Image

FIJI

Suva
Oceania Melanesia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Suva, Republik Fiji

6th Floor Ra Marama Building, 91 Gordon Street, Suva, Fiji (P.O.BOX 878 Suva) 

Telepon: (679) 331-6697

 

E-mail: suva.kbri@kemlu.go.id, kbrisuva@connect.com.fj

 

Fiji Embassy in Jakarta, Indonesia

Address: Sona Topas Tower Lt. 5A, Jl. Jenderal Sudirman No.26, Karet, Gondangdia, RT.4/RW.2, Karet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Hours: Open Closes 5PM

Phone: (021) 2506587Fiji dianggap memiliki iklim padang pasir. Di sana hampir tidak ada curah hujan sepanjang tahun di Fiji. Iklim di sini diklasifikasikan sebagai BWh berdasarkan sistem Köppen-Geiger. Suhu rata-rata tahunan di Fiji adalah 26.9 °C. Curah hujan tahunan rata-rata adalah 70 mm.1 Fiji Dollar (FJD) = 6.746 Rupiah (RP)

Bagi WNI di Fiji yang pada situasi darurat membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline KBRI (telepon genggam) sebagai berikut: (+679) 9926646

 

Sumber:

https://www.kemlu.go.id/suva/id/layanan-konsuler/pelayanan-wni/Pages/Pelayanan-WNI.aspx
  •      GDP per kapita pada tahun 2016 yaitu $9,400
  •      GDP official exchange rate pada tahun 2015 yaitu $4.556 billion
  •      GDP real growth rate tahun 2016 : 2.5%

Negara Fiji terdiri dari 322 pulau, di mana 106 diantaranya tidak dihuni, dan 522 pulau kecil lainnya. 2 pulau yang paling penting adalah Viti Levu dan Vanua Levu. Pulau Viti Levu adalah letak ibukota negara Suva, di mana 3/4 penduduk negara ini tinggal disini. Pulaunya memiliki banyak pegunungan, dengan titik tertinggi adalah 1200 meter di atas permukaan laut.

 

Sekeliling pulau adalah hutan tropis. Kota penting lainnya adalah Nadi, (lokasi bandara internasional) dan Lautoka. Kota penting di Vanua Levu adalah Labasa dan Savusavu. Pulau-pulau lainnya adalah Taveuni dan Kadavu (pulau ketiga dan keempat terbesar), Grup Mamanuca (di luar Nadi) dan Kepulauan Yasawa, yang merupakan destinasi wisata bagi para turis. Rotuma, pulau yang berjarak 500 kilometer di utara, mempunyai status administratif spesial di Fiji.

 

Luas wilayah 1,3 juta km2, sedangkan total daratan 18.333 km2 terdiri dari sekitar 330 pulau, sejumlah 1/3 pulau tidak berpenduduk. Fiji terdiri dari dua pulau utama yaitu pulau Viti Levu  (+ 10.429 km2) dan pulau Vanua Levu (+ 5.556 km2) serta kelompok kepulauan kecil Laveuni (470 km2), P. Kadavu (411 km2), P. Koro (104 km2), P. Gau (140 km2) dan P. Rotuma.

Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam kebijakan. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.

A. Wabah Penyakit
Wabah penyakit yang dibawa nyamuk endemic (termasuk demam berdarah) yang tergolong umum. Kami sarankan Anda mengambil tindakan pencegahan terhadap gigitan nyamuk, termasuk menggunakan obat nyamuk, memakai pakaian berwarna cerah dan longgar dan memastikan bahwa akomodasi Anda bebas dari nyamuk. Jika Anda mengalami demam, Anda disarankan untuk mencari saran medis. Untuk informasi
fakta demam berdarah lebih lanjut lihat Organisasi Kesehatan Dunia. Fiji mengalami transmisi berkelanjutan virus nyamuk Zika. Kami menyarankan semua wisatawan untuk melindungi diri dari gigitan nyamuk. Mengingat kemungkinan bahwa virus Zika dapat menyebabkan cacat berat pada bayi yang belum lahir, wanita hamil harus mendiskusikan rencana perjalanan mereka dan mempertimbangkan untuk menunda perjalanan ke Fiji. Lihat bulletin perjalanan kami mengenai virus Zika. Penyakit yang terbawa air, makanan dan penyakit menular lainnya yang umum (seperti tifoid, leptospirosis, TBC, campak, gondok dan hepatitis), dengan wabah yang lebih serius terjadi dari waktu ke waktu. Untuk meminimalkan risiko keracunan makanan atau penyakit yang terbawa air, sebaiknya semua air minum harus dimasak terlebih dahulu dan hindari es batu, makanan mentah dan matang. Air kemasan harus aman untuk diminum. Jika Anda mengalami demam atau menderita diare, Anda disarankan untuk mencari saran medis. Anda juga harus menyadari bahwa penyakit yang disebabkan oleh racun alami makanan laut seperti ciguatera, serta tipe scombroid (keracunan ikan histamin) dan racun di kerang bisa menjadi bahaya (untuk informasi lebih lanjut lihat fakta Kesehatan Queensland). Jika Anda merasa keracunan, Anda harus mencari pertolongan medis.

B. Fasilitas Medis
Rumah sakit umum dan fasilitas medis di Fiji umumnya tidak dilengkapi dengan fasilitas rumah sakit di Indonesa dalam hal layanan, peralatan khusus (termasuk neo-natal) dan obat-obatan. Wisatawan harus mencatat bahwa hotel dan resort mengandalkan fasilitas kesehatan publik selama darurat medis. Banyak rumah sakit daerah menyediakan layanan yang dasar. Rumah sakit biasanya membutuhkan konfirmasi dari jaminan pembayaran dari asuransi medis atau pembayaran deposit sebelum mengakui pasien. Dalam kasus penyakit serius atau kecelakaan, evakuasi medis ke negara Australia biasanya diperlukan. Biaya evakuasi medis memerlukan biaya yang sangat tinggi. Ada satu ruang dekompresi operasional di Fiji, yang terletak di Rumah Sakit Perang Kolonial Memorial di Suva. Banyak situs penyelaman popular yang terletak jauh dari Suva dan penyelam yang memerlukan perawatan medis darurat dievakuasi ke ruangan. Penyelamatan dan layanan darurat yang tidak komprehensif seperti di Indonesia.

C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda. Nomor darurat Fiji :

  • Polisi - tekan 917
  • Pemadam Kebakaran dan Ambulans - tekan 911


D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI

  • Anda juga harus menyadari penyakit yang disebabkan oleh racun alami yang berasal dari makanan
  • Anda harus menyadari potensi resiko kesehatan terkait dengan minuman tradisional KAVA. Kava dapat bereaksi berbahaya dengan alkohol dan resep obat, termasuk anti-depresan. Untuk informasi lebih lanjut, lihat Pemerintahan Victoria mengenai fakta kava.

A. Mengemudi
Cuaca buruk terkadang mempengaruhi layanan udara dan wisata. Berhati-hatilah saat mengemudi, terutama pada malam hari, karena penerangan jalan yang tidak memadai, binatang liar dan buruknya kualitas jalan.

B. Diving
Standar keamanan yang Anda harapkan dari operator tur tidak selalu seperti harapan Anda, terutama untuk olahraga petualangan (termasuk diving) atau di atas perahu di sungai, perairan pesisir dan antar pulau. Terkadang ada jaket yang tidak cukup untuk penumpang kapal, rakit dan kayak. Anda harus menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia, seperti jaket keselamatan atau sabuk pengaman. Jika peralatan keselamatan tidak tersedia, Anda harus menggunakan operator lain.



Mata uang resmi Fiji adalah Dollar Fiji. Penukaran mata uang dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel besar. Anda disarakan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound Sterling atau Euro untuk penukaran uang setempat.

 

A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Fiji, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.

B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan.

C. Hukuman untuk Kejahatan Narkoba
Setiap orang yang berada di wilayah Fiji, termasuk WNI, jika kedapatan membawa atau memiliki dari setiap kuantitas narkoba (obat-obatan terlarang) maka Anda dapat dikenakan sanksi. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dipenjara oleh otoritas setempat.

D. Budaya Lokal

  • Di luar resort, pakaian yang digunakan di Fiji adalah konservatif. Anda harus berhati-hati untuk tidak menyinggung warga setempat.
  • Tindakan homoseksual pada orang dewasa merupakan hal yang tidak melanggar hukum di Fiji, tetapi Anda harus menyadari kepekaan lokal.
  • Menunjukkan kasih sayang di depan umum bisa menyinggung perasaan, terutama di komunitas pedesaan.

A. Kriminalitas
Kami mencatat terjadinya beberapa insiden kejahatan di Fiji seperti perampokan, pencurian, serangan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan invasi rumah. Sebagian besar kejahatan oportunistik, dan insiden terjadi lebih sering di daerah perkotaan dan pada malam hari. Ekspatriat dan wisatawan telah menjadi korban. Apabila Anda menjadi korban kejahatan, kami sarankan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat dan menghubungi KBRI Suva. Harap diingat bahwa Kepolisian setempat adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelidiki tindak kejahatan yang terjadi.

C. Kerusuhan Sipil/Ketegangan Politik
Hindari demonstrasi, unjuk rasa dan area kegiatan militer. Periksa tempat dan terkadang penutupan jalan diberlakukan oleh otoritas lokal. Anda harus mengikuti instruksi dari otoritas lokal di pos pemeriksaan tersebut.

D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim Tropis Topan Winston
Pada bulan Februari 2016, iklim Tropis Topan Winston menyebabkan kerusakan yang signifikan dan meluas di seluruh Fiji, termasuk untuk bangunan, jalan, telekomunikasi, listrik dan infrastruktur air serta infrastruktur wisata. Sebelum membuat jadwal perjalanan apapun Anda harus memeriksa ke resort setempat untuk mengkonfirmasi mereka buka atau tutup pada jam operasional.
Musim Topan di Fiji adalah November-April dan dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor dan gangguan infrastruktur dan layanan penting. Layanan Meteorologi Fiji memberikan informasi terkini tentang kondisi cuaca di Fiji, termasuk informasi topan. Kementerian Informasi Fiji juga menyediakan informasi terbaru mengenai topan melalui situs web mereka dan laman Facebook. Saat menjelang iklim topan, Anda harus mengetahui tempat penampungan lokal Anda, ikuti petunjuk dari pemerintah daerah dan pantau media dan laporan cuaca untuk perkembangan terbaru. Penerbangan dari dalam dan keluar daerah yang terkena dampak dapat ditunda atau dibatalkan. Penerbangan yang tersedia dapat penuh dengan cepat. Topan juga dapat mempengaruhi akses ke pelabuhan laut di wilayah tersebut. Di beberapa daerah, tempat tinggal yang memadai dari topan parah mungkin tidak tersedia untuk semua orang yang mungkin memilih untuk tinggal. Anda harus meninjau dan mengikuti rencana evakuasi dari hotel dan kapal pesiar. Anda harus selalu membawa dokumen perjalanan Anda (paspor, identitas dan foto) atau mengamankan dokumen Anda di tempat yang tahan air dan aman. Arah dan kekuatan topan tropis dapat berubah dengan sedikit peringatan. Informasi juga dapat diperoleh dari Organisasi Meteorologi Dunia Severe Weather Information Centre atau Siaga Bencana Global dan Sistem Koordinasi.
Banjir adalah hal yang umum di Fiji, terutama di daerah pusat kota Nadi dan pantai karang, dan terkadang dapat mengakibatkan akses jalan terpotong, termasuk ke bandara. Pastikan Anda mengikuti saran dari pemerintah daerah setiap saat. Fiji rentan terhadap gempa bumi. Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tetapi di Samudra Hindia dan Pasifik, terdapat tsunami destruktif besar yang sering terjadi dikarenakan banyaknya gempa besar di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut. Jika bencana alam terjadi, ikuti petunjuk yang disediakan oleh otoritas lokal di radio dan televisi.

Sektor konstruksi, hospitality, sopir, cleaning service, agrikultural

Rekapitulasi Jumlah Penempatan:

Tahun 2011: 556

Tahun 2012: 970

Tahun 2013: 848

Tahun 2014: 902

Tahun 2015: 246

Tahun 2016: 8

 

Sumber:

www.bnp2tki.go.idhttps://www.numbeo.com/cost-of-living/in/FijiMemiliki kompetensi dan etos kerja dan terampil.

Biaya Pelayanan Keimigrasian dan Ke​​​​​​konsuleran:

 

1.       Biaya Surat Perjalanan Republik Indonesia

-    Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI perorangan: FJ $16

-    Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: FJ $32

-    Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: FJ $16

-    Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: FJ $16

-    Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI perorangan: FJ $48

-    Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: FJ $96

-    Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: FJ $48

-    Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: FJ $48

-    Fasilitas Keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan gand : FJ $24

2.       Visa

-    Visa Kunjungan : FJ $100

-    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun : FJ $220

-    Visa Tinggal Terbatas paling lama 6 (enam) bulan : FJ $110

-    Visa Tinggal Terbatas paling lama 1 (satu) tahun : FJ $210

-    Visa Tinggal Terbatas paling lama 2 (dua) tahun : FJ $360

 

3.       Jasa Kekonsuleran Lain

-    Legalisasi salinan dokumen : FJ $45

-    Surat keterangan nikah / pendaftaran perkawinan : FJ $45

-    Surat pernyataan lahir : FJ $25

-    Surat keterangan kematian : FJ $0

-    Surat keterangan pengganti SIM Indonesia : FJ $35

-    Legalisasi terjemahan : FJ $35

-    Buku pengenalan diri WNI : FJ $35

-    Surat keterangan jalan : FJ $35

 

Dasar Penetapan Tarif:

1)    Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor SK.021/KEP/IV/2016 tentang Penetapan Tarif Baru Keimigrasian dan Kekonsuleran pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Fiji.

 

2)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

3)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

4)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri.

 

 

Informasi Pembayaran:

Hingga sampai saat ini KBRI Suva hanya menerima pembayaran pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran secara tunai (cash).

(https://www.kemlu.go.id/suva/id/layanan-visa/Pages/Biaya-Pelayanan-Imigrasi-dan-Konsuler.aspx
Employment Relations of Fiji (Amendment) Act 2016 : http://bit.ly/2k4XF9K

Kode Telepon:
+679

Zona dan Perbedaan Waktu:
Fiji berada di Zona GMT +12. Waktu di Suva adalah 5 (lima) jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)

Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe I Nomor Panggilan Darurat:

  • 910 : Fire Emergency Termporary Allocation
  • 911 : Panggilan Darurat
  • 913 : Fiji Electricity Authority (FEA) Emergency
  • 915 : Bencana Nasional
  • 917 : Panggilan Darurat Kepolisian
  • 919 : Crime Stoppers Help Line
  • Pada tanggal 4 januari 2017 pukul 10.53 waktu setempat telah terjadi gempa bumi berskala 7.2 richter di Fiji. Gempa berpusat di laut, sekitar 227 km arah barat daya Suva, tidak ada ancaman tsunami. KBRI Suva telah menghubungi WNI yang berada di Fiji dan tidak ada WNI yang terluka. Apabila Anda berada di Fiji, silahkan hubungi nomor hotline KBRI Suva adalah +679 8011601.
  • Kementerian Kesehatan telah mengunggah travel advisory melalui website resmi Kementerian Kesehatan. Hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia terhadap kemungkinan tertular penyakit yang bersumber dari virus Zika, yang tengah menjangkit di beberapa negara. Dalam travel advisory tersebut, Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), memberikan pesan kepada masyarakat bahwa bagi warga negara Indonesia yang hendak berkunjung negara yang sedang terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Zika, dianjurkan untuk menghindarkan diri dari gigitan nyamuk dengan cara memakai pakaian panjang dan tertutup, menggunakan obat oles anti nyamuk, dan tidur menggunakan kelambu atau dalam kamar dengan kawat kassa anti nyamuk. Selanjutnya, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter bila mengalami sakit. Wanita hamil dianjurkan sebaiknya tidak berkunjung ke negara yang sedang KLB penyakit virus Zika. Jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke negara tersebut, hendaknya melakukan tindakan pencegahan dari gigitan nyamuk secara ketat, ujar Menkes. Bagi siapa saja yang baru kembali dari negara yang sedang mengalami KLB penyakit virus Zika, juga diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dalam kurun waktu 14 hari setelah tiba di Indonesia.
  • Segera periksakan diri ke dokter apabila mengalami keluhan atau gejala demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot, sakit kepala dan mata merah. Jangan lupa, sebutkan riwayat perjalanan dari negara yang sedang KLB penyakit virus Zika kepada dokter pemeriksa, pesan Menkes. Dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia terhadap kemungkinan tertular penyakit yang bersumber dari virus Zika, Pemerintah perlu mengambil langkah untuk mencegah kemungkinan masuknya virus dari luar negeri yang dilakukan oleh tingginya intensitas lalu lintas barang dan manusia lintas negara. Untuk itu Kementerian Kesehatan akan meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk negara melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia. Upaya lainnya adalah meningkatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Negara-negara yang mengalami KLB Virus Zika, yaitu: Brazil, Cape Verde, Colombia, El Savador, Honduras, Martinique, Panama, dan Suriname. Sedangkan negara-negara yang memiliki status transmisi aktif, yaitu: Barbados, Bolivia, Curacao, The Dominican Republic, Ecuador, Fiji, French Guiana, Guadalope, Guatemala, Guyana, Haiti, Meksiko, New Caledonia, Nicaragua, Paraguay, Puerto Rico, Saint Martin, Samoa, Tonga, Thailand, US Virgin Islands, dan Venezuela. Menkes berpesan agar masyarakat tetap waspada terhadap perkembangan virus Zika, namun hendaknya tidak panik dan berlebihan. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info_1rmasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal)1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
  • Pada bulan Februari 2016, iklim Tropis Topan Winston menyebabkan kerusakan yang signifikan dan meluas di beberapa daerah Fiji, termasuk untuk bangunan, jalan, telekomunikasi, listrik dan infrastruktur air. Beberapa infrastruktur wisata telah terpengaruh. Sebelum membuat perjanjian perjalanan apapun, pastikan Anda menghubungi pihak resort setempat untuk mengkonfirmasi mereka buka atau tidak dan jam operasional.
  • Musim topan terjadi pada bulan November sampai April. Untuk informasi tentang topan, cek layanan meteorologi lokal untuk saran yang harus dilakukan jika terjadi angin topan.
  • Mengemudi, terutama pada malam hari, bisa berbahaya karena penerangan jalan yang tidak memadai, hewan liar dan kualitas jalan yang buruk.
  • Ekspatriat dan wisatawan telah menjadi korban kejahatan kekerasan dan penyerangan seksual.
  • Wabah penyakit yang dibawa nyamuk endemik (termasuk demam berdarah) yang umum.

Pada dasarnya untuk pengaduan tenaga kerja yang berada di Fiji bisa langsung menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Suva, Republik Fiji.

 

Adapun pelayanan yang diberikan bagi Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bantuan penanganan permasalahan WNI dan BHI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
  2. Informasi perkembangan penangangan kasus WNI di BHI di luar negeri.
  3. Konsultasi terkait perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.
  4. Pembantuan pemulangan WNI dan BHI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri.
  5. Bantuan penanganan permasalahan WNI dan BHI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri.
  6. Informasi perkembangan penangangan kasus WNI di BHI di luar negeri.
  7. Konsultasi terkait perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.
  8. Pembantuan pemulangan WNI dan BHI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri

 

Pengaduan dari Masyarakat disediakan melalui:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Website www.kemlu.go.id atau email pwni.bhi@kemlu.go.id
  3. Telephone/ Faximile.

                       

Mekanisme Pemberian Bantuan Perlindungan adalah sebagai berikut:

  1. Pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri dangan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
  2. Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir A, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
  3. Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI/BHI yang memerlukan perlindungan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak – hak WNI/BHI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Bagi WNI/BHI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
  5. Dalam hal kematian WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak – hak WNI tersebut tetap terjami seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6. Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar seperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
  7. Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI/BHI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI/BHI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya Kementerian Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI/BHI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
  8. Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.

Semua jenis pelayanan dilakukan Tanpa Biaya atau Cuma – Cuma

 

Sumber: https://www.kemlu.go.id/suva/id/layanan-publik/pelayanan-perlindungan-wni-bhi.aspx

Sistem Transportasi :

Transportasi dari Indonesia ke Fiji menggunakan pesawat dengan rute perjalanan yaitu dari Jakarta dengan transit di Hongkong kemudian ke Nadi (Fiji) Hongkong ke Fiji ditempuh dalam waktu 10 jam penerbangan atau dapat menggunakan rute penerbangan melalui Sydney. Lama penerbangan dari Sydney ke Fiji sekitar 4 jam. Maskapai yang digunakan salah satu pilihannya adalah Fiji Airways.

Angkutan umum: Bus, Taksi.

Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/read/12071/FIJI.html


Durasi Penerbangan dari Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan serta Rute Penerbangan :

Durasi dari Jakarta ke Nadi: 15 jam, 05 menit

  • Jakarta (CGK)à Sydney (SYD): 07 jam,05 menit (durasi transit di Sydney 04 Jam, 15 Menit)
  • Sydney (SYD) à Nadi (NAN): 3 jam,55 menit

Perbedaan waktu Jakarta lebih lambat 5 Jam dibanding dengan Nadi (Fiji).