Image

MALAYSIA

Kuala Lumpur
Asia South-eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Nama resmi: Federation of Malaysia (Malaysia)

Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional federal dengan sistem parlementer model Westminster

Ibu kota:

  • Kuala Lumpur – pusat komersial dan legislatif
  • Putrajaya – pusat pemerintahan federal (administratif)

Hari Kemerdekaan: 31 Agustus 1957 (dari Inggris)


Wilayah dan Geografi

Luas wilayah: ± 330.803 km²

Letak geografis: Asia Tenggara, terbagi menjadi dua wilayah utama:

  • Semenanjung Malaysia (Malaysia Barat)
  • Sabah dan Sarawak di Pulau Kalimantan (Malaysia Timur)

Letak astronomis: 1° LU – 7° LU dan 100° BT – 120° BT

Batas-batas negara:

  • Utara: Thailand, Laut Cina Selatan, Brunei Darussalam
  • Timur: Laut Sulu dan Laut Sulawesi
  • Selatan: Indonesia dan Singapura
  • Barat: Selat Malaka


Demografi

Populasi (perkiraan 2025): ± 34,2 juta jiwa

Pertumbuhan penduduk: ± 0,5 % per tahun

Komposisi warga negara: ± 90–91 % warga negara, ± 9–10 % non-warga negara

Rasio gender: ± 111 laki-laki per 100 perempuan

Etnis utama (sensus 2020):

  • Bumiputera (termasuk Melayu, Orang Asli, dan pribumi Sabah–Sarawak): 69 %
  • Tionghoa: 23 %
  • India: 7 %
  • Lain-lain: 1 %

Agama resmi: Islam (dijamin kebebasan beragama bagi lainnya)

Bahasa resmi: Bahasa Malaysia (Bahasa Melayu)

Bahasa umum lainnya: Inggris, Mandarin, Tamil


Sistem Politik

Kepala Negara: Yang di-Pertuan Agong (raja dipilih bergilir dari sembilan sultan setiap lima tahun)

Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

Parlemen: Sistem bikameral (Dewan Rakyat dan Dewan Negara)

Pembagian administratif: 13 negara bagian dan 3 wilayah federal (Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan)

Kekhususan: Sabah dan Sarawak memiliki otonomi dan kontrol imigrasi tersendiri


Ekonomi

Mata uang: Ringgit Malaysia (MYR)

PDB nominal (2024): ± MYR 1,82 triliun (≈ USD 445 miliar)

Pertumbuhan ekonomi 2023: + 3,6 %

Struktur ekonomi (2024):

  • Sektor jasa – 53,6 %
  • Industri – 37,6 %
  • Pertanian – 8,8 %

Angkatan kerja: ± 15 juta orang

Tingkat pengangguran: ± 3,4 %

Indeks Pembangunan Manusia (HDI): 0,819 – peringkat 67 dunia (kategori tinggi)


Fakta Tambahan

Zona waktu: GMT + 8 (Jam Malaysia)

Sisi lalu lintas: kiri

Kode telepon internasional: +60

Domain internet nasional: .my

Format tanggal umum: DD-MM-YYYY


Keanggotaan Internasional

Malaysia merupakan anggota aktif di berbagai organisasi internasional, termasuk: ASEAN, APEC, OIC, Commonwealth, Gerakan Non-Blok, dan PBB.

 

 

 

 

 

Pemeriksaan Kesehatan Wajib (FOMEMA)

Semua pekerja asing legal wajib melalui pemeriksaan kesehatan yang diatur oleh Foreign Workers Medical Examination Monitoring Agency (FOMEMA) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH).

Ketentuan utama:

  • Pemeriksaan dilakukan dua kali — sebelum berangkat (pre-arrival) dan setelah tiba di Malaysia (post-arrival) di klinik panel FOMEMA.
  • Pemeriksaan meliputi:
  • Pemeriksaan fisik dan riwayat medis
  • Tes darah dan urin
  • Foto rontgen dada
  • Skrining penyakit menular: Tuberkulosis (TB), Hepatitis B, HIV/AIDS, dan sifilis

Sejak 16 Desember 2023, pemeriksaan kesehatan diwajibkan setiap tahun (annual medical check-up) bagi seluruh pekerja asing. Hasil pemeriksaan menentukan apakah izin kerja dapat diperpanjang. Gagal dalam pemeriksaan dapat menyebabkan pembatalan izin kerja (PLKS).


Skema Asuransi Kesehatan (SPIKPA / SKHPPA / FWHS)

Skim Perlindungan Insurans Kesihatan Pekerja Asing (SPIKPA / SKHPPA / FWHS)

  • Skema asuransi Hospitalisation & Surgical Insurance for Foreign Workers (SKHPPA) diberlakukan sejak 1 Januari 2011 dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH).
  • Ketentuan:
    1. Premi tahunan: RM 120 per pekerja
  • Cakupan manfaat:
    1. Biaya rawat inap di rumah sakit pemerintah non-korporatisasi
    2. Biaya pembedahan dan kunjungan dokter spesialis
    3. Akses ruang ICU, layanan ambulans, dan biaya laporan medis
    4. Batas manfaat tahunan antara RM 10.000 – RM 20.000, tergantung polis asuransi
  • Kewajiban pembayaran:
    1. Untuk sektor perkebunan, pertanian, dan pembantu rumah tangga asing, premi dibayar oleh majikan.
    2. Untuk sektor lain, biaya premi dapat ditanggung bersama antara pekerja dan majikan, sesuai perjanjian kerja.


Skema Perlindungan Sosial & Kecelakaan Kerja (SOCSO / PERKESO)

Sejak diperluas cakupannya, pekerja asing legal di Malaysia kini juga diikutsertakan dalam Skim Bencana Pekerjaan (Employment Injury Scheme) di bawah Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO/SOCSO). Cakupan perlindungan:

  • Kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan
  • Perawatan medis gratis di klinik atau rumah sakit pemerintah
  • Tunjangan cacat sementara/permanen
  • Manfaat kematian dan santunan keluarga
  • Program rehabilitasi medis & vokasional


Dana Pensiun & Tabungan Tenaga Kerja (EPF)

Berdasarkan Peraturan EPF (Amandemen Jadwal Ketiga) 2025, Malaysia memperluas kewajiban kontribusi dana pensiun untuk seluruh karyawan non-warga negara (termasuk pekerja migran). Ketentuan kontribusi (efektif 1 Oktober 2025):

  • Pekerja asing non-PR:
  • Kontribusi karyawan: 2?ri gaji bulanan
  • Kontribusi majikan: 2?ri gaji bulanan
  • Penduduk tetap (PR):
  • Mengikuti tarif lokal (11% pekerja dan 12–13% majikan)

Kontribusi dikumpulkan dalam Employees Provident Fund (EPF), sebagai tabungan pensiun yang dapat diklaim saat kontrak berakhir atau kembali ke negara asal.


Asuransi & Perlindungan Tambahan dari Indonesia

  • Sebelum berangkat, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki Asuransi Pekerja Migran Indonesia (APMI), yang melindungi selama:
    1. Pra-penempatan: risiko gagal berangkat, pembatalan kontrak
    2. Selama bekerja: kecelakaan kerja, gaji tidak dibayar, PHK sepihak
    3. Purna penempatan: repatriasi, pemulangan jenazah, dan klaim santunan
  • Skema ini melengkapi perlindungan di Malaysia, bukan menggantikannya.
  • KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang / Johor Bahru turut membantu klaim asuransi dan pendampingan hukum bagi pekerja migran yang menghadapi masalah kesehatan atau pelanggaran kontrak.


Sistem Kesehatan di Malaysia

Sistem Publik (MOH Malaysia):

  • Dikelola oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH)
  • Biaya layanan sangat terjangkau (subsidi pemerintah)
  • Melayani rawat jalan, rawat inap, operasi, vaksinasi, dan program pencegahan penyakit

Sistem Swasta:

  • Biaya lebih tinggi, tetapi waktu tunggu lebih singkat
  • Banyak digunakan oleh ekspatriat dan pekerja migran dengan asuransi tambahan
  • Rumah sakit swasta terkenal: Gleneagles, Pantai Hospital, Sunway Medical Centre

Program Nasional:

  • Kampanye Healthy Lifestyle dan skrining penyakit kronis
  • Program imunisasi anak-anak dan dewasa
  • Pemeriksaan preventif untuk hipertensi, diabetes, dan kanker.

Rencana perjalanan sangatlah penting. Rencana perjalanan pada umumnya memuat waktu dan destinasi bahkan ada juga yang ditambah dengan perkiraan biaya. Apapun bentuknya, detail atau hanya berupa garis besar, rencana perjalanan dibuat untuk membuat perjalanan menjadi lebih mudah, lancar dan terencana.

A.Hal-hal yang Perlu Diketahui oleh WNI

  • Susun rencana matang apabila hendak berpergian ke luar negeri.
  • Memahami sistem transportasi publik.
  • Memperoleh informasi mengenai destinasi wisata yang akan dituju baik melalui internet ataupun informasi dari travel agen.
  • Memilih penerbangan yang sesuai.
  • Memilih tempat tinggal/hotel.
  • Menyatu dengan suasana lokal.
  • Riset cuaca & cara masyarakat lokal berbusana di destinasi agar Anda tidak salah kostum. Di beberapa destinasi, akan lebih aman jika Anda tidak tampak jelas seperti turis untuk menghindari penipuan atau pencopetan.
  • Hari Libur dan Festival Menarik

Cari tahu dahulu kapan hari libur musiman, dan dimana tempat tertentu tidak dibuka untuk umum. Selain dari hari libur yang Anda perlu tahu, festival populer beserta karnaval yang ada di suatu negara harus Anda cari tahu juga jika Anda ingin ikut atau melihat bagaimana karnaval itu berlangsung. Manfaatkan mesin pencari dan forum online untuk mengumpulkan informasi liburan Anda.

  • Perhatikan Travel Warning

Di suatu negara mempunyai beragam situasi kemanan. Maka dari itu, lebih baik cari tahu dahulu informasi penting dari negara tersebut melalui situs resmi. Pelajari terlebih dahulu sebaik-baiknya aturan di negara tersebut bahkan untuk aturan sekecil apapun.

  • Takut bertanya, sesat di jalan

Tak perlu takut bertanya. Gunakan Google translation jika Bahasa Anda tidak baik. Pelajari dulu istilah-istilah penting dalam Bahasa lokal dari aplikasi online learning seperti Udemy seperti bagaimana bertanya lokasi toilet, rumah sakit, dan rute transportasi umum.

Nama Resmi: Ringgit Malaysia

Kode ISO: MYR

Simbol: RM

Subunit: 1 Ringgit = 100 sen

Kurs: per Oktober 2025: 1 RM = Rp 3.920,29 (Rupiah Indonesia)

Uang Kertas yang Beredar: RM1, RM5, RM10, RM20, RM50, dan RM100.

Koin yang Beredar: 5 sen, 10 sen, 20 sen, dan 50 sen.

Koin RM1 dan 1 sen sudah tidak lagi diproduksi, tetapi masih sah digunakan (legal tender).

Budaya dan Etika Sosial

Do’s (Yang Dianjurkan):

  • Lepas alas kaki saat masuk rumah atau tempat ibadah.
  • Berpakaian sopan, menutup bahu dan lutut.
  • Gunakan tangan kanan untuk makan dan memberi/ menerima sesuatu.
  • Bersikap tenang, berbicara pelan, dan menghormati orang lain.

Don’ts (Yang Dihindari):

  • Jangan melangkahi orang atau mengangkat kaki terlalu tinggi.
  • Hindari berciuman di tempat umum.
  • Jangan menggunakan tangan kiri untuk memberi/makan.
  • Perhatikan perbedaan makanan halal dan non-halal.
  • Dilarang memotret bagian dalam tempat ibadah.
  • Tawar-menawar hanya dilakukan di pasar tradisional, bukan di toko berharga tetap.


Sistem Hukum di Malaysia

Karakteristik:

  • Menggabungkan hukum tertulis (common law Inggris), hukum Islam, hukum adat, dan hukum kebiasaan.
  • Hukum federal mengatur urusan nasional seperti pidana dan perdagangan.
  • Hukum negara bagian mengatur tanah, pendidikan, dan kesehatan.
  • Hukum Islam berlaku bagi Muslim (keluarga, warisan, zakat, wakaf).
  • Pengadilan syariah berada di bawah otoritas negara bagian.
  • Common law tetap menjadi dasar hukum umum nasional.


Kebiasaan & Kehidupan Sosial

  • Malaysia multietnis: Melayu, Tionghoa, India, dan Pribumi.
  • Perayaan utama: Hari Raya Aidilfitri, Chinese New Year, dan Deepavali.
  • Menjaga kesopanan (adab) dan kehormatan keluarga (maruah) sangat penting dalam budaya Melayu.

 

A. Kriminalitas

Beberapa contoh kasus kriminal ringan yang kerap menimpa turis saat berkunjung ke Malaysia

  • Jambret (Bahasa Melayu: "Ragut"). Kejahatan terhadap pejalan kaki dengan menggunakan moda sepeda motor. Sering terjadi di persimpangan jalan dan pedestrian yang dilalui pejalan kaki di dekat pusat perbelanjaan besar. Dianjurkan agar Anda berjalan di pedestrian (jika tersedia) dan jauh dari pinggir jalan dengan tas Anda dipegang pada sisi yang berlawanan dengan lalu lintas.
  • Copet (bahasa Melayu: "Penyeluk Saku"). Biasa terjadi ditempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pusat transportasi (bandara udara, stasiun LRT saat jam sibuk) atau di bus kota.
  • Pecah kaca yang menyerang kendaraan pribadi yang berjalan lambat atau parkir. Pastikan barang - barang berharga dalam kendaraan Anda jauh dari pantauan dan jangkauan orang lain dan terparkir dalam keadaan terkunci.
  • Penipuan kartu kredit (carding).
  • Taksi tanpa argo. Banyak sekali taksi yang enggan menggunakan argo meter dan menerapkan harga borongan yang cukup tinggi. Menggunakan kendaraan bebasis aplikasi dapat menjadi pilihan terbaik untuk terhindar dari kejahatan ini.
  • Drink spiking. Jangan pernah meninggalkan minuman Anda tanpa pengawasan dan berhati-hatilah jika Anda ditawari minuman, termasuk di tempat - tempat terkemuka. Korban dapat kehilangan kesadaran dan kemudian dirampok.


B. Keamanan

Hindari melakukan perjalanan di wilayah timur Sabah, khususnya yang menggunakan transportasi air/laut karena tingginya ancaman penyanderaan oleh grup kriminal dan teroris yang berbasis di wilayah Filipina selatan atau Eastern Sabah Security Zone (ESSZone).

Pemerintah Sabah memberlakukan jam malam (curfew) untuk seluruh perjalanan air/laut di sekitar pesisir timur Sabah.

Laporkan peristiwa kejahatan ke Polisi setempat dan Perwakilan RI:

- Kondisi Darurat, 999 jika menggunakan telepon dan 112 jika menggunakan telepon genggam.

- Alternatif, Royal Malaysia Police Operations Center di Kuala Lumpur, 03-2115-9999 or 03-2266-2222

Sektor telekomunikasi di Malaysia berada di bawah pengawasan Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC).


Jenis dan Alat Komunikasi

Perangkat Komunikasi Radio

  • Radio dua arah (walkie-talkie) dan perangkat Land Mobile Radio (LMR) — termasuk UHF/VHF — digunakan di sektor industri, keamanan, dan logistik.
  • Perangkat komunikasi maritim & penerbangan, seperti aeronautical dan maritime radiocommunication equipment, diatur secara khusus oleh MCMC.

Perangkat Wireless dan IoT

  • Termasuk router, modem, penguat sinyal (cellular booster), RFID reader, transmitter audio-visual, serta smart home devices yang menggunakan gelombang radio.
  • Semua perangkat wajib memiliki label sertifikasi MCMC/SIRIM sebelum dipasarkan di Malaysia.


Infrastruktur dan Layanan Telekomunikasi

Operator dan Penyedia Layanan Utama

  • Telekom Malaysia (TM) — operator nasional yang menyediakan layanan suara, data, IPTV, dan internet fiber optik di bawah merek Unifi.
  • Maxis, CelcomDigi, dan U Mobile — penyedia utama jaringan seluler dengan layanan 4G dan 5G nasional.
  • Digital Nasional Berhad (DNB) — lembaga khusus pemerintah yang mengelola implementasi jaringan 5G Malaysia.

Cakupan dan Teknologi

  • Hampir seluruh wilayah Malaysia, termasuk daerah pedalaman, telah terhubung dengan jaringan seluler dan internet.
  • Implementasi Distributed Radio Access Network (D-RAN) di Putrajaya meningkatkan cakupan 5G hingga 97?ngan kecepatan rata-rata >100 Mbps.


Layanan Komunikasi Publik

Telepon

  • Layanan telepon rumah disediakan oleh Telekom Malaysia (TM).
  • Biaya panggilan lokal rata-rata: 8 sen untuk 2 menit pertama, dan 4 sen per menit berikutnya.
  • Panggilan bebas biaya: 100 atau 1-800-882-882, direktori telepon 103, bantuan operator 101.

Telepon Seluler

  • Operator utama: Celcom (019/013), Maxis (012/017), Digi (016/014), U Mobile (018).
  • Kartu prabayar dan pascabayar tersedia luas.
  • Tersedia kartu khusus KartuAS 2in1 Telin Malaysia, yang menyediakan dua nomor (+60 Malaysia dan +62 Indonesia) dalam satu kartu SIM.

Layanan Lain

  • Layanan internet disediakan oleh Unifi, Maxis Fibre, TIME Internet, dan Yes 5G.
  • Biaya langganan broadband rata-rata mulai dari RM 48/bulan.
  • Fasilitas Wi-Fi publik tersedia di kampus, restoran, kafe, dan pusat kota.
  • Banyak warung internet yang masih beroperasi, dengan tarif sekitar RM 2 per jam.


Kode Internasional

Kode telepon internasional: +60

Pemerintah Malaysia secara bertahap membuka kembali kuota pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis. Sektor yang diizinkan meliputi:

  • Pertanian, Perkebunan, Pertambangan & Kuari (Mining & Quarrying)
  • Konstruksi, khususnya proyek pemerintah dan infrastruktur nasional
  • Sektor jasa, seperti restoran, laundry, keamanan, logistik, pergudangan, dan transportasi barang

Perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan kuota tenaga kerja melalui One Stop Centre (OSC) di bawah Kementerian Sumber Manusia (MOHR).


Persyaratan Pekerja Asing

  • Usia: 18–45 tahun pada saat permohonan
  • Kesehatan: Wajib menjalani pemeriksaan medis di pusat kesehatan yang terdaftar di negara asal (melalui sistem FWCMS)
  • Negara asal yang diizinkan: Indonesia termasuk negara yang diizinkan bekerja di seluruh sektor resmi
  • Dokumen wajib: Paspor, Visa Dengan Rujukan (VDR), dan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS)
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Prosedur legal: Rekrutmen hanya melalui jalur G to G atau agensi resmi yang diakui oleh BP2MI dan MOHR Malaysia


Upah Minimum dan Ketentuan Kerja

Mulai 1 Februari 2025, upah minimum nasional dinaikkan menjadi RM 1.700 per bulan untuk seluruh perusahaan dengan lima pekerja atau lebih.

Untuk perusahaan kecil (<5>)

Rata-rata ketentuan upah di Malaysia (berdasarkan Employment Act dan National HR Centre):

  • RM7,21 per jam
  • RM57,69 per hari (6 hari kerja/minggu)
  • RM69,23 per hari (5 hari kerja/minggu)

Jam kerja: Maksimal 48 jam per minggu

Cuti tahunan: Minimal 8–16 hari (berdasarkan masa kerja)

Cuti sakit: 14–22 hari per tahun (dengan surat dokter)

Cuti bersalin: 98 hari berbayar


Fasilitas & Perlindungan Pekerja Migran

Pekerja migran di sektor formal berhak atas:

  • Akses pada cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti darurat
  • Asuransi kerja (SOCSO) dan jaminan sosial sesuai ketentuan
  • Akomodasi dan transportasi (disediakan oleh majikan di banyak sektor)
  • Uniform, insentif kinerja, dan tunjangan lembur
  • Perlindungan hukum di bawah Employment Act 1955 dan Workmen’s Compensation Act
  • Masa kerja maksimal bagi pekerja asing biasanya tidak lebih dari 10 tahun, bergantung pada sektor dan hasil evaluasi pemerintah.

-      Keberadaan peraturan TKA

Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI dengan urutan pertama yang didominasi oleh pekerja pada jabatan manufacturing dan plantation.

-      Kondisi tempat kerja

Oil Palm Plantation: sebagian besar potensi peluang kerja di Malaysia ada di bidang Oil Palm Plantation. Masing-masing perusahaan mempunyai proyek dengan luas lahan berbeda-beda. Kebanyakan pekerja akan tinggal di camp dekat dengan lokasi proyek.

                              

-      Jam kerja dan lembur

Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu.

 

-      Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja (asuransi)

Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA).

 

Asuransi pekerja tersebut meliputi:

a)       Membayar asuransi kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja

b)       Membayar asuransi kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung

c)        Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

 

sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html


-      Pajak penghasilan

Pemerintah malaysia terhitung Januari 2017 mengeluarkan peraturan baru bahwa pajak pekerja asing atau levi yang selama ini dipotong dari gaji pekerja akan dibebankan kepada majikan.

-      Perjanjian kerja

 

-      Hak lainnya yang Diperoleh PMI di Negara Penempatan

-      Hak dan Kewajiban Kedua belah Pihak

Visa

Setiap TKI harus memiliki perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pengguna jasa dan TKI yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

 

Ketika menerima perjanjian kerja, TKI harus memastikan bahwa perjanjian kerja tersebut setidaknya mencakup:

1.    Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat

2.    kerja

3.    Lama masa kontrak

4.    Waktu kerja

5.    Jumlah gaji, cuti dan tunjangan

6.    Fasilitas yang diberikan

7.    Hak dan kewajiban kedua belah pihak

8.    Pemutusan kontrak dan penyelesaian perselisihan

 

Jika Anda bekerja di Malaysia sebagai TKI formal maka ketentuan yang tercantum pada perjanjian kerja haruslah mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Namun, bagi Anda yang bekerja sebagai TKI informal atau penatalaksana rumah tangga (PLRT), hak dan kewajiban Anda tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Sehingga, sangat disarankan agar Anda benar-benar memastikan bahwa hak dan kewajiban Anda telah tercantum secara rinci pada perjanjian kerja. Biasanya yang menyusun draft perjanjian kerja adalah agen penempatan dan kemudian disepakati dan ditandatangani pengguna jasa dan PLRT.

 

Selain menandatangani perjanjian kerja, Anda juga harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki visa kerja sebelum Anda berangkat ke Malaysia. Visa kerja ini adalah izin kerja yang menjamin legalitas Anda sebagai pekerja di Malaysia.

 

Dokumen Prasyarat Visa

  • Formulir Aplikasi Visa (bisa diambil dan diisi di lokasi pembuatan)
  • Surat Calling Visa (issued by MDEC)
  • Pas Foto 4cm x 6cm background biru 2 lembar
  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy KTP
  • Passport Asli

 

Permanent Resident

Setiap warga negara asing yang bukan warga negara Malaysia yang berniat untuk masuk dan tinggal di Malaysia sebagai penduduk tetap dapat mengajukan Izin Masuk sesuai dengan Bagian 10 dari Undang-Undang Imigrasi dan Peraturan Nomer 4, Peraturan Imigrasi 1963. Izin Masuk dikeluarkan dalam bentuk dokumen.

Ada empat (4) kategori:

1.    Investor dan Ahli (A1) (aplikasi harus diserahkan di kantor Imigrasi Pusat)

2.    PROFESIONAL (A2)

3.    Pasangan warga negara Malaysia dan anak / anak dari warga negara Malaysia di bawah usia 6 tahun

4.    Point System (aplikasi harus diserahkan ke kantor Imigrasi Negara)

(Daftar periksa komprehensif dan dokumen tambahan tergantung pada kasus masing-masing, Daftar periksa disediakan oleh Departemen Imigrasi).

 

sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html



 

Kode Telp Negara:

+60

Zona dan Perbedaan Waktu:

GMT +8 (1 jam lebih cepat waktu di Jakarta)

Jenis Soket/Colokan dan Spesifikasi Listrik:

Type G (220 - 240V, 50 Hz)

  • Bagi Anda yang berencana bekerja di seluruh wilayah Kerajaan Malaysia harap memperhatikan UU Keimigrasian Malaysia. Terdapat perbedaan ketentuan keimigrasian antara wilayah Semenanjung Malaysia (Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Selangor, dan Trengganu) dengan wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak). Link http://imi.gov.my
  • Bagi Anda yang hendak bekerja di wilayah Kerajaan Malaysia, harap melalui jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dapatkan Informasinya di http://www.bnp2tki.go.id/re...SIA.html
  • Surat Ijin Mengemudi (Internasional) yang dikeluarkan Polisi Republik Indonesia dapat digunakan sebagai driving license di Wilayah Kerajaan Malaysia 
  • Setiap pelanggaran keimigrasian akan menghadapi proses hukum hingga deportasi.

Langkah yang harus ditempuh jika bermasalah dengan majikan adalah:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

 

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

 

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

 

Yang harus dilakukan apabila terkena PHK yang tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Langkah yang harus ditempuh jika bermasalah dengan majikan adalah:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

 

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

 

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

 

Yang harus dilakukan apabila terkena PHK yang tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

MRT (Mass Rapid Transit)

  • Jalur: Kajang Line dan Putrajaya Line
  • Pengelola: MRT Corp / Rapid KL

LRT (Light Rail Transit)

  • Jalur: Kelana Jaya Line, Ampang Line, Sri Petaling Line
  • Pengelola: Rapid KL

Monorail

  • Rute: Menghubungkan KL Sentral – Bukit Bintang – KLCC
  • Pengelola: Rapid KL

KTM Komuter

  • Rute: Melayani perjalanan antar kota seperti Seremban, Rawang, dan Batu Caves
  • Pengelola: KTMB

ETS (Electric Train Service)

  • Rute: Menghubungkan kota besar seperti Kuala Lumpur – Ipoh – Penang
  • Pengelola: KTMB

KLIA Ekspres & KLIA Transit

  • Rute: Kereta cepat menuju Bandara KLIA dan KLIA2
  • Pengelola: Express Rail Link (ERL)

GO KL City Bus

  • Layanan: Bus gratis di Kuala Lumpur dengan 4 jalur (Purple, Blue, Red, Green)
  • Pengelola: Rapid KL

Bus Umum & Antar Kota

  • Operator: Rapid KL, Causeway Link, Cityliner
  • Keterangan: Melayani transportasi lokal dan antarwilayah di seluruh Malaysia

Regulasi dan Prosedur Imigrasi

Dasar Hukum Utama

Immigration Act 1959/63: Menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia. Pekerja asing hanya boleh berasal dari negara yang disetujui pemerintah, dan harus berusia 18–45 tahun pada saat pengajuan izin kerja. Hanya perusahaan di sektor tertentu yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing, yakni:

  • Manufaktur (Manufacturing)
  • Konstruksi (Construction)
  • Pertanian (Agriculture)
  • Perladangan (Plantation)
  • Jasa (Services)


Syarat dan Proses Perekrutan

  • Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan di fasilitas yang diakui oleh FOMEMA (Foreign Workers Medical Examination Monitoring Agency) sebelum keberangkatan.
  • Majikan wajib memperoleh persetujuan kuota tenaga kerja asing dari Kementerian Sumber Manusia (KSM) melalui Pusat Kelulusan Setempat (One Stop Centre/OSC).
  • Setiap pekerja harus dinyatakan layak dan tidak termasuk dalam daftar larangan masuk (Section 8(3), Immigration Act 1959/63).
  • Negara sumber tenaga kerja yang diizinkan antara lain: Indonesia, Thailand, Kamboja, Bangladesh, Myanmar, Laos, Vietnam, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, Filipina, Turkmenistan, Uzbekistan, Kazakhstan, dan India.


Visa dan Izin Kerja

  • Visit Pass (Temporary Employment) – VP(TE) atau Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS): izin kerja utama bagi pekerja asing.
    1. Masa berlaku: 12 bulan, dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.
    2. Diterbitkan setelah:
      • Persetujuan Visa Dengan Rujukan (Visa With Reference/VDR).
      • Pemeriksaan kesehatan pasca-kedatangan dinyatakan “fit to work” oleh FOMEMA.
      • Majikan wajib menjemput pekerja dalam waktu 6 jam setelah tiba di bandara.
      • Jika pekerja tidak lolos pemeriksaan kesehatan, majikan wajib mengurus Memo Periksa Keluar (Check-out Memo) dan memulangkan pekerja.
    3. Biaya dan kewajiban majikan:
      • Levy (pajak tenaga kerja asing) dibayar tahunan, besarnya bervariasi per sektor dan wilayah.
      • Bon jaminan (security bond): antara RM250–RM1.500 tergantung kewarganegaraan.
      • Majikan juga menanggung asuransi dan akomodasi pekerja.
    4. Larangan dan pembatasan:
      • Pekerja tidak boleh berpindah sektor atau majikan tanpa izin.
      • Tidak boleh membawa keluarga atau menikah dengan warga Malaysia selama masa izin kerja.
      • Tidak diizinkan bekerja di posisi frontliner (misalnya kasir atau pelayan publik).
  • Kartu Identitas Pekerja Asing
    1. Setiap pemegang PLKS diberikan Kad Pekerja Asing (i-Kad) berwarna abu-abu sebagai identifikasi resmi.
    2. Masa berlaku i-Kad mengikuti durasi PLKS.


Pengawasan dan Sanksi

Pelanggaran oleh majikan seperti:

  • Tidak menyediakan akomodasi layak,
  • Tidak melaporkan pekerja yang melarikan diri (abscondment),
  • Tidak mengurus check-out memo setelah kontrak berakhir,
  • Dapat dikenai sanksi berupa denda, pencabutan izin, atau masuk daftar hitam (blacklist).
  • Foreign Worker Employment Relaxation Plan (2023–2025) memberi kemudahan perekrutan sementara, namun tetap disertai pengawasan ketat oleh JIM dan KSM.


Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja

Employment Act 1955 (Amandemen 2022, berlaku 2023)

  • Melarang perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dari Direktur Jenderal Ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan perlindungan bagi pekerja bergaji di bawah RM4.000/bulan.
  • Memperkenalkan pengaturan kerja fleksibel, batasan jam kerja, cuti, dan perlindungan bagi pekerja perempuan serta pekerja rumah tangga.
  • Ordinansi Ketenagakerjaan Sabah dan Sarawak sedang ditinjau agar selaras dengan undang-undang federal.

Perlindungan Pekerja Domestik Asing (Foreign Domestic Helpers/FDH)

  • Majikan wajib menyediakan:
    1. Tempat tinggal layak dan aman
    2. Waktu istirahat dan tidur cukup
    3. Makanan layak serta kesempatan beribadah
    4. Dilarang melakukan kekerasan atau pelecehan terhadap pekerja domestik.
    5. FDH tidak diperbolehkan menikah selama masa kontrak tanpa izin pemerintah.

Malaysia memiliki iklim tropis basah (tropical rainforest climate / equatorial climate), dengan suhu tinggi dan kelembapan yang stabil sepanjang tahun. Karena letaknya dekat garis khatulistiwa, variasi suhu antar musim sangat kecil.


Suhu dan Kelembapan

Suhu rata-rata harian: 26°C – 32°C pada siang hari, dan sedikit lebih sejuk di malam hari.

Kelembapan relatif: umumnya di atas 80% hampir sepanjang tahun, membuat udara terasa lembap.

Wilayah pegunungan seperti Cameron Highlands, Genting Highlands, dan Kundasang memiliki suhu lebih sejuk (sekitar 15°C – 22°C).


Curah Hujan

Curah hujan tahunan berkisar antara 2.000 – 2.800 mm, dengan intensitas tinggi terutama di kawasan pantai timur Semenanjung Malaysia serta di Sabah dan Sarawak.

Curah hujan berperan penting dalam mendukung ekosistem hutan hujan tropis yang mendominasi sebagian besar wilayah negara ini.


Pola Monsun

Malaysia tidak memiliki empat musim, tetapi mengalami dua musim monsun utama dan dua periode peralihan:

Monsun Timur Laut (Northeast Monsoon):

Periode November – Maret, membawa hujan lebat dan badai terutama di pantai timur Semenanjung (Kelantan, Terengganu, Pahang) serta bagian barat Sarawak.

Monsun Barat Daya (Southwest Monsoon):

Periode Mei – September, umumnya lebih kering, namun masih terjadi hujan lokal terutama di wilayah barat Sabah dan Sarawak.

Musim Peralihan (Inter-Monsoon):

Sekitar April–Mei dan Oktober–November, ditandai dengan hujan petir singkat di sore atau malam hari dan arah angin yang tidak menentu.


Variasi Wilayah

Pantai Timur Semenanjung: curah hujan tertinggi selama monsun timur laut.

Pantai Barat (termasuk Kuala Lumpur & Penang): relatif lebih kering.

Sabah & Sarawak: iklim sangat lembap dengan hujan sepanjang tahun.

Daerah Pegunungan: lebih sejuk dan menjadi destinasi wisata untuk menghindari panas tropis.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur

Alamat: 233, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur 50400, Malaysia

Telepon: (+60 3) 2116 4000 / 4016 / 4017

Faks: (+60 3) 2141 7908 / 2142 3878

Email: info@kbrikualalumpur.org


Situs Web: kbrikualalumpur.org

| kemlu.go.id/kualalumpur


KBRI Kuala Lumpur berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan bantuan hukum bagi WNI di Malaysia. Layanan mencakup penerbitan paspor, visa, legalisasi dokumen, serta bantuan hukum dan sosial, khususnya bagi pekerja migran Indonesia.

KBRI juga aktif dalam penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, deportasi, dan situasi darurat, serta membuka hotline 24 jam bagi WNI yang membutuhkan bantuan.



Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru

Konsul Jenderal: Mr. Taufiqur Rijal

Alamat: No.46, Jalan Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100 Johor Bahru, Malaysia

Telepon: (+60 7) 227 4188 / 221 3241

Faks: (+60 7) 221 3246 / 227 4288

Email: johorbahru.kjri@kemlu.go.id

Situs Web: www.kjri-johor.org

| kemlu.go.id/johorbahru


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang

Alamat: 467, Jalan Burma, Pulau Pinang 10350, Malaysia (P.O. Box 502)

Telepon: (+60 4) 226 7412 / 227 4686

Faks: (+60 4) 227 5887 / 227 1370

Situs Web: kemlu.go.id/penang


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah

Alamat: Lorong Kemajuan, Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah

Peti Surat 11596, 88817 Kota Kinabalu, Malaysia

Telepon: (+60 88) 218 600 / 219 110

Faks: (+60 88) 215 170 / 253 935 / 240 017

Email: kotakinabalu.kjri@kemlu.go.id

Situs Web: kemlu.go.id/kotakinabalu


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak

Alamat: No. 21, Lot 16557, Block 11, MTLD, Jalan Stutong, 93350 Kuching, Sarawak, Malaysia

Telepon: (+60 82) 460 734 / 461 734

Faks: (+60 82) 456 734

Email: kjri_kuching@hotmail.com

Situs Web: kemlu.go.id/kuching


Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah

Alamat: Bangunan Yun Fah, Batu 2½ Jalan Sin On, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia

Telepon: (+60 89) 752 969 / 772 052

Faks: (+60 89) 763 859

Email: tawau.kri@kemlu.go.id

Situs Web: kemlu.go.id/tawau


Perlindungan dan Layanan untuk WNI

Pendampingan Hukum

KBRI/KJRI memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi kasus hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian.

Melalui koordinasi dengan pengacara dan otoritas setempat, KBRI memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi.


Bantuan Sosial dan Pemulangan

KBRI/KJRI dapat memberikan bantuan sosial bagi WNI yang mengalami kesulitan ekonomi atau kesehatan.

Termasuk fasilitasi pemulangan (repatriasi) ke Indonesia bagi WNI yang membutuhkan.


Penyelesaian Kasus dan Diplomasi

Kasus-kasus seperti sengketa kerja, pelanggaran hukum, atau kekerasan diselesaikan melalui diplomasi dan jalur hukum.

Koordinasi dilakukan dengan lembaga perlindungan pekerja dan aparat Malaysia.


Kontak dan Layanan Penting

KBRI Kuala Lumpur (Konsuler): +60 3-2141 5200 • konsuler.kualalumpur@kemlu.go.id

Hotline Darurat 24 Jam: +60 12-345 6789

Website Utama KBRI https://kbrikualalumpur.kemlu.go.id

Instagram Resmi KBRI: @kbrikualalumpur (untuk update kegiatan & pengumuman resmi)

Q1: Apakah WNI boleh bekerja di Malaysia?

Ya. WNI dapat bekerja di Malaysia secara resmi melalui mekanisme penempatan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia–Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI (ditandatangani tahun 2022).


Q2: Bagaimana cara resmi menjadi PMI di Malaysia?


Daftar melalui SISKOP2MI (BP2MI)


Mengikuti proses penempatan oleh P3MI berizin resmi


Memiliki kontrak kerja, visa kerja, dan asuransi perlindungan


Q3: Dokumen yang diperlukan untuk bekerja secara legal:


Paspor yang masih berlaku


Visa kerja (Employment Pass atau Visit Pass – Temporary Employment)


Kontrak kerja yang disahkan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan


Q4: Apa itu VDR dan Work Permit?


VDR (Visa Dengan Rujukan): visa masuk bagi pekerja, diajukan oleh majikan.


Work Permit: izin kerja yang diterbitkan setelah lulus pemeriksaan medis FOMEMA dan disetujui Imigrasi Malaysia. Berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang.


???? B. Sektor dan Kondisi Kerja


Q1: Sektor pekerjaan apa saja yang terbuka bagi PMI?

Perkebunan, konstruksi, manufaktur, jasa, dan pekerja domestik (PRT).


Q2: Berapa upah minimum di Malaysia?

RM 1.500 per bulan (sekitar Rp 5 juta) sejak 1 Mei 2022, bervariasi menurut sektor dan lokasi.


Q3: Apa perbedaan pekerja formal dan pekerja rumah tangga?


Pekerja formal: bekerja di perusahaan/pabrik, kontrak jelas, ada hari libur dan jaminan sosial.


Pekerja rumah tangga: bekerja di rumah pribadi, tinggal bersama majikan, aturan berbeda namun kini dilindungi MoU 2022.


Q4: Berapa lama kontrak kerja?

Umumnya 2–3 tahun, bisa diperpanjang sesuai kesepakatan majikan dan keimigrasian.


Q5: Apakah ada kuota pekerja Indonesia?

Ya. Malaysia menerapkan sistem kuota dan levy bagi tenaga kerja asing sesuai kebutuhan industri. Indonesia memiliki kuota besar di berbagai sektor.


⚕️ C. Kesehatan dan Asuransi


Q1: Apa itu FOMEMA medical check-up?

Pemeriksaan medis wajib bagi pekerja asing oleh Foreign Workers Medical Examination Monitoring Agency (FOMEMA). Meliputi tes fisik, darah, rontgen, HIV, dan hepatitis.


Q2: Apakah PMI memiliki asuransi di Malaysia?

Ya.


Asuransi Indonesia: pra & purna penempatan.


Asuransi Malaysia: Foreign Worker Hospitalisation and Surgical Insurance Scheme (SPIKPA) — wajib bagi pekerja asing.


Q3: Bagaimana jika kehilangan paspor/dokumen?

Laporkan ke kantor polisi setempat, lalu hubungi bagian Konsuler KBRI untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).


⚖️ D. Perlindungan dan Hukum


Q1: Apakah PMI mendapat perlindungan hukum di Malaysia?

Ya. Dilindungi oleh:


MoU Indonesia–Malaysia 2022


Employment Act 1955 (Malaysia)


UU No.18 Tahun 2017 (Indonesia)


Q2: Bagaimana jika terjadi masalah dengan majikan/agen?

Laporkan melalui:


KBRI Kuala Lumpur (Hotline: +60 3 2116 4016)


BP2MI Command Center (+62 21 2900 8899)


Labour Department Malaysia (aduan tenaga kerja)


Q3: Apa itu Labour Complaint System?

Sistem resmi aduan ketenagakerjaan di Department of Labour Malaysia untuk kasus seperti gaji tidak dibayar, PHK sepihak, atau pelanggaran kontrak.


Q4: Apakah boleh pindah majikan?

Hanya dengan izin Jabatan Imigresen Malaysia dan persetujuan KBRI. Pergantian tanpa izin dianggap ilegal.


Q5: Apa sanksi bagi pekerja ilegal?

Denda, penahanan, dan deportasi berdasarkan Immigration Act 1959/63 (Malaysia).


???? E. Kehidupan dan Kepulangan


Q1: Dapatkah PMI membawa keluarga?

Hanya untuk pekerja formal dengan Employment Pass (melalui Dependent Pass). PRT tidak diperbolehkan.


Q2: Bagaimana jika ingin pulang sebelum kontrak selesai?

Ajukan permohonan resmi ke majikan. Jika darurat atau ada pelanggaran, KBRI/KJRI membantu proses repatriasi.


Q3: Apakah bisa memperpanjang kontrak kerja?

Ya, jika izin kerja masih berlaku dan kedua pihak sepakat.


???? F. Kontak Penting

Jenis Instansi Kontak

KBRI Kuala Lumpur Jalan Tun Razak, KL +60 3-2116 4000 / info@kbrikualalumpur.org


Hotline Darurat WNI KBRI Kuala Lumpur +60 12-345 6789 (cek situs resmi untuk nomor terbaru)

BP2MI Command Center Jakarta +62 21 2900 8899

Department of Labour Malaysia Aduan tenaga kerja https://jtksm.mohr.gov.my


Imigrasi Malaysia (Visa/Permit) Informasi visa https://www.imi.gov.my

⚠️ G. Hukum dan Etika di Malaysia


Hindari narkoba, senjata tajam, atau penghinaan terhadap agama dan raja — dapat berujung hukuman berat.


Patuhi peraturan visa dan masa tinggal untuk menghindari overstay.


Jaga sopan santun, hormati budaya dan agama setempat.