Informasi Terkait Negara Penempatan
Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.
Profil
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, Polandia
Ambassador : H.E. Mrs. Dra. Siti Nugraha
Mauludiah, M. I. A.
Address : ul. Estońska
3/5, 03-903 Warsawa, Poland
Phone : (48-22)
617-5179 / 617-5108 / 6171644
Fax : (48-22) 617-8451 / 6174455
Email : warsawa.kbri@kemlu.go.id
Asuransi dan Kesehatan
Sebelum Anda meninggalkan Indonesia, kami menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis. Pastikan Anda mengetahui jaminan apa saja yang diberikan oleh asuransi perjalanan Anda. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
The Polish State Sanitary Inspection Authority sangat menganjurkan warga Polandia dan pengunjung asing agar melakukan vaksinasi flu untuk mengurangi kemungkinan komplikasi selama wabah flu musiman. H1N1 (flu babi) telah dilaporkan di Polandia dan dapat dikelola oleh vaksin influenza musiman tahunan. Lihat halaman penyakit menular kami untuk informasi lebih lanjut.
B. Fasilitas Medis
Standar fasilitas medis umum di kota-kota besar Polandia cukup baik. Di daerah pedesaan dan perbatasan jumlah fasilitas kesehatan dapat terbatas. Pada umumnya, dokter dan rumah sakit di Polandia memerlukan pembayaran tunai sebelum memberikan layanan, termasuk untuk perawatan darurat.
C. Cara mendapatkan pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.
Nomor darurat Polandia :
Emergency Call – tekan 112
Emergency Polisi – tekan 997
Ambulans – tekan 999
Pemadam Kebakaran – tekan 998
Perjalanan dan Destinasi Lokal
A. Gangguan Perjalanan
Gangguan perjalanan dapat terjadi yang disebabkan oleh adanya maintenance, perbaikan jalur, kecelakaan, bencana alam ataupun sebab lainnya. Untuk itu anda disarankan agar selalu memantau website penyedia moda transportasi terkait. Anda disarankan untuk selalu membawa paspor setiap bepergian dan menjagnya tetap aman.
B. Mengemudi
Untuk dapat mengemudi di Polandia anda harus memiliki Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku. SIM Indonesia harus ditukarkan dulu ke SIM Polandia, atau Anda dapat menggunakan SIM Internasional. Cuaca buruk di musim dingin dapat membuat mengemudi berbahaya dan beberapa jalan mungkin ditutup. Untuk pengguna kendaraan roda empat, ban musim dingin harus dipasang selama musim dingin dan mempergunakan rantai jika bepergian ke daerah pegunungan atau pedesaan di musim dingin banyak bagian dari jalan tidak dual – lintas atau sedang dibangun. Saat mengemudi lampu harus dinyalakan sepanjang waktu dan anak – anak di bawah usia 10 tahun dilarang duduk di kursi depan kendaraan. Untuk saran lebih lanjut, lihat halaman perjalanan kami
C. Transportasi Umum – Taksi
Secara umum layanan transportasi umum di Polandia seperti tram, metro dan kereta api sangat baik dan tepat waktu. Anda dapat menggunakan aplikasi jakdojade.pl untuk mengentahui rute dan waktu tempuh dalam menggunakan transportasi public di Polandia. Untuk taksi, Anda disarankan menggunakan taksi resmi yang memiliki nama dan nomor telepon dari perusahaan taksi disisi pintu dan di atas taksi.
Mata Uang dan Penukaran
Mata uang resmi Polandia adalah Zolty. Penukaran mata uang dapat dilakukan di loket – loket penukaran valuta asing (Bhs Plandia : Kantor) yang banyak tersebar di daerah pusat kota. Anda disarakan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Poundsterling atau Euro untuk penukaran uang setempat.
Hukum dan Kebiasaan Setempat
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Polandia, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat meskipun beberapa peraturan bertentangan dengan peraturan di Indonesia. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan.
C. Hukuman untuk Kejahatan Narkoba
Setiap orang yang berada di wilayah Polandia, termasuk WNI, jika kedapatan membawa Narkoba (obat-obatan terlarang) meski dalam jumlah kecil dan hanya untuk tujuan rekreasi dapat dikenakan sanksi. Apabila anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
D. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Hukum Polandia memiliki toleransi bagi pengemudi yang minum alkohol dengan batas tingkat alkohol dalam darah adalah 0,02%. Pelanggar dapat dipenjara selama dua tahun. Hukuman untuk pengemudi yang terlibat kecelakaan saat berada dalam pengaruh alkohol yang parah dan dapat dikenakan hukuman hingga delapan tahun penjara.
E. Peraturan untuk minuman berakohol
Pemerintah Polandia melakukan pendekatan yang ketat kepada masyarakat dalam mengkonsumsi alkohol dan mabuk di tempat umum. Pelanggar dapat dibawa ke sebuah ruangan sobering- up dan perlu membayar biaya tinggal mereka. Mengkonsumsi alkohol di tempat umum, termasuk taman dan area piknik publik, adalah ilegal dengan pengecualian dari restoran daerah yang ditunjuk.
Keselamatan dan Keamanan
A. Terorisme
Untuk saat ini, risiko ancaman serangan teroris di Polandia tergolong rendah. Namun, WNI dihimbau untuk tetap berhati-hati terhadap serangan teroris yang sebelumnya terjadi di sejumlah kota besar di Eropa.
B. Kriminalitas
- Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan bermotor.
- Kawasan wisata seringkali berisiko menjadi sasaran pelaku kejahatan untuk beraksi. WNI dihimbau untuk berhati-hati atas kemungkinan menjadi sasaran kejahatan.
- Pencuri biasanya bekerja sendiri atau dalam kelompok-kelompok kecil, beroperasi di stasiun pusat kereta api, khususnya di kota-kota Baltik dari Gdansk, Gdynia dan Sopot dan di Warsawa dan Krakow. Wisatawan yang bepergian jarak jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api malam, bus dan bandara pusat Warsaw dalam beberapa kesempatan telah menjadi sasaran pencuri.
- Ada sejulah kecil laporan mengenai minuman yang berduri dan pengunjung yang memiliki barang-barang berharga mereka dicuri. Jangan meninggalkan minuman atau akanan tanpa pengawasa dan berhati-hatilah menerima minuman dari orang yang tidak dikenal.
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
WNI dihimbau untuk tidak mengikuti atau terlibat dalam demonstrasi ataupun aksi-aksi politis selama berkunjung di Polandia. Anda harus menghindari aksi unjuk rasa dan demonstrasi, Anda harus memperhatikan keamanan pribadi Anda dan memantau media untuk informasi lebih lanjut tentang risiko keselamatan dan keamanan yang terbaru. Ketika ada demonstrasi, Anda harus mengikuti instruksi dari pemerintah setempat.
D. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
Salju dan es bisa berbahaya di musim dingin. Pembersihan salju di kota dilakukan secara efisien, tapi jalan raya dan jalan di daerah pedesaan dapat ditutup untuk periode waktu tertentu. Perjalanan kereta api juga bisa terganggu oleh salju. Banjir dapat terjadi di Polandia khususnya selama musim semi. Jika banjir terjadi, WNI yang berada di wilayah tersebut harus memantau media lokal dan mengikuti saran dari otoritas lokal
Telekomunikasi
Anda dapat menggunakan telepon genggam Indonesia di Polandia. Untuk dapat membeli Kartu Sim, anda diharuskan mendaftrakan nomor paspor Anda. Kartu Sim dapat dibeli di kios – kios yang mudah ditemukan di tempat publik.
Peluang
Sektor Usaha :
1. Tukang Las
2. Spa Therapis
Biaya hidup di Polandia adalah 8,33% lebih tinggi daripada di Indonesia (data agregat untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Polandia adalah 72,22% lebih tinggi daripada di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).
Sumber : https://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=Poland
- Untuk syarat jabatan di bidang
Kontruksi jabatan Buruh Kontruksi (Labour):
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
Umur: 23 - 45 tahun
Ketrampilan: Pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun
Lokasi: La Digue -
Seychelles
Gaji: USD 375 (tidak ada
Potongan)
Akomodasi: Disediakan
Makan: Disediakan atau diberikan uang makan dan menguasai bahasa Inggris
Untuk syarat jabatan di bidang
Manufaktur dengan jabatan Boilermaker
Structural Steel Fabrication:
-
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Umur: 23 - 45 tahun
Ketrampilan: Pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun
Lokasi: La Digue -
Seychelles
Gaji: USD 375 (tidak ada
Potongan)
Akomodasi: Disediakan
Makan: Disediakan atau diberikan uang Makan dan menguasai bahasa Inggris
Untuk syarat jabatan di bidang Hospitality dengan jabatan: Pastry Chef, Gaji USD 700 +
Allowance (SR 1500); Cook, Gaji USD 600 + Allowance
(SR 1000)
-
Laki-laki, Pengalaman di bidangnya, Diutamakan pendidikan
di perhotelan
- Untuk syarat jabatan di bidang
Health dengan jabatan Nurse:Wanita,
usia minimal 21 tahun
- Pendidikan D3/S1 Keperawatan
Pengalaman tidak diperlukan
Persyaratan Masuk/Keluar
WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Polandia sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimum 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Polandia berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda. Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Polandia. Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa ke Polandia, Anda dapat menghubungi :
Polish Embassy in Jakarta, Indonesia
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X Blok IV/3
Jakarta 12950, Indonesia
No. Telp : (+62) 21 252 5938
(+62) 815 109 001 80
No. Fax : (+62) 21 252 5958
Email : dzakarta.amb.sekretariat@msz.gov.pl
Website :www.dzakarta.msz.gov.pl
A. Umum
- Polandia merupakan salah satu negara penandatangan Perjanjian Schengen dan menjadi bagian dari Schengen Area. Sehingga WNI yang telah memiliki Visa Schengen dapat masuk ke Polandia tanpa visa Polandia. Lihat buletin perjalanan kami di Konvensi Schengen untuk informasi lebih lanjut.
- Bagi mereka yang melakukan perjalanan menuju atau keluar dari wilayah Uni Eropa (UE) dan membawa uang sebanyak €10.000 atau lebih (atau jumlah yang setara dalam mata uang lain) diwajibkan untuk menyampaikan (declare) hal tersebut pada saatt kedatangan ataupun keberangkatan dari wilayah Uni Eropa. Berdasarkan undang-undang tersebut, definisi “uang” meliputi, cek, dokumen perjalanan dan wesel. Wisatawan yang tidak men-declare uang tunai mereka atau memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah akan dikenakan denda. Ketentuan ini tidak berlaku untuk perjalanan yang dilakukan antar negara Uni Eropa lain.
B. Hal – hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Warga asing yang mengunjungi Polandia untuk tinggal lebih lama dari 14 hari diperlukan untuk mendaftar tempat tinggal mereka dalam waktu 30 hari setelah kedatangan. Pendaftaran biasanya dilakukan sebagai bagian dari prosedur check-in hotel. Jika Anda tinggal di akomodasi swasta, Anda harus mendaftar ke kantor pendaftaran lokal. Bukti pendaftaran diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan visa.
Informasi Umum
Kode Telepon:
+48
Zona dan Perbedaan Waktu:
Polandia berada di Zona GMT+2 . Waktu di Warsawa lebih lambat 5 (lima) jam dari waktu di Jakarta (WIB) Pada saat musim dingin, waktu di Warsawa lebih lambat 6 (enam) jam dari waktu di Jakarta (WIB)
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe C dan E
Himbauan Perjalanan
- Kami menyarankan untuk agar Anda memiliki tingkat kewaspadaan yang sewajarnya selama berada di Polandia. Anda perlu menjaga dan mewaspadai hal-hal yang mencurigakan di sekitar Anda. Pantau media dan sumber lain untuk perubahan kondisi perjalanan lokal.
- Jadilah pelancong yang cerdas. Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan:
- Anda telah memiliki asuransi perjalanan dan periksa kondisi atau kejadian seperti apa yang tidak dijamin dalam polis.
- Daftarkan/Laporkan perjalanan dan detail informasi kontak yang dapat dihubungi, agar kami dapat menghubungi Anda dalam keadaan darurat.
- Berlangganan bulletin wisata ini untuk mendapatkan informasi terbaru secara gratis.