Informasi Terkait Negara Penempatan
Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.
Profil
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
Singapura, 7 Chatsworth road Singapore 249761
Telp : +65 67377422
Web : www.kemlu.go.id/singapore
Email : info@indonesianembassy.sg
Hari kerja Senin-Jumat (08.30-17.30)
Asuransi dan Kesehatan
Sebelum Anda berangkat ke Singapura, kami sangat menyarankan Anda mengambil asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis. Pastikan bahwa asuransi Anda menjamin risiko-risiko yang mungkin Anda temui selama Anda berada di Singapura dan periksa apa saja kondisi ataupun risiko yang tidak dijamin dalam Polis. Biaya pengobatan WNI ketika berada di luar negeri adalah tanggung jawab pribadi sebagaimana ketika WNI berada di Indonesia.
A. Wabah Penyakit
Terjadi penyebaran virus Zika di Singapura. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan titik bahaya dan penyebaran virus Zika. Ibu hamil yang akan mengunjungi Singapura harap melakukan konsultai medis terlebih dahulu dan lakukan langkah-langkah untuk menghindari gigitan nyamuk.
B. Fasilitas Medis
Bandara Changi telah dilengkapi dengan alat pemindai penyakit MERS. WNI yang menunjukkan dampak penyakit MERS setelah bepergian dari Timur Tengah, mungkin akan di bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda. Hubungi kantor polisi terdekat jika terjadi tindak kejahatan.
Nomor darurat nasional:
- Polisi – tekan 999
- Ambulans – tekan 995
Perjalanan dan Destinasi Lokal
Mata Uang dan Penukaran
- Mata uang resmi Singapura adalah Dollar Singapura.
- Money Changer mudah ditemui ditempat-tempat umum, terutama lokasi wisata.
- ATM dan kartu kredit bisa digunakan secara umum.
Hukum dan Kebiasaan Setempat
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Singapura, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Hukum di Singapura diterapkan dan diawasi dengan ketat. Kejahatan terkait narkotika dan kejahatan berat seperti pembunuhan, penyerangan bersenjata dan penculikan dapat menyebabkan hukuman mati. Hukuman cambuk dapat diterapkan diantaranya pada pelaku pemerkosaan, pencurian, dan pemerasan.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak untuk meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
C. Hukum Lainnya
- Kepemilikan dan mengimpor produk-produk hasil pembajakan adalah perbuatan melawan hukum.
- Mengimpor rokok elektrik, baik untuk tujuan komersil dan pribadi adalah perbuatan ilegal.
- Mabuk, berperilaku dan berkata buruk selama transit atau ketika berada di atas pesawat di Singapura merupakan melanggar hukum.
- Minum minuman beralkohol di publik pada pukul 10.30 malam sampai dengan 7 pagi, termasuk mengkonsumsi alkohol di kawasan Liquor Control Zones (daerah Geylang dan Little India) di hari libu.
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
- Meludah atau membuang sampah sampah sembarangan dapat dikenakan hukuman denda.
- Pertimbangkan sikap masyarakat di Singapura yang cenderung konservatif.
- Kebiasaan yang Anda anggap remeh di Indonesia, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di Singapura.
- Dilarang mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).
- Dilarang mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/dari Singapura.
- Dihimbau tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.
- Dilarang berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).
- Dilarang menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
- Dilarang mengambil foto seseorang atau graffiti tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
- Dilarang melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.
- Dilarang merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok Singapura pada bungkusnya.
- Dilarang menyeberang jalan tidak pada tempatnya.
- Permen karet tidak dijual di Singapura karena dinilai mengganggu kebersihan.
- Dilarang melakukan pornoaksi di publik.
Keselamatan dan Keamanan
A. Kriminalitas
Waspadai wilayah-wilayah yang dianggap tidak aman. Singapura termasuk negara dengan wilayah yang kecil, namun aksi penipuan kerap terjadi terhadap ekspatriat, terutama dalam hal properti. Hindari transaksi tunai dalam jumlah besar.
B. Terorisme
Potensi aksi terorisme tergolong kecil di wilayah Negara Singapura, namun Anda tetap perlu waspada saat berada di kawasan perhotelan, klub malam, Bar, stasiun kereta, pasar dan tempat ibadah.
C. Bencana Alam, Cuaca Buruk dan Iklim
- Polusi dan infeksi saluran pernafasan sering terjadi.
- Gempa bumi dapat terjadi di Singapura
- Monsoon terjadi pada bulan Desember - Maret dan Juni - September. Hujan deras dan angin kencang terjadi pada masa-masa tersebut.
- Sebagai salah satu pusat transportasi udara, bencana alam yag terjadi di dan sekitar Singapura dapat mengganggu penerbangan Anda. Silahkan hubungi agen perjalanan dan penyedia layanan penerbangan Anda ketika terjadi masalah.
Telekomunikasi
SIM card dapat dibeli dengan membawa paspor di semua toko retail telekomunikasi.
- Singtel
- M1
- StarHub
- Circles.Life
- TPG Telecom
Persyaratan Masuk/Keluar
Visa
Persyaratan:
1) Formulir aplikasi visa yang telah diisi
2) Paspor asli, dengan mas berlaku minimal 6 bulan
3) 1 berkas fotocopi paspor
4) Surat persetujuan dari kantor imigrasi Pusat
5) 1 lembar foto berwarna ukuran paspor terbaru
6) 1 lembar fotocopi
kartu identitas (work permit, employment pass, dependant pass, student pass,
permanent resident)
Informasi Umum
Singapura adalah negara kota yang berbentuk republik parlementer unikameral. Posisi strategis Singapura menjadikan negara tersebut sebagai pusat perniagaan dan jasa di kawasan Asia Tenggara.
Kode Telepon:
+65
Zona dan Perbedaan Waktu:
Singapura berada di Zona GMT +8. Waktu di Singapura adalah 1 jam lebih cepat dari Jakarta.
Jenis Soket/Colokan Listrik:
Tipe G
Himbauan Perjalanan
- Pastikan masa berlaku paspor Anda sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
- Singapura memiliki aturan terkait norma-norma yang bersifat mengikat, baik kepada warga negaranya, maupun wisatawan.
- Penggunaan, peredaran dan kepemilikan narkotika, zat adiktif serta obat-obatan terlarang lainnya dapat dikenakan sanksi hingga hukuman mati.
- Kami menyarankan Anda untuk dapat menjaga kesopanan. Penghinaa berbau rasial, pelecehan seksual, dan kalimat kasar dapat dikenakan sanksi denda, penjara, serta hukuman fisik.
Pengaduan
Transportasi
Sistim Transportasi :