Detail Pengumuman/Informasi

Home

Imbauan Kewaspadaan terhadap Perkembangan Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah

Direktorat Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan BP2MI
30-03-2026PEMBERITAHUAN

Detail Informasi

Jakarta, 10 Maret 2026


Nomor             :  B/S.441/04/PP.02.01/III/2026

Sifat                 : Biasa/Terbuka

Lampiran         : -

Hal                   : Imbauan Kewaspadaan terhadap Perkembangan Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah


Yth:

  1. Direktur Utama P3MI;
  2. Direktur/Penanggungjawab Perusahaan UKPS;
  3. PMI Perseorangan.

di

Tempat


Sehubungan dengan perkembangan situasi keamanan dan dinamika politik di kawasan Timur Tengah, khususnya di Iran serta beberapa negara tujuan penempatan di sekitarnya seperti Irak, Kuwait, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Yordania, dan sekitarnya yang berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan serta keselamatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang berada maupun yang direncanakan untuk ditempatkan di wilayah tersebut.

Dalam rangka memastikan keselamatan dan pelindungan PMI, serta sebagai langkah kehati-hatian dan mitigasi risiko terhadap kemungkinan situasi yang berkembang, kami mengimbau kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Perusahaan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), serta PMI Perseorangan agar mencermati secara saksama perkembangan situasi keamanan dan politik di kawasan tersebut serta melakukan peninjauan kembali terhadap rencana penempatan PMI ke Iran maupun beberapa negara tujuan penempatan di sekitarnya sampai dengan adanya perkembangan situasi yang lebih kondusif.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah serta berkoordinasi secara aktif dengan kementerian/lembaga terkait, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keselamatan, keamanan, serta pelindungan PMI tetap menjadi prioritas utama.

Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Direktur Jenderal Penempatan

ttd

AHNAS



Tembusan:

  1. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  2. Wakil Menteri I Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI
  3. Wakil Menteri II Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI
  4. ⁠Pimpinan Tinggi Madya
  5. Seluruh Kepala BP3MI
  6. Seluruh Asosiasi P3MI

File Terkait

Surat B/S.441/04/PP.02.01/III/2026 - Imbauan Kewaspadaan terhadap Perkembangan Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah