Image

JAPAN

Tokyo
Asia Eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Termasuk negara maju dengan GDP per kapita tahun 2014 US$ 37.500Jepang merupakan sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudera Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Tiongkok, Korea, dan Rusia. Letak geografis berada di 35°41′N 139°46′E

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo

Add: 2-9 Higashi Gotanda, 5-chome, Shinagawa-Ku Tokyo 141-0022 Japan

Phone: +81 3 34414201

Email: info@indonesianembassy.jp

Web: http://kbritokyo.jp/

http://tokyo.kemlu.go.id

 

Hari Kerja Senin-Jumat (09.00-17.00)

Perbedaan waktu dengan Jakarta +2Jam

 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka

Add: Nakanoshima Intes Building 22 F,

6-2-40 Nakanoshima, Kita-ku, Osaka 530-0005

Phone: (81-6) 6449-9898

Fax: (81-6) 6449-9893

Hotline: +818031131003/ +8166449983

Email: kjri-osaka@indonesia-osaka.org

Website:osaka.kemlu.go.id/ indonesia-osaka.org


 

Embassy of Japan

Add: Jl.M. H. Thamrin Kav. 24, Jakarta Pusat 10350, Indonesia

Phone: (62-21) 3192 4308 (8 Lines)

Fax: (62-21) 3192 5460

3192 5076 (Protocol Section)

3190 6928 (Coordinator Section)

315 2859   (Political Section)

315 7152   (Economic Section)

315 7156   (Visa Section)

3192 4820 (Information & Culture Section)

315 7150   (Administration Section)

3192 5460 (Communication Section)

315 7151   (Medical Section)

Website: www.id.emb-japan.go.jp

 

Japan Consulate General in Jakarta

Add.: Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Phone: (62-21) 3192-4308 
Fax: (62-21) 3192-5460

Japan Consulate General in Surabaya

Add.: Jl. Sumatera 93, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Phone: (62-31) 503-0008 
Fax: (62-31) 503-0007

Japan Consulate General in Medan
Add.: Wisma BII, 5th Floor, Jl. Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Phone: (62-61) 457-5193 
Fax: (62-061) 457-4560

Japan Consulate General in Makasar

Add.: Jl. Jenderal Sudirman No. 31, Makasar, Indonesia
Phone : (62-411) 871-030, 872-323, 851-882 
Fax : (63-61) 853-946

Denpasar Branch Office Consulate General of Japan

Add.: Jl. Raya Puputan No. 170, Renon, Denpasar, Indonesia
Phone: (62-361) 227-628 
Fax: (62-21) 231-308, 265-066
Yen Jepang (JPY) [JPY 1 = IDR 125]-Bervariasi, dari tropis hingga temperatur tertinggi

Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam kebijakan kesehatan fisik dan mental anda sebelum berpergian ke Jepang. Kami menganjurkan anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum anda bepergian, terutama bagi anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.

A. Wabah Penyakit

Terdapat sejumlah besar kasus campak di Jepang dalam beberapa tahun terakhir. Penyakit di Jepang yang terjadi akibat nyamuk, encephalitis terjadi di daerah pedesaan di Jepang.

B. Fasilitas Medis

Fasilitas medis di Jepang merupakan fasilitas yang berstandar tinggi. Fasilitas medis dengan staf yang berbahasa Inggris dapat ditemukan di kota-kota besar. Perawatan medis di Jepang bisa mahal. Pembayaran secara penuh atau jaminan bahwa biaya akan dibayar biasanya dierlukan pada saat pengobatan. Daftar lembaga medis di seluruh Jepang tersedia di situs Kedutaan.

Jepang memiliki sejumlah rumah sakit yang dilengkapi dengan ruang dekompresi, terletak di daerah di mana aktivitas menyelam sering dilakukan.

C. Bagaimana cara mendapatkan pertolongan?

Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.

Nomor darurat Jepang:

  • Polisi – tekan 110
  • Pemadam Kebakaran dan Ambulans – tekan 119
  • Layanan TELL Lifeline dalam Bahasa Inggris (81 3) 5774 0992
  • Layanan TELL Counselling dalam Bahasa Inggris (81 3) 4550 1146

Terkait dengan akomodasi di Jepang, tarif pada hampir semua hotel di Jepang rata-rata berdasarkan jumlah orang yang menginap dan bukan berdasarkan kamar. Pemesanan hotel dapat dilakukan secara online di beberapa situs ternama yang menyediakan jasa pemesanan hotel. Hotel yang dekat stasiun besar akan menjadi favorit para wisatawan karena kemudahan akses.

Kemudi kendaraan darat di Jepang berada di sebelah kanan, sama seperti di Indonesia.

A. Transportasi Umum

Jepang memiliki sistem transportasi yang sangat baik dan telah menjangkau hampir seluruh wilayah Jepang khususnya berbagai tempat wisata di berbagai daerah. Sistem transportasi yang paling banyak digunakan adalah kereta api dengan jadwal yang sudah tersusun rapi dan tepat waktu. Kereta api cepat (shinkaken) melayani koneksivitas antar kota besar di Jepang. Peta-peta jalur kereta bisa diperoleh di tiap stasiun dan dapat diunduh di website http://www.tokyometro.jp/en/subwaymap/ (untuk subway) dan http://www.jreast.co.jp/e/downloads/ (untuk Japan Railway). Selain kereta, bus dan taksi juga menjadi sarana transportasi yang dapat diandalkan.

Kemudian informasi dalam mencari jalur transportasi ke tempat wisata sangat membantu wisatawan dalam merencanakan perjalanannya dan sebagian tercantum dengan jelas pada website tempat-tempat wisata tersebut.

B. Hal – Hal Yang Perlu Diketahui 

Diharapkan agar selalu mencatat dengan lengkap alamat tempat tinggal selama di Jepang serta alamat KBRI Tokyo dan KJRI Osaka.

Mata uang resmi Jepang adalah Yen. Penukaran mata uang Yen dapat dilakukan di Bandara atau tempat penukaran uang resmi. Tempat – tempat tersebut beroperasi pada hari dan jam kerja. Anda disarankan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound sterling, atau Euro untuk penukaran uang setempat.

Sangat tidak disarankan untuk membawa mata uang Rupiah guna ditukarkan di Jepang, karena nilai tukarnya akan turun menjadi setengahnya.

1 Yen Jepang (JPY) = +/- 120 Rupiah (IDR)

Berikut merupakan adat istiadat dan budaya yang ada di Jepang, seperti:

  • upacara minum teh “chadou”,
  • merangkai bunga (ikebana),
  • ojigi dan berjabat tangan,
  • adat menggunakan sumpit dan duduk saat makan, festival seijin shiki.


Bunga sakura pun menjadi salah satu hal yang identik dengan Jepang. Selain itu, adapula pantangan dan hal yang tabu di Jepang, seperti:

  • misalnya seseorang sebaiknya tidak menggunakan pakaian berwarna hitam atau ungu pada saat menghadiri acara bernuansa suka cita, karena warna tersebut dianggap melambangkan kesedihan, begitu juga dengan warna hijau. Warna putih atau kuning lebih disarankan karena melambangkan keceriaan,
  • atau seperti penggunaan angka “4” dan “9”,
  • menggunting kuku, mencuci, dan menjemur pakaian di malam hari juga dianggap hal tabu di Jepang,
  • tidur menghadap ke utara juga tidak disarankan karena mirip dengan orang meninggal (orang yang meninggal di Jepang biasanya kepalanya dihadapkan ke utara),
  • memegang rambut atau pakaian saat makan juga tidak diperbolehkan karena dianggap kotor dan tidak sopan.


Budaya Kerja:

  • tepat waktu dan disiplin
  • kartu nama memegang peranan penting dalam budaya Jepang. Pada saat menerima, sudah menjadi kebiasaan untuk segera membalas memberikan kartu nama. Kartu harus diberikan dan diterima dengan kedua tangan. Jangan langsung memasukkan kartu nama karena akan memberikan kesan tidak sopan.
  • dalam bahasa Jepang, “haik” atau “ya” tidak selalu berarti setuju melainkan hanya sekedar konfirmasi bahwa apa yang dikatakan sudah didengar dan dimengerti.
  • Membungkuk adalah cara formal yang lazim berlaku untuk mengekspresikan salam, terima kasih dan minta maaf.
  • Perusahaan Jepang sangat menghargai kerja keras karyawan yang akan dilihat sebagai kerja tim dibandingkan sebagai capaian individu.
  • Dalam pertemuan bisnis, tamu mendapat tempat duduk di bagian dalam menjauh dari pintu yang dinilai sebagai tempat paling baik.



Kebiasaan sehari-hari:

  • Menggunakan akhiran “-san” (Bapak/Ibu) di belakang nama seseorang. Panggilan “-san” dapat tidak digunakan jika hubungannya sangat dekat dengan orang tersebut.
  • Sendal/sepatu tidak digunakan di ruang dengan tatami (tikar Jepang).
  • Di dalam lift, orang yang paling dekat dengan pintu adalah orang yang membantu mengoperasikan lift dan keluar. Terkahir ketika sudah sampai di lantai tujuan.
  • Taksi di Jepang memiliki pintu otomatis yang akan dibuka/ditutup oleh supir taksi.
  • Dalam budaya Jepang, menunjukkan arah dilakukan dengan tangan terbuka. Menunjuk dengan satu jari dinilai kurang sopan.
  • Jepang tidak mempunyai budaya memberikan tips seperti negara-negara di Amerika dan Eropa.
  • Percakapan melalui telepon di tempat umum dengan suara keras dianggap kurang sopan.
  • Mengucapkan “itadakimasu” sebelum makan dan “gochisousamadeshita” setelah makan sebagai ungkapan terima kasih atas makanan yang dihidangkan.

126.919.659 Jiwa (Japanese 98.5%, Koreans 0.5%, Chinese 0.4%, other 0.6%)

A. Tindak Pidana

Setiap orang yang berada di Jepang, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.

B. Penangkapan dan Penahanan

Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.

Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link ke laman Emergency Resources)

C. Kekuasaan Polisi

Polisi memiliki kewenangan luas untuk memberhentikan, menyelidiki, menyita dan menangkap Anda. Polisi dapat memberhentikan Anda di jalan, meminta identitas dan melakukan penyelidikan terhadap Anda dan barang bawaan Anda. Wisatawan yang melakukan kunjungan kurang dari 90 hari diharuskan untuk membawa paspor mereka setiap saat. Warga negara asing yang bertempat tinggal di Jepang harus selalu membawa kartu tempat kediaman Anda.

Jika Anda berada di tempat umum, polisi dapat menyita pisau yang panjangnya melebihi 5,5 cm, senjata api, dan senjata lainnya atau barang yang dapat digunakan menjadi senjata, obat-obatan dan barang lainnya yang mereka curigai sebagai hasil curian atau diperoleh atas hasil melawan hukum. Jika barang-barang yang telah disebutkan ini ditemukan dalam kepemilikan Anda, terdapat kemungkinan bahwa Anda akan ditahan.

Jika Anda ditangkap, Anda akan ditahan selama sampai dengan 23 hari tanpa biaya. Bahkan jika Anda merasa bahwa dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran kecil, Anda dapat ditahan selama beberapa minggu atau bulan pada masa penyelidikan dan proses hukum.

Wawancara awal polisi dapat berlangsung selama beberapa jam dan dicatat secara tertulis (tidak menggunakan alat elektronik). Dibawah hukum Jepang, Anda boleh diam jika Anda ingin, mengakses perwakilan hukum, dan memiliki penerjemah jika tersedia. Namun, polisi berhak untuk bertanya kepada Anda tanpa kehadiran pengacara. Penerjemahan kedalam Bahasa Inggris kemungkinan sub-standar.

D. Membawa Obat ke Jepang

Jepang memiliki aturan yang ketat terkait impor obat-obatan, dan apa yang dapat dibawa kedalam negara oleh wisatawan untuk penggunaan pribadi. Beberapa obat-obatan tidak dapat di impor ke Jepang, termasuk produk yang mengandung pseudoephedrine (dapat ditemukan di beberapa kaplet demam atau flu) atau Dexamphetamine (menyembuhkan ADHD), sementara yang lain mungkin memerlukan izin atau sertifikat (Codeine) dari Pemerintah Jepang. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut dari halaman Membawa Obat ke Jepang yang dapat ditemukan di situs Kedutaan Besar Jepang. Anda juga dapat bertanya langsung dengan Bagian Ekonomi Kedutaan Jepang di economics@cb.mofa.go.jp atau (02) 6273 3244.

E. Terkait Narkoba

Kepemilikan obat-obatan terlarang merupakan tindak kejahatan. Anda dapat dikenakan tuduhan kepemilikan jika banyaknya jejak yang ditemukan di aliran darah atau air seni Anda. Jangan menggunakan, membawa atau terlibat dengan obat-obatan terlarang.

F. Hukum Lainnya

  • Umur minimal untuk membeli dan mengkonsumsi alkohol di Jepang adalah 20 tahun.
  • Jepang memiliki nol persen tingkat standar alkohol dalam darah secara nasional saat mengemudi. Sebuah pelanggaran juga jika penumpang memperbolehkan seseorang untuk mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
  • Merupakan tindakan yang ilegal untuk mengimpor dan memiliki senjata api tanpa izin yang layak.
  • Di beberapa kawasan Tokyo dan beberapa kota lain, merorok di jalan merupakan tindakan yang dilarang. Bagi mereka yang tertangkap melakukan hal ini akan bertanggung jawab dengan dikenakan denda ditempat.
  • Penggunaan radio UHF-CB (walkie talkie) yang tidak memenuhi spesifikasi Jepang (seoerti yang dibeli di luar Jepang), dilarang.
  • Merupakan sebuah pelanggaran jika menghalangi atau menghambat petugas melakukan tugasnya, misalnya menolak penahanan.
  • Untuk hukum keluarga, setelah bercerai, hanya salah satu dari kedua orang tua yang memiliki hak orang tua terkait dengan sang anak. Hak asuh dan akses, dan keputusan perceraian didasarkan pada hukum keluarga di Jepang. Jika Anda terlibat dalam urusan perwalian (custody) dan masalah keluarga lainnya, Anda perlu memastikan diri Anda untuk melakukan konsultasi dengan pengacara untuk sarannya sebelum meninggalkan Indonesia dalam hal bagaimana hukum keluarga di Jepang dapat mempengaruhi keadaan keluarga Anda.
  • Konvensi Den Haag (Konvensi mengenai Aspek Sipil terkait Penculikan Anak secara Internasional) mulai berlaku di Jepang sejak 1 April 2014. Jika Anda khawatir anak Anda telah dikeluarkan dengan tidak adil atau ditahan di Jepang, Anda harus segera menghubungi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.
  • Beberapa agen tenaga kerja yang tidak bermoral memikat warga negara asing untuk bekerja di Jepang tanpa visa yang benar, atau dengan pengaturan keuangan yang dapat mengakibatkan warga negara asing menjadi rentan terhadap eksploitasi. WNI telah didapati tertangkap karena bekerja di ‘industri hiburan’ selama di Jepang dengan visa turis. Jika Anda mempertimbangkan bepergian ke Jepang untuk kerja, Anda perlu memverifikasi pekerjaan yang ditawari untuk memastikan visa yang Anda miliki benar sebelum tiba di Jepang. Anda juga dapat mencari penasihat hukum professional sebelum menandatangani kontrak apapun.

A. Terorisme

Otoritas Jepang tidak dapat menghilangkan ancaman terorisme di Jepang. Maka dari itu, sejak Juli 2005, pemerintah Jepang telah melaksanakan peningkatan keamanan pada fasilitas utama termasuk transportasi umum dan pada pintu masuk pelabuhan.

B. Kriminalitas

  • Secara umum, Jepang memiliki tingkat kriminalitas yang rendah. Tetapi, Anda perlu menjaga diri dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan, seperti yang Anda akan lakukan di Indonesia. Terdapat laporan dari bar dan klub malam (khususnya pada area hiburan Roppongi dan Kabuki-cho di Tokyo) yang menargetkan warga asing untuk membayar lebih dari harga jual, kecurangan dalam biaya kartu kredit, drink spiking (kejahatan dengan mengganti atau memasukkan zat tertentu ke dalam minuman korban dengan tujuan negatif), obat-obatan terlarang, dan pada kasus tertentu, penyerangan. Beberapa tempat menggunakan modus tertentu untuk menarik perhatian orang asing agar pergi ke tempat mereka. Warga Negara Asing telah melaporkan insiden dimana mereka dituangkan minuman dengan kadar alkohol yang lebih tinggi dari takaran normal. Dalam beberapa kasus, bahkan korban terbangun di sebuah lokasi yang tidak diketahui dan/atau mereka menemukan tagihan kartu kredit yang melebihi limit.
  • Kami sangat menyarankan Anda untuk menghindari orang-orang asing di jalan yang memberikan penawaran tidak masuk akal atau menerima minuman dari orang yang tidak dikenal. Perhatikan selalu barang bawaan Anda dan jangan meninggalkan minuman Anda tanpa pengawasan. Para korban memiliki pengalaman sulitnya memperoleh laporan polisi untuk kemudian diserahkan ke bank dan asuransi perjalanan.
  • Jika memungkinkan, hindari membawa kartu kredit atau uang dalam jumlah yang besar ketika Anda bepergian ke tempat seperti bar, pesta, klub malam atau area hiburan. Pikirkan keselamatan pribadi Anda, lakukan tindakan pencegahan yang tepat dan tetaplah mengacu pada informasi kami bagi wisatawan yang ingin berpesta diluar negeri untuk saran lebih lanjut. Insiden tidak terduga seperti pencurian tas juga pernah terjadi. Lakukan tindakan antisipasi keamanan tingkat normal dan berhati-hati dengan barang bawaan Anda.

C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim

Jepang merupakan negara yang rentan terhadap aktivitas vulkanik, gempa bumi, tsunami dan angin topan. Anda harus bertanggung jawab atas kesiapan Anda dan keluarga Anda untuk menangani keadaan darurat, bencana alam atau berbagai bentuk krisis yang menjadi sangat penting ketika Anda bepergian keluar negeri. Anda perlu untuk membiasakan diri Anda dengan anjuran otoritas lokal dalam mempersiapkan bencana alam dan menjalankan anjuran tersebut ketika bencana alam terjadi. Dalam situasi darurat, kemampuan Pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan konsuler mungkin menjadi sangat terbatas.

Anda perlu untuk memiliki kotak P3K dasar yang tersedia setiap saat. Juga, Anda perlu untuk membawa selalu dokumen penting seperti paspor, foto identitas, dan lainnya, atau amankan barang-barang tersebut di lokasi yang aman dan tahan air. Stasiun radio di daerah Tokyo yang menyiarkan informasi darurat dalam Bahasa Inggris termasuk stasiun Angkatan Bersenjata AS di 810AM dan Inter FM (76.1FM)

Organisasi Pariwisata Nasional Jepang memberikan tips keamanan dan kesiapan bagi pengunjung ke Jepang dan informasi darurat lainnya yang berguna.

  • Angin Topan dan Cuaca Buruk

Musim terjadinya angin topan adalah Mei hingga November. Pemerintah setempat akan menyiarkan informasi ketika angin topan terjadi melalui media lokal dan situs Badan Meteorologi Jepang. Jalur yang tepat dan kekuatan angin topan akan sulit diprediksi dikarenakan perubahan yang sangat cepat. Monitorlah media lokal untuk informasi terbaru mengenai cuaca dan persiapan yang dibuat, kemudian ikutilah anjuran pemerintah setempat. Anda juga dapat memeriksa informasi mengenai angina topan terbaru dari World Meteorological Organization Severe Weather Information Centre.

  • Gempa Bumi dan Tsunami

Terdapat resiko terjadinya gempa bumi dan tsunami secara terus menerus di seluruh Jepang. Lihat bulletin gempa bumi kami untuk saran tujuan bepergian dan tinggal di wilayah rawan gempa. Informasi dalam Bahasa Inggris mengenai gempa bumi dan Tsunami dapat diperoleh dari Badan Meteorologi Jepang.

Kumamoto Prefecture di daerah selatan Kyushu terus mengalami gempa susulan setelah gempa bumi besar yang terjadi pada April 2016. WNI perlu memperhatikan saran dari otoritas lokal dan terus memperbarui informasi kondisi lokal jika berniat untuk menetap/bermalam atau mengunjungi wilayah tersebut.

Anda perlu membiasakan diri Anda dengan rencana evakuasi darurat di wilayah Anda dan mengidentifikasi tempat penampungan lokal, yang seringkali merupakan sekolah lokal atau fasilitas umum lainnya. Informasi mengenai rencana darurat di wilayah Anda dapat diperoleh dari kantor pemerintah daerah atau prefektur. Setelah terjadinya gempa bumi besar, ikuti perintah dari pemerintah setempat dan pusat pelayanan darurat. Pemerintah setempat menanggung tanggung jawab utama untuk menyediakan bantuan selama krisis berlangsung untuk warga setempat atau wisatawan berada dalam yurisdiksi mereka.

Anda juga dapat cek informasi mengenai gempa bumi (dan tsunami) di Pasifik dalam situs Pusat Peringatan Tsunami Pasifik.

Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tetapi di Samudra Hindia dan Pasifik, terdapat tsunami besar dan bersifat destruktif yang sering terjadi dikarenakan banyaknya gempa bumi di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut.

  • Gunung Berapi

Terdapat 110 gunung berapi aktif di Jepang, beberapa diantaranya saat ini berada dalam status level 2 (dilarang mendekati kawah). Sebelum melakukan hiking atau mengunjungi area tersebut, Anda harus cek peringatan terbaru mengenai gunung berapi terkait pada situs Badan Meteorologi Jepang.

Pada 29 Mei 2015, Badan Meterologi Jepang meningkatkan peringatan untuk pulau Kuchinoerabu di prefektur Kagoshima, Selatan Barat Jepang menjadi level 5 (Evakuasi) menyusul letusan gunung berapi. WNI harus mengikuti anjuran dari pemerintah setempat dan jangan melakukan perjalanan ke pulau Kuchinoerabu sampai pihak berwenang mengkonfirmasi keamanan untuk bepergian.

  • Musim Dingin

Musim dingin di Jepang dikenal karena hujan salju yang berat dan suhu yang sangat rendah. Sementara sebagian besar perjalanan ke pegunungan tanpa insiden besar, penting untuk memahami kondisi yang dapat berubah seketika. Setiap tahunnya, sejumlah orang terluka dan tewas selama musim dingin dalam insiden yang berkaitan dengan salju—termasuk kecelakaan kendaraan bermotor, longsor, es yang jatuh dari atap, terlalu lama berada diluar ruangan dalam suhu yang sangat rendah dan tabrakan ketika ski.

Berjalan sendirian atau berada dibawah pengaruh alkohol, atau membelok pada jalan yang bertanda dapat berakibat fatal. Setiap daerah ski memiliki peraturan yang diatur oleh resor ski lokal. Ikutilah peraturan tersebut. Anda dapat ditangkap dan ditahan untuk perilaku nakal.

Aktifitas ski atau snowboarding off-piste, baik di dalam atau diluar batas-batas resor ski terkait merupakan tindakan berbahaya. Pastikan Anda hanya mengunjungi daerah yang ditetapkan sebagai aman oleh otoritas lokal. Anda juga perlu membawa helm dan perlengkapan pelindung. Banyak wisatawan yang menderita cedera kepala serius yang seharusnya dapat dicegah jika wisatawan mengenak peralatan yang tepat.

Longsor merupakan hal yang umum terjadi dan badai salju yang berat dapat membuat timbunan salju yang dalam. Anda perlu memastikan kesadaran Anda akan resiko musim salju—dan lakukan konsultasi dengan sumber infromasi lokal seperti pusat pariwisata, hotel Anda dan resor ski disaat yang tepat.

Merupakan tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa luas kebijakan asuransi perjalanan Anda mencakup semua kegiatan Anda. Beberapa kebijakan asuransi secara umum tidak dapat menutupi olahraga salju. Baca hasil cetak (fine print) dan mengaculah pada panduan kami terkait memilih asuransi.

Hujan salju yang lebat dan es di musim dingin dapat membuat mengemudi menjadi berbahaya.

  • Mendaki Gunung

Kegiatan trekking dan mendaki gunung (trekking dan mountaineering) dapat membahayakan. Setiap tahunnya, sejumlah orang tewas ketika mencoba mendaki puncak tertinggi di Jepang, Gunung Fuji. Layanan Darurat Jepang memberikan peringatan terhadap pendakian selama off-season (September-Juni) yang dianggap sangat berbahaya. WNI yang melakukan trekking di pegunungan Alpen, Jepang, harus mengikuti saran keselamatan dari Pemerintah Prefektur Nagano. Anda juga perlu mengingat bahwa kebijakan asuransi perjalanan standar umumnya mengecualikan kegiatan berbahaya atau ekstrim seperti mendaki gunung.

D. Fukushima dan Sekitarnya

Setelah kerusakan pada pembangkit listrik Fukushima Daiichi yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 11 Maret 2011, situasi di hampir seluruh bagian dari Jepang, termasuk Tokyo, kini telah kembali normal.

Perlindungan Radiasi Australia dan Badan Keselamatan Nuklir (ARPANSA) menyediakan informasi mengenai radiasi di Jepang. Menurut ARPANSA, tingkat radiasi di sebagian besar Jepang, termasuk Tokyo, berada dalam kisaran normal dari variasi latar belakang radiasi.

Sumber terbaik untuk petunjuk pada situasi lokal di Jepang adalah pemerintah Jepang. Rincian untuk tindakan respon dan program monitoring Jepang tersedia di Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, beserta Badan Peraturan Nuklir. Anda perlu memastikan bahwa Anda menyadari, dan mematuhi saran dari otoritas lokal.

Pada tanggal 19 Agustus 2013, kebocoran air radioaktif sekitar 300 ton telah dilaporkan terjadi di fasilitas pembangkit listrik Fukushima Daiichi, menyebabkan regulator Jepang mengeluarkan kondisi level 3 peristiwa Nuklir dan Radiologi Internasional.

Area 1 dan 2 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: Tingkat kehati-hatian Anda harus tinggi pada Area 1 dan 2 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena rendahnya tingkat kontaminasi radionuklida pada Area ini. Apabila Anda merencanakan untuk bermalam, WNI perlu mencari petunjuk dari pihak berwenang setempat.

Area 3 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: WNI sangat tidak disarankan untuk melakukan perjalanan ke Area 3 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena peningkatan kadar kontaminasi radionuklida di Area ini.

Pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai

Dikarenakan terjadinya sengketa antara Jepang dan Rusia atas kedaulatan bagian selatan Pulau Kuril (pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai), WNI yang telah mengunjungi pulau-pulau ini selanjutnya dapat ditolak masuk ke pelabuhan di Jepang.

 

  • Layanan telekomunikasi telepon genggam di Jepang biasanya terkait kontrak dengan pihak provider Jepang, seperti Softbank, NTT Docomo, dan AU. Untuk kemudahan komunikasi bagi para wisatawan maka disediakan layanan penyewaan sim card beserta data diri dan pembayaran dilakukan dengan kartu kredit. Tempat penyewaan biasa terdapat di bandara internasional.
  • Tempat-tempat yang menyediakan free wifi sudah cukup banyak di Jepang, namun biasanya harus log in dahulu dengan memasukkan email pribadi.

 

-      Iryohojin Fukujyukai

-      Iryohojin Wadokai

-      Shakaifukushihojin Happiness Fukushikai

-      Shakaifukushihojin Keiyukai

-      Shakaifukushihojin Kenshokai/Ryokufukai

-      Shakaifukushihojin Koekai

-      Shakaifukushihojin Shonanfukujyukai

-      Shakaifukushihojin Kobekeiseikai

-      Shakaifukushihojin senrikai

-      Shakaifukushihojin Tenjinkal

-      Shakaifukushihojin Washofukukai

-      Shakaifukushihojin Ranyokai

Gaji: 100 ribu YEN – 200 ribu YEN

Biaya hidup di Jepang adalah 115,60% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Jepang adalah 200,05% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).

 

http://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=Japan

Jepang telah menetapkan Undang-Undang Keimgrasian baru yang membuka peluang kerja bagi Specified Skilled Workers (SSW) di 14 Peluang sektor Kerja diantaranya:

1. Care worker

    Nama Daftar Perusahaan yang membutuhkan:

    Youfukukai Panti Jompo Komitsu, Mirai (Panti Jompo Tantan), ACT Group (Panti Jompo Gengendo), ACT Group (Panti Jompo Gengendo Nakatsu), ACT Group     (Panti Jompo Gengendo Takada), ACT Group (Panti Jompo Gengendo Kurume Carehome), ACT Group (Panti Jompo Gengendo  Kurume Group Home), Rumah      Sakit Gengendo, Rumah Sakit Gengendo (BEPPU), Rumah Sakit Gengendo (IDEYU).

2. Building Cleaning Management

3. Machine Parts & Tooling Industries

4. Industrial machinery industry

5. Electric, Electronics and Information Industries

6. Construction Industry

7. Shipbuilding and Ship Machinery Industry

8. Automobile repair and maintenance

9. Aviation Industry

10. Accommodation Industry

11. Agriculture

12. Fishery & Aquaculture

13. Manufacture of food and beverages

14. Food service industry

Skema G to G (Nurse dan Careworker)

Persyaratan Umum

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
  3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Asli Medical Check up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja,dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
  8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dikettik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  12. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

 

Syarat Khusus calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun 
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.

 

Syarat Khusus calon TKI Nurse (Kangoshi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners;
  • Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Juli 2017.

 

http://www.bnp2tki.go.id/read/12172/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN-PENEMPATAN-CALON-KANDIDAT-TKI-NURSE-KANGOSHI-DAN-CALON-KANDIDAT-TKI-CAREWORKER-KAIGOFUKUSHISHI-PROGRAM-G-TO-G-KE-JEPANG-TAHUN-2018.html

NO

TAHUN

JUMLAH TKI

TOTAL

Nurse

Careworkers

L

P

L

P

1

2008

30

74

48

56

208

2

2009

27

146

33

156

362

3

2010

5

34

25

52

116

4

2011

11

36

14

44

105

5

2012

6

23

23

49

101

6

2013

12

36

42

66

156

7

2014

18

23

39

107

187

8

2015

30

36

77

135

278

9

2016

17

29

74

159

279

10

2017

7

22

94

201

324

11

2018

11

20

110

188

329

  • Pelajar Indonesia (PPI): saat ini terdapat 3 (tiga) korda PPI di bawah wilayah kerja KJRI Osaka, yaitu Korda Kansai, Korda Chuogoku, Korda Shikoku, serta 11 komsat, yaitu Osaka-Nara, Kyoto – Shiga, Kobe, Okayama (Kansai), Hiroshima, Yamaguchi, Shimane (Chuogoku), Ehime Tokushima, Kochi (Shikoku)
  • Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII),
  • Persatuan Pemagang Indonesia,
  • Asosiasi Perawat dan Care-Workers Indonesia

Biaya Hidup : 

Biaya hidup di Jepang adalah 115,60% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Jepang adalah 200,05% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).

http://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=Japan

Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing : 

Nurse dan Careworker

Persyaratan Jabatan :

Skema G to G

Persyaratan Umum

1. Foto copy KTP yang masih berlaku;

2. Foto copy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;

3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;

4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;

5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

7. Asli Medical Check up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja,dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;

8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;

9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;

10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dikettik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;

11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;

12. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.


Syarat Khusus calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.

 

Syarat Khusus calon TKI Nurse (Kangoshi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners;
  • Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Juli 2017.

http://www.bnp2tki.go.id/read/12172/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN-PENEMPATAN-CALON-KANDIDAT-TKI-NURSE-KANGOSHI-DAN-CALON-KANDIDAT-TKI-CAREWORKER-KAIGOFUKUSHISHI-PROGRAM-G-TO-G-KE-JEPANG-TAHUN-2018.html

Gaji dan Fasilitas : 

100 ribu YEN – 200 ribu YEN

Informasi pengguna di luar negeri :

  • Iryohojin Fukujyukai
  • Iryohojin Wadokai
  • Shakaifukushihojin Happiness Fukushikai
  • Shakaifukushihojin Keiyukai
  • Shakaifukushihojin Kenshokai/Ryokufukai
  • Shakaifukushihojin Koekai
  • Shakaifukushihojin Shonanfukujyukai
  • Shakaifukushihojin Kobekeiseikai
  • Shakaifukushihojin senrikai
  • Shakaifukushihojin Tenjinkal
  • Shakaifukushihojin Washofukukai
  • Shakaifukushihojin Ranyokai


Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan :

  • Pelajar Indonesia (PPI): saat ini terdapat 3 (tiga) korda PPI di bawah wilayah kerja KJRI Osaka, yaitu Korda Kansai, Korda Chuogoku, Korda Shikoku, serta 11 komsat, yaitu Osaka-Nara, Kyoto – Shiga, Kobe, Okayama (Kansai), Hiroshima, Yamaguchi, Shimane (Chuogoku), Ehime Tokushima, Kochi (Shikoku).
  • Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII),
  • Persatuan Pemagang Indonesia,
  • Asosiasi Perawat dan Care-Workers Indonesia


Jumlah Penempatan : -






Visa Kerja

Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). VFS Global adalah perusahaan komersial yang diberikan otoritas oleh Kedutaan Jepang di Jakarta untuk meberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang lengkap untuk Visa Jepang kepada calon pemohon visa dan untuk menerima aplikasi visa. Akan tetapi semua keputusan mengenai visa merupakan hak Kedutaan Jepang.

-      Keberadaan peraturan TKA

Dengan skema G to G. penempatan pekerjaan hanya bersifat magang dilakukan oleh pihak Kemnaker. Penggajian: Sesuai dengan pekerjaan yang diambil oleh C-TKI. Ijin kerja: CTKI yang bekerja pada sektor nurse hanya untuk jurusan atau lulusan keperawatan yang sudah lulus akreditasi. Sedang akan untuk careworker umum bisa, sistem perekrutan untuk nurse dilakukan oleh Kemenkes RI sedangkan untuk care worker oleh BNP2TKI. Untuk CTKI yang lolos dari kedua sektor tersebut dilakukan sistem matching yaitu tatapan muka dengan user. Setelah selesai matching, mengikuti kursus kemampuan bahasa Jepang selama 6 bulan di Jepang dan Indonesia. Dan semua dapat uang saku dari pihak Jepang. Setelah itu, lalu ditempatkan.

 

-      Program perawat:

Agreement between Japan and the Republick of Indonesia for an Economic Partnership (chapter 7)

 

-      Program magang:

       Technical Intern Training Program (TITP)


WNI yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) mendapatkan fasilitas bebas visa untuk mengunjungi Jepang selama lima belas hari, dengan ketentuan kepengurusan dokumen sebelum keberangkatan. Bagi WNI yang memegang paspor biasa, Anda tetap diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Jepang berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.

Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang.

Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Jepang, Anda dapat menghubungi:

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Jalan MH Thamrin No.24, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

No. Tel. : +62-21-3192-4308

No. Faks. : +62-21-3192-5460 / +62-21-3157-156

e-mail :

situs : www.id.emb-japan.go.jp

A. Umum

Semua warga negara asing, termasuk penduduk tetap di Jepang, wajib memindai sidik jari secara elektronik dan difoto setibanya di Jepang. Penolakan akan pemberian sidik jari atau difoto akan berakibat penolakan untuk memasuki Jepang. Bagi mereka yang masih dibawah usia 16 tahun dan pemegang visa diplomatik atau visa resmi akan mendapat pengecualian. Informasi lebih lanjut tersedia di Kantor Imigrasi Jepang.

B. Hal–Hal Lain Yang Perlu Diketahui 

WNI yang sudah memiliki E-Paspor dan sudah memiliki stiker waiver visa dari Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia tetap wajib memberi alasan yang kuat dengan didukung oleh bukti-bukti booking hotel, travel itinerary, insurance dll. Apabila Anda tidak dapat membuktikan niat baik sewaktu ingin memasukin wilayah Jepang, Imigrasi Jepang dapat menetapkan Denied of Entry tidak dapat dimintakan bantuan ke KBRI atau KJRI karena status masih dalam wilayah internasional.

Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Latanya diujung barat Samudra Pasifik, di Timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan RRT dan Rusia.

Kode Telepon:

+81

Zona dan Perbedaan Waktu:

Jepang berada di Zona GMT +9. Waktu di Jepang adalah 2 jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)

Jenis Soket/Colokan Listrik:

Tipe A dan B

  • Kami menyarankan Anda untuk melakukan tindakan antisipasi keamanan tingkat wajar ketika berada di Jepang. Anda perlu menjaga diri dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan di sekitar Anda. Dapatkan informasi dari media dan sumber informasi setempat apabila Anda akan melakukan perjalanan domestik/lokal di Jepang.
  • Jepang merupakan negara yang cukup rawan terhadap gempa bumi, tsunami, angin topan dan aktifitas gunung berapi. Badan Meteorologi Jepang menyediakan informasi terkini dalam Bahasa Inggris terkait masalah ini.
  • Tingkat radiasi di sebagian besar Jepang, termasuk Tokyo, berada dalam kisaran normal dari latar belakang variasi radiasi.
  • Namun, Anda perlu untuk lebih berhati-hati pada Area 1 dan 2 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
  • Anda sangat tidak disarankan untuk melakukan perjalanan ke Area 3 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
  • Konvensi Den Haag (Konvensi mengenai Aspek Sipil terkait Penculikan Anak secara Internasional) mulai berlaku di Jepang pada 1 April 2014.
  • Setiap tahunnya, sejumlah orang mengalami luka-luka atau terbunuh dalam kecelekaan terkait salju pada saat musim dingin di Jepang.

Halo TKI;

  • 0800 1000 (Bebas Pulsa)
  • +62 2129244800 (Dari Luar Negeri)
  • Email: halotki@bnp2tki.go.id


-
Untuk transportasi dari Indonesia ke Jepang melalui jalur penerbangan yang mendarat di bandara udara internasional Tokyo. Selain itu, kereta api merupakan alat transportasi utama di Jepang, terutama untuk menghubungkan kota-kota utama seperti Tokyo dan Osaka.
  • Jakarta-Tokyo (Haneda): 06jam 55menit (Direct)
  • Jakarta-Bali-Osaka: 13jam, 55 menit
  • Jakarta-Bali-Tokyo (Narita): 13jam, 25menit

Sistem Transportasi :

Untuk transportasi dari Indonesia ke Jepang melalui jalur penerbangan yang mendarat di bandara udara internasional Tokyo. Selain itu, kereta api merupakan alat transportasi utama di Jepang, terutama untuk menghubungkan kota-kota utama seperti Tokyo dan Osaka.


Durasi Penerbangan dari Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan serta Rute Penerbangan :

  • Jakarta-Tokyo (Haneda): 06 jam 55 menit (Direct)
  • Jakarta-Bali-Osaka: 13 jam, 55 menit
  • Jakarta-Bali-Tokyo (Narita): 13 jam, 25 menit