Informasi Terkait Negara Penempatan
Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.
Profil
Nama Resmi: Negara Jepang (日本国, Nihon-koku atau Nippon-koku)
Bentuk Negara: Monarki Konstitusional dengan sistem parlementer
Ibu Kota: Tokyo (de facto, sejak 1868)
Mata Uang: Yen (¥, JPY)
Bahasa Resmi: Bahasa Jepang
Letak Geografis
Wilayah: Asia Timur
Posisi: Negara kepulauan di Samudra Pasifik, terletak di sebelah timur Semenanjung Korea dan Tiongkok, berbatasan laut dengan Rusia di utara, serta Korea, Tiongkok, dan Taiwan di selatan dan barat.
Koordinat Geografis: 36° LU, 138° BT
Luas Wilayah: ±377.975 km² (daratan ±364.485 km²; perairan ±13.430 km²)
Iklim: Bervariasi dari tropis di selatan hingga sedang di utara
Jepang terdiri atas lebih dari 6.800 pulau, dengan empat pulau utama:
- Honshu
- Hokkaido
- Kyushu
- Shikoku
Sekitar 75% wilayah berupa pegunungan dan perbukitan, termasuk banyak gunung berapi aktif.
Daerah datar relatif terbatas (±30% wilayah), umumnya dimanfaatkan untuk pertanian dan permukiman, dengan dataran utama:
- Dataran Kanto (sekitar Teluk Tokyo)
- Dataran Tohoku (utara Honshu)
- Dataran Hokkaido
- Dataran industri Nagoya–Osaka (wilayah Kansai)
Pembagian Administratif
Jepang terbagi menjadi 47 prefektur, yang secara historis dan geografis dikelompokkan ke dalam 9 kawasan utama, yaitu:
- Hokkaido
- Tohoku
- Kanto
- Chubu
- Kinki (Kansai)
- Chugoku
- Shikoku
- Kyushu
- Okinawa.
Masing-masing kawasan memiliki dialek, budaya, dan adat istiadat khas.
Kota besar utama:
- Sapporo (Hokkaido)
- Sendai (Tohoku)
- Tokyo, Yokohama, Saitama (Kanto)
- Nagoya (Chubu)
- Osaka, Kyoto, Kobe (Kansai)
- Hiroshima (Chugoku)
- Fukuoka (Kyushu)
Penduduk dan Demografi
Populasi: ±124–126 juta jiwa (perkiraan terbaru 2022–2024)
Kepadatan Penduduk: ±340 jiwa/km² (salah satu tertinggi di dunia)
Pertumbuhan Penduduk: Negatif (tren penurunan populasi)
Komposisi Etnis:
- Jepang: 97,5%
- Tionghoa: 0,6%
- Vietnam: 0,4%
- Korea Selatan: 0,3%
- Lainnya: 1,2% (termasuk warga Filipina, Brasil, Nepal, Indonesia, Amerika, dan Taiwan)
Agama
- Shinto: ±48,6%
- Buddha: ±46,4%
- Kristen: ±1,1%
- Lainnya: ±4%
Simbol Nasional
Bendera: Nisshōki / Hinomaru — lingkaran merah di tengah latar putih
Lagu Kebangsaan: Kimi ga Yo
Kebangsaan (Nationality): Jepang (Japanese)
Source:
CIA World Factbook – Japan
JapanGov (The Government of Japan)
Jeducation.co.id
Portal.jp-mirai.org
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo
Add: 2-9 Higashi Gotanda, 5-chome, Shinagawa-Ku Tokyo 141-0022
Japan
Phone: +81 3 34414201
Email:
info@indonesianembassy.jp
Web: http://kbritokyo.jp/
http://tokyo.kemlu.go.id
Hari Kerja Senin-Jumat
(09.00-17.00)
Perbedaan waktu dengan Jakarta
+2Jam
Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka
Add: Nakanoshima Intes Building 22 F,
6-2-40 Nakanoshima, Kita-ku, Osaka 530-0005
Phone: (81-6) 6449-9898
Fax: (81-6) 6449-9893
Hotline: +818031131003/ +8166449983
Email: kjri-osaka@indonesia-osaka.org
Website:osaka.kemlu.go.id/ indonesia-osaka.org
Embassy
of Japan
Add: Jl.M. H. Thamrin Kav. 24,
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Phone: (62-21) 3192 4308 (8 Lines)
Fax: (62-21) 3192 5460
3192 5076 (Protocol Section)
3190 6928 (Coordinator Section)
315 2859 (Political Section)
315 7152 (Economic Section)
315 7156 (Visa Section)
3192 4820 (Information & Culture
Section)
315 7150 (Administration Section)
3192 5460 (Communication Section)
315 7151 (Medical Section)
Website: www.id.emb-japan.go.jp
Japan Consulate General in
Jakarta
Add.: Jl. M.H. Thamrin Kav. 3,
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Phone: (62-21) 3192-4308
Fax: (62-21) 3192-5460
Japan Consulate General in Surabaya
Add.: Jl. Sumatera 93, Surabaya,
Jawa Timur, Indonesia
Phone: (62-31) 503-0008
Fax: (62-31) 503-0007
Japan Consulate General in Medan
Add.: Wisma BII, 5th Floor, Jl. Diponegoro No. 18, Medan,
Sumatera Utara, Indonesia
Phone: (62-61) 457-5193
Fax: (62-061) 457-4560
Japan Consulate General in Makasar
Add.: Jl. Jenderal Sudirman No.
31, Makasar, Indonesia
Phone : (62-411) 871-030, 872-323, 851-882
Fax : (63-61) 853-946
Denpasar Branch Office Consulate General of Japan
Phone: (62-361) 227-628
Fax: (62-21) 231-308, 265-066Yen Jepang (JPY) [JPY 1 = IDR 125]-Bervariasi, dari tropis hingga temperatur tertinggi
Asuransi dan Kesehatan
Sistem perlindungan sosial di Jepang sangat komprehensif dan wajib diikuti oleh seluruh penduduk yang tinggal lebih dari tiga bulan, termasuk tenaga kerja asing. Bagi pekerja migran asal Indonesia yang bekerja melalui program resmi seperti Specified Skilled Worker (SSW) atau Technical Intern Training Program (TITP), keikutsertaan dalam sistem asuransi Jepang merupakan syarat mutlak yang dijalankan bersama oleh pemerintah Jepang, perusahaan penerima, serta lembaga pengirim tenaga kerja dari Indonesia seperti KP2MI.
JENIS ASURANSI
Secara umum, Jepang memiliki lima jenis asuransi sosial utama yang berlaku bagi pekerja, pelajar, dan penduduk tetap:
- Asuransi Kesehatan (Kenko Hoken / Kokumin Kenkō Hoken):
- Setiap orang yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib terdaftar dalam salah satu skema asuransi kesehatan, baik melalui National Health Insurance (NHI) yang dikelola pemerintah daerah bagi pelajar dan pekerja lepas, maupun Employees’ Health Insurance (Shakai Hoken): diperuntukkan bagi pekerja perusahaan.
- Asuransi ini menanggung sebagian besar biaya pengobatan, rawat jalan, rawat inap, dan obat resep; peserta umumnya hanya membayar sekitar 30?ri total biaya perawatan, sementara sisanya ditanggung oleh sistem asuransi.
- Setiap orang yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib terdaftar dalam salah satu skema asuransi kesehatan, baik melalui National Health Insurance (NHI) yang dikelola pemerintah daerah bagi pelajar dan pekerja lepas, maupun Employees’ Health Insurance (Shakai Hoken): diperuntukkan bagi pekerja perusahaan.
- Asuransi Pensiun (Nenkin Hoken):
- Jaminan pendapatan di usia lanjut, santunan cacat, atau tunjangan kematian.
- Premi dibayar bersama antara pekerja dan perusahaan dalam porsi yang sama. Warga asing, termasuk pekerja migran Indonesia, berhak mengajukan pengembalian sebagian iuran pensiun ketika kembali ke tanah air melalui mekanisme Lump-sum Withdrawal Payment yang diatur oleh Japan Pension Service.
- Jaminan pendapatan di usia lanjut, santunan cacat, atau tunjangan kematian.
- Asuransi Ketenagakerjaan (Koyō Hoken):
- Perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau diberhentikan, dengan menyediakan tunjangan sementara hingga mendapatkan pekerjaan baru.
- Asuransi ini berlaku bagi pekerja resmi, namun tidak mencakup pelajar asing.
- Perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau diberhentikan, dengan menyediakan tunjangan sementara hingga mendapatkan pekerjaan baru.
- Asuransi Kecelakaan Kerja (Rōsai Hoken):
- Biaya pengobatan, santunan kehilangan pendapatan, atau kompensasi bagi pekerja yang mengalami sakit, cedera, cacat, atau meninggal akibat pekerjaan maupun perjalanan dinas.
- Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak perlu membayar premi.
- Biaya pengobatan, santunan kehilangan pendapatan, atau kompensasi bagi pekerja yang mengalami sakit, cedera, cacat, atau meninggal akibat pekerjaan maupun perjalanan dinas.
- Asuransi Perawatan Jangka Panjang (Kaigo Hoken):
- Diperuntukkan bagi penduduk berusia lanjut atau mereka yang berusia di atas 40 tahun dengan kondisi medis tertentu.
- Asuransi ini membantu menanggung biaya layanan perawatan seperti panti jompo atau perawatan di rumah.
- Diperuntukkan bagi penduduk berusia lanjut atau mereka yang berusia di atas 40 tahun dengan kondisi medis tertentu.
Selain lima jenis utama tersebut, beberapa pekerja juga memilih asuransi kesehatan swasta (Minkan Iryō Hoken) untuk mendapatkan perlindungan tambahan, seperti kamar perawatan khusus, penyakit berat tertentu, atau layanan yang tidak ditanggung oleh asuransi publik.
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN KONTRIBUSI ASURANSI
- Semua pekerja asing di Jepang, termasuk peserta TITP dan SSW, diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin yang biasanya dilakukan setiap tahun oleh perusahaan.
- Pemeriksaan ini mencakup tes darah, rontgen dada, tekanan darah, serta evaluasi kesehatan umum untuk memastikan pekerja dalam kondisi layak kerja.
- Iuran untuk asuransi kesehatan dan pensiun dipotong langsung dari gaji bulanan, dengan total kontribusi rata-rata sekitar 14?ri pendapatan, dibagi rata antara pekerja dan perusahaan.
- Dengan sistem ini, seluruh pekerja berhak atas akses layanan medis, cuti sakit berbayar, serta tunjangan pensiun di kemudian hari.
PELINDUNGAN TAMBAHAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Selain pelindungan dari pemerintah Jepang, pekerja migran Indonesia yang berangkat melalui skema G-to-G (Government to Government) juga mendapatkan perlindungan tambahan dari KP2MI sebelum keberangkatan.
- Asuransi ini mencakup santunan kecelakaan kerja, biaya pemulangan jenazah apabila meninggal dunia di luar negeri, biaya perawatan darurat, serta bantuan hukum jika terjadi pelanggaran kontrak kerja atau perselisihan ketenagakerjaan.
- Kombinasi antara sistem pelindungan Jepang dan perlindungan pra-keberangkatan dari Indonesia ini memberikan jaminan komprehensif, sehingga pekerja migran dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko sosial, kesehatan, maupun hukum.
Perjalanan dan Destinasi Lokal
Terkait dengan akomodasi di Jepang, tarif pada hampir semua hotel di Jepang rata-rata berdasarkan jumlah orang yang menginap dan bukan berdasarkan kamar. Pemesanan hotel dapat dilakukan secara online di beberapa situs ternama yang menyediakan jasa pemesanan hotel. Hotel yang dekat stasiun besar akan menjadi favorit para wisatawan karena kemudahan akses.
Kemudi kendaraan darat di Jepang berada di sebelah kanan, sama seperti di Indonesia.
A. Transportasi Umum
Jepang memiliki sistem transportasi yang sangat baik dan telah menjangkau hampir seluruh wilayah Jepang khususnya berbagai tempat wisata di berbagai daerah. Sistem transportasi yang paling banyak digunakan adalah kereta api dengan jadwal yang sudah tersusun rapi dan tepat waktu. Kereta api cepat (shinkaken) melayani koneksivitas antar kota besar di Jepang. Peta-peta jalur kereta bisa diperoleh di tiap stasiun dan dapat diunduh di website http://www.tokyometro.jp/en/subwaymap/ (untuk subway) dan http://www.jreast.co.jp/e/downloads/ (untuk Japan Railway). Selain kereta, bus dan taksi juga menjadi sarana transportasi yang dapat diandalkan.
Kemudian informasi dalam mencari jalur transportasi ke tempat wisata sangat membantu wisatawan dalam merencanakan perjalanannya dan sebagian tercantum dengan jelas pada website tempat-tempat wisata tersebut.
B. Hal – Hal Yang Perlu Diketahui
Diharapkan agar selalu mencatat dengan lengkap alamat tempat tinggal selama di Jepang serta alamat KBRI Tokyo dan KJRI Osaka.
Mata Uang dan Penukaran
Mata uang resmi: Yen (円)
Simbol: ¥
Kode internasional: JPY
Kurs (2025): kisaran Rp105–110 per ¥1 (rata-rata 1¥ = Rp108,76)
Jepang tidak menggunakan pecahan desimal seperti “sen” — seluruh transaksi dilakukan dalam satuan yen penuh.
Bentuk Uang yang Beredar
- Uang kertas: ¥1.000, ¥2.000 (jarang digunakan), ¥5.000, dan ¥10.000
- Koin: ¥1, ¥5, ¥10, ¥50, ¥100, dan ¥500
Kebiasaan Pembayaran di Jepang
Meskipun Jepang dikenal sebagai negara maju, uang tunai masih sangat umum digunakan, terutama di toko kecil, restoran lokal, pasar tradisional, dan mesin penjual otomatis (vending machine). Namun, penggunaan pembayaran digital dan kartu elektronik terus meningkat, terutama di kota besar. Beberapa metode pembayaran yang umum:
- Tunai (Cash) — diterima di hampir semua tempat.
- Kartu IC (Suica, Pasmo, ICOCA, dsb.) — dapat digunakan untuk transportasi, belanja di minimarket, dan vending machine.
- Kartu kredit/debit internasional (Visa, MasterCard, JCB, dsb.) — umum di hotel, restoran besar, dan pusat perbelanjaan.
- Dompet digital Jepang seperti PayPay, Rakuten Pay, dan d-Barai — populer di kalangan masyarakat lokal.
Hukum dan Kebiasaan Setempat
KETAATAN TERHADAP HUKUM
Jepang dikenal sebagai negara dengan tingkat disiplin dan kepatuhan hukum yang tinggi. Warga maupun pendatang wajib menaati seluruh peraturan nasional dan daerah, termasuk yang berkaitan dengan visa, pekerjaan, dan lalu lintas. Polisi dan aparat setempat tegas dalam penegakan aturan.
USIA MINUM DAN MEROKOK
Berdasarkan hukum Jepang, usia legal untuk mengonsumsi alkohol dan merokok adalah 20 tahun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.
ATURAN LALU LINTAS DAN KENDARAAN
Dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi atau bersepeda. Pengendara sepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas dan memarkir sepeda hanya di area yang disediakan. Pejalan kaki harus menyeberang di zebra cross.
LARANGAN MEROKOK
Banyak kota besar seperti Tokyo dan Kyoto melarang merokok di jalan umum. Merokok hanya diperbolehkan di area khusus yang telah disediakan. Pelanggar dapat dikenai denda.
ATURAN KEPABEANAN (BEA CUKAI)
Hukum kepabeanan Jepang mengatur impor barang, bea masuk, dan larangan terhadap barang tertentu. Pendatang wajib melaporkan barang-barang bawaan sesuai ketentuan saat tiba di Jepang.
KETERTIBAN UMUM
Regulasi lokal di berbagai kota juga mengatur hal-hal seperti jam malam, tingkat kebisingan, dan perilaku di lingkungan tempat tinggal. Misalnya, penggunaan mesin cuci atau vacuum cleaner pada malam hari sebaiknya dihindari untuk menjaga kenyamanan tetangga.
ETIKA SOSIAL
Membuang dan Memilah Sampah
Pembuangan sampah di Jepang diatur ketat oleh pemerintah daerah. Setiap wilayah memiliki jadwal dan sistem pemilahan tersendiri:
- Sampah yang bisa dibakar (Moeru Gomi): sisa makanan, kertas, kain, popok.
- Sampah tidak bisa dibakar: logam, kaca, piring pecah.
- Sampah daur ulang: botol PET, kaleng, kardus, plastik.
- Sampah besar: furnitur atau sepeda (dibuang dengan izin khusus dan biaya tambahan).
- Limbah elektronik: TV, kulkas, AC, mesin cuci harus dikumpulkan oleh vendor resmi dengan tiket daur ulang.
Membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum.
Kebisingan dan Privasi
Hindari membuat suara keras, terutama di apartemen. Gunakan mesin cuci, penyedot debu, atau televisi pada jam yang wajar.
Etika di Transportasi Umum
- Jangan berbicara keras atau menerima telepon.
- Dengarkan musik dengan volume rendah.
- Saat kereta penuh, letakkan tas di depan tubuh.
- Etika ini menunjukkan rasa hormat kepada sesama penumpang.
Penggunaan Ponsel
Hindari berjalan sambil menggunakan ponsel. Dilarang mengisi daya dari sumber listrik publik tanpa izin.
Etiket di Rumah
- Lepas sepatu di pintu masuk rumah.
- Gunakan sandal rumah (slippers) di dalam ruangan, tapi jangan di atas tatami (tikar tradisional Jepang).
Etika Makan
- Beberapa aturan dasar dalam makan di Jepang antara lain:
- Jangan menancapkan sumpit tegak di nasi (melambangkan ritual kematian).
- Jangan menunjuk orang dengan sumpit.
- Habiskan makanan sebagai bentuk rasa hormat pada yang memasak.
Onsen (Pemandian Umum)
Sebelum masuk ke kolam, wajib mandi terlebih dahulu. Tidak boleh menggunakan sabun di dalam kolam. Beberapa onsen melarang pengunjung bertato karena alasan budaya.
Salam dan Membungkuk
Membungkuk (ojigi) adalah bentuk salam dan penghormatan yang umum. Dalam situasi formal, orang biasanya memanggil dengan nama belakang + “san”.
Tidak Memberikan Tip
Memberi tip bukan budaya di Jepang. Pelayanan yang baik dianggap bagian dari profesionalisme, bukan karena imbalan.
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di Jepang, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link ke laman Emergency Resources)
C. Kekuasaan Polisi
Polisi memiliki kewenangan luas untuk memberhentikan, menyelidiki, menyita dan menangkap Anda. Polisi dapat memberhentikan Anda di jalan, meminta identitas dan melakukan penyelidikan terhadap Anda dan barang bawaan Anda. Wisatawan yang melakukan kunjungan kurang dari 90 hari diharuskan untuk membawa paspor mereka setiap saat. Warga negara asing yang bertempat tinggal di Jepang harus selalu membawa kartu tempat kediaman Anda.
Jika Anda berada di tempat umum, polisi dapat menyita pisau yang panjangnya melebihi 5,5 cm, senjata api, dan senjata lainnya atau barang yang dapat digunakan menjadi senjata, obat-obatan dan barang lainnya yang mereka curigai sebagai hasil curian atau diperoleh atas hasil melawan hukum. Jika barang-barang yang telah disebutkan ini ditemukan dalam kepemilikan Anda, terdapat kemungkinan bahwa Anda akan ditahan.
Jika Anda ditangkap, Anda akan ditahan selama sampai dengan 23 hari tanpa biaya. Bahkan jika Anda merasa bahwa dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran kecil, Anda dapat ditahan selama beberapa minggu atau bulan pada masa penyelidikan dan proses hukum.
Wawancara awal polisi dapat berlangsung selama beberapa jam dan dicatat secara tertulis (tidak menggunakan alat elektronik). Dibawah hukum Jepang, Anda boleh diam jika Anda ingin, mengakses perwakilan hukum, dan memiliki penerjemah jika tersedia. Namun, polisi berhak untuk bertanya kepada Anda tanpa kehadiran pengacara. Penerjemahan kedalam Bahasa Inggris kemungkinan sub-standar.
D. Membawa Obat ke Jepang
Jepang memiliki aturan yang ketat terkait impor obat-obatan, dan apa yang dapat dibawa kedalam negara oleh wisatawan untuk penggunaan pribadi. Beberapa obat-obatan tidak dapat di impor ke Jepang, termasuk produk yang mengandung pseudoephedrine (dapat ditemukan di beberapa kaplet demam atau flu) atau Dexamphetamine (menyembuhkan ADHD), sementara yang lain mungkin memerlukan izin atau sertifikat (Codeine) dari Pemerintah Jepang. Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut dari halaman Membawa Obat ke Jepang yang dapat ditemukan di situs Kedutaan Besar Jepang. Anda juga dapat bertanya langsung dengan Bagian Ekonomi Kedutaan Jepang di economics@cb.mofa.go.jp atau (02) 6273 3244.
E. Terkait Narkoba
Kepemilikan obat-obatan terlarang merupakan tindak kejahatan. Anda dapat dikenakan tuduhan kepemilikan jika banyaknya jejak yang ditemukan di aliran darah atau air seni Anda. Jangan menggunakan, membawa atau terlibat dengan obat-obatan terlarang.
F. Hukum Lainnya
- Umur minimal untuk membeli dan mengkonsumsi alkohol di Jepang adalah 20 tahun.
- Jepang memiliki nol persen tingkat standar alkohol dalam darah secara nasional saat mengemudi. Sebuah pelanggaran juga jika penumpang memperbolehkan seseorang untuk mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
- Merupakan tindakan yang ilegal untuk mengimpor dan memiliki senjata api tanpa izin yang layak.
- Di beberapa kawasan Tokyo dan beberapa kota lain, merorok di jalan merupakan tindakan yang dilarang. Bagi mereka yang tertangkap melakukan hal ini akan bertanggung jawab dengan dikenakan denda ditempat.
- Penggunaan radio UHF-CB (walkie talkie) yang tidak memenuhi spesifikasi Jepang (seoerti yang dibeli di luar Jepang), dilarang.
- Merupakan sebuah pelanggaran jika menghalangi atau menghambat petugas melakukan tugasnya, misalnya menolak penahanan.
- Untuk hukum keluarga, setelah bercerai, hanya salah satu dari kedua orang tua yang memiliki hak orang tua terkait dengan sang anak. Hak asuh dan akses, dan keputusan perceraian didasarkan pada hukum keluarga di Jepang. Jika Anda terlibat dalam urusan perwalian (custody) dan masalah keluarga lainnya, Anda perlu memastikan diri Anda untuk melakukan konsultasi dengan pengacara untuk sarannya sebelum meninggalkan Indonesia dalam hal bagaimana hukum keluarga di Jepang dapat mempengaruhi keadaan keluarga Anda.
- Konvensi Den Haag (Konvensi mengenai Aspek Sipil terkait Penculikan Anak secara Internasional) mulai berlaku di Jepang sejak 1 April 2014. Jika Anda khawatir anak Anda telah dikeluarkan dengan tidak adil atau ditahan di Jepang, Anda harus segera menghubungi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.
- Beberapa agen tenaga kerja yang tidak bermoral memikat warga negara asing untuk bekerja di Jepang tanpa visa yang benar, atau dengan pengaturan keuangan yang dapat mengakibatkan warga negara asing menjadi rentan terhadap eksploitasi. WNI telah didapati tertangkap karena bekerja di ‘industri hiburan’ selama di Jepang dengan visa turis. Jika Anda mempertimbangkan bepergian ke Jepang untuk kerja, Anda perlu memverifikasi pekerjaan yang ditawari untuk memastikan visa yang Anda miliki benar sebelum tiba di Jepang. Anda juga dapat mencari penasihat hukum professional sebelum menandatangani kontrak apapun.
Keselamatan dan Keamanan
A. Terorisme
Otoritas Jepang tidak dapat menghilangkan ancaman terorisme di Jepang. Maka dari itu, sejak Juli 2005, pemerintah Jepang telah melaksanakan peningkatan keamanan pada fasilitas utama termasuk transportasi umum dan pada pintu masuk pelabuhan.
B. Kriminalitas
- Secara umum, Jepang memiliki tingkat kriminalitas yang rendah. Tetapi, Anda perlu menjaga diri dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan, seperti yang Anda akan lakukan di Indonesia. Terdapat laporan dari bar dan klub malam (khususnya pada area hiburan Roppongi dan Kabuki-cho di Tokyo) yang menargetkan warga asing untuk membayar lebih dari harga jual, kecurangan dalam biaya kartu kredit, drink spiking (kejahatan dengan mengganti atau memasukkan zat tertentu ke dalam minuman korban dengan tujuan negatif), obat-obatan terlarang, dan pada kasus tertentu, penyerangan. Beberapa tempat menggunakan modus tertentu untuk menarik perhatian orang asing agar pergi ke tempat mereka. Warga Negara Asing telah melaporkan insiden dimana mereka dituangkan minuman dengan kadar alkohol yang lebih tinggi dari takaran normal. Dalam beberapa kasus, bahkan korban terbangun di sebuah lokasi yang tidak diketahui dan/atau mereka menemukan tagihan kartu kredit yang melebihi limit.
- Kami sangat menyarankan Anda untuk menghindari orang-orang asing di jalan yang memberikan penawaran tidak masuk akal atau menerima minuman dari orang yang tidak dikenal. Perhatikan selalu barang bawaan Anda dan jangan meninggalkan minuman Anda tanpa pengawasan. Para korban memiliki pengalaman sulitnya memperoleh laporan polisi untuk kemudian diserahkan ke bank dan asuransi perjalanan.
- Jika memungkinkan, hindari membawa kartu kredit atau uang dalam jumlah yang besar ketika Anda bepergian ke tempat seperti bar, pesta, klub malam atau area hiburan. Pikirkan keselamatan pribadi Anda, lakukan tindakan pencegahan yang tepat dan tetaplah mengacu pada informasi kami bagi wisatawan yang ingin berpesta diluar negeri untuk saran lebih lanjut. Insiden tidak terduga seperti pencurian tas juga pernah terjadi. Lakukan tindakan antisipasi keamanan tingkat normal dan berhati-hati dengan barang bawaan Anda.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Jepang merupakan negara yang rentan terhadap aktivitas vulkanik, gempa bumi, tsunami dan angin topan. Anda harus bertanggung jawab atas kesiapan Anda dan keluarga Anda untuk menangani keadaan darurat, bencana alam atau berbagai bentuk krisis yang menjadi sangat penting ketika Anda bepergian keluar negeri. Anda perlu untuk membiasakan diri Anda dengan anjuran otoritas lokal dalam mempersiapkan bencana alam dan menjalankan anjuran tersebut ketika bencana alam terjadi. Dalam situasi darurat, kemampuan Pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan konsuler mungkin menjadi sangat terbatas.
Anda perlu untuk memiliki kotak P3K dasar yang tersedia setiap saat. Juga, Anda perlu untuk membawa selalu dokumen penting seperti paspor, foto identitas, dan lainnya, atau amankan barang-barang tersebut di lokasi yang aman dan tahan air. Stasiun radio di daerah Tokyo yang menyiarkan informasi darurat dalam Bahasa Inggris termasuk stasiun Angkatan Bersenjata AS di 810AM dan Inter FM (76.1FM)
Organisasi Pariwisata Nasional Jepang memberikan tips keamanan dan kesiapan bagi pengunjung ke Jepang dan informasi darurat lainnya yang berguna.
- Angin Topan dan Cuaca Buruk
Musim terjadinya angin topan adalah Mei hingga November. Pemerintah setempat akan menyiarkan informasi ketika angin topan terjadi melalui media lokal dan situs Badan Meteorologi Jepang. Jalur yang tepat dan kekuatan angin topan akan sulit diprediksi dikarenakan perubahan yang sangat cepat. Monitorlah media lokal untuk informasi terbaru mengenai cuaca dan persiapan yang dibuat, kemudian ikutilah anjuran pemerintah setempat. Anda juga dapat memeriksa informasi mengenai angina topan terbaru dari World Meteorological Organization Severe Weather Information Centre.
- Gempa Bumi dan Tsunami
Terdapat resiko terjadinya gempa bumi dan tsunami secara terus menerus di seluruh Jepang. Lihat bulletin gempa bumi kami untuk saran tujuan bepergian dan tinggal di wilayah rawan gempa. Informasi dalam Bahasa Inggris mengenai gempa bumi dan Tsunami dapat diperoleh dari Badan Meteorologi Jepang.
Kumamoto Prefecture di daerah selatan Kyushu terus mengalami gempa susulan setelah gempa bumi besar yang terjadi pada April 2016. WNI perlu memperhatikan saran dari otoritas lokal dan terus memperbarui informasi kondisi lokal jika berniat untuk menetap/bermalam atau mengunjungi wilayah tersebut.
Anda perlu membiasakan diri Anda dengan rencana evakuasi darurat di wilayah Anda dan mengidentifikasi tempat penampungan lokal, yang seringkali merupakan sekolah lokal atau fasilitas umum lainnya. Informasi mengenai rencana darurat di wilayah Anda dapat diperoleh dari kantor pemerintah daerah atau prefektur. Setelah terjadinya gempa bumi besar, ikuti perintah dari pemerintah setempat dan pusat pelayanan darurat. Pemerintah setempat menanggung tanggung jawab utama untuk menyediakan bantuan selama krisis berlangsung untuk warga setempat atau wisatawan berada dalam yurisdiksi mereka.
Anda juga dapat cek informasi mengenai gempa bumi (dan tsunami) di Pasifik dalam situs Pusat Peringatan Tsunami Pasifik.
Semua daerah kelautan dunia dapat mengalami tsunami, tetapi di Samudra Hindia dan Pasifik, terdapat tsunami besar dan bersifat destruktif yang sering terjadi dikarenakan banyaknya gempa bumi di sepanjang batas lempeng tektonik utama dan palung laut.
- Gunung Berapi
Terdapat 110 gunung berapi aktif di Jepang, beberapa diantaranya saat ini berada dalam status level 2 (dilarang mendekati kawah). Sebelum melakukan hiking atau mengunjungi area tersebut, Anda harus cek peringatan terbaru mengenai gunung berapi terkait pada situs Badan Meteorologi Jepang.
Pada 29 Mei 2015, Badan Meterologi Jepang meningkatkan peringatan untuk pulau Kuchinoerabu di prefektur Kagoshima, Selatan Barat Jepang menjadi level 5 (Evakuasi) menyusul letusan gunung berapi. WNI harus mengikuti anjuran dari pemerintah setempat dan jangan melakukan perjalanan ke pulau Kuchinoerabu sampai pihak berwenang mengkonfirmasi keamanan untuk bepergian.
- Musim Dingin
Musim dingin di Jepang dikenal karena hujan salju yang berat dan suhu yang sangat rendah. Sementara sebagian besar perjalanan ke pegunungan tanpa insiden besar, penting untuk memahami kondisi yang dapat berubah seketika. Setiap tahunnya, sejumlah orang terluka dan tewas selama musim dingin dalam insiden yang berkaitan dengan salju—termasuk kecelakaan kendaraan bermotor, longsor, es yang jatuh dari atap, terlalu lama berada diluar ruangan dalam suhu yang sangat rendah dan tabrakan ketika ski.
Berjalan sendirian atau berada dibawah pengaruh alkohol, atau membelok pada jalan yang bertanda dapat berakibat fatal. Setiap daerah ski memiliki peraturan yang diatur oleh resor ski lokal. Ikutilah peraturan tersebut. Anda dapat ditangkap dan ditahan untuk perilaku nakal.
Aktifitas ski atau snowboarding off-piste, baik di dalam atau diluar batas-batas resor ski terkait merupakan tindakan berbahaya. Pastikan Anda hanya mengunjungi daerah yang ditetapkan sebagai aman oleh otoritas lokal. Anda juga perlu membawa helm dan perlengkapan pelindung. Banyak wisatawan yang menderita cedera kepala serius yang seharusnya dapat dicegah jika wisatawan mengenak peralatan yang tepat.
Longsor merupakan hal yang umum terjadi dan badai salju yang berat dapat membuat timbunan salju yang dalam. Anda perlu memastikan kesadaran Anda akan resiko musim salju—dan lakukan konsultasi dengan sumber infromasi lokal seperti pusat pariwisata, hotel Anda dan resor ski disaat yang tepat.
Merupakan tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa luas kebijakan asuransi perjalanan Anda mencakup semua kegiatan Anda. Beberapa kebijakan asuransi secara umum tidak dapat menutupi olahraga salju. Baca hasil cetak (fine print) dan mengaculah pada panduan kami terkait memilih asuransi.
Hujan salju yang lebat dan es di musim dingin dapat membuat mengemudi menjadi berbahaya.
- Mendaki Gunung
Kegiatan trekking dan mendaki gunung (trekking dan mountaineering) dapat membahayakan. Setiap tahunnya, sejumlah orang tewas ketika mencoba mendaki puncak tertinggi di Jepang, Gunung Fuji. Layanan Darurat Jepang memberikan peringatan terhadap pendakian selama off-season (September-Juni) yang dianggap sangat berbahaya. WNI yang melakukan trekking di pegunungan Alpen, Jepang, harus mengikuti saran keselamatan dari Pemerintah Prefektur Nagano. Anda juga perlu mengingat bahwa kebijakan asuransi perjalanan standar umumnya mengecualikan kegiatan berbahaya atau ekstrim seperti mendaki gunung.
D. Fukushima dan Sekitarnya
Setelah kerusakan pada pembangkit listrik Fukushima Daiichi yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 11 Maret 2011, situasi di hampir seluruh bagian dari Jepang, termasuk Tokyo, kini telah kembali normal.
Perlindungan Radiasi Australia dan Badan Keselamatan Nuklir (ARPANSA) menyediakan informasi mengenai radiasi di Jepang. Menurut ARPANSA, tingkat radiasi di sebagian besar Jepang, termasuk Tokyo, berada dalam kisaran normal dari variasi latar belakang radiasi.
Sumber terbaik untuk petunjuk pada situasi lokal di Jepang adalah pemerintah Jepang. Rincian untuk tindakan respon dan program monitoring Jepang tersedia di Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, beserta Badan Peraturan Nuklir. Anda perlu memastikan bahwa Anda menyadari, dan mematuhi saran dari otoritas lokal.
Pada tanggal 19 Agustus 2013, kebocoran air radioaktif sekitar 300 ton telah dilaporkan terjadi di fasilitas pembangkit listrik Fukushima Daiichi, menyebabkan regulator Jepang mengeluarkan kondisi level 3 peristiwa Nuklir dan Radiologi Internasional.
Area 1 dan 2 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: Tingkat kehati-hatian Anda harus tinggi pada Area 1 dan 2 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena rendahnya tingkat kontaminasi radionuklida pada Area ini. Apabila Anda merencanakan untuk bermalam, WNI perlu mencari petunjuk dari pihak berwenang setempat.
Area 3 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang: WNI sangat tidak disarankan untuk melakukan perjalanan ke Area 3 sebagaimana telah ditentukan Pemerintah Jepang karena peningkatan kadar kontaminasi radionuklida di Area ini.
Pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai
Dikarenakan terjadinya sengketa antara Jepang dan Rusia atas kedaulatan bagian selatan Pulau Kuril (pulau Kunashiri, Etorofu, Shikotan dan Habomai), WNI yang telah mengunjungi pulau-pulau ini selanjutnya dapat ditolak masuk ke pelabuhan di Jepang.
Telekomunikasi
Akses internet berkecepatan tinggi tersedia hampir di seluruh wilayah, termasuk kota besar, daerah wisata, dan sarana transportasi umum seperti kereta cepat, bandara, dan hotel. Rata-rata kecepatan internet di Jepang melebihi 150 Mbps, dan sebagian besar rumah tangga sudah terkoneksi dengan jaringan fiber-optic (FTTH). Teknologi 5G telah tersebar luas dan sedang dikembangkan menuju Beyond 5G / 6G.
Regulator dan Kebijakan
Sektor telekomunikasi diatur oleh Ministry of Internal Affairs and Communications (MIC / 総務省, Soumu-shō). Selain MIC, organisasi teknis seperti Telecommunication Technology Committee (TTC) dan HATS Forum (Harmonization of Advanced Telecommunication Systems) berperan dalam pengembangan standar dan interoperabilitas sistem komunikasi di Jepang.
Jenis dan Cakupan Layanan
- Fixed Broadband (Jaringan Tetap): Didominasi oleh Fiber to the Home/Building (FTTH/B), dengan cakupan hampir 99,6% rumah tangga. Teknologi tambahan meliputi kabel koaksial dan Fixed Wireless Access (FWA) untuk wilayah terpencil.
- Mobile Broadband (Seluler): Jaringan 4G LTE sudah menjangkau hampir seluruh wilayah, sedangkan 5G sedang diperluas dengan kualitas koneksi yang stabil.
Operator Utama
- NTT Docomo
- KDDI (au)
- SoftBank
- Rakuten Mobile
Mulai 1 Oktober 2025, berlaku aturan baru (Regulation No. 54 of 2025) yang mewajibkan perangkat seluler mendukung emergency cross-carrier roaming, memungkinkan akses lintas operator saat darurat.
Radio dan Televisi
- Siaran publik dikelola oleh NHK, disertai jaringan swasta seperti Fuji TV, TV Asahi, dan TBS.
- Jepang telah beralih ke siaran digital penuh sejak 2011 dan kini mengembangkan TV 8K serta layanan interaktif.
- Radio mencakup gelombang AM, FM, dan digital (DAB).
Perangkat dan Sertifikasi
Semua perangkat komunikasi seperti smartphone, router, atau alat radio harus memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikasi MIC atau TELEC agar legal digunakan di Jepang.
Layanan Telekomunikasi untuk Wisatawan dan Pendatang Baru
Kartu SIM & Internet
- SIM prabayar dapat dibeli di bandara, toko elektronik, atau mesin otomatis. Pilihan tersedia dari kuota harian hingga bulanan.
- Alternatif lain adalah Pocket Wi-Fi (router portabel) yang bisa digunakan oleh beberapa perangkat sekaligus.
- Biaya internet dan panggilan lokal umumnya berkisar antara ¥5.000–¥8.000 per bulan.
Jaringan & Aplikasi Komunikasi
- Jaringan 4G dan 5G memiliki kualitas tinggi dan cakupan luas.
- Untuk komunikasi internasional, banyak pengguna memanfaatkan aplikasi seperti LINE, WhatsApp, atau Skype.
- Wi-Fi Publik
- Wi-Fi gratis tersedia di bandara, kafe, stasiun, hotel, dan pusat perbelanjaan.
- Beberapa jaringan publik memerlukan registrasi email atau akun sementara.
Peluang Kerja, Persyaratan, Upah, dan Fasilitas
PELUANG KERJA DAN PROGRAM
Specified Skilled Worker (SSW / 特定技能)
- Skema visa kerja yang memungkinkan tenaga asing bekerja langsung di Jepang dalam sektor-sektor yang kekurangan tenaga kerja. Terdapat 12 sektor utama, antara lain:
- Perawatan lansia (Care Worker)
- Konstruksi
- Manufaktur & permesinan
- Pertanian & perikanan
- Perhotelan & restoran
- Pembersihan bangunan
- Industri makanan & minuman
- Untuk pekerja Indonesia, skema ini dijalankan melalui kerja sama antar-pemerintah (Government to Government / G-to-G) antara KP2MI dan lembaga Jepang seperti JICWELS.
Technical Intern Training Program (TITP / 技能実習制度)
- Program magang kerja yang bertujuan mentransfer keterampilan industri Jepang ke negara berkembang.
- Dikelola oleh OTIT (Organization for Technical Intern Training) dan JITCO (Japan International Trainee & Skilled Worker Cooperation Organization).
- Banyak peserta TITP yang kemudian melanjutkan ke skema SSW setelah menyelesaikan masa magangnya.
Program Pemerintah dan Lembaga Pelatihan (LPK)
Indonesia memiliki jalur resmi pengiriman pekerja melalui Kemnaker–IM Japan, KP2MI, serta Lembaga Pelatihan Kerja terakreditasi.
LPK biasanya menyediakan pelatihan bahasa Jepang dan budaya kerja sebelum keberangkatan.
INFORMASI UMUM
Jepang menghadapi kekurangan tenaga kerja serius akibat penurunan populasi usia produktif dan meningkatnya jumlah lansia. Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah Jepang membuka akses lebih luas bagi tenaga kerja asing — termasuk dari Indonesia — melalui berbagai program kerja resmi seperti Specified Skilled Worker (SSW) dan Technical Intern Training Program (TITP).
PERSYARATAN UMUM
- Usia Minimal: 18 tahun (umumnya 18–35 tahun, tergantung sektor)
- Pendidikan: Minimal SMA/SMK untuk bidang teknis; D3/S1 untuk bidang profesional
- Kemampuan Bahasa Jepang: Minimal JLPT N4 atau JFT Basic A2
- Ujian Keterampilan (Skill Test): Wajib lulus ujian keterampilan sesuai sektor SSW
- Kesehatan & Catatan Hukum: Sehat jasmani–rohani dan bebas catatan kriminal
- Dokumen Umum: Paspor, ijazah, SKCK, sertifikat bahasa, surat kesehatan, dan kontrak kerja resmi
UPAH MINIMUM (per Oktober 2024)
- Tokyo: ¥1.113
- Kanagawa: ¥1.112
- Osaka: ¥1.064
- Kyoto: ¥1.008
- Aichi: ¥1.027
- Saitama: ¥1.028
- Chiba: ¥1.026
- Hyogo: ¥1.001
Rata-rata Nasional: ¥1.004/jam
Per sektor
- Caregiver / Perawatan Lansia: ¥200.000 – ¥300.000
- Manufaktur & Otomotif: ¥180.000 – ¥400.000
- Konstruksi: ¥200.000 – ¥600.000
- Perhotelan & Restoran: ¥180.000 – ¥350.000
- IT & Teknologi: ¥300.000 – ¥800.000
- Pendidikan & Keuangan: ¥200.000 – ¥800.000
FASILITAS DAN BENEFIT
- Kontrak kerja tertulis wajib mencantumkan gaji pokok, tunjangan, jam kerja, dan hak cuti.
- Akomodasi/asrama sering disediakan oleh perusahaan dengan biaya sewa wajar (contoh: ¥20.000–¥25.000/bulan termasuk utilitas).
- Asuransi nasional: meliputi asuransi kesehatan, pensiun, dan kompensasi kecelakaan kerja.
- Bonus dan tunjangan: banyak perusahaan memberikan bonus 2 kali per tahun (musim panas & musim dingin).
- Pelatihan dan orientasi: dukungan pembelajaran bahasa Jepang, adaptasi budaya, serta pelatihan pasca-kedatangan (post-arrival training).
- Cuti dan hari libur: sesuai peraturan tenaga kerja (minimal 1 hari libur per minggu dan cuti tahunan berbayar setelah 6 bulan masa kerja).
Persyaratan Masuk/Keluar
Visa
Kerja
Mulai 15 September
2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). VFS Global adalah perusahaan
komersial yang diberikan otoritas oleh Kedutaan Jepang di Jakarta untuk
meberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang lengkap untuk Visa
Jepang kepada calon pemohon visa dan untuk menerima aplikasi visa. Akan tetapi
semua keputusan mengenai visa merupakan hak Kedutaan Jepang.
-
Keberadaan peraturan TKA
Dengan skema G to G. penempatan pekerjaan hanya
bersifat magang dilakukan oleh pihak Kemnaker. Penggajian: Sesuai dengan pekerjaan
yang diambil oleh C-TKI. Ijin kerja: CTKI yang bekerja pada sektor nurse hanya untuk jurusan atau lulusan
keperawatan yang sudah lulus akreditasi. Sedang akan untuk careworker umum bisa, sistem perekrutan untuk nurse dilakukan oleh Kemenkes RI sedangkan untuk care worker oleh BNP2TKI. Untuk CTKI
yang lolos dari kedua sektor tersebut dilakukan sistem matching yaitu tatapan muka dengan user. Setelah selesai matching, mengikuti kursus kemampuan
bahasa Jepang selama 6 bulan di Jepang dan Indonesia. Dan semua dapat uang saku
dari pihak Jepang. Setelah itu, lalu ditempatkan.
-
Program
perawat:
Agreement between Japan and the Republick of Indonesia for an
Economic Partnership (chapter 7)
-
Program
magang:
Technical Intern Training
Program (TITP)
WNI yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) mendapatkan fasilitas bebas visa untuk mengunjungi Jepang selama lima belas hari, dengan ketentuan kepengurusan dokumen sebelum keberangkatan. Bagi WNI yang memegang paspor biasa, Anda tetap diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Jepang berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda.
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Jepang.
Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Jepang, Anda dapat menghubungi:
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Jalan MH Thamrin No.24, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
No. Tel. : +62-21-3192-4308
No. Faks. : +62-21-3192-5460 / +62-21-3157-156
e-mail :
situs : www.id.emb-japan.go.jp
A. Umum
Semua warga negara asing, termasuk penduduk tetap di Jepang, wajib memindai sidik jari secara elektronik dan difoto setibanya di Jepang. Penolakan akan pemberian sidik jari atau difoto akan berakibat penolakan untuk memasuki Jepang. Bagi mereka yang masih dibawah usia 16 tahun dan pemegang visa diplomatik atau visa resmi akan mendapat pengecualian. Informasi lebih lanjut tersedia di Kantor Imigrasi Jepang.
B. Hal–Hal Lain Yang Perlu Diketahui
WNI yang sudah memiliki E-Paspor dan sudah memiliki stiker waiver visa dari Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia tetap wajib memberi alasan yang kuat dengan didukung oleh bukti-bukti booking hotel, travel itinerary, insurance dll. Apabila Anda tidak dapat membuktikan niat baik sewaktu ingin memasukin wilayah Jepang, Imigrasi Jepang dapat menetapkan Denied of Entry tidak dapat dimintakan bantuan ke KBRI atau KJRI karena status masih dalam wilayah internasional.
Informasi Umum
Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Latanya diujung barat Samudra Pasifik, di Timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan RRT dan Rusia.
Kode Telepon:
+81
Zona dan Perbedaan Waktu:
Jepang berada di Zona GMT +9. Waktu di Jepang adalah 2 jam lebih cepat dari Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe A dan B
Himbauan Perjalanan
- Kami menyarankan Anda untuk melakukan tindakan antisipasi keamanan tingkat wajar ketika berada di Jepang. Anda perlu menjaga diri dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan di sekitar Anda. Dapatkan informasi dari media dan sumber informasi setempat apabila Anda akan melakukan perjalanan domestik/lokal di Jepang.
- Jepang merupakan negara yang cukup rawan terhadap gempa bumi, tsunami, angin topan dan aktifitas gunung berapi. Badan Meteorologi Jepang menyediakan informasi terkini dalam Bahasa Inggris terkait masalah ini.
- Tingkat radiasi di sebagian besar Jepang, termasuk Tokyo, berada dalam kisaran normal dari latar belakang variasi radiasi.
- Namun, Anda perlu untuk lebih berhati-hati pada Area 1 dan 2 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
- Anda sangat tidak disarankan untuk melakukan perjalanan ke Area 3 di dekat pembangkit listrik Fukushima Daiichi seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
- Konvensi Den Haag (Konvensi mengenai Aspek Sipil terkait Penculikan Anak secara Internasional) mulai berlaku di Jepang pada 1 April 2014.
- Setiap tahunnya, sejumlah orang mengalami luka-luka atau terbunuh dalam kecelekaan terkait salju pada saat musim dingin di Jepang.
Pengaduan
Halo TKI;
- 0800 1000 (Bebas Pulsa)
- +62 2129244800 (Dari Luar Negeri)
- Email: halotki@bnp2tki.go.id
Transportasi
Jepang memiliki sistem transportasi yang sangat maju, efisien, dan tepat waktu. Hampir semua wilayah, dari kota besar hingga pedesaan, terhubung dengan jaringan transportasi umum yang teratur dan bersih.
Kereta Api (Railways)
- Kereta merupakan tulang punggung transportasi Jepang, menghubungkan kota-kota besar hingga daerah terpencil.
- Jenis-jenisnya meliputi:
- Japan Railways (JR): Operator terbesar yang melayani rute antar kota dan regional di seluruh Jepang.
- Shinkansen (Kereta Peluru): Kereta super cepat dengan kecepatan hingga 320 km/jam. Nyaman dan efisien, tetapi tarifnya relatif mahal.
- Subway/Metro: Tersedia di kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Nagoya, memudahkan mobilitas dalam kota.
- Local Railways: Dikelola oleh perusahaan daerah, menjangkau kawasan suburban dan pedesaan.
- Gunakan aplikasi seperti Google Maps, Japan Travel (NAVITIME), atau HyperDia untuk melihat rute dan jadwal kereta secara real-time.
Bus Umum
- Bus menjadi alternatif penting di area yang tidak dilalui kereta.
- Bersih, nyaman, dan beroperasi tepat waktu.
- Penumpang biasanya naik dari pintu belakang dan turun dari pintu depan.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu IC atau uang pas.
- Tersedia juga bus malam antar kota yang lebih murah dibanding Shinkansen, cocok untuk perjalanan jauh.
Taksi
- Taksi di Jepang terkenal sangat bersih, aman, dan sopan, namun biayanya cukup tinggi.
- Tarif awal berkisar antara ¥410–¥700, tergantung kota.
- Pembayaran dapat menggunakan uang tunai, kartu kredit, atau kartu IC.
- Gunakan aplikasi JapanTaxi, GO, atau Uber Japan untuk memperkirakan tarif dan memesan taksi.
Sepeda
- Wajib menyalakan lampu pada malam hari dan memarkir di tempat resmi.
- Sepeda pribadi harus didaftarkan jika digunakan untuk jangka panjang.
- Banyak kota menyediakan layanan rental sepeda harian untuk wisatawan.
Mobil dan Kendaraan Pribadi
- Warga asing dapat mengemudi di Jepang dengan SIM internasional (International Driving Permit / IDP) yang masih berlaku.
- Pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas.
- Biaya parkir relatif mahal dan tersedia sistem parkir otomatis di kota besar.
- Sebagian daerah pedesaan lebih nyaman dijelajahi dengan mobil sewaan.
Kapal Laut (Ships / Ferries)
- Transportasi laut menghubungkan pulau-pulau di Jepang seperti Hokkaido, Shikoku, dan Kyushu.
- Beberapa rute populer melayani penumpang dan kendaraan, cocok untuk perjalanan santai atau mengangkut barang besar.
Pesawat
- Untuk perjalanan antar pulau atau jarak jauh, pesawat domestik sering kali menjadi pilihan tercepat.
- Maskapai seperti ANA, JAL, Peach, dan Jetstar Japan menawarkan tiket murah jika dipesan lebih awal.
- Bandara utama seperti Haneda (Tokyo), Narita (Tokyo), Kansai (Osaka), dan Fukuoka menjadi pusat konektivitas nasional.
Kartu Transportasi Elektronik (IC Card)
- Kartu IC seperti Suica, Pasmo, ICOCA, dan sejenisnya sangat praktis untuk bepergian.
- Dapat digunakan untuk membayar kereta, bus, vending machine, hingga toko serba ada.
- Cara penggunaannya Tap in di pintu masuk dan tap out di pintu keluar stasiun.
- Isi ulang dapat dilakukan di mesin otomatis di stasiun, dan saldo bisa direfund sebelum kembali ke Indonesia.
Etika di Transportasi Umum
- Antri dengan tertib sebelum naik kereta atau bus.
- Jangan berbicara keras atau menelpon selama di dalam kendaraan.
- Kursi prioritas diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
- Makan dan minum hanya diperbolehkan di kereta jarak jauh seperti Shinkansen.
Peraturan dan Kebijakan
Kerangka Hukum dan Kebijakan Nasional
Jepang memiliki sistem hukum modern yang komprehensif, terdiri atas:
- Konstitusi Jepang (1947) – dasar hukum tertinggi yang menjamin demokrasi, hak asasi, dan supremasi sipil.
- Undang-Undang Pidana dan Perdata (Penal Code dan Civil Code) – mengatur tindak kejahatan, sanksi, serta hubungan hukum antarindividu.
- Undang-Undang Bisnis & Komersial (Commercial Code, Companies Act) – mengatur kegiatan ekonomi dan perusahaan.
- Undang-Undang Tenaga Kerja & Sosial (Labor Standards Act) – melindungi hak pekerja, menetapkan jam kerja, upah minimum, serta keselamatan kerja.
- Peraturan Daerah (Local Ordinances) – setiap prefektur/kota memiliki regulasi sendiri terkait tata kelola lokal seperti kebersihan, ketertiban umum, dan perizinan usaha.
Peraturan dan Hak Tenaga Kerja
Berdasarkan Labor Standards Act (労働基準法), Jepang menjamin perlindungan tenaga kerja melalui ketentuan pokok berikut:
- Tidak boleh ada diskriminasi antar pekerja (Pasal 14).
- Semua tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama (Pasal 27).
- Upah laki-laki dan perempuan harus setara untuk pekerjaan yang sama (Pasal 4).
- Isi kontrak kerja wajib jelas dan disepakati kedua pihak (Pasal 16).
- Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (Pasal 21).
- Pekerja berhak atas minimal satu hari libur per minggu (Pasal 35).
- Setelah bekerja 6 bulan dengan kehadiran ≥80%, pekerja berhak atas cuti tahunan berbayar (Pasal 39).
Kebijakan dan Skema bagi Pekerja Migran
- Immigration Control and Refugee Recognition Act: Menjadi dasar pengaturan status tinggal, visa, serta izin masuk dan keluar bagi warga asing, termasuk pekerja migran dan peserta magang.
- Technical Intern Training Program (TITP): Diatur melalui Act on Proper Technical Intern Training and Protection of Technical Intern Trainees (berlaku sejak 1 November 2017). Tujuannya adalah mentransfer keterampilan dan teknologi Jepang ke negara berkembang melalui pelatihan kerja.
- OTIT (Organization for Technical Intern Training): mengakreditasi rencana pelatihan, mengawasi lembaga penerima, dan menindaklanjuti pengaduan pekerja.
- JITCO (Japan International Trainee & Skilled Worker Cooperation Organization): memberi panduan administratif dan dukungan teknis pelaksanaan program.
- Specified Skilled Worker (SSW) Program: Skema visa kerja untuk tenaga terampil di sektor yang kekurangan tenaga kerja, seperti perawatan lansia, konstruksi, pertanian, dan manufaktur. Program ini banyak diikuti pekerja asal Indonesia melalui jalur Government-to-Government (G-to-G) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama lembaga mitra Jepang seperti JICWELS.
Iklim
Musim di Jepang
- Musim semi
- Musim panas
- Musim gugur
- Musim dingin
Suhu rata-rata tahunan: sekitar 15°C
Curah hujan: mencapai 1.500 mm per tahun
Zona Iklim dan Variasi Regional
- Utara (Hokkaido & bagian utara Honshū): Musim panas terasa hangat, sementara musim dingin sangat dingin dengan salju tebal — terutama di sisi Laut Jepang dan daerah pegunungan.
- Bagian timur dan barat Honshū (Tokyo, Kyoto, Osaka, Hokuriku, Tōhoku, dll.): Musim panas cenderung panas dan lembap, sedangkan musim dingin bisa cukup dingin. Daerah di sisi Laut Jepang dan dataran tinggi sering mengalami salju berat.
- Selatan (Kyushu, Shikoku, Okinawa, Kepulauan Amami): Iklim lebih hangat sepanjang tahun. Musim panas sangat lembap, sementara musim dingin relatif ringan. Okinawa memiliki iklim laut subtropis dengan suhu nyaman hampir sepanjang tahun.
Musim dan Fenomena Cuaca di Jepang
- Musim Semi (Maret–Mei): Cuaca mulai menghangat (10–20°C) dan bunga sakura bermekaran di seluruh negeri. Ini adalah musim paling populer bagi wisatawan. Pakaian yang cocok: jaket tipis, sweater, atau pakaian berlapis ringan.
- Musim Hujan (Tsuyu, awal Juni–pertengahan Juli): Curah hujan meningkat, terutama di sisi Pasifik dan wilayah barat Jepang. Suhu sekitar 20–25°C dengan kelembapan tinggi. Payung lipat dan jas hujan menjadi perlengkapan wajib.
- Musim Panas (Juni–Agustus): Setelah musim hujan berakhir, udara menjadi sangat panas dan lembap. Suhu dapat mencapai 35°C di beberapa daerah. Ini juga musim festival (matsuri) dan kembang api. Gunakan pakaian berbahan katun, topi, dan minum cukup air.
- Musim Gugur (September–November) :Suhu menurun ke kisaran 10–20°C dan kelembapan berkurang. Daun-daun berubah warna menjadi merah dan emas (koyo), menciptakan pemandangan indah di Kyoto, Nikko, dan Hokkaido. Pakaian ringan seperti jaket dan sepatu nyaman direkomendasikan.
- Musim Dingin (Desember–Februari): Wilayah utara seperti Hokkaido dan Nagano tertutup salju tebal dan menjadi tujuan favorit untuk ski. Suhu dapat turun di bawah 0°C, sementara wilayah selatan seperti Okinawa tetap sejuk (10–18°C). Gunakan mantel tebal, sarung tangan, dan alas kaki hangat.
Rentang Suhu Umum per Musim
- April–Mei (Semi): 2°–24°C
- Juni–Agustus (Panas): 16°–30°C
- September–November (Gugur): 7°–27°C
- Desember–Maret (Dingin): -6°–20°C
Perlindungan Hukum dan Layanan KBRI/KJRI
Perwakilan Resmi Indonesia di Jepang
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo
- Alamat: 5 Chome-2-9 Higashigotanda, Shinagawa City, Tokyo 141-0022, Jepang
- Telepon: +81 3-3441-4201
- Hotline Darurat: +81 80-3506-8612
- Email: konsuler@kbritokyo.jp
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka
- Alamat: 6 Chome−2−40, Nakanoshima Intes Building Lantai 22, Kita Ward, Osaka 530-0005, Jepang
- Telepon: +81 6-6449-9898 / +81 6-6252-9823
- Hotline Darurat: +81 80-3113-1003
- Email: konsuler.osaka@kemlu.go.id
Catatan: Semua WNI di Jepang disarankan melakukan lapor diri online setelah tiba agar memperoleh perlindungan dan layanan konsuler secara cepat bila terjadi keadaan darurat.
Layanan Perlindungan dan Pendampingan Hukum
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka memberikan layanan kekonsuleran serta perlindungan hukum bagi seluruh WNI, baik pelajar, pekerja magang, maupun wisatawan, antara lain:
- Pendampingan Hukum dan Akses Konsuler
- WNI yang menghadapi masalah hukum, seperti penahanan oleh kepolisian Jepang, berhak mendapatkan kunjungan dan pendampingan dari pihak KBRI/KJRI.
- Dalam kasus pekerja magang yang overstay di Prefektur Ibaraki, KBRI memantau proses hukum agar hak-hak WNI tetap terpenuhi.
- Koordinasi dengan Otoritas Jepang dan Kepolisian
- KBRI Tokyo bekerja sama erat dengan kepolisian Jepang untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI, termasuk sosialisasi hukum agar WNI memahami aturan lokal.
- KBRI juga menjalin komunikasi rutin dengan pemerintah daerah, seperti di Hokkaido dan Prefektur Ishikawa, dalam upaya perlindungan dan penanganan WNI terdampak bencana.
- Bantuan saat Bencana dan Keadaan Darurat
- KBRI Tokyo aktif memberikan bantuan konsuler kepada WNI terdampak gempa atau bencana alam, misalnya saat gempa di Prefektur Ishikawa.
- Melaksanakan kegiatan “jemput bola” seperti pelayanan paspor, konsultasi hukum, dan legalisasi dokumen ke wilayah yang jauh dari Tokyo (contoh: Hamamatsu).
- Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Hukum
- KBRI Tokyo juga menjalankan program edukasi hukum dan peningkatan kesadaran sosial bagi komunitas WNI:
- Mengedukasi WNI agar memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran ringan (misalnya tidak membayar tiket kereta atau melanggar peraturan lalu lintas).
- Mengingatkan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan kepatuhan terhadap hukum Jepang untuk menjaga citra positif Indonesia dan hubungan baik antarnegara.
- Dukungan Hukum dari Pemerintah Jepang
- Selain perlindungan dari KBRI/KJRI, WNI juga dapat memperoleh layanan hukum dari lembaga pemerintah Jepang yang mendukung warga asing:
- Foreign Residents Support Center (FRESC)
- Di bawah Kementerian Kehakiman Jepang (MOJ).
- Memberikan konsultasi hukum, bantuan status tinggal, dan dukungan sosial bagi warga asing, termasuk WNI.
- Japan Legal Support Center (Houterasu)
- Menyediakan penasihat hukum gratis bagi warga asing yang menghadapi masalah hukum atau ketenagakerjaan.
- Kebijakan Pemerintah Jepang
- Menjamin akses setara bagi semua penduduk asing terhadap sistem hukum dan konsultasi tanpa diskriminasi, sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Koordinasi Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral
- KBRI Tokyo juga berperan dalam diplomasi antar pemerintah (G-to-G) antara Indonesia dan Jepang, khususnya dalam:
- Memperkuat sistem penempatan pekerja migran.
- Menegakkan standar kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja Indonesia.
- Meningkatkan sinergi dengan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) untuk mencegah eksploitasi tenaga asing.
FAQ
Sebelum Berangkat ke Jepang
Q: Saya ingin pergi ke Jepang, apa yang harus saya lakukan?
A:
- Siapkan paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan visa sesuai tujuan keberangkatan yang diterbitkan oleh Kedutaan atau Konsulat Jepang.
- Untuk bekerja, Anda wajib memiliki visa kerja atau magang, bukan visa kunjungan sementara (temporary visitor).
- Visa kunjungan hanya diperbolehkan untuk kegiatan sosial atau budaya tanpa imbalan. Pelanggaran dapat berakibat penolakan masuk atau deportasi oleh otoritas imigrasi Jepang.
Q: Apa saja program resmi untuk bekerja di Jepang?
A: Ada dua program utama:
- Technical Intern Training Program (TITP) – program magang dan pelatihan keterampilan selama 3–5 tahun.
- Specified Skilled Worker (SSW) – program kerja untuk tenaga terampil dengan keahlian khusus di sektor-sektor prioritas seperti perawatan lansia, pertanian, konstruksi, perhotelan, dan manufaktur.
Q: Siapa yang mengatur penempatan pekerja migran Indonesia ke Jepang?
A: Penempatan resmi diatur oleh KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI) bekerja sama dengan lembaga Jepang seperti JICWELS dan OTIT (Organization for Technical Intern Training). Calon pekerja wajib berangkat melalui lembaga pengirim resmi (Sending Organization) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Q: Apakah boleh berangkat mandiri tanpa lembaga?
A: Tidak disarankan. Penempatan mandiri tanpa izin KP2MI tidak terlindungi secara hukum dan berisiko tinggi terhadap penipuan, eksploitasi, atau deportasi.
Q: Apa syarat umum untuk bekerja di Jepang?
A:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Lulus pelatihan dan seleksi dari lembaga resmi.
- Memiliki kemampuan bahasa Jepang (minimal JLPT N4 atau JFT-Basic untuk program SSW).
- Sehat jasmani dan rohani.
Q: Apakah saya harus bisa bahasa Jepang?
A: Ya. Kemampuan bahasa Jepang sangat penting agar bisa bekerja dan beradaptasi. Untuk SSW wajib lulus JLPT N4 atau JFT-Basic, sedangkan untuk TITP akan diberikan pelatihan bahasa dasar sebelum keberangkatan.
Q: Bagaimana proses pendaftaran magang atau kerja ke Jepang?
A:
- Daftar melalui lembaga pengirim resmi (SO).
- Mengikuti pelatihan bahasa dan keterampilan.
- Lulus tes kompetensi dan bahasa Jepang.
- Menandatangani kontrak kerja.
- Mengurus visa dan dokumen keberangkatan melalui KP2MI.
- Seluruh proses biasanya memakan waktu 6–12 bulan tergantung kesiapan dokumen dan jadwal pelatihan.
Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar?
A: Ada beberapa biaya resmi seperti tes bahasa, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen administrasi. Hindari membayar biaya tidak wajar atau calo. Seluruh biaya dan prosedur resmi diatur dan diawasi oleh KP2MI.
Selama Bekerja di Jepang
Q: Berapa lama masa kerja di Jepang?
A:
- TITP: 3–5 tahun tergantung performa peserta dan kontrak kerja.
- SSW: 1–5 tahun, dapat diperpanjang sesuai izin tinggal dan tingkat keterampilan.
Q: Apakah peserta magang mendapat gaji?
A: Ya. Peserta magang menerima upah sesuai standar minimum prefektur tempat bekerja, serta fasilitas tempat tinggal dan asuransi dari perusahaan penerima.
Q: Berapa kisaran gaji pekerja migran di Jepang?
A: Gaji minimum rata-rata antara ¥900–¥1,100 per jam (setara Rp140.000–Rp170.000 per jam). Untuk SSW, gaji setara dengan pekerja Jepang di bidang yang sama.
Q: Apakah saya mendapat asuransi kesehatan?
A: Ya. Semua pekerja di Jepang wajib terdaftar dalam asuransi kesehatan nasional (Kokumin Kenko Hoken) dan asuransi pensiun, yang iurannya dipotong dari gaji bulanan.
Q: Bagaimana tempat tinggal pekerja di Jepang?
A: Umumnya perusahaan menyediakan asrama atau apartemen, dengan biaya sewa dipotong dari gaji sekitar ¥10.000–¥30.000 per bulan. Pastikan kondisi tempat tinggal layak sebelum menandatangani kontrak.
Q: Berapa jam kerja per hari?
A: Rata-rata 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Lembur diperbolehkan dengan upah tambahan sesuai peraturan ketenagakerjaan Jepang.
Q: Apakah boleh pindah perusahaan?
A:
- TITP: Tidak boleh pindah kecuali dalam kondisi darurat tertentu.
- SSW: Boleh pindah ke perusahaan lain dalam sektor yang sama setelah memenuhi syarat dan mendapat izin.
Q: Apakah saya bisa membawa keluarga?
A:
- TITP dan SSW Level 1 tidak memperbolehkan membawa keluarga.
- SSW Level 2 (setelah perpanjangan) dapat membawa keluarga dengan izin resmi dari imigrasi Jepang.
Q: Bagaimana kondisi kerja dan kehidupan di Jepang?
A:
- Lingkungan kerja di Jepang sangat disiplin dan profesional.
- Biaya hidup bervariasi per kota, namun perusahaan umumnya menyediakan tempat tinggal dan tunjangan lain.
- Banyak komunitas Indonesia di Jepang yang aktif membantu sesama WNI, termasuk informasi makanan halal dan kegiatan keagamaan.
Q: Bagaimana dengan makanan halal di Jepang?
A: Di kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Nagoya banyak tersedia restoran dan toko halal. Banyak pekerja Muslim juga memasak sendiri atau bergabung dengan komunitas Indonesia/Muslim setempat.
Keamanan dan Perlindungan
Q: Apa yang harus saya lakukan jika mengalami masalah di tempat kerja?
A: Segera hubungi:
- KBRI Tokyo atau KJRI Osaka melalui hotline darurat.
- Lembaga pengirim (Sending Organization) Anda.
- Labor Standards Inspection Office (Rōdō kijun kantokusho) terdekat, yang menangani pelanggaran ketenagakerjaan di Jepang.
Q: Apakah peserta magang atau pekerja dilindungi hukum di Jepang?
A: Ya. Pemerintah Jepang melalui lembaga seperti OTIT, FRESC (Foreign Residents Support Center), dan Houterasu (Japan Legal Support Center) menyediakan perlindungan hukum bagi warga asing, termasuk WNI. Selain itu, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka akan memberikan pendampingan jika WNI menghadapi masalah hukum atau darurat.
Q: Siapa yang bisa dihubungi jika mengalami keadaan darurat di Jepang?
A:
- KBRI Tokyo: +81 3-3441-4201 | Hotline: +81 80-3506-8612
- KJRI Osaka: +81 6-6449-9898 | Hotline: +81 80-3113-1003
Pastikan Anda sudah lapor diri online di situs KBRI/KJRI agar bantuan dapat diberikan dengan cepat.
Setelah Program Selesai
Q: Apakah bisa lanjut bekerja setelah magang selesai?
A: Bisa. Peserta yang menyelesaikan program TITP dengan baik dapat mengajukan visa kerja SSW (Specified Skilled Worker) jika lulus ujian kemampuan bahasa dan keahlian kerja.
Q: Apa yang harus dilakukan sebelum pulang ke Indonesia?
A: Pastikan seluruh hak dan dokumen ketenagakerjaan Anda terpenuhi, seperti slip gaji, sertifikat pelatihan, dan bukti pembayaran asuransi. Koordinasikan kepulangan Anda dengan organisasi pengawas (supervisory organization) dan lembaga pengirim (SO).