- Pemegang Paspor RI biasa (hijau) diharuskan mengajukan permohonan visa sesuai dengan keperluan kunjungan atau dengan Visa on Arrival di Bandara Internasional Queen Alia.
- Bebas visa kunjungan bagi Pemegang Paspor Dinas dan Diplomatik selama 30 hari.
- Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Kedutaan Besar Yordania. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Yordania berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda. Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Yordania
- Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Yordania, Anda dapat menghubungi:
Embassy of the Hashemite Kingdom of Jordan in Jakarta
Gedung Artha Graha, 9th floor Jl. Jend. Sudirman Kav, 52 -53
Jakarta 12190 Indonesia
No Telp: (+62) (21) 515 3484/3 (+62) (21) 724 8843/6
No. Fax : (+62) (21) 515 3482 (+62) (21) 739 4423
Email: jakarta@fm.gov.jo dan jordanem@scbd.net.id
Website: www.jordanembassy.or.id
- Orang asing yang ingin tinggal lebih dari 1 bulan di Yordania harus mendaftar dengan polisi dan mungkin diperlukan untuk menjalani tes medis dan HIV.
- Sebuah sertifikat sah tentang vaksinasi demam kuning diperlukan untuk masuk ke Yordania jika Anda datang dari atau transit daerah dimana ada risiko penularan.
- Dibawah hukum Yordania, suami dapat mencegah istri dan anak-anaknya meninggalkan Yordania, walaupum mereka merupakan WNI.