F.A.Q. / Pertanyaan yang sering ditanyakan

Seputar Data CPMI

Data di SIAPKerja terdiri dari data diri (profil pencaker) dan data PP. Data yang dikirimkan ke Sisko P2MI, adalah data PP yang merupakan salinan dari data profil pencaker pada saat melakukan lamaran. apabila anda merubah pada biodata pencaker, perubahan ini tidak akan merubah data PP yang telah diverifikasi disnaker. anda harus melakukan permohonan perubahan data PP kepada tim SIAPKerja.

Data di Sisko P2MI adalah 100% data versi SIAPKerja pada saat PP diverifikasi. Apabila terdapat kesalahan, maka proses verifikasi di disnaker yg kurang teliti. Silakan lakukan perubahan data diri pada halaman edit profil CPMI, kemudian ajukan perubahan data pada halaman detail profile di aplikasi SIAPKerja. Ketika data sudah disetujui di SIAPKerja, perubahan biodata tersebut akan terupdate secara otomatis di Sisko P2MI. Untuk mencegah kesalahan kedepan, harap lebih mengawasi proses verifikasi di disnaker, ini untuk menghindari hambatan beda data SIAPKerja dan Sisko P2MI. Jadi, pastikan data CPMI sudah sesuai sebelum verifikasi disnaker, karena disnaker tdk memiliki fasilitas edit biodata di SIAPKerja.

Data di Sisko P2MI adalah 100% data versi SIAPKerja pada saat PP diverifikasi. Saat data CPMI dikirimkan dari SIAPKerja ke Sisko P2MI, data penggunaan SIP2MI yang digunakan untuk proses pendaftaran di SIAPKerja juga dikirimkan. Sehingga data CPMI dan data SIP2MI akan dilakukan pairing. Pastikan lamaran yang dipilih oleh CPMI sudah benar sesuai dengan yang anda maksud, sehingga menghindari adanya kesalahan lamaran. apabila anda yakin sudah memilih lamaran yang sesuai di SIAPKerja namun data yang masuk di Sisko P2MI berbeda, silakan kontak tim helpdesk kami dengan melampirkan bukti halaman verifikasi PP yang menunjukkan penggunaan SIPM2I dan data versi Sisko P2MI.

Pastikan anda sudah mendapatkan pesan warna hijau dengan tulisan "Telah dikirimkan ke BP2MI pada ....". Jika belum ada tulisan tersebut, silakan selesaikan prosedur penerbitan PP di SIAPKerja, lalu tunggu proses pengiriman.

Seputar JO dan SIP2MI

Pengajuan SIP2MI akan membuat kuota yang tersedia dalam job order menjadi ter-reserve untuk pengajuan SIP2MI. Silakan periksa status draft dengan mencari nomor legalisasi job order yang anda maksud, kemudian lanjutkan pengajuan SIP2MI atau batalkan pengajuan SIPM2I tersebut untuk mengembalikan ke kuota Job Order.

Kuota SIP2MI sudah digunakan sepenuhnya oleh CPMI. Untuk memeriksa list CPMI yang menggunakan SIP2MI yang dimaksud, silakan masuk ke menu SIP2MI, lalu cari SIP2MI yang dimaksud, kemudian klik icon orang.

Seputar OPP

CPMI yang ada dalam daftar pengajuan OPP, adalah CPMI yang sudah melengkapi dokumen persyaratan sebelum bekerja (Paspor, PK, Visa, ditambah dengan Jamsos sebelum bekerja dan Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang masih berlaku). Paspor yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 6 bulan ke depan. Sertifikat Kesehatan (Fit to Work) yang diajukan masih aktif untuk kurun waktu 14 hari kedepan.

Seputar Paspor

Silakan kontak tim helpdesk kami untuk menginformasi data kanim yang dimaksud.

Seputar Pemeriksaan Kesehatan

CPMI yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari, tidak perlu melakukan perekaman ulang lagi di sarkes berikutnya. karena perekaman sudah berdasarkan NIK. atau bisa saja CPMI sudah pernah direkam biometrik sebelumnya di lamaran skema G to G atau SP2T.

Berikut adalah tahapan di pemeriksaan kesehatan:

  1. Pengajuan Pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan, oleh Operator P3MI melalui Sisko P2MI web
  2. Persetujuan pilihan Sarkes pemeriksaan kesehatan , oleh Direktur P3MI melalui Sisko P2MI web
  3. P3MI datang ke sarkes bersama CPMI membawa daftar nominatif
  4. Perekaman Biometrik CPMI, oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI Desktop, get data CPMI menggunakan NIK
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan secara langsung
  6. Input sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Sarkes, melalui Sisko P2MI web, get data CPMI menggunakan Id Penempatan atau No Registrasi 11 digit angka

Jika tidak ditemukan penjadwalan, maka langkah 1 dan 2 belum dilakukan oleh P3MI

  • Belum membayar jaminan sosial pra penempatan
  • CPMI sudah pernah diajukan untuk pemeriksaan kesehatan, silahkan cek daftar pengajuan pemeriksaan kesehatan