Image

SINGAPORE

Singapore
Asia South-eastern Asia

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Nama resmi: Republik Singapura (Republic of Singapore)

Luas wilayah: ±728 km² (hasil reklamasi menambah luas dari 710 km² sebelumnya)

Ibu kota: Singapura

Bahasa resmi: Inggris, Melayu, Mandarin, Tamil

Mata uang: Dolar Singapura (SGD)

Bentuk pemerintahan: Republik parlementer

Kepala Negara: Presiden Tharman Shanmugaratnam (sejak 2023)

Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri Lawrence Wong (sejak 2024, menggantikan Lee Hsien Loong)

Sistem politik: Demokrasi parlementer dengan satu kamar (Parliament of Singapore)

Sistem ekonomi: Ekonomi pasar bebas yang sangat terbuka, berbasis perdagangan, keuangan, teknologi, dan jasa logistik

Jumlah penduduk (2025): ±6,11 juta jiwa (termasuk non-residen)

Etnis utama: Tionghoa (~74%), Melayu (~13%), India (~9%), lainnya (~4%)

Tingkat urbanisasi: Hampir 100% wilayah perkotaan

Tanggal kemerdekaan: 9 Agustus 1965

Pendapatan per kapita: Termasuk tertinggi di Asia (lebih dari USD 90.000 berdasarkan PPP 2024)

Ekspor utama: Elektronik, bahan kimia, semikonduktor, jasa finansial, dan minyak olahan

Keanggotaan internasional: ASEAN, PBB, WTO, APEC



Singapura adalah negara pulau di ujung selatan Semenanjung Malaya, Asia Tenggara, dengan posisi strategis di jalur perdagangan internasional antara Samudra Hindia dan Pasifik. Meskipun berukuran kecil, Singapura merupakan salah satu negara paling maju di dunia dan menjadi pusat keuangan, perdagangan, dan teknologi di kawasan Asia.


Negara ini menganut sistem pemerintahan republik parlementer, di mana presiden menjabat sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Setelah meraih kemerdekaan dari Malaysia pada 9 Agustus 1965, Singapura berkembang pesat di bawah kebijakan ekonomi terbuka dan tata kelola pemerintahan yang efisien.


Masyarakat Singapura terdiri dari berbagai etnis dan budaya — mayoritas Tionghoa, disusul Melayu dan India — yang hidup berdampingan dalam harmoni sosial. Keberagaman ini tercermin dalam empat bahasa resmi dan berbagai perayaan multikultural.


Dengan infrastruktur modern, lingkungan kota yang bersih dan hijau, serta reputasi global sebagai pusat bisnis, pendidikan, dan inovasi, Singapura kini dikenal sebagai “Smart Nation” dan salah satu negara paling kompetitif di dunia.

 

 

 

 

 

Asuransi Kesehatan untuk Pekerja Asing

Pemerintah Singapura, melalui Ministry of Manpower (MOM), mewajibkan setiap majikan untuk membeli dan memelihara asuransi medis bagi pekerja asing yang memegang izin kerja Work Permit maupun S Pass.


Kebijakan Utama (berlaku sejak 1 Juli 2023):

Cakupan minimum: SGD 60.000 per tahun per pekerja untuk rawat inap (inpatient) dan pembedahan harian (day surgery).

Tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Seluruh biaya premi asuransi wajib ditanggung oleh majikan.

Laporan wajib daring: Polis harus didaftarkan secara online ke MOM sebelum izin kerja diterbitkan atau diperbarui.

Standar minimum: Jika terdapat sub-limit (mis. per kondisi atau per rawat inap), setiap batasan tetap harus memenuhi nilai minimum SGD 60.000.

Pembayaran langsung (direct billing): Perusahaan asuransi wajib membayar langsung kepada rumah sakit untuk menghindari beban biaya awal di pihak pekerja.


Pekerja Domestik Asing (FDW): Wajib dilindungi oleh dua polis —

Medical Insurance minimal SGD 60.000 per tahun, dan

Personal Accident Insurance minimal SGD 60.000 per kejadian.


Asuransi Kesehatan Nasional untuk Penduduk

Warga negara dan penduduk tetap Singapura (Permanent Residents) tercakup dalam sistem nasional kesehatan publik, namun tenaga kerja asing tidak termasuk dalam skema ini.

MediShield Life

Skema nasional wajib bagi semua Warga Negara (Citizen) dan Penduduk Tetap (PR).

Memberikan perlindungan seumur hidup untuk biaya medis besar, termasuk penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Premi dapat dibayar melalui akun MediSave pribadi.


Integrated Shield Plans (IPs)

Asuransi tambahan (top-up) dari penyedia swasta yang menawarkan cakupan lebih luas, termasuk perawatan di kelas A/B1 rumah sakit publik atau rumah sakit swasta.

Premi dapat dibayar dengan kombinasi MediSave + tunai.


Bagi Pekerja Asing (EP, S Pass, Work Permit)

Tidak otomatis tercakup dalam MediShield Life.

Disarankan memiliki asuransi kesehatan pribadi atau yang disediakan oleh perusahaan pemberi kerja.

Bagi pemegang Employment Pass (EP), perusahaan umumnya menawarkan paket asuransi korporat dengan cakupan lebih tinggi.


Jenis Layanan Kesehatan di Singapura


Rumah Sakit Publik

Menyediakan layanan kesehatan berkualitas tinggi dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan rumah sakit swasta.


Rumah Sakit Swasta

Menawarkan layanan cepat, personal, serta fasilitas premium dengan biaya yang lebih tinggi.


Klinik Umum (Polyclinics)

Melayani kebutuhan dasar seperti konsultasi dokter umum, pemeriksaan kesehatan rutin, dan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan.


Layanan Darurat

Dapat diakses oleh semua pasien tanpa memandang kewarganegaraan, termasuk warga negara asing.


Subsidi & Kebijakan Biaya

Warga asing tidak menerima subsidi di rumah sakit publik (kebijakan berlaku sejak 2007), namun tetap dapat mengakses layanan darurat secara penuh.


Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja Migran

Beberapa kategori pekerja (terutama Foreign Domestic Workers dan pekerja di sektor tertentu) wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berkala.

Tujuannya adalah memastikan kondisi fisik dan kesehatan pekerja tetap memenuhi standar kerja di Singapura.

Nama Mata Uang: Dolar Singapura (Singapore Dollar)

Kode & Simbol: SGD / S$

Pecahan Uang Kertas: S$2, S$5, S$10, S$20, S$50, S$100, S$500, S$1,000, dan S$10,000

Pecahan Uang Logam: 1, 5, 10, 20, 50 sen, dan S$1

Nilai Tukar (Oktober 2025):

1 SGD ≈ Rp 12.813


Stabilitas Mata Uang:

Dolar Singapura termasuk mata uang yang sangat stabil, dengan kebijakan moneter yang berhati-hati dan cadangan devisa besar. SGD juga menjadi salah satu mata uang paling kuat di Asia Tenggara dan sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.


Otoritas Pengelola:

Dikelola oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), yang berfungsi sebagai bank sentral sekaligus otoritas keuangan nasional. MAS bertanggung jawab mengatur stabilitas moneter, sistem perbankan, serta kebijakan nilai tukar.

Sistem dan Prinsip Hukum

Singapura menganut sistem hukum common law yang diwarisi dari Inggris, di mana preseden atau putusan pengadilan sebelumnya menjadi dasar penting dalam penegakan hukum.

Konstitusi Singapura merupakan hukum tertinggi yang mengatur struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Sistem peradilannya terdiri dari State Courts dan Supreme Court (High Court dan Court of Appeal), serta Syariah Court yang menangani perkara keluarga dan warisan bagi Muslim.

Singapura dikenal memiliki lembaga peradilan yang efisien, independen, dan bebas korupsi, menjadikannya salah satu sistem hukum paling transparan di Asia.


Hukum Penting dan Peraturan Setempat

Tindak Pidana dan Hukuman Berat

Semua orang di wilayah Singapura, termasuk WNI, wajib menaati hukum setempat.

Pelanggaran serius seperti penyelundupan, kepemilikan narkoba, pembunuhan, atau pemerkosaan dapat dikenai hukuman mati atau cambuk.

Kejahatan ringan seperti vandalisme, pencurian, atau pelecehan dapat dihukum dengan denda, penjara, atau kerja sosial.


Penangkapan dan Hak WNI

Jika ditangkap, WNI berhak meminta pihak kepolisian untuk memberi notifikasi kepada Perwakilan RI di Singapura.

Jika tidak meminta, perwakilan tidak akan tahu dan tidak bisa memberi bantuan kekonsuleran.


Hukum Tertentu

Misuse of Drugs Act: hukuman mati bagi pelaku narkoba.

Road Traffic Act: mengatur kecepatan, parkir, dan penggunaan kendaraan.

Larangan alkohol di publik: tidak boleh minum di tempat umum antara pukul 22.30–07.00, terutama di Liquor Control Zones (mis. Geylang, Little India).

Larangan permen karet, rokok elektrik, dan produk bajakan.

Larangan vandalisme dan graffiti — dapat berujung hukuman cambuk.

Larangan merokok di tempat umum, fasilitas tertutup, dan area ber-AC kecuali area yang ditentukan.

Menyeberang jalan sembarangan (jaywalking), meludah, atau membuang sampah sembarangan dikenai denda tinggi.


Kebiasaan & Norma Sosial

Ketertiban dan Kesopanan

Masyarakat Singapura menjunjung tinggi disiplin, keteraturan, dan rasa hormat.

Biasakan mengantre dengan tertib, bersikap sopan, dan menghormati orang yang lebih tua (sapaan “Uncle/Aunty” lazim digunakan).


Transportasi Umum

Tidak diperbolehkan makan, minum, berbicara keras, atau menyandarkan kaki di kursi di MRT/bus.

Penumpang diharapkan menunggu yang turun lebih dulu sebelum naik.

Berikan tempat duduk bagi lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.


Etika Sosial dan Pribadi

Hindari pembicaraan sensitif seperti politik atau agama secara terbuka.

Jangan menatap terlalu lama, memotret orang tanpa izin, atau melakukan kontak fisik tanpa persetujuan — dianggap tidak sopan dan bisa dilaporkan.

Berpakaian sopan di tempat ibadah; biasanya perlu melepas sepatu dan menutup bahu serta lutut.


Gaya Hidup dan Kebersihan

Buang sampah pada tempatnya dan jaga kebersihan lingkungan.

Tidak disarankan memakai perhiasan berlebihan di tempat umum.

Merokok hanya di area khusus; setiap bungkus rokok wajib memiliki cukai resmi Singapura.


Ciri Umum Sistem Sosial Singapura

Kombinasi antara hukum formal yang tegas dan norma sosial yang ketat menjadikan Singapura sebagai masyarakat yang tertib, aman, dan berdisiplin tinggi.

Kepatuhan terhadap aturan dianggap sebagai tanggung jawab sosial, bukan sekadar kewajiban hukum.

A. Kriminalitas

Waspadai wilayah-wilayah yang dianggap tidak aman. Singapura termasuk negara dengan wilayah yang kecil, namun aksi penipuan kerap terjadi terhadap ekspatriat, terutama dalam hal properti. Hindari transaksi tunai dalam jumlah besar.

B. Terorisme

Potensi aksi terorisme tergolong kecil di wilayah Negara Singapura, namun Anda tetap perlu waspada saat berada di kawasan perhotelan, klub malam, Bar, stasiun kereta, pasar dan tempat ibadah.

C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim

  • Polusi dan infeksi saluran pernafasan sering terjadi.
  • Gempa bumi dapat terjadi di Singapura
  • Monsoon terjadi pada bulan Desember - Maret dan Juni - September. Hujan deras dan angin kencang terjadi pada masa-masa tersebut.
  • Sebagai salah satu pusat transportasi udara, bencana alam yag terjadi di dan sekitar Singapura dapat mengganggu penerbangan Anda. Silahkan hubungi agen perjalanan dan penyedia layanan penerbangan Anda ketika terjadi masalah.

 

Hampir seluruh wilayahnya telah terkoneksi dengan jaringan 5G nasional, sementara layanan 2G dihentikan sejak tahun 2017 untuk mendukung efisiensi spektrum dan teknologi digital yang lebih cepat.


Operator Utama

Terdapat beberapa operator besar yang menyediakan layanan telepon seluler, internet, dan televisi digital:

Singtel (Singapore Telecommunications Ltd.)

StarHub Ltd.

M1 Limited

Selain itu, beberapa penyedia baru seperti TPG Telecom dan Circles.Life juga menawarkan paket data kompetitif dan layanan prabayar populer di kalangan wisatawan.


Kartu SIM & Akses Internet

Kartu SIM prabayar dapat dibeli dengan mudah di bandara, minimarket, atau gerai operator resmi, dengan paspor sebagai syarat pembelian.

Koneksi internet di Singapura sangat cepat dan stabil, didukung oleh jaringan fiber broadband nasional.

Wisatawan juga dapat menyewa Wi-Fi portable melalui penyedia seperti Y5Buddy dan Rentafi.

Pemerintah menyediakan Wi-Fi publik gratis melalui program Wireless@SG, tersedia di banyak area umum seperti pusat perbelanjaan, stasiun MRT, dan kampus.


Regulasi dan Infrastruktur

Sektor telekomunikasi diatur oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (MCI), yang memastikan kualitas layanan tinggi, persaingan sehat, dan keamanan digital nasional.


Kode telepon internasional: +65

Peluang Kerja dan Sektor Utama.

Sektor yang banyak menyerap tenaga kerja asing:

Konstruksi

Manufaktur dan maritim

Jasa dan perhotelan

Transportasi dan logistik

Teknologi informasi dan keuangan (PMET: Professionals, Managers, Executives, Technicians)

Kesehatan dan layanan sosial


Jenis Izin Kerja

Work Permit (WP)

Ditujukan bagi pekerja terampil rendah hingga semi-terampil di sektor konstruksi, manufaktur, maritim, proses, dan jasa.

Pengajuan dilakukan oleh majikan dan tidak memerlukan kualifikasi akademik tinggi.

Berlaku sistem kuota dan levy (pajak ketenagakerjaan) yang berbeda untuk tiap sektor.


S Pass

Diperuntukkan bagi pekerja menengah-terampil.

Memiliki gaji minimum sebesar SGD 3.300 per bulan (naik mulai 2025), dengan penilaian berdasarkan kualifikasi dan pengalaman kerja.

Kuota dan levy juga diberlakukan untuk pemegang izin ini.


Employment Pass (EP)

Ditujukan bagi kalangan profesional, manajer, dan eksekutif (PME).

Syarat gaji minimum SGD 5.600 per bulan untuk sektor umum, atau SGD 6.200 untuk sektor keuangan.

Pemohon wajib lulus sistem evaluasi COMPASS.

Tidak dikenai kuota, dan pemegang EP dapat membawa keluarga dengan izin pendamping tertentu.


EntrePass

Diberikan kepada wirausahawan asing yang ingin memulai atau mengelola bisnis di Singapura.

Rencana bisnis harus mendapat persetujuan dari lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOM).

Izin ini dapat diperpanjang sesuai keberlanjutan usaha.


Training Employment Pass (TEP)

Diperuntukkan bagi peserta pelatihan profesional yang akan menjalani pelatihan di Singapura.

Diajukan oleh perusahaan atau lembaga pelatihan yang menyelenggarakan program tersebut.

Durasi izin maksimal adalah 6 bulan.


Work Holiday Pass (WHP)

Ditujukan bagi mahasiswa atau lulusan baru (fresh graduate) berusia 18–25 tahun yang ingin bekerja sementara di Singapura.

Berlaku maksimal selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.Persyaratan Umum Pengajuan


Untuk Work Permit:

Pengajuan dilakukan oleh majikan atau agen resmi yang disetujui Ministry of Manpower (MOM).

Pekerja wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum memulai kerja.

Majikan wajib membayar levy (biaya tahunan) dan menyediakan asuransi & akomodasi layak.


Untuk Employment Pass (EP):

Harus ada tawaran kerja resmi dari perusahaan di Singapura.

Harus memenuhi:

Gaji minimum: SGD 5.600/bulan (non-keuangan) atau SGD 6.200/bulan (keuangan).

Lulus sistem COMPASS (Complementarity Assessment Framework) — menilai:

Gaji dan kualifikasi akademik

Pengalaman kerja

Kontribusi terhadap tenaga kerja lokal

Keberagaman tenaga kerja


Gaji Minimum Berdasarkan Jenis Izin Kerja di Singapura (2025)

Employment Pass (EP)

Gaji minimum sebesar ≥ SGD 5.600 per bulan untuk sektor umum dan ≥ SGD 6.200 per bulan untuk sektor keuangan.

Besaran gaji meningkat sesuai usia dan pengalaman kerja, dengan kisaran hingga sekitar SGD 10.700 per bulan bagi pekerja berusia di atas 45 tahun.


S Pass

Memiliki gaji minimum ≥ SGD 3.300 per bulan, yang mulai berlaku pada tahun 2025.


Work Permit

Tidak memiliki upah minimum nasional.

Gaji ditentukan berdasarkan kontrak kerja dan sektor pekerjaan, serta wajib dibayarkan tepat waktu melalui transfer bank.


Rata-rata gaji di Singapura tahun 2025 berkisar SGD 6.100/bulan (~USD 4.530).

Tidak ada minimum wage nasional, namun kebijakan Progressive Wage Model (PWM) diterapkan untuk sektor tertentu (kebersihan, keamanan, lanskap, dan perawatan).


Fasilitas, Hak, dan Perlindungan Pekerja

Kewajiban Majikan:

Membayar gaji tepat waktu (melalui rekening bank bagi pekerja asrama).

Menyediakan asuransi kesehatan dan akomodasi layak.

Mematuhi kuota dan levy sesuai sektor dan ukuran perusahaan.

Menanggung biaya repatriasi pekerja jika kontrak berakhir atau izin kerja dicabut.


Hak Pekerja Migran:

Memiliki kontrak kerja tertulis yang menyebutkan gaji, jam kerja, dan hak cuti.

Perlindungan dasar dari Employment Act (tergantung jenis izin dan jabatan).

Akses ke MOM Helpline dan layanan pengaduan bila terjadi pelanggaran.

Kesempatan pelatihan keterampilan lanjutan (terutama bagi S Pass/EP).


Daya Tarik dan Keuntungan Bekerja di Singapura

Pendapatan tinggi dan stabilitas kerja: rata-rata gaji di atas standar kawasan ASEAN.

Pajak penghasilan rendah dan administrasi ketenagakerjaan yang efisien.

Sistem hukum kuat dan transparan, menjamin kepastian kontrak kerja.

Infrastruktur kelas dunia, lingkungan aman, dan akses transportasi publik yang sangat baik.

Ketersediaan visa keluarga bagi pemegang Employment Pass (Dependent’s Pass / Long-Term Visit Pass).

Visa

Persyaratan:

1)  Formulir aplikasi visa yang telah diisi

2)  Paspor asli, dengan mas berlaku minimal 6 bulan

3)  1 berkas fotocopi paspor

4)  Surat persetujuan dari kantor imigrasi Pusat

5)  1 lembar foto berwarna ukuran paspor terbaru

6)    1 lembar fotocopi kartu identitas (work permit, employment pass, dependant pass, student pass, permanent resident)

Singapura adalah negara kota yang berbentuk republik parlementer unikameral. Posisi strategis Singapura menjadikan negara tersebut sebagai pusat perniagaan dan jasa di kawasan Asia Tenggara.

Kode Telepon:

+65

Zona dan Perbedaan Waktu:

Singapura berada di Zona GMT +8. Waktu di Singapura adalah 1 jam lebih cepat dari Jakarta.

Jenis Soket/Colokan Listrik:

Tipe G

  • Pastikan masa berlaku paspor Anda sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Singapura memiliki aturan terkait norma-norma yang bersifat mengikat, baik kepada warga negaranya, maupun wisatawan.
  • Penggunaan, peredaran dan kepemilikan narkotika, zat adiktif serta obat-obatan terlarang lainnya dapat dikenakan sanksi hingga hukuman mati.
  • Kami menyarankan Anda untuk dapat menjaga kesopanan. Penghinaa berbau rasial, pelecehan seksual, dan kalimat kasar dapat dikenakan sanksi denda, penjara, serta hukuman fisik.
-

Singapura memiliki sistem transportasi publik yang sangat modern, efisien, dan terintegrasi antar moda. Seluruh sistem dikelola di bawah pengawasan Land Transport Authority (LTA) dan Public Transport Council (PTC), yang memastikan pelayanan publik berjalan aman, teratur, dan terjangkau. Pemerintah juga aktif mendorong mobilitas berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk pengembangan jalur sepeda serta kendaraan listrik.


Jenis Moda Transportasi Utama

Mass Rapid Transit (MRT)

MRT merupakan tulang punggung transportasi publik Singapura. Jaringan kereta bawah tanah dan elevated ini menjangkau hampir seluruh wilayah, mencakup jalur seperti East-West Line, North-South Line, Circle Line, Downtown Line, dan North-East Line.

Terintegrasi dengan bus dan LRT.

Dikenal sangat tepat waktu, bersih, dan aman.

Aksesibilitas tinggi dengan lift, eskalator, dan jalur khusus penyandang disabilitas.


Light Rail Transit (LRT)

Sistem kereta ringan yang menghubungkan kawasan perumahan dengan stasiun MRT utama, beroperasi di area seperti Bukit Panjang, Sengkang, dan Punggol.


Bus Umum

Dikelola oleh SBS Transit dan SMRT Buses, layanan bus di Singapura menjangkau hampir seluruh sudut kota.

Pembayaran non-tunai menggunakan EZ-Link Card, NETS FlashPay, atau Singapore Tourist Pass.

Dikenal nyaman, bersih, dan tepat waktu.


Taksi & Transportasi Daring

Tersedia di seluruh kota dan dapat dipesan melalui aplikasi seluler seperti Grab, Gojek, atau ComfortDelGro.

Tarif dihitung berdasarkan jarak dan waktu perjalanan.

Taksi juga dapat ditemukan di halte-halte khusus (taxi stand).


Transportasi Laut & Alternatif

Kapal feri melayani rute antar pulau, termasuk ke Pulau Sentosa dan Pulau Ubin.

Tersedia sepeda dan skuter listrik sewaan, dengan jalur sepeda yang terus dikembangkan.


Pembayaran & Integrasi Sistem

Seluruh moda transportasi terhubung dalam satu sistem pembayaran elektronik melalui EZ-Link Card atau NETS FlashPay, yang juga dapat digunakan di minimarket, mesin penjual otomatis, dan fasilitas publik lainnya.

Aplikasi MyTransport.SG milik LTA menyediakan jadwal real-time, rute, dan tarif semua moda transportasi.


Kebijakan dan Infrastruktur Pendukung

Pemerintah menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatur kepadatan lalu lintas dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Sistem transportasi dirancang ramah difabel dan inklusif, dengan area prioritas bagi lansia dan ibu hamil.

Konsep Green Mobility terus dikembangkan untuk mengurangi emisi dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Sistem Hukum Singapura

Singapura menganut sistem common law yang berasal dari warisan hukum Inggris. Keputusan pengadilan sebelumnya (precedent) menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum.

Sumber hukum tertinggi adalah Konstitusi Singapura, yang menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Struktur peradilan terdiri atas:

State Courts (pengadilan tingkat pertama)

Supreme Court, mencakup High Court dan Court of Appeal

Syariah Court, khusus menangani perkara pernikahan, perceraian, dan warisan bagi umat Muslim.

Sistem hukum Singapura dikenal tegas, efisien, dan transparan, menjadikannya salah satu yurisdiksi dengan tingkat kepastian hukum tertinggi di Asia.


Peraturan Utama Terkait Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran

Employment of Foreign Manpower Act (EFMA)

Merupakan undang-undang utama bagi pekerja asing, yang mengatur:

Jenis dan izin kerja (Work Passes): Work Permit, S Pass, Employment Pass

Kewajiban majikan dalam pengajuan, asuransi, akomodasi, dan foreign worker levy

Pelanggaran dan sanksi bagi pekerja atau majikan

Employment Act (EA)

Merupakan undang-undang ketenagakerjaan utama Singapura yang mengatur syarat dan ketentuan kerja bagi hampir semua karyawan, baik lokal maupun asing, kecuali:

Pelaut

Pekerja rumah tangga

Pegawai negeri sipil dan pegawai badan hukum

EA mencakup hal-hal berikut:

Gaji, jam kerja, dan waktu lembur

Hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hamil

Prosedur pemutusan hubungan kerja dan periode pemberitahuan

Perlindungan dan kewajiban kedua belah pihak

Bagian IV dari EA melindungi karyawan berpenghasilan rendah:

Pekerja manual: gaji ≤ SGD 4.500/bulan

Pekerja non-manual: gaji ≤ SGD 2.600/bulan


Workplace Safety and Health Act (WSHA)

Menetapkan kewajiban majikan dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk pelatihan keselamatan, perlindungan alat kerja, dan pencegahan kecelakaan.


Peraturan Umum Lain yang Relevan

Penal Code (Undang-Undang Pidana):

Mengatur tindak pidana seperti pencurian, penipuan, kekerasan, serta kejahatan berbasis teknologi.

Pembaruan terakhir pada 2019 memperkuat perlindungan terhadap individu rentan.

Road Traffic Act:

Mengatur keselamatan lalu lintas, batas kecepatan, dan pelanggaran berkendara.


Kebijakan dan Perubahan Ketenagakerjaan Terkini (Update 2024–2025)

Penghapusan batas maksimal masa kerja untuk pemegang Work Permit mulai 1 Juli 2025.

→ Pekerja dapat bekerja lebih lama selama memenuhi syarat izin kerja dan kondisi kesehatan.

Kenaikan usia maksimum bekerja untuk pekerja asing (Work Permit) menjadi 63 tahun untuk beberapa sektor (misalnya konstruksi, kelautan).

Kenaikan gaji minimum untuk pemegang Employment Pass (EP):

→ Berlaku 1 Januari 2025, minimum SGD 5.600/bulan, meningkat sesuai usia dan pengalaman.

Kenaikan Local Qualifying Salary (LQS):

→ Naik dari SGD 1.400 menjadi SGD 1.600/bulan bagi pekerja lokal penuh waktu mulai 1 Juli 2024, digunakan untuk menghitung kuota tenaga kerja asing.

Akomodasi wajib layak bagi pemegang Work Permit di sektor konstruksi, maritim, dan proses.


Hal yang Wajib Diperhatikan oleh Pekerja Migran (PMI) & Majikan

Work Pass wajib sah dan disetujui sebelum mulai bekerja.

Mempekerjakan tanpa izin adalah pelanggaran serius berdasarkan EFMA.

Majikan bertanggung jawab atas:

Pengajuan izin kerja dan perpanjangan

Pembayaran foreign worker levy dan asuransi

Penyediaan tempat tinggal layak jika diwajibkan

Pekerja berhak atas:

Kontrak kerja tertulis

Pembayaran gaji tepat waktu

Akses ke layanan kesehatan dasar

Cuti dan jam kerja sesuai kontrak dan regulasi EA


Kebijakan Nasional yang Relevan

Kebijakan Keuangan dan Fiskal:

Menekankan pengelolaan anggaran yang seimbang dan berkelanjutan.

Kebijakan Lingkungan (GreenGov.SG):

Fokus pada transisi menuju ekonomi hijau dan pengurangan emisi karbon.

Kebijakan Digitalisasi Layanan Publik:

Pemerintah Singapura mengembangkan Smart Nation Initiative untuk digitalisasi layanan publik dan peningkatan efisiensi administrasi.

Singapura beriklim tropis ekuatorial (hutan hujan tropis) yang panas dan lembap sepanjang tahun, tanpa perbedaan musim yang jelas.


Suhu Rata-Rata:

Rata-rata tahunan: sekitar 27–28°C

Siang hari: 31–33°C

Malam hari: 23–25°C

Berdasarkan data Meteorological Service Singapore (MSS), suhu rata-rata tahun 2024 mencapai 28,4°C, menjadikannya salah satu tahun terpanas yang pernah tercatat.


Curah Hujan:

Rata-rata tahunan: ±2.500–2.700 mm

Curah hujan tertinggi umumnya terjadi pada Muson Timur Laut (Desember–Maret), sedangkan periode Muson Barat Daya (Juni–September) relatif lebih kering.

Tahun 2024 mencatat curah hujan 2.739,8 mm, melebihi rata-rata jangka panjang nasional (2.534 mm).


Kelembapan Udara:

Rata-rata tahunan sekitar 80%, lebih tinggi pada pagi hari dan sedikit menurun di sore hari.


Fenomena Cuaca:

Sumatra Squall, badai petir cepat dari arah barat, sering terjadi pada dini hari.

Kabut asap (haze) sesekali muncul akibat kebakaran hutan di wilayah regional.

Kondisi iklim tropis yang stabil ini mendukung vegetasi hijau yang melimpah dan menjadikan Singapura dikenal sebagai “Garden City”.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura

Alamat: 7 Chatsworth Road, Singapore 249761

Telepon: +65 6737 7422

Email: singapura.kbri@kemlu.go.id

Situs resmi: https://kemlu.go.id/singapore

Nomor darurat (hotline WNI): +65 9648 0017

Peran dan Fungsi

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merupakan perwakilan resmi Pemerintah Indonesia yang memiliki peran strategis dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta perlindungan warga negara Indonesia (WNI).

Selain menjalankan fungsi diplomatik, KBRI juga berperan penting dalam melindungi dan memberikan layanan konsuler bagi WNI yang tinggal, bekerja, atau berkunjung di Singapura.


Layanan Konsuler dan Pelindungan WNI

KBRI Singapura menyediakan berbagai layanan publik, di antaranya:

Penerbitan dan perpanjangan paspor RI

Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang kehilangan paspor

Legalisasi dokumen resmi seperti akta kelahiran, pernikahan, dan ijazah

Pelayanan visa dan dokumen keimigrasian

Pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi masalah hukum, sosial, atau ketenagakerjaan

Layanan darurat 24 jam bagi WNI yang mengalami kecelakaan, penahanan, atau keadaan mendesak lainnya

KBRI juga secara aktif melakukan sosialisasi hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia, serta pendampingan hukum dan advokasi untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi sesuai hukum Singapura.


Struktur dan Koordinasi

Secara kelembagaan, KBRI Singapura terdiri dari beberapa bidang:

Politik dan Ekonomi: menangani hubungan bilateral dan kerja sama strategis.

Sosial dan Budaya: mengelola kegiatan promosi budaya, pendidikan, dan pariwisata.

Konsuler dan Protokol: melayani urusan dokumen, izin tinggal, dan pelindungan WNI.

Atase Teknis dan Fungsi Tenaga Kerja: berkoordinasi dengan BP2MI serta otoritas Singapura dalam urusan ketenagakerjaan.


Perlindungan Hukum di Singapura

WNI di Singapura perlu memahami bahwa negara ini menerapkan sistem hukum yang ketat dan disiplin tinggi. Beberapa regulasi penting yang berlaku:

Hukum Pidana: pelanggaran seperti pencurian, kekerasan, atau vandalisme dapat dikenai hukuman denda, penjara, bahkan cambuk.

Perlindungan Konsumen: dijamin melalui Consumer Protection (Fair Trading) Act.

Hak Kepemilikan & Kontrak: dijamin dan dapat ditegakkan secara hukum.

Perlindungan Data Pribadi: diatur oleh Personal Data Protection Act (PDPA).

Perlindungan Korban Kejahatan: korban berhak atas pendampingan dan kompensasi hukum.

1. Syarat dan Dokumen


Untuk bekerja secara resmi di Singapura, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib memenuhi syarat dan memiliki dokumen berikut:


WNI berusia minimal 18 tahun (23 tahun untuk sektor domestik).


Paspor yang masih berlaku.


Terdaftar di BP2MI dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Telah mengikuti pelatihan pra-penempatan serta memiliki sertifikat kompetensi.


Memiliki perjanjian kerja (kontrak) yang sah dan diverifikasi oleh BP2MI serta KBRI Singapura.


Memiliki visa kerja atau work permit yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura.


Sertifikat kesehatan yang disahkan oleh lembaga berwenang.


2. Jenis Izin Kerja (Work Pass)


Singapura memiliki beberapa jenis izin kerja bagi tenaga asing:


Employment Pass (EP): untuk tenaga profesional dan manajerial dengan gaji ≥ S$5.000/bulan.


S Pass: untuk tenaga terampil menengah (mid-skilled workers) dengan gaji ≥ S$3.150/bulan.


Work Permit: untuk pekerja semi-terampil di sektor konstruksi, manufaktur, marine, process, dan services.


Foreign Domestic Worker (FDW) Work Permit: khusus untuk asisten rumah tangga (pembantu rumah tangga).


3. Bidang Pekerjaan Utama


Sektor yang banyak menyerap tenaga kerja Indonesia di Singapura meliputi:


Domestik & Perawatan Lansia (FDW)


Konstruksi & Infrastruktur


Manufaktur & Elektronik


Perhotelan & Restoran (F&B)


Jasa Kebersihan & Perawatan Gedung


Marine & Offshore Industry


Profesional dan Teknis (bagi pemegang EP dan S Pass).


4. Kisaran Gaji

Sektor Kisaran Gaji Rata-Rata per Bulan

Pekerja Domestik (FDW) S$ 600 – 750

Konstruksi / Manufaktur S$ 1.200 – 1.800

Perhotelan & Layanan S$ 1.500 – 2.000

Profesional (EP/S Pass) S$ 3.000 – 8.000+


Kisaran gaji tergantung pada pengalaman, keterampilan, dan jenis izin kerja.


5. Hak dan Perlindungan Pekerja


Pekerja migran dilindungi oleh Employment Act dan Employment of Foreign Manpower Act (EFMA).

Hak-hak utama pekerja di Singapura meliputi:


Gaji dibayar tepat waktu (maksimal 7 hari setelah akhir periode kerja).


Waktu istirahat minimal 1 hari per minggu.


Cuti tahunan berbayar (7–14 hari/tahun).


Cuti sakit berbayar: 14 hari rawat jalan + 60 hari rawat inap/tahun.


Asuransi kesehatan wajib dengan pertanggungan minimal S$60.000/tahun, ditanggung majikan.


Tempat tinggal layak (dormitory untuk Work Permit; kamar pribadi untuk FDW).


Lingkungan kerja aman sesuai standar keselamatan (Safety Orientation Course wajib untuk sektor tertentu).


6. Hak Khusus Pekerja Domestik (FDW)


Sejak 2023, pemerintah Singapura memperkuat perlindungan bagi pekerja domestik:


Minimal 1 hari libur per bulan (atau kompensasi uang jika tidak libur).


Hak atas makanan layak, akomodasi yang aman, dan privasi.


Dilarang melakukan pekerjaan berbahaya seperti mencuci jendela di gedung tinggi tanpa alat pengaman.


Berhak menyimpan telepon genggam pribadi untuk komunikasi dengan keluarga.


Majikan yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga S$10.000.


7. Durasi dan Perpindahan Kerja


Durasi kontrak kerja: umumnya 2 tahun, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.


Perpindahan majikan (transfer):


Hanya dapat dilakukan dengan izin Ministry of Manpower (MOM) dan pemberitahuan ke KBRI Singapura.


Diperbolehkan jika terjadi pelanggaran kontrak, pelecehan, atau kondisi kerja tidak layak.


8. Pelatihan dan Keselamatan


Safety Orientation Course (SOC) wajib bagi pekerja di sektor konstruksi, process, dan marine.


Materi pelatihan mencakup prosedur keselamatan kerja, alat pelindung diri (PPE), dan penanganan darurat.


Sertifikat SOC berlaku seumur hidup untuk pekerja yang sama.


9. Bahasa dan Komunikasi


Untuk Employment Pass dan S Pass: kemampuan bahasa Inggris aktif menjadi syarat utama.


Untuk Work Permit dan FDW: tidak wajib, tetapi kemampuan dasar bahasa Inggris atau Mandarin sangat membantu dalam komunikasi dengan majikan.


10. Layanan dan Bantuan KBRI


PMI yang mengalami masalah seperti kekerasan, pelanggaran kontrak, atau gaji tidak dibayar dapat menghubungi:


KBRI Singapura: +65 6737 7422


Hotline Darurat WNI (24 jam): +65 9648 0017


Atau datang langsung ke: 7 Chatsworth Road, Singapore 249761


KBRI memberikan pendampingan hukum, mediasi dengan majikan, serta bantuan darurat bagi WNI yang membutuhkan.