Image

PALESTINE, STATE OF

East Jerusalem
Asia Western Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis diluar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna untuk WNI agar tetap sehat.

Cara mendapatkan pertolongan

Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda.

Mata uang resmi Palestina adalah Dinar Yordania, Pound Mesir, dan Shekel baru Israel. Penukaran mata uang dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel besar. Anda disarakan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound Sterling atau Euro untuk penukaran uang setempat.

A. Tindak Pidana

Setiap orang yang berada di wilayah Palestina, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Palestina, hukuman mati dapat dijatuhkan untuk tindakan penghianatan, membantu musuh negara dan pembunuhan berencana/disengaja. Hukum syariah Islam diterapkan di Jalur Gaza, termasuk larangan mengonsumsi alkohol dan perilaku seks sesama jenis. Anda dilarang mengambil foro personil polisi dan militer, juga gedung dan tempat yang tertentu seperti instalasi militer dan kantor pemerintahan. Anda harus mempertimbangkan dengan matang ketika akan mengambil foto di wilayah Muslim dan Yahudi Ortodoks juga meminta izin sebelum mengambil foto seseorang.

B. Penangkapan dan Penahanan

Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat diberikan apabila terjadi insiden penangkapan atau penahanan, lihat (link kelaman Emergency Resources)

C. Kebiasaan Setempat

Lebih baik tidak mempertontonkan kemesraan (public displays of affection/PDA) di situs/tempat-tempat keagamaan/ibadah di Israel. Anda juga perlu mengetahui standar kesopanan dan perilaku apabila mengunjungi lingkungan Yahudi Ortodoks. Di Jalur Gaza dan Tepi Barat, melakukan PDA dapat berakibat hukuman. Terdapat aturan berpakaian dan berperilaku di situs/tempat keagamaan di Yerusalem, Jalur Gaza dan Tepi Barat. Pasangan yang tidak memiliki hubungan suami-istri yang sah tidak diperbolehkan untuk tinggal bersama di Jalur Gaza atau Tepi Barat, termasuk apabila Anda tinggal di hotel/penginapan.

A. Jalur Gaza dan sekitarnya

Kami sangat menghimbau Anda untuk tidak bepergian ke Jalur Gaza karena situasi keamanan yang sangan berbahaya dan tidak dapat diprediksi, termasuk potensi operasi militer Israel. Pada tahun 2014, terjadi konflik antara Hamas dan Israel di Gaza. Terdapat risiko konflik tersbeut dapat terjadi lagi kapan saja, tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Perlu Anda ketahui, beberapa perwakilan media internasional telah dilarang untuk memasuki Gaza. WNI yang masih berada di Jalur Gaza perlu mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia memiliki keterbatasan kapasitas dalam memberikan bantuan kekonsuleran di Gaza.

Kami menghimbau dengan sangat agar Anda tidak memasuki Jalur Gaza melalui laut karena akan dianggap sebagai pelanggaran aturan maritim atau dianggap sebagai upaya untuk melanggar blokade laut. Angkatan Laut Israel secara rutin berpatroli wilayah perairan dan sekitarnya. Upaya untuk menembus blokade laut sepanjang pantai Gaza telah mengakibatkan korban jiwa, luka, penangkapan dan deportasi para orang asing. Beberapa demonstrasi besar sering terjadi di Jalur Gaza. Di masa lalu, cukup banyak orang asing yang diculik di Gaza. Apabila Anda terjebak dalam aksi militer atau kerusuhan massa, carilah ruang tertutup di lokasi yang aman dan terus memonitor informasi melalui media. Kami menghimbau dengan sangat agar WNI yang berada di wilayah Israel dapat mempertimbangkan kembali apabila berencana untuk bepergian di 5 kilometer sekitar Jalur Gaza karena ancaman serangan roket. Waspadalah ketika berada di Sderot, Ashdod, Ashkelon dan Be’er Sheva.

B. West Bank (Tepi Barat)

Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan kembali keperluan Anda untuk bepergian ke Tepi Barat (termasuk tapi tidak terbatas pada: Bethlehem, Yerusalem Timur, Hebron, Jericho dan Ramallah) karena situasi keamanan yang tidak dapat diprediksi. Jangan memasuki atau mendekati kawasan/zona militer yang sudah ditutup (seperti zona militer yang berada di kota tua Hebron) meskipun tempat tersebut sudah ditutup dalam waktu yang cukup lama. Masih terjadi ketegangan dan kekerasan antara Palestina dan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem. Pelemparan batu, penembakan dan insiden kekerasan lainnya sering terjadi, terutama di sekitar daerah pemukiman dan pos pemeriksaan militer. Kekerasan dapat muncul di tempat berkumpul wisatawan, termasuk di sekitar Kota Tua Yerusalem dan di sekitar Yerusalem Timur. Telah terjadi peningkatan jumlah insiden kekerasan Hebron dan sekitarnya. WNI yang bepergian ke Hebron perlu terus mengikuti laporan dari media setempat dan selalu waspada setiap saat.

Sejak terjadinya agresi milter Israel di Gaza pada Juli 2014, demonstrasi terjadi di berbagai wilayah di Tepi Barat. Waspadalah terhadap demonstrasi yang dapat berujung pada aksi kekerasan, terutama di wilayah dekat pos pemerikasaan. Hindari segala jenis demonstrasi. Otoritas Israel dapat menutup jalur menuju Tepi Barat pada hari libur nasional atau ketika terjadi insiden kekerasan.Operasi keamanan Israel dilakukan di Tepi Barat dan dapat melibatkan serangan militer. Militer Israel sangat membatasi pergerakan warga negara Palestina, bahkan juga warga negara/orang asing di Tepi Barat. Apabila Anda terjebak dalam aksi militer atau kerusuhan massa, carilah ruang tertutup di lokasi yang aman dan terus memonitor informasi melalui media. Segera hubungi KBRI Amman di Yordania atau Konhor RI di Ramallah dalam situasi tersebut.

C. Cuaca, Iklim dan Bencana Alam

Wilayah Palestina dan Israel terletak di zona aktif gempa. Banjir bandang dapat terjadi di Judean Hills dan Negev pada bulan-bulan di musim dingin (November sampai dengan Maret). Badai pasir dan debu terjadi di bulan-bulan yang lebih hangat, begitu juga kebakaran rumput.

  • WNI tidak memerlukan visa untuk mengunjungi Palestina. Pastikan Anda memiliki paspor RI dengan masa berlaku minimum 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Palestina berhak menolak Anda pada saat kedatangan.
  • Untuk kunjungan wisata ke wilayah Palestina khususnya Tepi Barat, tetap diperlukan izin masuk dari otoritas Israel yang juga memegang kontrol atas wilayah perbatasan. Izin masuk ini dapat diperoleh antara lain melalui biro perjalanan wisata di Indonesia yang telah memiliki mitra dengan biro perjalanan di Yordania, Mesir, Palestina, atau Israel.

A. Umum 

  • Setiap orang yang akan memasuki Gaza Strip (Jalur Gaza) dan West Bank (Tepi Barat) akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas Israel. Otoritas tersebut dapat menolak permohonan masuk atau keluar dari wilayah Palestina tanpa penjelasan. Petugas keamanan dapat mengajukan pertanyaan secara panjang dan meminta detail tertentu pada saat kedatangan maupun kepulangan. Selain itu, petugas keamanan juga melakukan pemeriksaan tas maupun barang bawaan.
  • Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses keluar masuk Palestina apabila anda tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh petugas setempat.Otoritas Israel juga dapat memaksakan pembatasan dan pelarangan kunjungan ke berbagai wilayah Palestina. Apabila paspor anda dicap "Palestinian Authority Only", maka anda tidak diperbolehkan untuk memasuki Tepi Barat, Israel dan Yerusalem.

B. Jalur Gaza

  • Hanya terdapat dua jalan untuk masuk dan keluar Gaza yaitu Erez (dikendalikan oleh Israel) dan Rafah (dikendalikan oleh Mesir). Keduanya dapat ditutup selama rentang waktu tertentu dan keduanya dapat menolak permohonan keluar dari beberapa individu tertentu. Anda bisa saja tidak dapat keluar dari Gaza meskipun Anda memiliki izin masuk dan keluar yang valid. Jalan menuju bagian utara Gaza melalui Erez dikendalikan oleh otoritas Israel. Anda harus mendapatkan izin dari otoritas Israel untuk melewati Erez. Otoritas Israel jarang memberikan izin kepada seseorang untuk masuk ke Gaza melalui Erez. Pemerintah Indonesia tidak dapat mempengaruhi pemberian persetujuan atau mengetahui kapan perlintasan melalui Erez akan dibuka. Anda harus mendapatkan izin dari otoritas Mesir untuk masuk dan keluar dari Gaza melalui perbatasan Rafah.
  • Peraturan terkait perbatasan masuk/keluar Mesir Jalur Gaza dapat berubah sewaktu-waktu. Orang yang memasuki Gaza melalui jalur ini harus menggunakan jalur yang sama untuk keluar dari Gaza. Pengumuman pembukaan atau penutupan jalur perbatasan Rafah dapat terjadi secara tiba-tiba. Ketika jalur perbatasan ditutup, Anda tidak mungkin dapat memasuki atau meninggalkan Gaza melalui jalur tersebut. Selama menunggu persetujuan untuk kembali ke Mesir dan menunggu jalur Rafah dibuka, Anda mungkin akan tertahan di Gaza selama rentang waktu tertentu (mungkin hingga beberapa bulan). Pemerintah Indonesia tidak dapat mempengaruhi otoritas Mesir untuk pemberian persetujuan/izin maupun jadwal dibukanya jalur perbatasan. Pastikan paspor Anda masih valid setidaknya enam bulan dari tanggal rencana anda kembali ke Indonesia. Anda perlu membawa salinan foto paspor untuk mengantisipasi apabila anda membutuhkan pengganti paspor ketika berada di luar negeri.

Palestina merupakan salah satu negara berdaulat di kawasan Timur Tengah yang terletak antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Sistem politik yang dipakai di Palestina adalah Republik Parlementer.

Kode Telepon:
+970

Zona dan Perbedaan Waktu:

  • Zona waktu pada musim semi/panas dengan Daylight Saving Time (April-Oktober) adalah GMT+3
  • Zona waktu pada musim dingin (November-Maret) adalah GMT+2.
  • Waktu di Palesatina adalah 4 jam lebih lambat dari Jakarta (WIB) 

Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe H

Kami menghimbau Anda untuk tidak bepergian ke Palestina dikarenkan kondisi dan situasi keamanan yang masih belum kondusif. Apabila Anda sangat perlu ke Palestina untuk suatu urusan tertentu, silakan untuk menghubungi KBRI Amman terlebih dahulu.