PT PUTRA PERTIWI JAYALESTARI
Pengenaan Sanksi Administratif - Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia
| Tanggal Pengenaan Sanksi Administratif | : | 19 June 2026 |
| Sesuai Kepdirjen Pelindungan/Kepmen P2MI Nomor | : | Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
