Image

HONG KONG

Hong Kong
Asia Eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Nama Resmi:

Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China / HKSAR).

Status Politik & Pemerintahan:

Hong Kong merupakan Daerah Administratif Khusus (SAR) di bawah prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”. HKSAR memiliki otonomi tinggi dalam sistem hukum, ekonomi, dan administrasi internal, sementara urusan luar negeri dan pertahanan berada di bawah pemerintah pusat Tiongkok.

Kepala Pemerintahan: Chief Executive – John Lee Ka-chiu (per 2024).

Bentuk pemerintahan: Sistem eksekutif dengan Executive Council dan Legislative Council (LegCo).


Luas Wilayah:

± 1.114 km², mencakup:

Pulau Hong Kong,

Semenanjung Kowloon,

Wilayah Baru (New Territories),

±260 pulau kecil di sekitarnya.


Letak Geografis:

Berada di pesisir selatan Tiongkok, di muara Sungai Mutiara (Pearl River Delta), berbatasan langsung dengan Shenzhen di utara dan Laut Cina Selatan di selatan.


Topografi & Iklim:

Wilayah berbukit dan pesisir, dengan taman alam serta pelabuhan alami yang dalam.

Iklim subtropis lembap, dengan:

Musim panas: panas & lembap (Mei–September),

Musim dingin: sejuk & kering (Desember–Februari).


Penduduk:

Sekitar 7,52 juta jiwa (pertengahan 2024).

Mayoritas etnis Tionghoa (>90%).


Bahasa Resmi:

Bahasa Kanton (Cantonese) dan Bahasa Inggris.

Bahasa Mandarin semakin luas digunakan, khususnya di sektor publik dan pendidikan.


Agama Utama:

Campuran Buddha, Taoisme, dan Kristen, serta kepercayaan tradisional Tiongkok.


Sistem Ekonomi:

Hong Kong menerapkan sistem pasar bebas, dengan pajak rendah, perdagangan terbuka, dan intervensi pemerintah yang minimal.

Merupakan salah satu pusat keuangan internasional dan pelabuhan perdagangan utama di dunia.


Sektor Utama:

Keuangan & perbankan,

Perdagangan & logistik,

Jasa profesional,

Pariwisata.


Indikator Ekonomi (2024):

PDB total: ± HK$3.175 miliar (setara ± USD 405 miliar).

PDB per kapita: ± HK$421.990 (sekitar USD 54.000).

Pertumbuhan PDB riil: +2,5%.


Mata uang: Dolar Hong Kong (HKD).

Angkatan kerja: ± 3,8 juta orang.


Sistem Pendidikan:

Pendidikan wajib 12 tahun (6 SD + 3 SMP + 3 SMA).

Bahasa pengantar utama: Kanton dan Inggris.

Hong Kong memiliki sistem pendidikan berkualitas tinggi berbasis kurikulum Inggris dan Tiongkok.


Perguruan Tinggi Unggulan:

The University of Hong Kong (HKU)

The Chinese University of Hong Kong (CUHK)

The Hong Kong University of Science and Technology (HKUST)

Ketiganya konsisten masuk peringkat 100 universitas terbaik dunia (QS 2024).


Karakteristik Sosial dan Budaya

Hong Kong dikenal sebagai perpaduan budaya Timur dan Barat, mencerminkan sejarah kolonial Inggris dan akar tradisi Tionghoa.

Kehidupan perkotaan yang modern berpadu dengan nilai-nilai keluarga, kuliner khas, dan festival budaya seperti Chinese New Year, Mid-Autumn Festival, dan Dragon Boat Festival.


Transportasi dan Infrastruktur

Sistem transportasi sangat efisien: MTR (Mass Transit Railway), bus, trem, dan feri.

Pelabuhan Hong Kong termasuk pelabuhan tersibuk di dunia.

Bandara Internasional Hong Kong (Chek Lap Kok) menjadi hub utama Asia-Pasifik.

 

 

 

 

 

Kewajiban Asuransi oleh Majikan

Setiap majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asing (Foreign Domestic Helper/FDH) di Hong Kong wajib memiliki polis asuransi kompensasi pekerja yang sah, sebagaimana diatur dalam Employees’ Compensation Ordinance (Cap. 282).

Polis ini menanggung tanggung jawab majikan apabila pekerja mengalami cedera, kecelakaan, atau meninggal dunia akibat pekerjaan. Kewajiban ini bersifat hukum, dan pelanggarannya dapat dikenakan denda hingga HK$100.000 serta hukuman penjara maksimal dua tahun.


Selain asuransi kompensasi yang wajib, pemerintah Hong Kong juga menganjurkan majikan untuk mengambil polis tambahan seperti asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan, guna memperluas perlindungan terhadap biaya rawat inap, rawat jalan, atau evakuasi medis/pemulangan ke negara asal jika terjadi keadaan darurat kesehatan.


Kewajiban Pengobatan Gratis

Dalam Standard Employment Contract (SEC) yang menjadi acuan resmi hubungan kerja FDH, Pasal 9(a) menyatakan bahwa majikan wajib menyediakan pengobatan gratis (“free medical treatment”) bagi pekerja yang sakit atau cedera selama masa kontrak kerja.

Kewajiban ini berlaku baik penyakit terkait pekerjaan maupun tidak, dan mencakup:

Konsultasi dokter umum maupun spesialis

Rawat inap di rumah sakit

Perawatan gigi darurat

Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika pekerja meninggalkan Hong Kong atas kehendak pribadi, misalnya saat cuti ke luar negeri.


Sistem Asuransi dan Perlindungan Tambahan

Selain Employees’ Compensation Insurance, Hong Kong memiliki sejumlah sistem perlindungan sosial dan asuransi kesehatan tambahan, yaitu:


Skema Jaminan Sosial dan Perlindungan Finansial

1. Mandatory Provident Fund (MPF)

Merupakan sistem jaminan pensiun wajib bagi semua pekerja berusia antara 18 hingga 65 tahun. Setiap bulan, baik pekerja maupun pemberi kerja diwajibkan menyetorkan iuran ke dalam rekening MPF masing-masing. Dana ini dapat dicairkan setelah pekerja pensiun atau kembali ke negara asal.

Sumber: MPFA


2. Voluntary Health Insurance Scheme (VHIS)

Skema ini adalah program asuransi kesehatan pribadi yang disertifikasi oleh pemerintah Hong Kong. Melalui VHIS, peserta mendapatkan manfaat perlindungan medis tambahan serta insentif berupa pengurangan pajak.

Sumber: Insurance Authority HK


3. Private Health Insurance

Selain skema resmi pemerintah, banyak pekerja — termasuk pekerja migran — memilih menggunakan asuransi kesehatan swasta untuk mendapatkan perlindungan lebih luas terhadap risiko medis yang tidak ditanggung sistem publik.

Sumber: Insurance Authority Hong Kong (IA HK)


Akses terhadap Sistem Kesehatan Publik

Hong Kong memiliki sistem kesehatan publik yang sangat maju, dikelola oleh Hospital Authority (HA).

Semua pekerja asing yang berada secara sah dan memiliki Hong Kong Identity Card (HKID) dikategorikan sebagai Eligible Persons dan berhak atas layanan medis publik dengan tarif subsidi, mencakup:

Rawat jalan dan rawat inap

Perawatan gawat darurat

Layanan dokter spesialis

Apabila pekerja tidak memiliki HKID atau masa izin tinggal telah berakhir, maka dikategorikan sebagai Non-eligible Persons dan harus membayar tarif penuh.


Pemeriksaan Kesehatan Pra-Penempatan

Sebelum bekerja, pekerja domestik asing umumnya diwajibkan menjalani pemeriksaan medis pra-kerja (pre-employment medical examination) dan memperoleh surat keterangan kesehatan yang menunjukkan kelayakan untuk bekerja di rumah tangga.


Perlindungan Hukum dan Rekomendasi bagi Pekerja Migran Indonesia

Sistem asuransi dan jaminan kesehatan di Hong Kong memberikan perlindungan hukum dan finansial yang kuat bagi pekerja migran Indonesia selama masa kontrak.

Namun demikian, pekerja disarankan untuk:

Memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh, terutama pasal-pasal tentang asuransi dan hak pengobatan;

Memastikan bahwa majikan telah memenuhi kewajiban memiliki Employees’ Compensation Insurance;

Menyimpan salinan polis asuransi dan kontrak kerja sebagai bukti perlindungan hukum;

Mengakses layanan publik melalui rumah sakit di bawah Hospital Authority untuk memperoleh tarif subsidi.

Kemudi kendaraan darat di Hongkong berada di sebelah kanan, sama seperti di Indonesia.

A. Transportasi Umum

Transportasi umum di Hong Kong adalah taksi, namun taksi kurang memperhatikan keamanan. Kami menganjurkan Anda untuk menggunakan bis umum, dan taksi yang memiliki lisensi sopir taksi untuk bepergian selama berada di Hong Kong.

B. Akomodasi

Guest house tidak resmi yang menyediakan akomodasi murah beroperasi di Hong Kong. Anda harus menyadari bahwa tanpa banyaknya guest house tersebut mungkin tidak mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan untuk lisensi guest houses (rumah tamu), dan dapat memiliki risiko keselamatan dan keamanan yang serius, termasuk kebakaran. Jika Anda memilih untuk tinggal di sebuah guest house (rumah tamu), kami menyarankan Anda mengkonfirmasikan lisensi dan menginformasikan keluarga dan teman-teman dari tempat tinggal Anda. Anda dapat memeriksa daftar lengkap guest house (rumah tamu) berlisensi di situs Departemen Negeri Hong Kong.

 

Mata uang resmi: Dolar Hong Kong (Hong Kong Dollar / HKD)

Simbol: HK$

Kode ISO: HKD

Kurs: 1 HKD ≈ Rp 2.135.


Nilai tukar Dolar Hong Kong stabil karena berada di bawah sistem Linked Exchange Rate System yang telah diterapkan sejak tahun 1983, dengan kisaran tetap sekitar HK$7.75 – HK$7.85 per USD.


Sistem keuangan Hong Kong memiliki keunikan tersendiri karena tiga bank komersial besar diberi kewenangan untuk mencetak uang kertas, yaitu:


The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC)


Standard Chartered Bank (Hong Kong)


Bank of China (Hong Kong)


Pengawasan dan regulasi moneter dilakukan oleh Hong Kong Monetary Authority (HKMA). Sementara itu, koin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Hong Kong, dengan denominasi mulai dari 10 sen hingga 10 dolar Hong Kong.


Transaksi non-tunai juga sangat umum dan meluas, dengan penggunaan berbagai sistem pembayaran digital seperti Octopus Card, AlipayHK, dan PayMe by HSBC. Sistem pembayaran elektronik ini terintegrasi dengan berbagai layanan publik, transportasi, serta toko ritel di seluruh wilayah Hong Kong.

Sistem dan Penegakan Hukum

Hong Kong menerapkan sistem hukum common law, warisan dari tradisi hukum Inggris, yang menjunjung tinggi rule of law, independensi pengadilan, dan transparansi proses hukum.

Pijakan konstitusional wilayah ini adalah Basic Law, yang berfungsi sebagai mini-konstitusi dalam kerangka prinsip “One Country, Two Systems”—mengatur hubungan antara Hong Kong dan Pemerintah Pusat Tiongkok.


Penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga berikut:

Hong Kong Police Force (HKPF) – menangani keamanan umum dan penegakan hukum pidana;

Independent Commission Against Corruption (ICAC) – berwenang memberantas tindak pidana korupsi;

Department of Justice (DOJ) – menangani proses peradilan dan kebijakan hukum.

Selain itu, sejak tahun 2020 diberlakukan National Security Law (NSL) yang bertujuan mencegah separatisme, subversi, dan kolusi dengan kekuatan asing yang mengancam keamanan nasional.


Ketentuan Umum dan Sanksi Hukum

Semua orang yang berada di wilayah Hong Kong—termasuk WNI—wajib menghormati dan menaati hukum setempat. Pelanggaran dapat berakibat penangkapan, penahanan, deportasi, atau sanksi pidana lainnya.


Hak Saat Penangkapan

Jika Anda ditangkap atau ditahan, Anda berhak meminta otoritas untuk memberi tahu Perwakilan RI (KJRI Hong Kong) mengenai status penangkapan atau penahanan tersebut.

Namun, jika Anda memilih untuk tidak menggunakan hak pemberitahuan tersebut, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran selama proses hukum berlangsung.


Narkotika dan Barang Terlarang

Hong Kong memiliki hukuman sangat berat untuk kejahatan narkotika. Kepemilikan, penggunaan, atau penyelundupan obat terlarang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga jutaan dolar Hong Kong, tergantung tingkat pelanggaran.

Semua WNI diimbau untuk tidak membawa obat-obatan tanpa resep sah dan menghindari keterlibatan apa pun dalam perdagangan atau peredaran narkoba.


Ketentuan Impor Barang

Barang tertentu seperti senjata, replika senjata, barang antik, mainan berbentuk senjata, dan aksesori fashion tertentu memerlukan izin impor resmi.

Kepemilikan atau impor tanpa izin dapat menyebabkan penahanan, denda, atau deportasi.


Kebiasaan dan Etika Sosial

Hong Kong dikenal sebagai kota dengan ritme kehidupan yang cepat, efisien, dan disiplin tinggi. Untuk menjaga keharmonisan sosial, masyarakat sangat menjunjung kesopanan, keteraturan, dan penghargaan terhadap ruang publik.

Beberapa kebiasaan penting yang perlu diperhatikan:

Kedisiplinan dan Ketertiban Umum

Warga Hong Kong terbiasa mengantre dengan tertib di halte, stasiun MTR, dan terminal feri.

Mereka berjalan cepat, terutama di area padat seperti stasiun atau pusat perbelanjaan. Disarankan tidak berjalan lambat di jalur utama.


Etika di Transportasi Umum

Penumpang yang keluar selalu didahulukan sebelum penumpang naik.

Di eskalator, warga berdiri di sisi kanan agar sisi kiri dapat digunakan bagi yang terburu-buru.

Makan dan minum dilarang di dalam MTR, bus, trem, museum, dan area publik tertutup lainnya.


Etika Makan dan Sosial

Sebelum makan, banyak warga menyiram sumpit dan mangkuk dengan teh panas sebagai simbol kebersihan.

Menancapkan sumpit tegak di atas nasi dianggap tidak sopan karena menyerupai persembahan leluhur.

Memberi tip tidak wajib karena biaya layanan sudah termasuk, namun tip kecil tetap dianggap sopan.

Kebersihan dan Aturan Publik

Membuang sampah sembarangan atau merokok di area terlarang dapat dikenakan denda tinggi.

Penduduk sangat menjaga kebersihan, terutama di ruang publik dan tempat kerja.


Kebiasaan di Dunia Kerja

Warga Hong Kong tepat waktu, efisien, dan profesional.

Dalam pertemuan bisnis, pertukaran kartu nama dilakukan secara formal dan dianggap sebagai bentuk penghormatan.


Budaya dan Hari Besar

Perayaan penting seperti Chinese New Year, Mid-Autumn Festival, dan National Day dirayakan secara luas dan menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat.

A. Kriminalitas

Kami mencatat terjadinya beberapa insiden kejahatan di Hong Kong seperti pencopetan dan pencurian yang sering terjadi di kota besar dan temoat wisata yang ramai. Apabila Anda menjadi korban kejahatan, kami sarankan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat dan menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong. Harap diingat bahwa Kepolisian setempat adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelidiki tindak kejahatan yang terjadi.

  • Penipuan melalui surat elektronik

WNI seringkali menjadi korban skema penipuan surat elektronik dari sindikat kejahatan di Hong Kong. Penipuan skema ini umumnya dilakukan melalui tautan internet atau surat elektronik. Pelaku biasanya menjanjikan korban yang mencari bantuan untuk penerbangan internasional, setelah korban mau setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Anda dianjurkan bersikap bijak dan tidak segera percaya ketika mendapatkan tawaran semacam ini.

  • Penipuan yang melibatkan Sertifikat Tanah Palsu dengan Kupon Lotere

Di Hong Kong sering terjadi penipuan yang melibatkan sertifikat tanah palsu dengan menggunakan skema kupon lotere dan lotere asing. Anda dianjurkan bersikap bijak dan tidak segera percaya ketika mendapat tawaran kupon lotere semacam ini.

  • Kejahatan mengunakan Minuman Alkohol

Sindikat kriminal yang dikenal menyewakan perempuan untuk menemani turis laki-laki barat di bar dan klub malam untuk minuman alkohol mereka dan mencuri barang-barang berharga mereka. Para penjahat kemudian menggunakan kartu korban untuk menarik uang dari rekening mereka di ATM. Hindari menerima minuman dari orang asing dan waspada terhadap orang asing yang mendekati Anda di bar dan klub malam.

 

Kode telepon internasional: +852


Layanan komunikasi di Hong Kong didukung oleh beberapa operator utama yang menyediakan jaringan 4G dan 5G berkecepatan tinggi dan stabil, antara lain:


HKT Limited (PCCW) – operator telekomunikasi terbesar dan tertua, menyediakan layanan tetap, seluler, dan broadband.


CSL Mobile Limited – anak perusahaan HKT, menawarkan jaringan 5G luas dengan layanan pelanggan premium.


SmarTone Telecommunications Holdings Limited – dikenal dengan kualitas jaringan seluler tinggi dan layanan data cepat.


3 Hong Kong (Hutchison Telecommunications) – penyedia layanan seluler dan broadband terkemuka dengan inovasi digital.


China Mobile Hong Kong (CMHK) – bagian dari China Mobile Group, memiliki jangkauan luas dan tarif kompetitif.



Untuk layanan penyiaran publik, Radio Television Hong Kong (RTHK) berperan sebagai lembaga resmi penyiaran dengan program berita, pendidikan, dan hiburan dalam bahasa Inggris, Kanton, dan Mandarin.

Hong Kong merupakan salah satu wilayah tujuan utama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena memiliki daya tarik ekonomi tinggi, lingkungan kerja modern, serta sistem ketenagakerjaan yang tertata. Faktor seperti upah kompetitif, kondisi kerja yang teratur, dan lingkungan multikultural menjadikan Hong Kong destinasi populer bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya di sektor rumah tangga, jasa, dan profesional.


Peluang Kerja

Pekerja Rumah Tangga Asing (Foreign Domestic Helper/FDH)

Merupakan sektor utama bagi pekerja migran di Hong Kong. Pekerja FDH dipekerjakan oleh rumah tangga untuk membantu pekerjaan domestik, menjaga anak atau lansia.


Sektor Profesional dan Tenaga Terampil

Hong Kong membuka kesempatan bagi tenaga kerja global di bidang keuangan, teknologi informasi, pendidikan, dan pariwisata melalui beberapa skema:

Quality Migrant Admission Scheme (QMAS)

Top Talent Pass Scheme (TTPS)

Enhanced Supplementary Labour Scheme (ESLS) — bagi majikan yang telah berupaya merekrut tenaga lokal sebelum mengajukan tenaga asing.


Sektor Lainnya

Selain sektor domestik, peluang kerja juga tersedia di manufaktur, konstruksi, transportasi, perhotelan, dan layanan kebersihan, dengan kisaran gaji tergantung posisi dan pengalaman.


Persyaratan dan Prosedur

Dokumen Calon PMI

KTP, Kartu Keluarga, dan paspor yang masih berlaku

Ijazah minimal SMA/sederajat

Sertifikat pelatihan kerja dan hasil pemeriksaan kesehatan

Usia 23–50 tahun (pekerja rumah tangga umumnya 23–38 tahun, dengan pengalaman minimal dua tahun)

Untuk FDH (Foreign Domestic Helper)

Harus memiliki Standard Employment Contract (ID 407) yang ditetapkan Pemerintah Hong Kong.

Wajib tinggal di rumah majikan (live-in) sesuai kontrak.

Majikan harus mengajukan izin ke Immigration Department serta memenuhi ketentuan gaji minimum, asuransi, akomodasi, dan tiket perjalanan.


Untuk Tenaga Profesional (Visa Kerja Umum)

Diajukan melalui General Employment Policy (GEP).

Syarat: tawaran kerja sah dari perusahaan Hong Kong, kualifikasi relevan, tanpa catatan kriminal, dan kemampuan finansial untuk hidup di Hong Kong.

Visa berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang.


Jenis Visa Kerja di Hong Kong

General Employment Policy (GEP) – untuk profesional asing non-Tiongkok Daratan.

Admission Scheme for Mainland Talents and Professionals (ASMTP) – bagi tenaga ahli dari Tiongkok Daratan.

Immigration Arrangement for Non-local Graduates (IANG) – bagi lulusan universitas lokal di Hong Kong.

Quality Migrant Admission Scheme (QMAS) – untuk tenaga profesional berprestasi tinggi.

Capital Investment Entrant Scheme (CIES) – untuk investor dengan modal minimal HKD 30 juta.


Upah dan Ketentuan Gaji

Gaji Minimum Umum (Statutory Minimum Wage / SMW)

Berlaku mulai 1 Mei 2025 sebesar HK$42.10 per jam.


Pekerja Rumah Tangga Asing (FDH)

Minimum Allowable Wage (MAW):

HK$5,100/bulan untuk kontrak baru (setelah 30 September 2025)

Sebelumnya: HK$4,990 (berlaku sejak 28 September 2024)

Tunjangan makanan: minimal HK$1,236/bulan bila makanan tidak disediakan.


Sektor Lainnya

Rumah Tangga: ±HK$4,730–HK$5,100/bulan

Sopir pribadi: HK$6,000–HK$8,000/bulan

Konstruksi/Transportasi: HK$14,000–HK$16,000/bulan

Perhotelan/Pariwisata: mulai HK$10,000/bulan

Profesional: HK$50,000–HK$100,000/bulan.


Fasilitas dan Hak Pekerja

Bagi FDH:

Akomodasi layak di rumah majikan (live-in)

Tunjangan atau makanan gratis

Tiket penerbangan pulang-pergi

Layanan medis & asuransi sesuai kontrak

Hak atas 1 hari libur per minggu


Bagi Semua Pekerja di Hong Kong:

Cuti tahunan berbayar, hari libur resmi, dan kompensasi lembur (Employment Ordinance)

Mandatory Provident Fund (MPF): tabungan pensiun wajib untuk usia 18–65 tahun

Employees’ Compensation Ordinance (ECO): perlindungan kecelakaan kerja

Akses ke layanan kesehatan publik dengan biaya terjangkau.


Perlindungan dan Imbauan bagi PMI

Pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan KJRI Hong Kong terus mengingatkan agar calon PMI berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal atau penipuan. Pastikan lembaga penyalur terdaftar resmi, perjanjian kerja diverifikasi, dan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai mekanisme resmi pemerintah.

 A. Umum

Hong Kong adalah Daerah Administratif Khusus  atau Special Administrative Regions (SAR) dan memiliki peraturan imigrasi terpisah dari Republik Rakyat Cina.

Wisatawan Indonesia tidak memerlukan visa untuk kunjungan dibawah  90 hari. Jika Anda memasuki Hong Kong dengan visa pengunjung, Anda tidak diperbolehkan untuk bekerja, dibayar atau tidak dibayar, atau bergabung dalam bisnis apapun, atau belajar di sekolah, universitas atau lembaga pendidikan lainnya. Kami sangat menyarankan Anda untuk mencari informasi dari Departemen Imigrasi Hong Kong  atau Kedutaan Besar RRT di Jakarta  sebelum tanggal perjalanan yang Anda inginkan.

Untuk peraturan bea cukai dan karantina ,Anda dapat membuka website www.customs.gov.hk
Jika Anda sudah di Hong Kong dan memiliki pertanyaan tentang hal hal terkait visa, hubungi Departemen Imigrasi SAR Hong Kong di Gloucester Road 7, Wanchai, Hong Kong, (tel: (852) 2824 6111) atau online at www.Immd.gov.hk.

Kode Telepon:

+852

Zona dan Perbedaan Waktu:

Hong Kong berada di Zona GMT +8. Waktu di Hong Kong 1 (satu) jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)

Jenis Soket/Colokan Listrik:

Tipe D

  • Kami menyarankan Anda untuk melakukan tindakan antisipasi keamanan secara wajar ketika berada di Hong Kong. Anda perlu terus menjaga diri dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan di sekitar Anda. Dapatkan informasi dari media dan sumber informasi setempat.
  • Tindak kejahatan, termasuk penipuan dan kejahatan cyber (maya) di Hong Kong dapat terjadi dengan modus meminta bantuan dengan mendekati wisatawan termasuk pengangkutan barang-barang pada penerbangan internasional.
  • Hong Kong menerapkan hukuman berat untuk kejahatan narkoba. Setiap tahun sejumlah orang asing ditangkap karena perdagagan narkoba, terutama ketika mencoba untuk keluar dari bandara Hong Kong.
  • Hong Kong memiliki pengaturan pemeriksaan di tempat untuk pelancong yang tiba dari negara-negara yang terkena Respiratory Syndrome Coronavirus (mer-CoV), termasuk Republik Korea.
  • Musim topan adalah antara Mei dan Oktober. Anda harus menyimpan informasi prakiraan cuaca regional dan menyiapkan rencana yang sesuai. Monitor laporan darurat media lokal dan ikuti petunjuk dari pejabat lokal.
  • Wisatawan yang ke Hong Kong harus memantau media setempat.

Selama bekerja di Hong Kong, terdapat kemungkinan anda akan mengalami perselisihan dengan pengguna jasa, baik mengenai kontrak kerja, alokasi pekerjaan,gaji, lembur, atau kepentingan kerja lainya. Ketiak hal ini terjadi dalam dan segera anda harus menghubungi Departemen Tenaga Kerja Hong Kong/ atau KJRI untuk membantu mengatasi perselisihan yang terjadi

 

Pelayanan Pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pelayanan pengaduan yang dilayani setiap hari kerja Senin sampai Jum’at dari jam 09.30 sampai dengan 17.00. Pada hari Minggu pelayanan dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan 15.00. Jenis masalah yang dihadapi pada umumnya perselisihan antara majikan dengan PMI, serta PMI dengan agensi. Selain itu para PMI juga mengadukan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terminate, gaji yang belum dibayar, overstay, dan lain – lain.

 

Untuk alur pelayanan penerimaan pengaduan PMI di KJRI Hong kong bisa dilihat di website dengan alamat:

https://www.kemlu.go.id/hongkong/id/Pages/layanan-tenagakerja.aspx

Seluruh sistem dikelola secara modern dan terhubung melalui Octopus Card, kartu prabayar serbaguna yang dapat digunakan untuk semua moda transportasi serta transaksi di toko, restoran, dan fasilitas umum.


Moda Transportasi Utama

Mass Transit Railway (MTR)

Tulang punggung sistem transportasi Hong Kong dengan lebih dari 155 stasiun dan 68 rute pemberhentian ringan (Light Rail). MTR menjangkau hampir seluruh wilayah—dari Hong Kong Island, Kowloon, New Territories, hingga bandara dan Disneyland Resort.


Bus dan Minibus

Jaringan bus mencakup seluruh wilayah perkotaan dan pedesaan, dengan tarif terjangkau. Minibus (berkapasitas 16 penumpang) melayani rute-rute yang tidak terjangkau bus besar.


Tram “Ding-Ding”

Ikon klasik Hong Kong berupa tram dua lantai yang beroperasi di sepanjang Hong Kong Island sejak tahun 1904.


Star Ferry

Moda transportasi laut legendaris yang menghubungkan Tsim Sha Tsui (Kowloon) dengan Central dan Wan Chai (Hong Kong Island), sekaligus menawarkan pemandangan pelabuhan Victoria yang ikonik.


Taksi

Tersedia dalam tiga warna sesuai wilayah operasi:

Merah untuk area urban utama,

Hijau untuk New Territories,

Biru untuk Pulau Lantau.


Airport Express & Airport Bus

Airport Express menghubungkan Bandara Internasional Hong Kong (HKIA) di Chek Lap Kok ke pusat kota hanya dalam waktu sekitar 24 menit, sedangkan Airport Bus menjadi alternatif dengan tarif lebih terjangkau.


Transportasi Alternatif

Warga juga dapat menggunakan sepeda di area tertentu dan rickshaw (becak tradisional) yang kini lebih banyak digunakan untuk wisata budaya.


Transportasi Ramah Lingkungan

Pemerintah Hong Kong secara aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik, bus hibrida, dan energi bersih untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga kualitas udara. Beberapa area pusat kota juga dilengkapi jalur pejalan kaki dan sepeda untuk mendukung mobilitas berkelanjutan.


Bandara Internasional

Hong Kong International Airport (HKIA) di Chek Lap Kok merupakan salah satu bandara tersibuk dan paling efisien di dunia, berfungsi sebagai pusat transit utama Asia. Bandara ini melayani penerbangan internasional ke lebih dari 200 destinasi global dan terhubung langsung ke pusat kota melalui Airport Express dan jaringan bus reguler.

Kebijakan Utama Pemerintah Hong Kong

Skema Enhanced Supplementary Labour Scheme (ESLS)

ESLS menggantikan Supplementary Labour Scheme (SLS).

Tujuannya memastikan prioritas pekerjaan bagi warga lokal sebelum pemberi kerja diizinkan merekrut tenaga kerja asing.

Hanya posisi non-profesional atau semi-terampil yang memenuhi syarat setelah proses rekrutmen lokal gagal selama minimal 4–6 minggu, tergantung sektor.


Perlindungan bagi Pekerja Domestik Asing (Foreign Domestic Helpers / FDH)

Pemerintah memberlakukan Standard Employment Contract (Form ID 407) yang wajib digunakan oleh majikan dan pekerja.


Ketentuan utama dalam kontrak:

Akomodasi gratis di rumah majikan.

Makanan atau tunjangan makanan.

Pengobatan gratis oleh majikan.

Upah minimum berdasarkan Minimum Allowable Wage (MAW).

Mulai 30 September 2025, MAW ditetapkan HKD 5.100/bulan untuk kontrak baru atau diperbarui.


Aturan Izin Tinggal dan Kontrak Kerja FDH

FDH yang kontraknya berakhir hanya diperbolehkan tinggal maksimal 14 hari sebelum harus meninggalkan Hong Kong atau mengajukan kontrak baru.

Perubahan kontrak atau majikan wajib dilaporkan ke Departemen Imigrasi dan Labour Department.

Pelanggaran dapat memengaruhi izin kerja berikutnya.


Aturan Operasional Ketenagakerjaan

Rekrutmen Lokal Wajib

Perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus terlebih dahulu membuka lowongan bagi pekerja lokal dengan periode rekrutmen minimum 4–6 minggu.

Bukti proses rekrutmen lokal harus diserahkan kepada Labour Department sebagai bagian dari permohonan ESLS.

Pengawasan dan Lisensi Agensi Tenaga Kerja

Semua agensi perekrutan tenaga kerja asing wajib memiliki lisensi resmi dari Labour Department.

Agensi tunduk pada Code of Practice, inspeksi berkala, serta kewajiban pelaporan.

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenai sanksi administratif atau pencabutan izin.

Batasan Tugas Pekerja Domestik Asing

FDH hanya boleh bekerja pada majikan dan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kontrak.

Dilarang melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak (misalnya bekerja paruh waktu di tempat lain).

Pelanggaran dapat mengakibatkan pembatalan kontrak atau penolakan visa kerja berikutnya.


Kebijakan & Prosedur Visa Kerja

Kategori utama visa kerja di Hong Kong:

Employment Visa (General Employment Policy)

Untuk tenaga profesional dan akademik.

Syarat:

Usia ≥ 18 tahun.

Rekam jejak hukum bersih.

Kualifikasi pendidikan tinggi di bidang relevan.

Tawaran kerja sah dari perusahaan di Hong Kong.

Kompensasi sesuai standar pasar lokal.

Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.


Supplementary Labour Scheme / ESLS Visa

Untuk pekerja semi-terampil melalui mekanisme impor tenaga kerja.

Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang bila kontrak diperpanjang.

Pemberi kerja harus menunjukkan bukti bahwa posisi tidak dapat diisi oleh penduduk lokal.


Peraturan Hukum Umum dan Perlindungan Sosial

Hukum Pidana (Crimes Ordinance, Cap. 200)

Mengatur tindak pidana seperti pencurian, penipuan, kekerasan, vandalisme, dan narkotika.

Pelanggaran dapat dikenai denda atau hukuman penjara.


Perlindungan Konsumen

Dilindungi oleh Consumer Council dan Trade Descriptions Ordinance.

Mencegah praktik perdagangan tidak adil, produk cacat, atau iklan menyesatkan.


Peraturan Perdagangan & Investasi

Kebijakan perdagangan bebas, tarif rendah, dan regulasi transparan untuk menarik investasi asing.


Perlindungan Kontrak & Hak Milik

Sistem hukum menjamin kepastian kontrak dan hak properti, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan independen.


Perlindungan Data & Privasi (PDPO)

Melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan memberi hak pengaduan atas pelanggaran privasi.


Kebijakan Lingkungan & Kesehatan Publik

Mengatur polusi, kebersihan, dan pengelolaan limbah.


Ketentuan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kontrak dan Status Hukum

PMI wajib bekerja berdasarkan kontrak standar (Standard Employment Contract – ID 407).

Dapat memperpanjang kontrak secara mandiri (direct renewal) dengan majikan yang sama apabila memenuhi syarat dan melengkapi dokumen pendukung.

Kontrak harus dinotarisasi dan disetujui oleh Departemen Imigrasi.


Pengiriman Barang ke Indonesia

Hanya boleh dilakukan melalui perusahaan kargo resmi terdaftar.

Wajib melampirkan fotokopi paspor, kontrak kerja, dan dokumen pengiriman.

Barang terlarang atau melebihi batas Bea Cukai dapat dikenai sanksi hukum.


Perlindungan dan Pelaporan Kasus

Setiap permasalahan hukum, pelanggaran kontrak, atau perselisihan kerja dapat dilaporkan ke:

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

KJRI memberikan bantuan hukum, mediasi, dan perlindungan kepada PMI.

Hong Kong beriklim subtropis lembap dengan empat musim yang cukup jelas, yaitu musim semi, panas, gugur, dan dingin.


Musim di Hong Kong

Musim Semi (Maret–Mei)

Cuaca hangat dan lembap, suhu rata-rata berkisar 18–26°C, sering disertai kabut dan gerimis ringan pada pagi hari.


Musim Panas (Juni–Agustus)

Panas dan lembap dengan suhu antara 26–33°C. Periode ini juga merupakan musim hujan utama dan rawan topan tropis.


Musim Gugur (September–November)

Cuaca paling nyaman sepanjang tahun: cerah, kering, dan bersuhu 19–28°C. Waktu ini dianggap terbaik untuk berwisata karena udara bersih dan langit cerah.


Musim Dingin (Desember–Februari)

Sejuk dan relatif kering, dengan suhu rata-rata 12–20°C, meskipun dapat turun di bawah 10°C di beberapa area perkotaan.


Curah hujan tahunan rata-rata mencapai sekitar 2.400 mm, sebagian besar turun antara Mei hingga September, dengan puncaknya pada bulan Juni.

Kelembapan udara umumnya tinggi, terutama pada pertengahan Maret hingga pertengahan November.


Waktu terbaik untuk berkunjung ke Hong Kong adalah antara akhir Oktober hingga akhir Desember, ketika suhu nyaman, kelembapan rendah, dan cuaca cerah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong merupakan perwakilan resmi Pemerintah Indonesia yang memiliki wilayah kerja meliputi Hong Kong Special Administrative Region (SAR) dan Makau. KJRI berperan penting dalam memberikan layanan diplomatik, konsuler, dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor formal maupun domestik.


Sebagai pusat layanan publik di luar negeri, KJRI Hong Kong menangani berbagai kebutuhan administrasi, perizinan, dan dokumentasi, serta membantu penyelesaian masalah hukum, ketenagakerjaan, dan sosial kemasyarakatan.


Alamat dan Kontak KJRI

Alamat:

127–129 Leighton Road, 6–8 Keswick Street, Causeway Bay, Hong Kong, P.R. Tiongkok

Telepon: +852 3651 0200 / +852 3651 0201

Faks: +852 2895 0139

Email: info@cgrihk.com

Situs web: https://kemlu.go.id/hongkong/id


Untuk keadaan darurat di luar jam kerja, KJRI menyediakan layanan hotline 24 jam yang dapat digunakan oleh WNI/PMI yang membutuhkan bantuan segera.


Layanan KJRI untuk WNI dan PMI

KJRI Hong Kong menyediakan berbagai layanan perlindungan dan pelayanan publik, antara lain:


Pelayanan Konsuler:

Pembuatan dan perpanjangan paspor, legalisasi dokumen, penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), serta layanan visa dan kekonsuleran lainnya.


Perlindungan dan Pendampingan Hukum:

Pendampingan bagi WNI/PMI yang menghadapi permasalahan hukum, perselisihan kerja, overstay, kekerasan, atau pelanggaran kontrak kerja.


Layanan Pengaduan PMI:


Jam layanan:


Senin–Jumat: 09.30–17.00


Minggu: 12.00–15.00


Jenis kasus yang ditangani meliputi perselisihan antara PMI dan majikan/agensi, pemutusan hubungan kerja (terminate), gaji belum dibayar, dan kasus hukum lainnya.


Pelayanan Berbasis Teknologi:

KJRI mengembangkan berbagai inovasi digital, seperti:


Aplikasi “LINGKAR PMI” untuk akses informasi ketenagakerjaan, daftar agen resmi, serta prosedur pengaduan.


Layanan AI Hotline untuk memudahkan pelaporan dan konsultasi secara cepat.


Pelayanan Keliling dan Sosialisasi:

KJRI secara rutin menyelenggarakan pelayanan keliling dan kegiatan outreach ke berbagai wilayah, termasuk pulau-pulau terpencil di Hong Kong dan Makau.


Perlindungan Hukum bagi WNI/PMI


Dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum, KJRI Hong Kong bekerja sama dengan berbagai lembaga otoritas setempat, antara lain:


Equal Opportunities Commission (EOC): Melindungi individu dari diskriminasi ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial.


Legal Aid Department (LAD): Memberikan bantuan hukum gratis atau bersubsidi bagi yang tidak mampu.


Hong Kong Police Force (HKPF): Menegakkan hukum dan menjaga keamanan publik.


Department of Justice (DOJ): Mengawasi proses peradilan dan perlindungan hak asasi manusia.


The Judiciary of Hong Kong: Menjamin keadilan dan proses hukum yang independen serta transparan.


Selain itu, KJRI Hong Kong juga memiliki satuan tugas (Satgas) perlindungan terpadu bagi WNI/PMI, yang bekerja sama dengan lembaga pemerintah Indonesia terkait, termasuk BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, dalam penanganan kasus darurat, pemulangan jenazah, serta bantuan selama bencana atau krisis, seperti pandemi COVID-19.

Q: Apakah Hong Kong masih membuka kesempatan kerja bagi PMI?

A: Ya. Hong Kong tetap menjadi salah satu tujuan utama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama di sektor pekerjaan rumah tangga atau Foreign Domestic Helper (FDH). Pemerintah Hong Kong secara resmi masih membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, asalkan melalui prosedur penempatan yang diatur oleh BP2MI.


Q: Apa saja syarat untuk menjadi PMI di Hong Kong?

A: Calon PMI harus:


Berusia minimal 23 tahun (umumnya 21–45 tahun).


Memiliki paspor dan visa kerja (Employment Visa) yang sah.


Menandatangani kontrak kerja standar (Standard Employment Contract – ID 407) yang disahkan oleh Labour Department Hong Kong dan KJRI Hong Kong.


Lulus pemeriksaan kesehatan, mengikuti pelatihan pra-penempatan (PAP), dan memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga pelatihan berizin BP2MI.


Q: Melalui siapa calon PMI harus mengurus keberangkatan ke Hong Kong?

A: Proses penempatan harus dilakukan melalui perusahaan penempatan resmi yang berizin dari BP2MI.

PMI tidak diperbolehkan berangkat secara mandiri atau melalui calo, karena berisiko menimbulkan penipuan atau eksploitasi.

Daftar perusahaan resmi tersedia di situs www.bp2mi.go.id

.


Q: Pekerjaan apa yang paling banyak tersedia untuk PMI di Hong Kong?

A: Mayoritas PMI bekerja sebagai pekerja rumah tangga (Foreign Domestic Helper/FDH) dengan tugas:


Membersihkan rumah dan mencuci pakaian.


Memasak dan menyiapkan makanan.


Menjaga anak atau merawat lansia.


Membantu tugas rumah tangga lainnya.


FDH wajib tinggal bersama majikan (live-in) dan tidak boleh bekerja untuk pihak lain atau paruh waktu.


Q: Apa itu FDH (Foreign Domestic Helper)?

A: FDH adalah pekerja rumah tangga asing yang tinggal di rumah majikan selama masa kontrak.

Pemerintah Hong Kong mewajibkan sistem live-in dan melarang FDH menjalankan bisnis pribadi atau bekerja di luar kontrak yang sah.


Q: Apakah saya harus bisa bahasa Inggris atau Kanton?

A: Ya, kemampuan komunikasi dasar sangat penting.

Untuk FDH, bahasa Inggris dasar atau Kanton sederhana cukup untuk komunikasi sehari-hari.

Untuk pekerjaan profesional, bahasa Inggris wajib dan Kanton menjadi nilai tambah.

Banyak lembaga pelatihan di Indonesia menyediakan kursus bahasa sebelum keberangkatan.


Q: Berapa gaji minimum di Hong Kong untuk pekerja rumah tangga?

A: Mulai tahun 2024, gaji minimum (Minimum Allowable Wage) ditetapkan sebesar HK$ 4.870 per bulan, dengan tambahan uang makan HK$ 1.236 jika makanan tidak disediakan.

Dengan kurs 1 HKD = Rp 2.135, total pendapatan setara sekitar Rp 12,3 juta per bulan.


Q: Apa saja hak-hak PMI di Hong Kong?

A:


Gaji minimum sesuai kebijakan pemerintah Hong Kong.


Hari libur mingguan dan cuti tahunan berbayar.


Asuransi kecelakaan kerja (Employees’ Compensation Insurance).


Biaya kesehatan ditanggung oleh majikan.


Akomodasi layak dan makanan atau tunjangan makan.


Perlindungan hukum melalui Employment Ordinance (Cap. 57).


Q: Berapa lama masa kontrak kerja di Hong Kong?

A: Masa kontrak standar adalah dua tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan majikan.

Setelah kontrak selesai, pekerja wajib pulang ke Indonesia minimal 7 hari sebelum dapat kembali lagi ke Hong Kong.


Q: Apa yang dimaksud dengan “suitable accommodation”?

A: Berdasarkan aturan tahun 2023, majikan wajib menyediakan akomodasi layak bagi FDH, seperti kamar pribadi dengan pintu, sirkulasi udara dan cahaya memadai, serta akses ke kamar mandi.

FDH tidak boleh ditempatkan di area yang tidak layak seperti balkon, gudang, atau koridor.


Q: Siapa yang menanggung biaya keberangkatan dan kepulangan?

A: Majikan wajib membayar:


Tiket pesawat pulang-pergi.


Biaya visa kerja dan asuransi.


Akomodasi selama masa kontrak.

Sedangkan pekerja menanggung biaya pribadi seperti paspor dan pemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan.


Q: Bagaimana dengan jaminan kesehatan dan asuransi kerja?

A: Semua FDH dilindungi oleh Employees’ Compensation Insurance.

Majikan wajib menanggung seluruh biaya perawatan medis, baik di rumah sakit maupun klinik, selama masa kontrak berlangsung.


Q: Bagaimana perlindungan hukum bagi PMI di Hong Kong?

A: PMI dilindungi oleh Employment Ordinance dan Employees’ Compensation Ordinance.

Jika mengalami masalah hukum, kekerasan, atau pelanggaran kontrak, PMI dapat meminta bantuan KJRI Hong Kong yang menyediakan bantuan hukum, shelter, dan mediasi.


Q: Apakah KJRI Hong Kong membantu proses penempatan?

A: KJRI tidak mengatur penempatan langsung, tetapi berperan penting dalam perlindungan dan pendampingan bagi PMI di Hong Kong.

KJRI juga memverifikasi kontrak kerja, memberikan bantuan hukum, dan memediasi apabila terjadi masalah antara pekerja dan majikan.

Hotline darurat KJRI Hong Kong: +852 3651 0200.


Q: Apakah PMI perlu melapor ke KJRI setelah tiba di Hong Kong?

A: Ya, setiap PMI wajib melapor ke KJRI Hong Kong (baik langsung maupun daring).

Pelaporan ini penting agar KJRI memiliki data resmi untuk memberikan perlindungan dan bantuan jika terjadi keadaan darurat.


Q: Apa itu Pre-Departure Orientation (PAP)?

A: PAP atau Pre-Departure Orientation adalah pelatihan wajib sebelum keberangkatan yang diselenggarakan BP2MI.

Materinya mencakup hak dan kewajiban pekerja, budaya Hong Kong, keterampilan rumah tangga, komunikasi dasar, serta kontak darurat.


Q: Apakah FDH bisa membawa keluarga atau mendapatkan izin tinggal permanen (PR)?

A: Tidak. FDH tidak boleh membawa keluarga dan tidak berhak atas izin tinggal permanen, meskipun telah bekerja di Hong Kong selama bertahun-tahun.


Q: Apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah dengan majikan?

A: PMI disarankan untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Segera hubungi KJRI Hong Kong melalui nomor +852 3651 0200 atau datang langsung ke kantor KJRI untuk pendampingan hukum dan mediasi.


Q: Apa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berangkat?

A:


Pastikan semua dokumen (paspor, visa kerja, kontrak, asuransi) lengkap.


Pahami budaya kerja dan peraturan hukum di Hong Kong.


Hindari berangkat lewat calo atau jalur tidak resmi.


Simpan kontak darurat BP2MI dan KJRI Hong Kong.