Image

PT PUTRA PERTIWI JAYALESTARI

Pengenaan Sanksi Administratif - Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Tanggal Pengenaan Sanksi Administratif : 19 June 2026
Sesuai Kepdirjen Pelindungan/Kepmen P2MI Nomor : Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia
081383112313 hrd.ppil@gmail.com
: JL. JATIKRAMAT II NO.28 KEL.JATI KRAMAT KEC. JATIASIH, KAB. BEKASI.