3. Barang Elektronik (tidak termasuk HP, Komputer Genggam, dan Tablet/Tab)
  4. Alas Kaki
  5. Kosmetik dan Perbekalan
  6. Mainan Anak
  7. Tas
  8. Makanan dan Minuman (tidak termasuk minuman yang mengandung Alkohol)
  9. Perlengkapan Rumah Tangga
  10. Perlengkapan Sekolah

Pengaduan Kasus

Dapat menghubungi Hotline KP2MI:

Dalam Negeri: 08001000

Luar Negeri: +6221 29244800

WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141

Status pengaduan dapat dipantau melalui Hotline KP2MI sebagai berikut:

Dalam Negeri: 0800-1000

Luar Negeri: +62 21 2924 4800

WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141

Untuk memudahkan proses penelusuran dan tindak lanjut pengaduan, mohon menyiapkan nomor pengaduan yang diterima saat menyampaikan laporan.

Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara:

  1. konsultasi;
  2. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi;
  3. klarifikasi;
  4. pelimpahan penanganan permasalahan ke unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI; dan/atau
  5. pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.

lama penanganan permasalahan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelengkapan dokumen, sifat atau kompleksitas kasus, serta lokasi terjadinya permasalahan.

perlu dicantumkan maksimal waktu pada SOP

Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. Dokumen tersebut berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Paspor atau surat perjalanan laksana paspor;
  3. Buku Pelaut (bagi awak kapal);
  4. Kartu Keluarga (KK); dan/atau
  5. Dokumen identitas atau dokumen pendukung lainnya, seperti visa, Perjanjian Kerja, Perjanjian Penempatan, dan bukti pembayaran kepada pihak terkait.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

Laporan pengaduan terkait permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat disampaikan oleh:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia
  2. Pekerja Migran Indonesia
  3. Keluarga
  4. Pihak lain yang diberikan kuasa, dengan melampirkan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai oleh Pekerja Migran Indonesia atau keluarganya.

Selain berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tersebut, layanan pengaduan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia/KDEI, kementerian/lembaga terkait, dan/atau masyarakat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

Dapat menghubungi Hotline KP2MI:

Dalam Negeri: 0-800-1000

Luar Negeri: +6221 2924-4800

WhatsApp Pengaduan: 0811-8080-141

Kantor BP3MI terdekat

Sarana Kesehatan

Untuk mengetahui Sarana Kesehatan resmi KP2MI/BP2MI, dapat mengunjungi link berikut: https://www.bp2mi.go.id/sarkes/indeks

Biaya pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp 670.000 untuk tarif paket pemeriksaan kesehatan.

Apabila negara tujuan penempatan mensyaratkan pemeriksaan tambahan di luar paket standar tersebut, calon pekerja migran dapat dikenakan biaya tambahan (nonpaket) sesuai dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Seputar JO dan SIP2MI

Pengajuan SIP2MI akan membuat kuota yang tersedia dalam job order menjadi ter-reserve untuk pengajuan SIP2MI. Silakan periksa status draft dengan mencari nomor legalisasi job order yang anda maksud, kemudian lanjutkan pengajuan SIP2MI atau batalkan pengajuan SIPM2I tersebut untuk mengembalikan ke kuota Job Order.

Kuota SIP2MI sudah digunakan sepenuhnya oleh CPMI. Untuk memeriksa list CPMI yang menggunakan SIP2MI yang dimaksud, silakan masuk ke menu SIP2MI, lalu cari SIP2MI yang dimaksud, kemudian klik icon orang.

Seputar OPP

CPMI yang ada dalam daftar pengajuan OPP, adalah CPMI yang sudah melengkapi dokumen persyaratan sebelum bekerja (Paspor, PK, Visa, ditambah dengan Jamsos sebelum bekerja dan Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang masih berlaku). Paspor yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 6 bulan ke depan. Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 14 hari kedepan.

Seputar Paspor

Silakan kontak tim helpdesk kami untuk menginformasi data kanim yang dimaksud.

Seputar Pemeriksaan Kesehatan

CPMI yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari, tidak perlu melakukan perekaman ulang lagi di sarkes berikutnya. karena perekaman sudah berdasarkan NIK. atau bisa saja CPMI sudah pernah direkam biometrik sebelumnya di lamaran skema G to G atau SP2T.

Berikut adalah tahapan di pemeriksaan kesehatan:

  1. Pengajuan Pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan, oleh Operator P3MI melalui Sisko P2MI web
  2. Persetujuan pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan , oleh Direktur P3MI melalui Sisko P2MI web
  3. P3MI datang ke sarkes bersama CPMI membawa daftar nominatif
  4. Perekaman Biometrik CPMI, oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI Desktop, get data CPMI menggunakan NIK
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan secara langsung
  6. Input sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI web, get data CPMI menggunakan Id Penempatan atau No Registrasi 11 digit angka

Jika tidak ditemukan penjadwalan, maka langkah 1 dan 2 belum dilakukan oleh P3MI

  • Belum membayar jaminan sosial pra penempatan
  • CPMI sudah pernah diajukan untuk pemeriksaan kesehatan, silahkan cek daftar pengajuan pemeriksaan kesehatan

SISKOP2MI

Dapat menghubungi ke helpdesk kendala teknis sistem SISKOP2MI pada nomor 087742383967 dengan menyertakan foto atau video kendala

Apa itu SiskoP2MI?

Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) adalah platform Sistem Informasi terintegrasi untuk seluruh tahapan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, dan purna-penempatan, meliputi:

  1. layanan penempatan;
  2. layanan pelindungan;
  3. layanan pemetaan, promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri; dan
  4. layanan kepulangan.

Melalui SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/), masyarakat, calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarganya dapat mengakses berbagai layanan terkait penempatan pekerja migran Indonesia diantaranya:

  1. Informasi lowongan bekerja di luar negeri;
  2. Pertanyaan yang sering ditanyakan (Frequently Asked Questions);
  3. Pengumuman terkait kegiatan pelayanan penempatan;
  4. Hasil seleksi proses;
  5. Informasi penyelenggara layanan;
  6. Info negara;
  7. Pengecekan status pekerja migran Indonesia (mengecek data pekerja migran Indonesia akhir proses).
  8. Fitur untuk mendaftar sebagai pekerja migran Indonesia Perseorangan, melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja (dalam negeri), melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja (luar negeri).

  1. Dapat mencoba menggunakan fitur Kirim Ulang Link Aktivasi pada halaman login SISKOP2MI.
  2. Pengguna dapat mengecek juga pada spam email.
  3. Jika cara sebelumnya masih tidak bisa silahkan menghubungi ke helpdesk kendala teknis sistem SISKOP2MI pada nomor 087742383967 dengan menyertakan foto atau video kendala

Skema Penempatan

Berikut adalah jenis-jenis skema penempatan Pekerja Migran Indonesia:

  1. Government to Government (G to G), yaitu program kerja sama resmi antar dua pemerintah untuk menyalurkan tenaga kerja migran secara legal dan aman. Program ini bertujuan untuk memastikan hak dan perlindungan pekerja migran melalui mekanisme yang terstruktur dan jelas.
  2. Government to Private (G to P), yaitu skema penempatan Pekerja Migran Indonesia yang difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan di negara tujuan.
  3. Private to Private (P to P), yaitu penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk ditempatkan pada pengguna swasta, baik berbadan hukum (perusahaan) maupun perseorangan di luar negeri.
  4. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), yaitu penempatan karyawan perusahaan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. Pelaksanaannya harus memperoleh izin tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mandiri/Perseorangan, yaitu pekerja migran yang bekerja ke luar negeri secara perseorangan tanpa melalui pelaksana penempatan.

Syarat dan Dokumen Bekerja ke Luar Negeri

Lowongan dapat di cek secara berkala di SISKOP2MI, link berikut: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list

Sebelum bekerja di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu:

  1. Pendaftaran
    Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Proses pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis). Pendaftaran dapat dilakukan melalui: siskop2mi.bp2mi.go.id/publik/login.
  2. Seleksi
    Setelah mendaftar, Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti proses seleksi yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan dalam surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang tercantum dalam SIP2MI.
  3. Pemenuhan Dokumen Penempatan
    Calon Pekerja Migran Indonesia wajib melengkapi dokumen penempatan, meliputi:
    • Perjanjian Penempatan;
    • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
    • Kepesertaan jaminan sosial;
    • Paspor Republik Indonesia;
    • Buku Pelaut (khusus Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran);
    • Visa kerja; dan/atau
    • Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Laut (PKL).
  4. Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
    Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen wajib mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) sebagai bekal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
  5. Pemberangkatan
    Pelaksana penempatan wajib memfasilitasi keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia serta menginformasikan kedatangan Pekerja Migran Indonesia melalui sistem informasi yang terintegrasi dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Tahapan atau mekanisme sebelum bekerja dapat berbeda sesuai dengan skema penempatan, kebutuhan pemberi kerja, atau prinsipal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penempatan oleh pelaksana penempatan, silakan mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diakses melalui laman jdih.bp2mi.go.id.

Persyaratan umum untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia antara lain:

  1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
  2. Memiliki kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan program jaminan sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah awal yang perlu dipersiapkan untuk bekerja di luar negeri antara lain:

  1. Mempersiapkan keterampilan dan kompetensi kerja, termasuk kemampuan berbahasa sesuai dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan penempatan.
  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, paspor, serta dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan negara tujuan dan jenis pekerjaan.
  3. Mempersiapkan mental dan fisik, mengingat kondisi budaya, lingkungan kerja, iklim, dan geografis di negara tujuan dapat berbeda secara signifikan dibandingkan dengan bekerja di dalam negeri.

Persiapan yang matang akan membantu calon Pekerja Migran Indonesia beradaptasi dengan lebih baik dan menjalani proses penempatan secara aman serta sesuai prosedur.

Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Untuk mendaftar akun SISKOP2MI, pencari kerja luar negeri perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik.
  2. Surat keterangan status perkawinan. Bagi yang telah menikah, melampirkan fotokopi buku nikah.
  3. Surat izin dari suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  4. Sertifikat Kompetensi Kerja.
  5. Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apabila dipersyaratkan oleh negara atau wilayah tujuan penempatan, pencari kerja juga dapat mengunggah dokumen pendukung lainnya.

Setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya wajib melengkapi dokumen penempatan yang meliputi:

  1. Perjanjian Penempatan;
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  3. Kepesertaan jaminan sosial;
  4. Paspor Republik Indonesia;
  5. Buku Pelaut (khusus Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran);
  6. Visa kerja; dan/atau
  7. Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Laut (PKL), sesuai dengan skema penempatan.

Biaya penempatan adalah biaya yang diperlukan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia, tidak termasuk biaya untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi Pekerja Migran Indonesia dalam memenuhi persyaratan bekerja di negara tujuan penempatan.

Biaya penempatan terdiri atas:

  1. Biaya persiapan penempatan.
  2. Biaya yang berhubungan dengan penempatan.

Pada prinsipnya, komponen biaya penempatan menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu apabila telah diatur dalam:

  1. Peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di negara tujuan penempatan;
  2. Hukum internasional;
  3. Perjanjian bilateral, regional, dan/atau multilateral; dan/atau
  4. Perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha.

Apabila komponen biaya penempatan tidak menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia.

Untuk mencegah praktik overcharging, Menteri P2MI/Kepala BP2MI atau pejabat yang ditunjuk menetapkan batas maksimal masing-masing komponen biaya penempatan. Calon Pekerja Migran Indonesia diimbau untuk memastikan seluruh biaya penempatan tercantum secara resmi dalam dokumen penempatan dan tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai peluang kerja dan rincian biaya penempatan dapat diperoleh melalui kanal resmi KP2MI, SISKOP2MI, BP3MI, atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Informasi lebih lanjut dapat mengacu pada Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaksanaan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dapat dibiayai oleh Calon Pekerja Migran Indonesia maupun oleh Pemerintah, sesuai dengan jenis dan skema pelatihan yang diikuti.

Untuk pelatihan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, calon peserta dapat menghubungi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Informasi lebih lanjut mengenai jenis pelatihan, jadwal pelaksanaan, serta lokasi pelatihan akan diumumkan setelah terdapat kepastian pelaksanaan program.

Kemampuan berbahasa asing merupakan salah satu hal penting bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan kerja dapat membantu pekerja migran menjalankan pekerjaan dengan baik, memahami instruksi kerja, serta berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Sebaliknya, keterbatasan kemampuan berbahasa dapat berpotensi menimbulkan berbagai kendala atau permasalahan selama bekerja di luar negeri.

UKPS

untuk mendapatkan izin penempatan, Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:

  1. surat pernyataan bahwa Pekerja Migran Indonesia akan ditempatkan pada perusahaan yang berdomisili di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri;
  2. dokumen status kepegawaian pekerja yang akan ditempatkan atau Perjanjian Kerja dalam negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
  3. surat tugas penempatan di luar negeri atau Perjanjian Kerja luar negeri antara pekerja dengan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri;
  4. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, pemulangan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. bukti kepesertaan Pekerja Migran Indonesia dalam Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

selain melampirkan dokumen tersebut di atas, perusahaan harus melampirkan:

  • kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan perusahaan di luar negeri (apabila perusahaan menempatkan pekerjanya karena memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya);
  • bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri (apabila perusahaan menempatkan pekerjanya karena memperluas usaha di negara/wilayah tujuan penempatan)

Pemeriksaan administratif dan verifikasi permohonan perizinan dilakukan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.

Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin terhadap permohonan yang telah lulus pemeriksaan administratif dan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan terverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Info lanjut dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan yang dapat diakses melalui link https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000740