Image

MALAYSIA

Kuala Lumpur
Asia South-eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi, dengan Ibukota Kuala Lumpur. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Tiongkok Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina dengan Ibukota Kuala Lumpur.

Termasuk negara maju dengan GDP per kapita pada tahun 2014 US$ 25.100. Timah dan minyak bumi adalah dua sumber daya mineral utama yang menjadi penyokong ekonomi utama Malaysia.


PDB (2019)

- Total: $1.068 triliun

- Per kapita: $32.501

Embassy of the Republic of Indonesia

Address: 233, Jalan Tun Razak, Kualalumpur 504000, Malaysia
Phone: (+60 3) 21164000/4016/4017
Fax: (+60 3) 21417908, 21423878
Email: info@kbrikualalumpur.org
Web:  kbrikualalumpur.org; kemlu.go.id/ kualalumpur 

Indonesian Consulate General in Johor Bahru

Consul General: Mr. Taufiqur Rijal
Address: No.46, Jl. Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak 80100 Johor Bahru, Malaysia
Phone: (+60 7) 2274188, 2213241  
Fax: (+60 7) 2213246, 2274288 
Website: www.kjri-johor.org; 

Email: johorbahru.kjri@kemlu.go.id
kemlu.go.id/johorbahru

Indonesian Consulate General in Penang

Address: 467, Jalan Burma, Pulau Pinang 10350, Malaysia (P.O.BOX 502)
Phone: (604) 226-7412, 227-4686 
Fax: (604) 227-5887, 227-1370
Website: kemlu.go.id/penang

Consulate General of the Republic of Indonesia in Kota Kinabalu, Sabah

Address: Lorong Kemajuan, Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah 

Peti Surat 11596, 88817 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia

Phone: (60-88) 218-600, 219-110 
Fax: (60-88) 215-170 / 253935, 240017
Email: kotakinabalu.kjri@kemlu.go.id

Website: kemlu.go.id/kotakinabalu

Indonesian Consulate General in Kuching, Sarawak, Malaysia

Address: No. 21, Lot 16557, Block 11, MTLD
Jalan Stutong, 93350, Kuching, Sarawak, Malaysia
Phone: (+60-82) 460734, 461734 
Fax: (+60-82) 456734
Email: kjri_kuching@hotmail.com
Website: kemlu.go.id/kuching

Indonesian Consulate in Tawau City

Address: Bangun Yun Fah, Batu 2 1/2 , Jalan Sin On 91000 Tawau, Sabah, Malaysia
Phone: +60 89 752969, 772052
Fax: +60 89 763859
Email: tawau.kri@kemlu.go.id
Website: kemlu.go.id/tawau

 

Hari kerja Senin - Jumat (09.00-13.00), (14.00-17.00)


 

Kantor Perwakilan Asing di Indonesia

Embassy of Malaysia

Address: Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X/6 No. 1-3, Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
Phone: (62-21) 522 4947 (Hunting)
Fax: (62-21) 522 4974
Telex: 60813 MALAYSIA
Email: maljakarta@kln.gov.my
Website: www.kln.gov.my/perwakilan/jakarta

Malaysia Permanent Mission to ASEAN

Address: Jl. H.R. Rasuna Said No. 1-3, Kav. X/6 Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Phone: (62-21) 5290 5634
Fax: (62-21) 5290 5635
Email: malasean@kln.gov.my


Malaysia Consulate General in Medan

Address: Jl. Diponegoro No. 43, Medan 20152, Sumatera Utara, Indonesia
Phone: (62-61) 453-1342, 453-5271, 452-3992 
Fax: (62-61) 453-4681
Email: mwmedan@indosat.net.id

Malaysia Consulate in Pekanbaru

Address: Jl. Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekan Baru,  Riau, Indonesia
Phone: (62-761) 856 166, 856 167 
Fax: (62-761) 856 168, (62-761) 856 545 
Email: malpbaru@kln.gov.my

 

 

Malaysia Consulate in Pontianak

Address: MERCURE HOTEL (Temporary) Jl. Jend. Ahmad Yani No. 91 Pontianak 78124, Kalimantan Barat Indonesia
Phone: (62-561) 577888 ext. 203 / 581 224 (Direct Line) 
Fax: (62-561) 581 224
Email: malptianak@kln.gov.my

 

Perbedaan waktu dengan Jakarta adalah +1 jam

1.    Kepolisian KL: (999) / (112)

2.    Ambulans: (999) / (112)

3.    Pertolongan Kebakaran: (994)

4.    Polisi Wisata: +603 2149- 6590 (Hotline)

5.    Rumah Sakit Kuala Lumpur: 6 (03) 77222692

6.    Hertscan Malaysia: -6 (03) 22870988

7.    Island Hospital: -6 (04) 2288222

8.    Lam Wah Ea Hospital: -6 (04) 6571888

9.    Johor Specialist Hospitals: -6 (07) 2237811

10.  Loh Guan Lye Specialist Hospitals: -6 (04) 2288

11.  Bandara Internasional Kuala Lumpur: 03 8777 888 / 03 8776 200

12.  Kuala Lumpur Sentral Sdn: 603 2730 2000. Fax: 603 2730 2022

13.  Pertahanan Sipil: (991)

14.  Polisi Turis: (03) 2149 6590

15.  Nomor Telephone untuk bertanya: (03) 2149 6593

16.  Pusat Racun Nasional, Universitas Sains Malaysia: 11800 Penang Tel: 04 657 0099

(Senin-Jumat 08:00-10:00 dan 17:00-22-00) 

Setelah jam kerja Tel: 012 430 9499

Bebas pulsa: 1 800 888 099


Sumber: http://malaysia.panduanwisata.id/2012/04/07/daftar-nomor-telepon-penting-di-kuala-lumpur/

Buku Panduan Negara Tujuan Untuk Tenaga Kerja Indonesia Malaysia, Jakarta, IOM Indonesia dan BNP2TKI, Januari, 2015.

Tropis dengan suhu 24–35° CelsiusMata Uang Ringgit Malaysia (MYR) Kurs Jual = 3.389.66 Kurs Beli =3.352.14
(
https://www.bi.go.id/id/moneter/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx)

Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi akan melindungi selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.

A. Wabah Penyakit

  • Kabut Asap: Kabut asap sering terjadi di seluruh bagian Malaysia, biasanya dari bulan Juni sampai bulan Oktober. Namun, kabut dapat terjadi kapanpun. Tingkat polusi yang tinggi tercatat di bagian Malaysia pada September 2015 karena kebakaran hutan. WNI yang melakukan perjalanan ke Malaysia mungkin ingin memantau situasi kabut dan semua peringatan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia serta mencari bantuan medis mereka sendiri. Ketika tingkat kabut tinggi, otoritas Malaysia merekomendasikan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Laporan kualitas udara yang teratur tersedia di website Departemen Lingkungan Malaysia.
  • Malaria merupakan resiko di daerah pedesaan tetapi kurang umum di daerah perkotaan dan pesisir. Wabah penyakit yang dibawa nyamuk lainnya (termasuk demam chikungunya, virus Zika dan filariasis) juga terjadi. Demam berdarah adalah hal lazim, termasuk di kota � kota besar, dengan wabah yang lebih serius dilaporkan dari waktu ke waktu. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam kasus demam berdarah di tahun 2015 dan 2016. Resiko tertular infeksi ini meningkat selama musim hujan. Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan profilaksis malaria disaat yang tepat dan jangan lupa untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap gigitan nyamuk, termasuk menggunakan obat nyamuk setiap saat, mengenakan baju lengan panjang, longgar, berwarna terang serta memastikan akomodasi Anda bebas dari nyamuk.
  • Kasus yang dilaporkan untuk Japanese Encephalitis telah meningkat selama beberapa tahun terakhir. Vaksin Japanese Encephalitis telah terdaftar untuk digunakan dan saat ini tersedia di Indonesia. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan dokter kesehatan Anda.
  • Sengatan dari ubur-ubur dan hewan laut lainnya bisa berakibat fatal. Anda harus mencari saran dari otoritas lokal, operator tur Anda atau hotel mengenai kondisi mandi musiman, rekomendasi tindakan pencegahan dan potensi bahaya lainnya.

 

B. Fasilitas Medis

Standar fasilitas medis terbilang memadai di kota-kota besar, namun terbatas di daerah pedesaan. Pelayanan rumah sakit umum dapat terbatas dan akses lambat. Rumah sakit swasta dengan standar fasilitas internasional dapat ditemukan di kota-kota besar. Sebagian besar rumah sakit swasta memerlukan deposit tunai atau konfirmasi dari asuransi sebelum masuk dan mengharapkan pembayaran segera untuk layanan.

Ruang dekompresi terletak di Kuantan, Lumut, Ipoh, Semporna dan Labuan.

C. Resep Obat Dokter

Website Komisi Tinggi Malaysia di Indonesia memiliki informasi tentang peraturan untuk mengimpor resep dan non resep obat. Beberapa obat memerlukan surat dari dokter resep. Anda harus selalu menjaga obat Anda dalam kemasan aslinya dan menghormati pembatasan impor resep dan non resep obat.

D. Wisata Medis

Pariwisata medis, termasuk bedah kosmetik, adalah hal yang umum. WNI harus memastikan bahwa mereka tidak terpikat diskon atau perusahaan medis yang tidak bersertifikat dan memiliki kemungkinan standar yang kurang, sehingga dapat mengakibatkan komplikasi serius atau mungkin mengancam nyawa. Periksa apakah asuransi perjalanan Anda mencakup berbagai rangkaian perawatan jika ada yang salah (kebanyakan tidak).

E. Bagaimana cara mendapatkan pertolongan?

Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.

Nomor darurat Malaysia :

  • Pelayanan Darurat Nasional: tekan 999

 

F. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI

Hindari tato sementara Henna Hitam karena mereka sering mengandung pewarna yang dapat menyebabkan reaksi kulit yang serius.

Rencana perjalanan sangatlah penting. Rencana perjalanan pada umumnya memuat waktu dan destinasi bahkan ada juga yang ditambah dengan perkiraan biaya. Apapun bentuknya, detail atau hanya berupa garis besar, rencana perjalanan dibuat untuk membuat perjalanan menjadi lebih mudah, lancar dan terencana.

A.Hal-hal yang Perlu Diketahui oleh WNI

  • Susun rencana matang apabila hendak berpergian ke luar negeri.
  • Memahami sistem transportasi publik.
  • Memperoleh informasi mengenai destinasi wisata yang akan dituju baik melalui internet ataupun informasi dari travel agen.
  • Memilih penerbangan yang sesuai.
  • Memilih tempat tinggal/hotel.
  • Menyatu dengan suasana lokal.
  • Riset cuaca & cara masyarakat lokal berbusana di destinasi agar Anda tidak salah kostum. Di beberapa destinasi, akan lebih aman jika Anda tidak tampak jelas seperti turis untuk menghindari penipuan atau pencopetan.
  • Hari Libur dan Festival Menarik

Cari tahu dahulu kapan hari libur musiman, dan dimana tempat tertentu tidak dibuka untuk umum. Selain dari hari libur yang Anda perlu tahu, festival populer beserta karnaval yang ada di suatu negara harus Anda cari tahu juga jika Anda ingin ikut atau melihat bagaimana karnaval itu berlangsung. Manfaatkan mesin pencari dan forum online untuk mengumpulkan informasi liburan Anda.

  • Perhatikan Travel Warning

Di suatu negara mempunyai beragam situasi kemanan. Maka dari itu, lebih baik cari tahu dahulu informasi penting dari negara tersebut melalui situs resmi. Pelajari terlebih dahulu sebaik-baiknya aturan di negara tersebut bahkan untuk aturan sekecil apapun.

  • Takut bertanya, sesat di jalan

Tak perlu takut bertanya. Gunakan Google translation jika Bahasa Anda tidak baik. Pelajari dulu istilah-istilah penting dalam Bahasa lokal dari aplikasi online learning seperti Udemy seperti bagaimana bertanya lokasi toilet, rumah sakit, dan rute transportasi umum.

  • Mata uang resmi Malaysia adalah Ringgit (MYR)
  • Anda dapat melakukan penukaran uang di Money Changer yang memiliki izin (bahasa Melayu: "Penukaran Wang Berlesen") atau di Bank lokal
  • Anda juga dapat mengambil uang melalui ATM Bank lokal (beberapa memiliki logo ATM Bersama)
  • Penukaran mata uang dapat dilakukan di Bandara atau di daerah dekat pusat kota dekat dengan daerah belanja, dengan catatan nilai tukar di Bandara Udara akan sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tukar di pusat kota
  • Pecahan mata uang yang diterima di Money Changer umumnya nominal Rp. 50,000 dan Rp. 100,000

Budaya di Malaysia merujuk pada kebudayaan Melayu, Tionghoa dan India.

 

Do’s:

Lepas alas kaki ketika masuk ke da­lam rumah dan tempat ibadah

1.    Memakai baju rapi dengan lengan dan kaki yang tertutup ketika me-ngunjungi tempat ibadah

2.    Makan dengan tangan kanan

3.    Ketika memberi atau menerima uang dari seo­rang Malaysia, gunakan tangan kanan

4.    Semua orang disarankan untuk berpakaian secara tertutup, terutama turis asing. Secara umum lengan atas hingga siku harus tertu-tup, begitu juga dengan bagian kaki dari atas hingga lutut. Baju atasan jangan yang berpo-tongan sebatas perut tetapi harus melebihi garis pinggang sementara potongan dada jangan terlalu rendah.

5.    Bertingkah lakulah dengan sopan dan tenang. Berbicaralah pelan dan jangan terlihat lebih kasar daripada warga sekitar. 


Don’ts:

1.    Tidak boleh melangkahi orang lain ketika mereka sedang duduk atau tidur, dan jangan pula mengangkat kaki terlalu tinggi. Kaki dan sepatu adalah dua hal yang harus dijaga jangan sam­pai melanggar adat dan sopan santun.

2.    Hindari menunjukkan rasa kasih sayang de-ngan berciuman di tempat umum. Bagi warga Malaysia hal itu tidak sopan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pede-saan. Anda dapat secara hukum me-ngalami masalah jika melakukannya di tempat umum.

3.    Bagi orang Islam, tangan kiri dianggap tidak sopan. Anda diharapkan melaku­kan apapun dengan tangan kanan kare­na tangan kiri dianggap untuk melaku­kan pekerjaan-pekerjaan kotor.

4.    Ketika berada di lingkungan yang ma-syarakatnya kebanyakan non-muslim, makanan yang mengandung babi akan banyak tersedia, sedangkan di ma-syarakat muslim jelas tidak ada. Maka dari itu selalu ketahui dan pahami makanan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di tempat Anda berada.

5.    Memotret bagian dalam tempat ibadah

Tidak ada budaya tawar menawar. Jika membeli barang dalam jumlah besar seseorang dapat meminta diskon. Na­mun, jika harga sudah tercantum pada barang tersebut maka tidak dianjurkan harga barang ditawar, kecuali membeli dalam jumlah yang besar. Tetapi, tawar menawar dapat dilakukan di pasar kare­na harga tidak tercantum pada barang yang dijual. Harga dibuka oleh pe-dagang dan pembeli dapat menawar. Ketahuilah dengan pasti budaya tawar menawar di Malaysia supaya tidak salah dalam melakukan penawaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pedagang dan pembeli. 

30.513.848 jiwa (Malay 50.1%, Chinese 22.6%, indigenous 11.8%, Indian 6.7%, other 0.7%, non-citizens 8.2%)

A. Kriminalitas

Beberapa contoh kasus kriminal ringan yang kerap menimpa turis saat berkunjung ke Malaysia

  • Jambret (Bahasa Melayu: "Ragut"). Kejahatan terhadap pejalan kaki dengan menggunakan moda sepeda motor. Sering terjadi di persimpangan jalan dan pedestrian yang dilalui pejalan kaki di dekat pusat perbelanjaan besar. Dianjurkan agar Anda berjalan di pedestrian (jika tersedia) dan jauh dari pinggir jalan dengan tas Anda dipegang pada sisi yang berlawanan dengan lalu lintas.
  • Copet (bahasa Melayu: "Penyeluk Saku"). Biasa terjadi ditempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pusat transportasi (bandara udara, stasiun LRT saat jam sibuk) atau di bus kota.
  • Pecah kaca yang menyerang kendaraan pribadi yang berjalan lambat atau parkir. Pastikan barang - barang berharga dalam kendaraan Anda jauh dari pantauan dan jangkauan orang lain dan terparkir dalam keadaan terkunci.
  • Penipuan kartu kredit (carding).
  • Taksi tanpa argo. Banyak sekali taksi yang enggan menggunakan argo meter dan menerapkan harga borongan yang cukup tinggi. Menggunakan kendaraan bebasis aplikasi dapat menjadi pilihan terbaik untuk terhindar dari kejahatan ini.
  • Drink spiking. Jangan pernah meninggalkan minuman Anda tanpa pengawasan dan berhati-hatilah jika Anda ditawari minuman, termasuk di tempat - tempat terkemuka. Korban dapat kehilangan kesadaran dan kemudian dirampok.


B. Keamanan

Hindari melakukan perjalanan di wilayah timur Sabah, khususnya yang menggunakan transportasi air/laut karena tingginya ancaman penyanderaan oleh grup kriminal dan teroris yang berbasis di wilayah Filipina selatan atau Eastern Sabah Security Zone (ESSZone).

Pemerintah Sabah memberlakukan jam malam (curfew) untuk seluruh perjalanan air/laut di sekitar pesisir timur Sabah.

Laporkan peristiwa kejahatan ke Polisi setempat dan Perwakilan RI:

- Kondisi Darurat, 999 jika menggunakan telepon dan 112 jika menggunakan telepon genggam.

- Alternatif, Royal Malaysia Police Operations Center di Kuala Lumpur, 03-2115-9999 or 03-2266-2222

A. Telepon

Dapat membuat panggilan lokal dan internasional dengan menggunakan telepon rumah maupun telepon umum. Untuk alternatif yang lebih murah dapat membeli kartu IDD untuk membuat panggilan internasional, baik melalui telepon rumah maupun telepon umum, cukup memasukkan kode dan kata kunci yang tertera di kartu IDD.

Biaya telepon lokal di Malaysia adalah 8 sen untuk 2 menit pertama dan 4 sen per menit setelah 2 menit pertama. Layanan telepon lokal Malaysia dilayani oleh TM (Telekom Malaysia). Anda bisa menelpon 103 untuk direktori dan 100 atau 1-800-882-882 untuk panggilan bebas biaya. Bila Anda memerlukan bantuan dalam membuat panggilan telepon, Anda bisa memanggil 101, dan Anda akan disambungkan ke operator.

B. Telepon Selular

Alat komunikasi yang paling umum digunakan di Malaysia adalah telepon selular. Terdapat banyak penyalur selular seperti Celcom (019 & 013), Maxis (012 & 017), Digi (016 & 014), U Mobile (018), KartuAS 2in1 Malaysia TELIN Malaysia, Kartu prabayar yang dapat digunakan di kedua negara, dengan 2(dua) nomor +60 untuk Telin Malaysia dan +62 untuk Telkomsel Indonesia dan 2(dua) akun berbasis bayar Ringgit dan Rupiah. Pemerintah telah menetapkan batas tertinggi tarif telepon selular. Untuk telepon selular tersedia pulsa pra-bayar dan pasca-bayar.

C. Layanan Internet, E-mail dan Wireless Broadband

Terdapat beberapa penyalur layanan internet di Malaysia. Pendaftaran layanan internet sangat gampang dan praktis. Anda bisa memilih layanan koneksi dial-up atau broadband atau wireless broadband.

Banyak tempat umum yang dilengkapi dengan fasilitas internet, e-mail dan broadband. Fasilitas internet nirkabel juga tersedia di kampus dan kebanyakan kafe dan restoran.

Biaya layanan internet di Malaysia termasuk sangat murah. Biaya layanan broadband bulanan berkisar antara RM 48 per bulan. Di Malaysia juga terdapat banyak warung internet dengan harga murah, yaitu RM 2 per jam.

D. Hal-hal yang Perlu Diketahui oleh WNI

Anda dapat membeli sim card di bandara ataupun di toko-toko telekomunikasi.

Hospitality, agriculture, transportasi, service, konstruksi dan manufaktur



-      Keberadaan peraturan TKA

Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI dengan urutan pertama yang didominasi oleh pekerja pada jabatan manufacturing dan plantation.

-      Kondisi tempat kerja

Oil Palm Plantation: sebagian besar potensi peluang kerja di Malaysia ada di bidang Oil Palm Plantation. Masing-masing perusahaan mempunyai proyek dengan luas lahan berbeda-beda. Kebanyakan pekerja akan tinggal di camp dekat dengan lokasi proyek.

                              

-      Jam kerja dan lembur

Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu.

 

-      Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja (asuransi)

Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA).

 

Asuransi pekerja tersebut meliputi:

a)       Membayar asuransi kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja

b)       Membayar asuransi kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung

c)        Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

 

sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html


-      Pajak penghasilan

Pemerintah malaysia terhitung Januari 2017 mengeluarkan peraturan baru bahwa pajak pekerja asing atau levi yang selama ini dipotong dari gaji pekerja akan dibebankan kepada majikan.

-      Perjanjian kerja

 

-      Hak lainnya yang Diperoleh PMI di Negara Penempatan

-      Hak dan Kewajiban Kedua belah Pihak

Visa

Setiap TKI harus memiliki perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pengguna jasa dan TKI yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

 

Ketika menerima perjanjian kerja, TKI harus memastikan bahwa perjanjian kerja tersebut setidaknya mencakup:

1.    Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat

2.    kerja

3.    Lama masa kontrak

4.    Waktu kerja

5.    Jumlah gaji, cuti dan tunjangan

6.    Fasilitas yang diberikan

7.    Hak dan kewajiban kedua belah pihak

8.    Pemutusan kontrak dan penyelesaian perselisihan

 

Jika Anda bekerja di Malaysia sebagai TKI formal maka ketentuan yang tercantum pada perjanjian kerja haruslah mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Namun, bagi Anda yang bekerja sebagai TKI informal atau penatalaksana rumah tangga (PLRT), hak dan kewajiban Anda tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Sehingga, sangat disarankan agar Anda benar-benar memastikan bahwa hak dan kewajiban Anda telah tercantum secara rinci pada perjanjian kerja. Biasanya yang menyusun draft perjanjian kerja adalah agen penempatan dan kemudian disepakati dan ditandatangani pengguna jasa dan PLRT.

 

Selain menandatangani perjanjian kerja, Anda juga harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki visa kerja sebelum Anda berangkat ke Malaysia. Visa kerja ini adalah izin kerja yang menjamin legalitas Anda sebagai pekerja di Malaysia.

 

Dokumen Prasyarat Visa

  • Formulir Aplikasi Visa (bisa diambil dan diisi di lokasi pembuatan)
  • Surat Calling Visa (issued by MDEC)
  • Pas Foto 4cm x 6cm background biru 2 lembar
  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy KTP
  • Passport Asli

 

Permanent Resident

Setiap warga negara asing yang bukan warga negara Malaysia yang berniat untuk masuk dan tinggal di Malaysia sebagai penduduk tetap dapat mengajukan Izin Masuk sesuai dengan Bagian 10 dari Undang-Undang Imigrasi dan Peraturan Nomer 4, Peraturan Imigrasi 1963. Izin Masuk dikeluarkan dalam bentuk dokumen.

Ada empat (4) kategori:

1.    Investor dan Ahli (A1) (aplikasi harus diserahkan di kantor Imigrasi Pusat)

2.    PROFESIONAL (A2)

3.    Pasangan warga negara Malaysia dan anak / anak dari warga negara Malaysia di bawah usia 6 tahun

4.    Point System (aplikasi harus diserahkan ke kantor Imigrasi Negara)

(Daftar periksa komprehensif dan dokumen tambahan tergantung pada kasus masing-masing, Daftar periksa disediakan oleh Departemen Imigrasi).

 

sumber: http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html



 

Kode Telp Negara:

+60

Zona dan Perbedaan Waktu:

GMT +8 (1 jam lebih cepat waktu di Jakarta)

Jenis Soket/Colokan dan Spesifikasi Listrik:

Type G (220 - 240V, 50 Hz)

  • Bagi Anda yang berencana bekerja di seluruh wilayah Kerajaan Malaysia harap memperhatikan UU Keimigrasian Malaysia. Terdapat perbedaan ketentuan keimigrasian antara wilayah Semenanjung Malaysia (Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Selangor, dan Trengganu) dengan wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak). Link http://imi.gov.my
  • Bagi Anda yang hendak bekerja di wilayah Kerajaan Malaysia, harap melalui jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dapatkan Informasinya di http://www.bnp2tki.go.id/re...SIA.html
  • Surat Ijin Mengemudi (Internasional) yang dikeluarkan Polisi Republik Indonesia dapat digunakan sebagai driving license di Wilayah Kerajaan Malaysia 
  • Setiap pelanggaran keimigrasian akan menghadapi proses hukum hingga deportasi.

Langkah yang harus ditempuh jika bermasalah dengan majikan adalah:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

 

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

 

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

 

Yang harus dilakukan apabila terkena PHK yang tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Langkah yang harus ditempuh jika bermasalah dengan majikan adalah:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

 

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

 

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

 

Yang harus dilakukan apabila terkena PHK yang tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Sistem Transportasi : Untuk transportasi dari Indonesia ke Malaysia dapat menggunakan pesawat terbang. Secara garis besar, ada 2 macam jenis transportasi publik di Kuala Lumpur: bus dan transportasi berbasis rel (Light Rail Transit (LRT); Monorail).


Durasi Penerbangan dari Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan serta Rute Penerbangan :

Durasi dari Jakarta ke KL: 01 jam, 55 menit

Jakartaà Kuala Lumpur: 01 jam, 55 menit

 

Durasi dari Jakarta ke Penang: 05 jam, 30 menit

JakartaàMedan: 02 jam, 20 menit

MedanàPenang: 50 menit

Waktu tunggu transit: 2 jam, 20 menit