Image

TUNISIA

Tunis
Africa Northern Africa

Informasi Terkait Negara Penempatan

Silakan pilih kategori informasi yang anda inginkan.

Pengecekan kondisi kesehatan sebelum bepergian merupakan hal yang harus menjadi prioritas. Sampai saat ini Tunisia tidak mewajibkan WNI yang akan berkunjung ke Tunisia untuk mendapatkan vaksinasi tertentu sebelum keberangkatan. Disamping itu, sebaiknya WNI yang bepergian mengambil asuransi perjalan komprehensif yang akan mencakup biaya di luar negeri, termasuk evakuasi medis. Biaya pengobatan WNI ketika berada di luar negeri adalah tanggung jawab pribadi sebagaimana ketika WNI berada di Indonesia.

Apabila Anda adalah TKI yang masih memiliki dokumen ketenagakerjaan yang berlaku, maka biaya pengobatan dan/atau evakuasi medis ditanggung oleh pemberi kerja (majikan/agen/perusahaan).


Hal-hal Lain yang Perlu Anda Ketahui

Pelayanan medis di rumah sakit umum Tunisia relatif belum berjalan efektif. Pelayanan medis dengan kualitas lebih baik tersedia di klinik/rumah sakit privat namun dengan biaya perawatan/pengobatan yang lebih tinggi.

Transportasi publik di Tunisia terdiri dari taksi, bus, metro/kereta api dan shared taxi (louges). Trayek antar kota umumnya dilayani oleh louages, bus dan kereta api dengan harga relative murah dan trayek yang jelas atau fixed. Namun demikian, untuk kenyamanan dan keamanan, bagi orang asing yang tidak memiliki atau membawa kendaraan pribadi sebaiknya memilih menggunakan mobil sewa. Tarif sewa kendaraan di Tunisia jenis city car (tergantung tahun dan merk kendaraan), rata-rata sekitar USD 30 per hari.

 

Hal-hal Lain yang Perlu Anda Ketahui 

Akses bagi kaum difabel masih terbatas.

Mata uang resmi Tunisia adalah Dinar Tunisia. Anda dapat menukarkan mata uang Dollar Amerika Serikat maupun Euro di berbagai tempat penukaran uang di kota Tunis.

A. Tindak Pidana

Setiap orang yang berada di wilayah Tunisia, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat. Setiap WNI harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.



1. Penangkapan dan Penahanan

Mengetahui dan mematuhi hukum serta aturan setempat merupakan kewajiban setiap WNI yang berada di luar negeri. Jika terjadi penahanan/penangkapan terhadap WNI, perwakilan RI akan mengupayakan bantuan kekonsuleran dan pendampingan yang diperlukan. Namun demikian, Pemerintah/Perwakilan RI tidak dapat mengintervensi proses hukum di Indonesia. Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, anda memiliki hak meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya untuk memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Jika Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak pemberian notifikasi, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda dan tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda. KBRI Tunis akan terus berupaya untuk mendapatkan akses konsuler terhadap WNI yang ditahan pada setiap kesempatan, namun pejabat konsuler KBRI Tunis harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Tunisia, dan persetujuan tersebut tidak diberikan secara langsung. Senantiasa informasikan keberadaan diri dan lakukan komunikasi secara berkala pada perwakilan setempat, keluarga dan teman.

 


2. Kebiasaan Setempat

Terdapat standar berpakaian dan berperilaku tertentu di Tunisia yang berada di setiap wilayah. Namun secara umum, penggunaan pakaian lengan/celanan pendek/model terbuka lainnya relatif lebih dapat diterima di daerah-daerah/zona wisata dan kota-kota besar. Namun ketika mengunjungi wilayah pedesaan, pakaian terbuka sedapat mungkin dihindari. Perempuan terutama yang tidak bersama pendamping lebih rawan mendapat pelecehan.



B. Hal-hal Lain yang Perlu Anda Ketahui

Meskipun Tunisia dalam kehidupan sehari-hari lebih cenderung terlihat sekuler, namun di bulan Ramadhan, bagi yang tidak berpuasa tetap dianjurkan untuk menghindari makan/minum di tempat umum. Disamping itu, mayoritas kafe/restoran tutup pada pagi/siang hari dan mulai beroperasi pada sore/malam hari di bulan Ramadhan.

A. Terorisme

  • Serangan teroris dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tanpa kecuali di Tuniasia yang telah mengalami sejumlah serangan teroris di bebrapa tempat. Pasca serangan-serangan tersebut, pemerintah Tunisia memperpanjang situasi darurat yang berlaku sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016. Untuk meminimalisir risiko, sebaiknya untuk sementara menghindari tempat-tempat wisata/pusat keramaian dan senantiasa waspada.
  • Aparat keamanan Tunisia sampai dengan saat ini bertugas di sejumlah titik di seluruh kota Tunis dan di sepanjang jalur perjalanan ke luar kota. Aparat keamanan dari waktu ke waktu senantiasa melakukan random check kendaraan (pribadi) yang melintas. Dalam keadaan tersebut, tetap tenang dan perlihatkan kartu/tanda pengenal/identitas serta dokumen lain yang diminta.

 

B. Kawasan Rawan

Sementara ini tidak dianjurkan untuk berkunjung ke wilayah perbatasan Aljazair /Libya dan Selatan Tunisia (Nefta, Douz, Medenine, Zarzis).

 

C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik

Sejak terjadinya revolusi pada 2011, Tunisia mengalami periode transisi dan instabilitas. Meskipun pemilihan umum telah diselenggarakan pada akhir 2014, potensi kerusuhan tetap ada terlebih akhir-akhir ini semakin banyak terjadi demonstrasi oleh masyarakat. Demonstrasi dapat terjadi sewaktu-waktu dan dapat mempengaruhi pelayanan publik.

 

D. Kriminalitas

Tingkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap diri dan barang bawaan terutama ketika berada di pusat keramaian.

Operator Telepon Genggam :

Kartu SIM (SIM card) setempat bagi telepon genggam dapat diperoleh di airport atau point of sales dengan menggunakan paspor untuk registrasi.

WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Tunisia sesuai dengan keperluan kunjungan. Dalam mengajukan permohonan visa, Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan. Harap diingat otoritas Tunisia berhak menolak aplikasi permohonan visa Anda. Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas RI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Tunisia. Untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan permohonan visa dan exit conditions (seperti mata uang, kepabeanan dan peraturan karantina) ke Tunisia, Anda dapat menghubungi :

Embassy of the Republic of Tunisia
Jl. Karang Asem Tengah Blok C5 No. 15 Kuningan, Jakarta Selatan 12950
No. Tel. : (021) 5289 2328 / 9 No.
Faks. : (021) 525 3123
e-mail : at.jakarta@diplomatie.gov.tn tunjakarta@gmail.com 


Hal-hal Lain yang Perlu Anda Ketahui
Per 1 September 2015, Pemerintah Tunisia secara resmi menghapuskan departure tax sebesar 30 dinar bagi seluruh pelancong yang masuk ke Tunisia.

Tunisia merupakan negara di kawasan Afrika Utara yang beribukota di Tunis. Bahasa yang digunakan oleh penduduk Tunisia adalah Arab (resmi) dan Perancis. Meskipun tidak menganut hukum syariah, namun sebagian besar penduduknya merupakan Muslim.

Kode Telepon:
Kode negara (+216) (kode wilayah kota Tunis: 71).
Kode wilayah harus tetap digunakan bila menelepon di dalam negeri Tunisia, kecuali untuk nomor telepon genggam.

Zona dan Perbedaan Waktu:
GMT +1 jam, WIB: 6 jam (musim panas dan musim dingin, tidak ada perbedaan waktu di seluruh wilayah Tunisia).

Jenis Soket/Colokan Listrik:
Metrik dan 220/110 AC Volts (50 Hz) (Menggunakan colokan listrik dengan dua ujung bulat).
  • Tingkatkan kewaspadaan ketika berkunjung ke Tunisia. Tidak disarankan untuk berkunjung ke wilayah Selatan (Nefta, Douz, Medenine, Zarzis), sekitar perbatasan dengan Aljazair dan Taman Nasional Mount Chaambi. Jika Anda harus berpergian ke area tersebut, sebaiknya Anda menggunakan jasa keamanan professional. Pastikan bahwa Polis asuransi Anda berlaku ketika berada di Tunisia.
  • Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260/2015, Pemerintah RI secara resmi telah menghentikan pengiriman dan penempatan TKI pada pengguna perorangan (sektor domestik) ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, salah satunya adalah Tunisia. Yang termasuk dalam kategori TKI sektor domestik antara lain Pembantu Laksana Rumah Tangga (PLRT), supir pribadi, dan tukang kebun pribadi. Dengan demikian, Anda dilarang pergi ke Tunisia dengan tujuan bekerja di sektor domestik. Apabila ada orang yang menawarkan pekerjaan sebagai PLRT atau pekerjaan sektor domestik lainnya, Anda dapat melaporkan kepada BNP2TKI (kontak yg bisa dihubungi) dan/atau Kepolisian terdekat. Namun demikian, Pemerintah RI mempersilahkan WNI dengan keperluan lain seperti turis, pelajar, pengusaha, juga pekerja sektor formal dan profesional untuk memasuki Tunisia sesuai ketentuan yang berlaku.