Image

KOREA (THE REPUBLIC OF)

Seoul
Asia Eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Korea Selatan (Republic of Korea/ROK) terletak di bagian selatan Semenanjung Korea, Asia Timur, berbatasan langsung dengan Korea Utara di utara, Laut Kuning di barat, dan Laut Jepang (Laut Timur) di timur.
Luas wilayah: sekitar 100.364 km²
Topografi: didominasi oleh pegunungan di bagian timur dan tengah, serta dataran rendah di wilayah barat dan selatan. Pulau terbesar adalah Jeju (Jeju-do), dengan Gunung Halla (1.950 m) sebagai titik tertinggi.

Penduduk dan Bahasa
Jumlah penduduk: sekitar 51,6 juta jiwa (2024). Lebih dari 80% populasi tinggal di wilayah perkotaan, terutama di Seoul Capital Area (Seoul, Incheon, dan Gyeonggi-do).
Bahasa resmi: Bahasa Korea (한국어 / Hangugeo), dengan sistem tulisan Hangeul (한글).

Pemerintahan
Sistem pemerintahan: Republik Presidensial Demokratis. Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan masa jabatan 5 tahun tanpa reeleksi langsung.
Lembaga legislatif: Majelis Nasional (National Assembly) yang bersifat unicameral (satu kamar).
Ibu kota: Seoul, sementara Kota Sejong ditetapkan sebagai kota administratif khusus untuk mendukung pemerataan fungsi pemerintahan.

Iklim dan Geografi Alam
Korea Selatan beriklim empat musim (musim dingin, semi, panas, dan gugur). Musim dingin cenderung dingin dan kering, sedangkan musim panas panas, lembap, dan disertai hujan monsun. Sungai-sungai utama antara lain Han, Geum, dan Nakdong.

Ekonomi

  • Korea Selatan termasuk 10 besar ekonomi dunia dan anggota G20. Perekonomian sangat bergantung pada ekspor dan industri berteknologi tinggi.
  • Sektor utama meliputi elektronik, otomotif, semikonduktor, baja, dan perkapalan. Negara ini dikenal melalui merek global seperti Samsung, Hyundai, LG, dan Kia.
  • Pemerintah juga mendorong inovasi, digitalisasi, dan ekonomi hijau.
  • Tantangan utama: populasi menua dan angka kelahiran rendah, yang berpotensi memengaruhi tenaga kerja masa depan.

Sosial dan Budaya

  • Lebih dari 80% masyarakat tinggal di kota dengan tingkat urbanisasi dan literasi yang sangat tinggi.
  • Nilai sosial menekankan kerja keras, disiplin, pendidikan, dan penghormatan terhadap hierarki sosial.
  • Kebudayaan Korea telah menjadi fenomena global melalui K-Pop, K-Drama, dan kuliner (Hansik).
  • Makanan khas seperti kimchi, bulgogi, dan bibimbap mencerminkan perpaduan tradisi dan modernitas.

Simbol Nasional
Bendera: Taegeukgi (태극기) — melambangkan keseimbangan alam semesta.
Bunga Nasional: Mugunghwa (무궁화) atau Rose of Sharon — simbol ketahanan dan keabadian.
Mata Uang: Won Korea (KRW).

Hubungan dengan Indonesia

  • Korea Selatan merupakan mitra strategis utama Indonesia di Asia Timur, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
  • Kedua negara memperkuat kemitraan melalui berbagai perjanjian seperti Kemitraan Strategis Khusus (Special Strategic Partnership) dan kerja sama tenaga kerja di sektor formal dan industri.

​​​​​Sistem Asuransi

  • Sistem asuransi dikelola oleh National Health Insurance Service (NHIS) di bawah National Health Insurance Act, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan finansial terhadap risiko penyakit, kecelakaan, maupun kondisi medis lainnya.
  • Bagi pekerja migran, kepesertaan dalam NHIS menjadi bagian penting dari perlindungan sosial di bawah Employment Permit System (EPS). Melalui program ini, pekerja asing memperoleh akses terhadap layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau dan setara dengan warga negara Korea.

Kelayakan Umum

  • Warga negara asing pemegang visa kerja (termasuk E-9 Non-Professional Employment) secara otomatis terdaftar dalam NHIS apabila bekerja di perusahaan yang termasuk dalam cakupan asuransi ketenagakerjaan.
  • Pekerja asing yang tinggal di Korea Selatan selama 6 bulan atau lebih juga wajib terdaftar sebagai regional/self-employed insured, kecuali bagi pemegang visa yang dikecualikan.
  • Pendaftaran dilakukan setelah memperoleh Alien Registration Card dari kantor imigrasi setempat.

Mekanisme Pendaftaran

  • Pendaftaran peserta dilakukan oleh perusahaan (employer registration) atau oleh pekerja secara mandiri (employee registration).
  • Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi Alien Registration Card, paspor, kontrak kerja, dan bukti tempat tinggal di Korea Selatan.
  • Bagi pekerja dalam program G-to-G EPS, pendaftaran biasanya dilakukan secara otomatis oleh perusahaan penempatan di bawah pengawasan HRD Korea.

Skema Pembayaran
Biaya premi NHIS dibayarkan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, masing-masing menanggung 50?ri total premi bulanan.
Pemotongan iuran biasanya dilakukan langsung melalui sistem penggajian (payroll deduction).

Tarif Iuran

  • Total iuran NHIS termasuk asuransi Long-Term Care Insurance, dengan total potongan sekitar 7–8?ri gaji bulanan (dibagi antara pekerja dan pemberi kerja).
  • Besaran iuran disesuaikan dengan tingkat pendapatan pekerja.

Manfaat Utama NHIS

  • Layanan rawat jalan, rawat inap, operasi, diagnosis, dan rehabilitasi medis.
  • Tanggung biaya hingga sekitar 70?ri total biaya pengobatan, sisanya ditanggung oleh peserta.
  • Pemeriksaan kesehatan rutin (health screening) untuk deteksi dini penyakit.
  • Resep obat-obatan, layanan gawat darurat, dan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan NHIS.

Keluarga Tanggungan (Dependents)
Anggota keluarga tertentu (misalnya pasangan atau anak) dapat didaftarkan sebagai tanggungan apabila memenuhi persyaratan administratif.

Perlindungan Tambahan

  • Dalam kasus kecelakaan kerja, pekerja dilindungi oleh Industrial Accident Compensation Insurance (IACI) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (MOEL).
  • Selain NHIS, pekerja asing juga memiliki akses ke National Pension Service (NPS) dan Employment Insurance sesuai ketentuan perundang-undangan Korea.

Layanan dan Dukungan bagi Pekerja Migran

Foreign Residents Center – NHIS
NHIS menyediakan pusat layanan khusus bagi warga asing (Center for Foreign Residents) untuk membantu proses pendaftaran, klaim, dan konsultasi dalam berbagai bahasa. https://www.nhis.or.kr/english/wbheaa02100m01.do 

Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah kota seperti Seoul dan Busan menyediakan informasi asuransi multibahasa dan program bantuan medis bagi pekerja asing atau kelompok rentan yang tidak memenuhi syarat kepesertaan NHIS.
Contohnya, “Medical Care Assistance Program for Foreign Workers” di Busan.

Layanan Informasi Multibahasa
Informasi resmi mengenai asuransi dan hak pekerja asing tersedia melalui portal kota Seoul: https://world.seoul.go.kr/service/living/insurance/

Nama resmi: Won Korea Selatan
Kode ISO: KRW
Simbol mata uang:
Kurs: ₩1.350 per USD, per Rp 11,60 – Rp 11,70
Otoritas penerbit: Bank of Korea (BOK) — bank sentral nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan di Korea Selatan.
Pecahan uang kertas: ₩1.000, ₩5.000, ₩10.000, dan ₩50.000
Pecahan koin: ₩10, ₩50, ₩100, dan ₩500

Mata uang Won (₩) digunakan secara resmi di seluruh wilayah Korea Selatan untuk transaksi tunai maupun elektronik. Pemerintah dan sektor swasta juga telah mengembangkan sistem pembayaran digital yang luas, antara lain KakaoPay, NaverPay, dan Samsung Pay, yang terhubung langsung dengan rekening bank lokal dan banyak digunakan dalam kegiatan sehari-hari.

Korea Selatan menganut sistem hukum sipil (civil law system) yang berbasis pada hukum tertulis, serupa dengan sistem di negara-negara Eropa kontinental. Hierarki hukum dimulai dari Konstitusi, Undang-undang (Acts), hingga Peraturan Pelaksana (Enforcement Decrees/Regulations). Seluruh warga negara maupun warga asing wajib menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan warga asing diatur melalui:

  • Framework Act on Treatment of Foreigners Residing in the Republic of Korea
    1. Menjamin hak, kewajiban, dan perlakuan adil bagi warga asing yang tinggal secara legal di Korea Selatan.
    2. Kewajiban pelaporan perubahan tempat tinggal, di mana warga asing harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu tertentu setelah pindah alamat.
    3. Ketaatan terhadap izin tinggal dan aktivitas yang diizinkan oleh visa, karena pelanggaran terhadap jenis kegiatan yang diperbolehkan (misalnya bekerja di luar sektor yang diizinkan) dapat mengakibatkan denda atau deportasi.
  • Peraturan Bea Cukai
    1. Mengatur pembatasan terhadap barang impor/ekspor tertentu serta kewajiban mengisi deklarasi barang bawaan saat masuk atau keluar wilayah Korea.
  • Labor Standards Act
    1. Menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah minimum, batas maksimal jam kerja (52 jam per minggu), cuti tahunan berbayar, dan perlindungan dari diskriminasi.
    2. Semua pekerja asing dengan visa kerja resmi berhak atas perlindungan hukum ketenagakerjaan dan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
  • National Human Rights Commission of Korea (NHRCK)
    1. Bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang melibatkan warga asing.

Pemerintah menerapkan penegakan hukum yang ketat, terutama terhadap pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, pelanggaran imigrasi, kejahatan siber, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Hukuman bagi pelanggaran ini umumnya berat, mulai dari denda besar hingga hukuman penjara atau deportasi.

Kebiasaan dan Etiket Sosial
Kehidupan sosial masyarakat Korea sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Konfusianisme, yang menekankan pentingnya hierarki, rasa hormat, dan sopan santun dalam hubungan sosial. Mengetahui etika dasar sangat penting bagi warga asing agar dapat beradaptasi dan diterima dengan baik. Beberapa kebiasaan penting yang perlu diperhatikan:
Etika Pergaulan dan Salam

  • Salam biasanya dilakukan dengan sedikit membungkuk atau jabat tangan ringan menggunakan dua tangan sebagai tanda hormat.
  • Saat memperkenalkan diri, hindari kontak mata terlalu lama dengan orang yang lebih tua atau berpangkat tinggi.
  • Orang muda diharapkan menggunakan bahasa formal (jondaetmal) kepada orang yang lebih tua atau berstatus lebih tinggi.

Etika Makan

  • Mulai makan setelah orang tertua di meja makan memulai.
  • Jangan menancapkan sumpit tegak di atas nasi karena menyerupai ritual kematian.
  • Gunakan sendok untuk makan nasi dan sumpit untuk lauk.
  • Saat menuangkan minuman, tuangkan untuk orang lain terlebih dahulu dan gunakan dua tangan saat memberikan atau menerima gelas.

Kebiasaan Umum

  • Melepaskan sepatu saat memasuki rumah, kuil, atau beberapa penginapan tradisional (hanok/guesthouse).
  • Ketepatan waktu sangat dihargai; datang terlambat dianggap tidak sopan, terutama dalam konteks kerja.
  • Tidak memberi tip (tipping) di restoran atau taksi karena dianggap tidak lazim.
  • Menjaga ketertiban umum, seperti antre dengan tertib, tidak berbicara keras di transportasi publik, dan tidak makan sambil berjalan.
  • Hindari menulis nama seseorang dengan tinta merah, karena diasosiasikan dengan kematian.

Masyarakat Korea dikenal sangat disiplin, sopan, dan menghargai kebersihan serta keteraturan. Menunjukkan rasa hormat dan menjaga perilaku di tempat umum merupakan bagian penting dari kehidupan sosial di negara ini.

Pemerintah melalui Ministry of Science and ICT (MSIT) memimpin pengembangan jaringan digital nasional, termasuk jaringan 5G dan riset menuju teknologi 6G. Program nasional bertajuk “Digital New Deal” juga menjadi bagian dari kebijakan transformasi digital yang mencakup perluasan jaringan, integrasi teknologi AI, cloud computing, serta pembangunan smart cities di berbagai wilayah.

Operator dan Infrastruktur Utama
Tiga operator utama menguasai pasar telekomunikasi nasional dan menyediakan layanan seluler, broadband, serta komunikasi tetap:

  • SK Telecom (SKT): Operator terbesar dengan cakupan nasional dan pemimpin dalam inovasi 5G.
  • KT Corporation (Korea Telecom): Penyedia layanan internet dan komunikasi terbesar kedua.
  • LG Uplus: Unggul dalam layanan digital dan pengembangan jaringan berkecepatan tinggi.

Ketiganya berada di bawah regulasi MSIT dan mengoperasikan jaringan 4G dan 5G secara nasional, dengan perluasan ke seluruh wilayah perkotaan hingga pedesaan.

Jaringan 5G dan Perkembangan Teknologi

  • Peluncuran komersial 5G dimulai pada tahun 2019, menjadikan Korea Selatan salah satu pionir dunia dalam adopsi teknologi ini.
  • Cakupan nasional 5G ditargetkan meluas hingga ke kota kecil dan wilayah pedesaan.
  • Berdasarkan laporan MSIT, kecepatan unduh jaringan 5G mencapai ratusan Mbps (sekitar 800 Mbps) dengan peningkatan jangkauan di fasilitas publik dan jalur transportasi utama.
  • Sejumlah operator telah mengimplementasikan 5G Standalone (SA), sementara sebagian masih menggunakan mode Non-Standalone (NSA) yang berbasis infrastruktur 4G.

Layanan Internet dan Broadband
Korea Selatan memiliki salah satu kecepatan internet tertinggi di dunia, dengan rata-rata lebih dari 100 Mbps untuk koneksi tetap (fixed broadband).

Komunikasi Digital dan Aplikasi Populer

  • KakaoTalk menjadi aplikasi utama yang digunakan oleh lebih dari 48 juta pengguna aktif, mencakup sekitar 95% pengguna smartphone di Korea Selatan. Selain untuk komunikasi, KakaoTalk terintegrasi dengan berbagai layanan seperti KakaoPay, transportasi, dan e-commerce.
  • Aplikasi internasional seperti Telegram, Messenger, dan WhatsApp juga digunakan oleh sebagian pekerja migran dan generasi muda, meskipun dengan proporsi lebih kecil.
  • Platform komunitas daring seperti Naver Cafe dan Daum Cafe berperan sebagai wadah interaksi sosial dan berbagi informasi masyarakat lokal.

Akses Komunikasi bagi Pendatang

  • Pendatang atau pekerja asing di Korea Selatan memiliki berbagai pilihan akses komunikasi, seperti:
  • Kartu SIM lokal (prabayar atau pascabayar)
  • E-SIM untuk ponsel yang mendukung layanan digital
  • Prepaid Wi-Fi router (pocket Wi-Fi)
  • Free Wi-Fi yang tersedia luas di area publik, stasiun, kafe, dan taman kota

Regulasi dan Perlindungan Data
Korea Selatan menerapkan Personal Information Protection Act (PIPA) — undang-undang nasional yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna layanan telekomunikasi dan digital. PIPA menekankan prinsip transparansi, keamanan, dan batasan pemrosesan data untuk menjamin kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional.

Peluang Kerja
Korea Selatan merupakan salah satu negara tujuan utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin memperoleh pengalaman kerja internasional serta peningkatan kesejahteraan ekonomi. Penempatan dilakukan salah satunya melalui skema Government-to-Government (G-to-G) dalam kerangka Employment Permit System (EPS) yang dikelola oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) bekerja sama dengan KP2MI/ BP2MI.

Sektor-sektor industri yang secara rutin membuka kesempatan kerja bagi PMI meliputi:

  • Manufaktur
  • Perikanan
  • Konstruksi
  • Pertanian
  • Jasa dan pelayanan (service industry)
  • Teknologi

Calon pekerja dengan visa E-9 (Non-Professional Employment) juga berkesempatan mengikuti pelatihan vokasional dan bahasa Korea sebelum serta selama masa penempatan.

Persyaratan Umum

  • Usia antara 18–39 tahun pada saat pendaftaran.
  • Pendidikan minimum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP) atau sederajat; lulusan sekolah menengah lebih diutamakan untuk sektor industri manufaktur.
  • Kemampuan bahasa: wajib lulus ujian kemampuan bahasa Korea (EPS-TOPIK) serta uji keterampilan (skill test) untuk sektor yang mensyaratkannya.
  • Kesehatan dan integritas pribadi: sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal berat, tidak pernah dideportasi dari Korea Selatan, tidak sedang diblokir untuk bepergian ke luar negeri, dan bebas dari penyakit menular seperti TBC, hepatitis, dan HIV/AIDS.
  • Pengalaman kerja di Korea: tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun dengan visa E-9 atau E-10.

Upah dan Kondisi Kerja

  • Upah Minimum Nasional (Minimum Wage) Korea Selatan ditetapkan sebesar ₩10.320 per jam mulai 1 Januari 2026, meningkat dari ₩10.030 pada tahun 2025.
  • Dengan waktu kerja normal 40 jam per minggu atau sekitar 209 jam per bulan, pekerja menerima pendapatan sekitar ₩2.156.880 per bulan (setara ±Rp25 juta).
  • Pekerja berhak atas upah lembur dengan tambahan 50?ri upah dasar untuk jam kerja di luar jam normal, kerja malam, dan hari libur sesuai dengan Labor Standards Act (Pasal 43).
  • Rata-rata gaji pekerja asing di Korea Selatan berkisar antara ₩2.000.000 hingga ₩4.000.000 per bulan, tergantung sektor, lokasi, dan tingkat keterampilan.
    1. Manufaktur: ₩2.000.000 – ₩5.000.000
    2. Konstruksi: ₩2.500.000 – ₩6.000.000
    3. Layanan/Jasa: ₩1.800.000 – ₩4.500.000
    4. Teknologi Informasi: ₩3.000.000 – ₩7.000.000

Fasilitas dan Perlindungan Pekerja

  • Asuransi dan Kesehatan: Pekerja migran dengan visa E-9 terdaftar dalam National Health Insurance Service (NHIS) sejak kedatangan di Korea Selatan. Pemerintah juga memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja di sektor pertanian dan perikanan.
  • Pelatihan dan Pembinaan: Pemerintah Korea Selatan melalui HRD Korea menyediakan pelatihan vokasional dan bahasa Korea untuk mendukung adaptasi sosial dan peningkatan keterampilan kerja.
  • Perumahan dan Akomodasi: Pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan inspeksi rutin terhadap fasilitas tempat tinggal pekerja migran guna memastikan kondisi yang layak dan aman.
  • Perlindungan Hukum: Regulasi ketenagakerjaan Korea menjamin kesetaraan hak antara pekerja asing dan pekerja lokal, termasuk dalam hal upah minimum, jam kerja, dan cuti tahunan. Pemerintah juga memperkuat mekanisme penegakan klaim upah (wage arrears) agar pekerja dapat menuntut haknya tanpa risiko terhadap status imigrasi.
  • Jaminan Sosial dan Cuti: Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan berbayar, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Korea.

Pemerintah melalui Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MOLIT) bertanggung jawab mengatur kebijakan transportasi nasional.

Jenis Transportasi Utama
Kereta Cepat (KTX – Korea Train Express)

  • KTX merupakan tulang punggung transportasi antar kota yang menghubungkan wilayah utama seperti Seoul, Busan, Daegu, Daejeon, dan Gwangju.
  • Dengan kecepatan mencapai hingga 300 km/jam, KTX memungkinkan perjalanan jarak jauh ditempuh hanya dalam waktu beberapa jam.
  • Layanan ini beroperasi di bawah Korea Railroad Corporation (KORAIL) dan menjadi pilihan utama bagi pekerja serta wisatawan karena ketepatan waktu dan kenyamanannya.

Kereta Bawah Tanah (Subway / Metro)

  • Jaringan subway tersedia di berbagai kota besar seperti Seoul, Busan, Incheon, Daegu, Daejeon, dan Gwangju.
  • Sistem ini sangat terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti bus dan KTX.
  • Jadwal keberangkatan yang teratur dan area jangkauan yang luas menjadikan subway sebagai moda transportasi utama masyarakat perkotaan.

Bus Umum dan Antar Kota

  • Layanan bus di Korea terdiri atas bus kota (city bus), bus ekspres, dan bus antar kota (intercity bus).
  • Bus kota menjangkau hampir seluruh wilayah, termasuk area pinggiran dan pedesaan, sedangkan bus ekspres melayani rute jarak jauh antar provinsi.
  • Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu prabayar seperti T-Money atau Cashbee, yang berlaku lintas moda transportasi.

Taksi dan Transportasi Jalan

  • Taksi mudah ditemukan di seluruh kota besar dengan tarif yang terjangkau.
  • Tersedia berbagai kategori, seperti taksi reguler, taksi premium (deluxe taxi), dan taksi malam hari.
  • Layanan pemesanan daring seperti KakaoTaxi dan UT (Uber Korea) memudahkan pengguna untuk memesan transportasi yang aman dan terpercaya.
  • Pemerintah daerah, termasuk Seoul Metropolitan Government, juga menyediakan layanan taksi aman bagi pendatang dan warga asing dengan sistem pelacakan dan informasi bahasa Inggris.

Transportasi Udara

  • Korea Selatan memiliki dua bandara internasional utama, yaitu Incheon International Airport (sebagai hub utama penerbangan internasional) dan Gimpo International Airport (melayani penerbangan domestik dan regional).
  • Selain itu, terdapat bandara domestik di kota besar lainnya seperti Busan (Gimhae Airport) dan Jeju.

Sistem Pembayaran dan Integrasi

  • Transportasi umum di Korea Selatan menggunakan sistem kartu prabayar elektronik, seperti T-Money dan Cashbee, yang dapat digunakan untuk bus, subway, dan beberapa layanan taksi.
  • Kartu ini juga berlaku di toko ritel, minimarket, dan kafe tertentu.
  • Sistem transfer antarmoda memungkinkan penumpang berpindah antara bus dan subway tanpa biaya tambahan jika dilakukan dalam jangka waktu sekitar 30 menit, menjadikan perjalanan lebih hemat dan efisien.
  • Aplikasi peta digital seperti KakaoMap, Naver Map, dan KakaoTaxi menyediakan informasi jadwal real-time, rute tercepat, serta estimasi biaya perjalanan, sangat membantu bagi warga asing maupun penduduk lokal.

Transportasi Ramah Lingkungan dan Alternatif

  • Selain kendaraan bermotor, masyarakat Korea juga banyak menggunakan sepeda sewaan publik, seperti Seoul Bike “Ddareungi”, untuk perjalanan jarak dekat.
  • Jalur sepeda dan area pejalan kaki di kota-kota besar dirancang aman, bersih, dan nyaman.
  • Pemerintah terus mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi karbon nasional.

Employment Permit System (EPS)

  • Korea Selatan memiliki sistem izin kerja untuk tenaga kerja asing nonprofesional melalui Employment Permit System (EPS) yang diatur oleh Ministry of Employment and Labor (MOEL).
  • Melalui sistem ini, pekerja dari negara mitra — termasuk Indonesia — direkrut secara resmi untuk mengisi sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja seperti manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan jasa.

Skema G-to-G

  • Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan EPS dengan model rekrutmen berbasis poin (Point System).
  • Skema ini dikelola oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) bekerja sama dengan KP2MI.
  • Sistem poin menilai kualifikasi calon pekerja berdasarkan hasil ujian Bahasa Korea (EPS-TOPIK), pengalaman kerja, usia, dan hasil pelatihan keterampilan.

Kuota dan Sektor Penempatan

  • Pemerintah Korea Selatan menetapkan batas maksimum tahunan bagi pekerja asing dengan visa E-9.
  • Sektor yang dibuka antara lain manufaktur, perikanan, konstruksi, dan jasa.
  • Indonesia memperoleh kuota khusus terutama di sektor perikanan, dengan seleksi berdasarkan peringkat hasil sistem poin dan kriteria resmi dari KP2MI.

Pembatasan Perpindahan Tempat Kerja (Workplace Transfer Regulation)

  • Sejak September 2023, pekerja asing pemegang visa E-9 hanya diizinkan berpindah kerja dalam wilayah (region) dan industri yang sama seperti kontrak awal.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsentrasi tenaga kerja asing di Seoul dan daerah metropolitan, sekaligus mendorong distribusi tenaga kerja ke wilayah industri yang kekurangan pekerja.

Pelatihan Bahasa dan Keterampilan Vokasional

  • Calon pekerja migran wajib mengikuti pelatihan Bahasa Korea (EPS-TOPIK) sebagai syarat utama seleksi.
  • Pemerintah Korea juga memperluas program pelatihan vokasional bagi pekerja asing visa E-9 untuk meningkatkan kemampuan teknis, keselamatan kerja, dan adaptasi budaya.

Sistem Izin Kerja dan Jenis Kontrak
Sistem Izin Kerja Umum (Visa E-9)

  • Pekerja asing dapat bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, kehutanan, dan jasa sesuai izin dari Foreign Workforce Policy Committee.
  • Tahapan penempatan:
  • Lulus EPS-TOPIK,
  • Pendaftaran sebagai pencari kerja,
  • Penandatanganan kontrak,
  • Permohonan visa dan pelatihan prakerja,
  • Penempatan kerja di Korea.

Kerja dan Kunjungan (Visa H-2)

  • Diperuntukkan bagi etnis Korea di luar negeri yang ingin bekerja secara temporer.
  • Proses meliputi: pelatihan prakerja, pendaftaran kerja, kontrak, dan penempatan.

Kerangka Hukum dan Kebijakan Utama
Undang-Undang Ketenagakerjaan

  • Labor Standards Act – Mengatur standar minimum ketenagakerjaan (upah, jam kerja, cuti, perlindungan pekerja perempuan dan anak).
  • Enforcement Decree of the Labor Standards Act – Peraturan pelaksana yang menguraikan penerapan teknis dari UU di atas.
  • Commercial Act – Mengatur perusahaan, kontrak dagang, dan aktivitas komersial.
  • Seafarers Act – Melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan awak kapal.

Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional (MOEL)

  • Labor Reform Policy: Fokus pada penegakan hukum ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rentan, dan modernisasi standar kerja.
  • Vocational Skills Development Policy: Mengembangkan keterampilan tenaga kerja untuk menghadapi perubahan teknologi dan pasar global.
  • Labor Standards Inspection Policy: Meningkatkan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, terutama terkait upah dan jam kerja.
  • Minimum Wage Policy: Menetapkan upah minimum nasional tahunan untuk menjamin penghasilan layak bagi seluruh pekerja.

Jenis Kontrak Kerja

  • Full-time Contract (Penuh Waktu) – Jam kerja ≥35 jam/minggu dengan perlindungan penuh sesuai Labor Standards Act.
  • Part-time Contract (Paruh Waktu) – Jam kerja lebih pendek; hak dasar tetap dijamin secara proporsional.
  • Fixed-term Contract (Jangka Tetap) – Untuk pekerjaan sementara; kompensasi tambahan dapat diberikan setelah kontrak berakhir.
  • Freelance/Independent Contract – Pekerjaan berbasis proyek tanpa hubungan kerja tetap; pembayaran sesuai perjanjian proyek.

Korea Selatan memiliki iklim sedang (temperate climate) dengan empat musim, yaitu musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin. Suhu rata-rata tahunan nasional berada pada kisaran 7–15°C, dengan curah hujan tahunan rata-rata 1.000–1.800 mm.

Musim-Musim di Korea Selatan
Musim Dingin (Desember–Februari)
Ditandai dengan suhu rendah berkisar antara −3°C hingga 0°C, bahkan dapat turun hingga −10°C di wilayah utara seperti Seoul. Cuaca kering dan berangin, dengan salju turun di sebagian besar wilayah daratan.
Musim Semi (Maret–Mei)
Suhu meningkat dari 5°C hingga sekitar 17°C. Cuaca cenderung sejuk dan kering, menjadikannya waktu terbaik untuk aktivitas luar ruangan.
Musim Panas (Juni–Agustus)
Panas dan lembap, dengan suhu rata-rata 22–26°C, namun dapat mencapai 35–38°C pada hari-hari terpanas. Sekitar 55% curah hujan tahunan turun pada periode ini, terutama selama musim hujan monsun (jangma / 장마) yang berlangsung dari akhir Juni hingga akhir Juli.
Musim Gugur (September–November)
Cuaca cerah, sejuk, dan nyaman dengan suhu berkisar antara 7°C hingga 21°C.

Fenomena Iklim Khusus
Musim Hujan Monsun (Jangma / 장마)
Terjadi dari akhir Juni hingga akhir Juli, ditandai dengan curah hujan tinggi dan kelembapan mencapai 75–85%. Periode ini merupakan bagian dari sistem monsun Asia Timur yang membawa hujan lebat dan udara lembap.
Topan / Siklon Tropis
Antara Juli hingga September, Korea Selatan dapat terdampak topan dari arah Laut Pasifik. Meskipun jarang menimbulkan kerusakan besar, fenomena ini dapat memengaruhi aktivitas transportasi dan konstruksi.

Variasi Wilayah
Sebagai negara dengan topografi bervariasi, perbedaan iklim antar daerah cukup jelas:

  • Wilayah pegunungan di utara dan timur mengalami musim dingin lebih panjang dan bersalju.
  • Kawasan pesisir selatan seperti Busan dan pulau Jeju memiliki suhu lebih hangat dan lembap, dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun.
  • Pulau Jeju beriklim subtropis lembap (humid subtropical) dengan musim panas yang panjang dan musim dingin yang relatif sejuk.

​​​​​​​Sistem Perlindungan dan Penempatan
Employment Permit System (EPS)

  • Pemerintah Korea Selatan menerapkan Employment Permit System (EPS) sebagai mekanisme legal bagi perekrutan pekerja asing, termasuk dari Indonesia. Melalui EPS, pekerja migran memiliki status resmi dan terlindungi secara hukum, dengan kontrak kerja yang jelas serta hak-hak ketenagakerjaan yang dijamin oleh regulasi nasional.
  • Sistem ini menggantikan program lama (trainee system) yang sebelumnya dinilai kurang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Skema Penempatan Pemerintah ke Pemerintah (G-to-G)

  • Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan dilaksanakan melalui skema Government to Government (G-to-G) berdasarkan Perjanjian Bilateral (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  • Melalui mekanisme ini, proses rekrutmen, kontrak kerja, dan pengawasan dilakukan secara transparan dan terkoordinasi antara KP2MI dan Ministry of Employment and Labor (MOEL) Korea Selatan.
  • Pemerintah Indonesia juga melakukan pemantauan dan kerja sama reguler untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI di seluruh wilayah Korea Selatan.

Perlindungan Konsuler dan Hukum
Peran KBRI Seoul

  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul memiliki mandat utama dalam perlindungan konsuler bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk PMI. Melalui sistem “Pelindungan WNI – Seoul”, KBRI menyediakan layanan:
  • Pendampingan kasus hukum (pidana, perdata, ketenagakerjaan).
  • Koordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk penyelesaian kasus yang melibatkan WNI.
  • Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan terkait permasalahan kerja atau keadaan darurat.
  • Edukasi hukum dan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, termasuk panduan pencegahan masalah hukum seperti kerja ilegal atau pelanggaran izin tinggal.
  • Bantuan darurat 24 jam untuk kasus kecelakaan, kekerasan, atau deportasi.
  • Mediasi sengketa kerja bekerja sama dengan MOEL (Ministry of Employment and Labor).

KBRI Seoul

  • Alamat: 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea 07333
  • Telepon: +82-2-796-0281 / 02-2224-9000 / 783-5675/7
  • Hotline Darurat: +82-10-8974-0062 / +82-10-5394-2546
  • Situs web: https://kemlu.go.id/seoul/id

Perlindungan Hukum oleh Pemerintah Korea Selatan
Selain dukungan KBRI, pekerja migran juga memperoleh akses perlindungan hukum dari lembaga resmi Korea, antara lain:

  • Korea Legal Aid Corporation (KLAC) – di bawah Ministry of Justice (MOJ)
    1. Menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga asing, termasuk PMI, untuk kasus perdata, pidana, dan ketenagakerjaan.
    2. Layanan meliputi:
    3. Konsultasi hukum gratis (daring maupun tatap muka).
    4. Pendampingan advokat untuk kasus berat seperti sengketa kerja atau penipuan kontrak.
    5. Layanan penerjemahan selama proses hukum.
    6. Bantuan hukum hingga tingkat pengadilan bagi yang memenuhi kriteria.
  • Judicial Information for Foreigners (JIFI)
    1. Sistem informasi resmi pengadilan Korea yang menyediakan panduan hukum dalam berbagai bahasa bagi warga asing. Melalui JIFI, pekerja dapat memahami prosedur hukum dan peradilan di Korea Selatan secara transparan.

Q: Apa jalur resmi penempatan PMI ke Korea Selatan?
A: Penempatan PMI ke Korea Selatan hanya dapat dilakukan melalui skema Pemerintah ke Pemerintah (Government-to-Government / G-to-G) di bawah program Employment Permit System (EPS) dengan visa kerja E-9. Program ini dikelola oleh KP2MI bekerja sama dengan HRD Korea dan Ministry of Employment and Labor (MOEL).

Q: Apa itu program EPS?
A: Employment Permit System (EPS) adalah sistem rekrutmen tenaga kerja asing resmi milik Pemerintah Korea Selatan yang menjamin transparansi proses, perlindungan hukum yang setara, serta menghapus praktik percaloan.

Q: Apakah boleh berangkat tanpa melalui BP2MI atau di luar jalur EPS?
A: Tidak boleh. Penempatan di luar jalur resmi termasuk ilegal dan berisiko tinggi terhadap penipuan, eksploitasi, atau deportasi. Pemerintah Korea hanya menerima pekerja asing melalui sistem EPS yang terdaftar di BP2MI.


Persyaratan dan Proses Rekrutmen
Q: Apa syarat utama untuk mendaftar ke program G-to-G Korea?
A:

  • Usia 18–39 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan melalui medical check-up).
  • Memiliki paspor yang masih berlaku dan rekening tabungan pribadi.
  • Tidak pernah dihukum pidana berat dan tidak pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun.
  • Memiliki alamat email aktif serta dokumen identitas (KTP, KK, SKCK).

Q: Apakah harus bisa bahasa Korea?
A: Ya. Calon pekerja wajib lulus EPS-TOPIK (Test of Proficiency in Korean) dengan skor minimum 80 dari 200 poin. Setelah itu, akan mengikuti skill test dan medical check-up sebelum pemberangkatan.

Q: Bagaimana tahapan pra-pemberangkatan?
A:

  • Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).
  • Pelatihan kompetensi dan pelatihan bahasa.
  • Pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
  • Pengurusan dokumen seperti paspor, SKCK, dan kontrak kerja.

Q: Apakah ada antrean atau daftar tunggu?
A: Ya. Calon PMI yang telah lulus tes akan masuk ke roster (daftar tunggu) karena penempatan tergantung pada kuota tahunan, akses HRD Korea, dan kebutuhan sektor kerja tertentu.


Hak dan Kondisi Kerja
Q: Bidang pekerjaan apa yang tersedia?
A: Pekerja migran Indonesia di Korea ditempatkan di sektor: manufaktur, konstruksi, pertanian, peternakan, perikanan, dan jasa tertentu (misalnya restoran dan perawatan gedung).

Q: Berapa lama masa kontrak kerja?
A: Kontrak kerja awal berlaku selama 3 tahun, dapat diperpanjang hingga 1 tahun 10 bulan, sehingga total maksimum 4 tahun 10 bulan. Setelah kembali ke Indonesia, pekerja dapat mengikuti program re-entry tanpa perlu mengulang tes EPS-TOPIK (berlaku 5 tahun).

Q: Bagaimana jam kerja dan upah lembur?
A:

  • Jam kerja standar: 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
  • Lembur maksimal 12 jam/minggu.
  • Upah lembur dibayar 1,5x upah normal untuk hari biasa, 2x untuk akhir pekan, dan 2,5x untuk hari libur nasional.

Q: Apa hak-hak pekerja migran di tempat kerja?
A:

  • Upah sesuai kontrak kerja dan ketentuan MOEL.
  • Jam kerja wajar dan hari libur mingguan.
  • Akses asuransi dan jaminan sosial.
  • Perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk pindah perusahaan maksimal 3 kali selama kontrak, jika perusahaan tutup, bangkrut, atau kondisi kerja tidak sesuai kontrak.

Q: Apa saja jenis asuransi di Korea Selatan?
A: Semua pekerja wajib terdaftar dalam empat jenis asuransi utama:

  • National Health Insurance (NHI) – asuransi kesehatan nasional.
  • Employment Insurance – asuransi ketenagakerjaan.
  • Industrial Accident Compensation Insurance – asuransi kecelakaan kerja.
  • National Pension – asuransi pensiun nasional.

Q: Bagaimana dengan tempat tinggal pekerja?
A: Sebagian besar perusahaan menyediakan asrama dengan biaya sewa potongan gaji sekitar ₩200.000–₩400.000 per bulan (±Rp 2,3–4,6 juta). Fasilitas meliputi tempat tidur, lemari, dapur bersama, dan kamar mandi umum.

Q: Apakah boleh bekerja part-time di luar kontrak?
A: Tidak boleh. Visa E-9 hanya berlaku untuk satu perusahaan yang tertera di kontrak. Pekerjaan tambahan tanpa izin dianggap ilegal dan dapat mengakibatkan deportasi serta blacklist.


Perlindungan dan Layanan Hukum

Q: Apa itu ARC (Alien Registration Card)?
A: Kartu identitas resmi bagi warga asing yang tinggal di Korea lebih dari 90 hari. ARC wajib dimiliki untuk membuka rekening bank, membeli SIM card, dan urusan administrasi lainnya.

Q: Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum jika menghadapi masalah?
A: WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline darurat +82-10-5394-2546 atau langsung datang ke kantor KBRI di 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul.

KBRI akan memberikan pendampingan hukum, mediasi ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan Ministry of Employment and Labor (MOEL) serta Korea Legal Aid Corporation (KLAC).

Q: Apa itu Korea Legal Aid Corporation (KLAC)?
A: Lembaga di bawah Ministry of Justice (MOJ) Korea yang memberikan bantuan hukum gratis bagi warga asing. Layanannya meliputi konsultasi, pendampingan advokat, dan penerjemahan dalam kasus perdata, pidana, atau ketenagakerjaan.
Situs resmi: https://www.klac.or.kr/eng/

Q: Apakah ada sumber resmi untuk belajar tentang sistem hukum Korea?
A: Ya, melalui Judicial Information for Foreigners (JIFI) di situs https://jifi.scourt.go.kr
 yang menjelaskan prosedur pengadilan dan hak-hak hukum warga asing di Korea Selatan.


Layanan Konsuler dan Keimigrasian

Q: Apa layanan utama KBRI Seoul bagi PMI?
A:

  • Perpanjangan dan pembuatan paspor.
  • Legalisasi dokumen dan surat kuasa.
  • Pelaporan diri (lapor WNI) secara daring di https://peduliwni.kemlu.go.id
  • Bantuan hukum dan mediasi kasus ketenagakerjaan.
  • Sosialisasi dan pelatihan hukum dasar bagi pekerja migran.
  • Layanan keliling (outreach) ke daerah tempat PMI bekerja.

Q: Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang?
A: Segera lapor ke kantor polisi setempat untuk mendapatkan surat kehilangan, lalu datang ke KBRI Seoul dengan membawa:

  • Fotokopi paspor lama (jika ada).
  • Alien Registration Card (ARC).
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • KBRI akan membantu penerbitan paspor pengganti.

Q: Di mana mendapatkan informasi resmi tentang lowongan kerja ke Korea?
A:

Hindari tawaran keberangkatan dari pihak atau agen tidak resmi yang menjanjikan “jalur cepat tanpa tes”.